Kamis, 22 April 2021

Pemerintah Perpanjang Masa Larangan Mudik, 22 April - 24 Mei 2021

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memperketat persyaratan mudik Lebaran, selama pra dan pasca larangan mudik yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah yakni 6-17 Mei 2021 Pengetatan persyaratan mudik Lebaran yang mulai berlaku hari ini, Kamis 22 April hingga 24 Mei 2021, tertuang dalam Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). 

Dalam Addendum Surat Edaran (SE) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dijelaskan, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). 

"Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah," demikian tertulis di Addendum Surat Edaran Satgas tersebut. 

Aturan dibuat untuk mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk 

Dalam Addendum SE ini juga diterangkan alasan dibuat addendum tersebut. Menurut Addendum SE Satgas, addendum dibuat guna mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19 antardaerah, pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik. 

"Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri," tulis Addendum SE itu lagi. 

Ketentuan khusus pengetatan mudik 

Dalam Addendum SE Satgas tersebut tertulis ketentuan khusus pengetatan mudik pada periode 22 April-5 Mei dan 18 Mei-24 Mei. Berikut ketentuannya :
  • Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia; 
  • Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia; 
  • Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia; 
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah; 
  • Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; 
  • Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah; 
  • Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah; 
  • Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia; 
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan; 
  • Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan 
  • Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat / laut / udara / perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan. 
Pemerintah larang mudik Lebaran agar tak ada lonjakan kasus COVID-19 

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah memutuskan meniadakan aktivitas mudik Hari Raya Idul Fitri 2021. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. 

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung di channel Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021). 

Larangan mudik itu berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat. Muhadjir juga mengatakan, larangan mudik dilakukan mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. 

"Larangan mudik akan dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir. 

Adanya keputusan larangan mudik 2021 ini lantaran kasus COVID-19 yang masih tinggi di Indonesia dan karena adanya program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah saat ini. 

"Sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin," katanya. 

Jokowi: Jika mudik tak dilarang, kasus COVID-19 per hari bisa 140 ribu 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjelaskan kembali alasan pemerintah mengeluarkan keputusan larangan mudik Lebaran 2021. Jokowi mengatakan, larangan itu dikeluarkan pemerintah agar tidak ada lonjakan kasus COVID-19. 

Menurut Jokowi, bila pemerintah tidak melarang kegiatan mudik tahun ini, maka kemungkinan lonjakan kasus virus corona bisa mencapai 140 ribu per hari. 

"Kalau mudik tidak dilarang, hitung-hitungan kami bakal ada lonjakan angka menjadi 120 ribu hingga 140 ribu kasus COVID-19 per hari. Jadi memang harus kita tekan terus,” kata Jokowi seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (21/4/2021). 

Jokowi menegaskan, larangan mudik penting demi mencegah lonjakan kasus seperti yang terjadi pada Januari-Februari 2021 lalu. 

Belajar dari pengalaman sebelumnya, lanjut dia, peningkatan mobilitas masyarakat di masa libur telah menyebabkan terjadinya peningkatan angka kasus harian COVID-19. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mencatat, pada libur Idul Fitri 22-25 Mei tahun lalu, rata-rata kasus positif naik sebesar 68 hingga 93 persen. Kemudian masa libur Tahun Baru Islam pada 20-23 Agustus 2020, rata-rata kasus positif naik sebesar 58-119 persen. 

Sementara pada libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober-1 November 2020, juga telah meningkatkan angkanya sebesar 37-95 persen. 

Jokowi mengatakan, larangan mudik harus disampaikan terus-menerus. Sebab, menurut dia, masih ada 11 persen atau 17 juta orang yang ingin mudik. 

“Ini (larangan mudik) diperlukan karena menurut survei yang kita lakukan, ada 11 persen masyarakat yang masih berkeinginan untuk mudik tahun ini," jelas Presiden. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 20 April 2021

Biar Tepat Sasaran, Rumah Penerima Bansos Dipantau Satelit dan Drone


www.kemlagi.desa.id - Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan kerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). 

Lewat nota kesepahaman yang dibangun, Mensos Tri Rismahaini ingin hadirnya inovasi dari LAPAN yang mendukung penyaluran bantuan sosial (bansos). 

Risma mengatakan keinginannya memiliki alat pemindai serupa satelit. Alat ini diharapkan bisa memantau dari atas, lokasi masyarakat yang membutuhkan bansos. 

"Kita butuh alat pemindaian jauh. Kalau bisa mengetahui titik masyarakat itu setengah meter agar itu dekat sekali. Itu kita bisa melihat mana yang bisa dibantu," kata Risma dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman - Kemensos dengan LAPAN secara daring, Senin 19 April 2021. 

Data itu diperlukan untuk memastikan apakah bansos benar-benar tepat sasaran. Pihaknya akan memeriksa langsung kondisi penerima bansos sesuai dengan titik koordinat yang dikirimkan kurir. 

"Kalau ternyata saat dikirimkan rumahnya baik, ya ngapain kita bantu. Itu teknologi yang kita butuhkan, kepada Kepala Lapan bisa dibantu ini. Ini adalah salah satu cara pendataan luar biasa," tutup Risma. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 06 April 2021

Khofifah Minta Musala dan Masjid Bentuk Satgas Covid-19


www.kemlagi.desa.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meminta setiap musala dan masjid di Jatim membentuk Tim Satga Covid-19.

Tujuannya agar salat terawih pada bulan Ramadan tetap mentaati protokol kesehatan (prokes). 

"Harus ada tim satgas covid-19 di musala dan masjid. Sehingga ketika menjalankan salat tarawih, termasuk salat Ied terjaga prokesnya dengan baik," kata Khofifah di Surabaya, Selasa, 6 April 2021. 

Khofifah menegaskan hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, terkait pemberlakukan PPKM skala mikro.

Satgas Covid-19 bertujuan mencegah penyebaran covid-19. Khofifah menyebut seiring berjalannya waktu, situasi dan kondisi pandemi covid-19 perlahan-lahan mulai melandai. 

Hal itu tidak bisa dilepaskan dari berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dengan membuat beberapa kebijakan seperti penerapan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga proses vaksinasi dan tentu peran aktif masyarakat menjaga protokol kesehatan. 

"Kita bersyukur dan berterima kasih seluruh elemen melakukan berbagai ikhtiar. Meski saat ini proses penyebaran Covid-19 belum berhenti tapi sudah melandai. Vaksinasi juga terus dimaksimalkan namun tetap waspada dengan menerapkan prokes yang ketat," ujar Khofifah.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 30 Maret 2021

Mendagri: Data Desa Presisi Dukung Pembangunan


www.kemlagi.desa.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan keberadaan data desa yang presisi sangat penting, karena akan menjadi dasar berbagai kebijakan yang akhirnya dapat memberi manfaat untuk pembangunan desa. 

Demikian ia tegaskan saat menandatangani nota kesepahaman antara kementerian yang ia pimpin, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Forum Rektor Indonesia (FRI) di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Senin, 29 Maret 2021. 

Nota Kesepahaman tersebut terkait dukungan data dan informasi yang presisi menyangkut tata kelola pemerintah desa/kelurahan dan penyelenggaraan sosial desa/kelurahan. Tito berharap sinergitas dan kolaborasi yang terjalin menjadi dasar kebijakan dalam pembangunan maupun bidang sosial yang tepat. 

“Kita harap pemerintah bisa menyelesaikan data sekaligus membuat dasar-dasar kebijakan untuk pembangunan atau bidang sosial yang tepat sehingga menjadi legacy untuk pemerintah yang akan datang," ujar Mendagri. 

Menurut Mendagri, keberadaan data desa yang presisi bakal memberi manfaat untuk pembangunan desa, antara lain mendatangkan sumber lapangan pekerjaan baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan desa tersebut. 

Desa memiliki peran sentral sebagai sistem administasi pemerintahan terkecil di Indonesia. Sejumlah upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam mendukung pembangunan desa, baik secara regulasi, organisasi, maupun anggaran. 

Adapun regulasi yang dimaksud yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di bidang organisasi, pemerintah telah membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Setiap tahunnya pemerintah juga telah mengucurkan dana desa. 

“Kalau kita melihat keseriusan untuk pengelolaan desa ini, di masa pemerintahan Presiden Jokowi itu, menurut saya sangat luar biasa,” ujarnya. 

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaparesiasi ide untuk membuat data presisi di seluruh desa. Keberadaan data ini akan memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan. Apalagi persoalan selama ini, kata Mensos, saat penyusunan kebijakan seringkali disulitkan dengan pencarian data secara lengkap. 

Dengan adanya data desa presisi, dapat dilakukan pemantauan tak hanya berdasarkan data numerik, tetapi juga data spasial. Mensos mencontohkan bagaimana kerja data spasial dapat melihat perkembangan kondisi rumah masyarakat. 

"Bagi kami data ini sangat penting untuk mengevaluasi. Tidak &(berdasarkan) katanya siapa, tetapi bahwa secara fisik kami bisa mengetahui dengan pasti," kata Mensos. 

Sementara itu, Ketua FRI Arif Satria menjelaskan, data desa presisi merupakan salah satu inovasi yang sudah berkembang di masyarakat dan akan terus ditingkatkan keakuratannya. Tujuannya, agar pengambilan keputusan dalam perencanaan dan proses pembangunan desa berjalan dengan baik. 

“Apapun juga data yang saat ini ada harus terus kita sempurnakan dengan berbagai metodologi yang terus kita sempurnakan,” katanya. 

Arif menyebutkan, saat ini data desa presisi sudah dimanfaatkan oleh 16 kabupaten di Indonesia dan bakal terus berkembang di berbagai daerah. Upaya ini, kata Arif, akan dilakukan tentunya dengan bekerja sama dengan Kemendagri dan Kemensos.

Dibakarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Sabtu, 27 Maret 2021

Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang! Ternyata Begini Alasannya

Menko PMK Muhadjir Effendy
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Kebijakan melarang mudik lebaran ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Maret 2021. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mwngatakan angka Penukaran dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang. 

 "Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3). 

 "Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag [Kementerian Agama], dan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan," kata Muhadjir. 

Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. 

Berdasarkan data Satgas Covid-19, libur Idul Fitri tahun lalu telah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93% dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917.

Sedangkan, persentase kematian mingguan antara 28-66% atau sebanyak 61-143 kasus kematian. Muhadjir menyatakan bahwa perlu langkah-langkah tegas dalam menanggulangi masalah peningkatan kasus Covid-19. 

Khusus kali ini, yaitu menjelang masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriah. 

"Tingginya angka penularan dan kematian masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan tahun baru kemarin juga perlu menjadi perhatian. Kita harus lakukan langkah tegas agar hal itu tidak terulang kembali," ujarnya saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Persiapan Idul Fitri 1442 Hijriah di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, dilansir situs resmi Kemenko PMK. 

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat rapat mengutarakan bahwa setiap kali liburan selalu ada peningkatan kasus antara 30-50% baik dari kasus terkonfirmasi positif maupun kasus aktif Covid-19. 

Bahkan dampak dari kenaikan kasus pada masa libur Natal dan tahun baru lalu, jumlah kasus aktif Covid-19 sampai saat ini masih terus meningkat. 

Disebutkan total kasus aktif Covid-19 kini berjumlah 130 ribu dengan 80% di antaranya tidak ke rumah sakit (RS) sedangkan 20% ke RS, 5% masuk ruang ICU (Intensive Care Unit) dan sekitar 2% meninggal. 

Persoalan lain, menurut Menkes, kebutuhan RS dari 130.000 kasus aktif itu mencapai 26.000 atau sekitar 20% dan apabila jumlah kasus aktif meningkat lagi maka dipastikan kebutuhan RS juga akan semakin banyak. 

"Di seluruh dunia kita tahu dalam minggu-minggu terakhir (kasus aktif) naik kembali. Banyak teori mengenai ini tapi saya belum berani bilang yang pasti, tapi ini karena adanya varian terbaru yang dari London.

Indonesia baru masuk di bulan Januari dan sampai saat ini kita belum tahu berapa persen, tapi baiknya kita antisipasi jangan sampai kejadian di kita (jumlah kasus naik lagi),"kata mantan Wamen BUMN ini. 

Menkes menyebut, guna mengantisipasi terjadinya kebocoran terhadap penerapan larangan mudik, Kemenkes akan menyiapkan posko layanan kesehatan di jalur mudik. 

Selain memastikan ketersediaan obat-obatan dan APD di RS, Puskesmas, dan fasilitas layanan kesehatan juga bekerja sama TNI/Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat pengamanan hingga tingkat RT/ RW. 

Kepala BNPB Doni Monardo meyakinkan apabila seandainya pemerintah membiarkan kesempatan liburan atau memberikan izin mudik maka akan berdampak pada semakin meningkatnya angka kematian akibat Covid-19. 

 "Jadi keputusan Bapak Presiden melarang mudik atau pulang kampung atau apapun sebutannya itu harus kita perkuat dengan sistem manajemen dimulai dari sekarang," tegas Doni yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19. 

Ia pun menilai tepat keputusan pemerintah untuk lebih awal mengumumkan larangan mudik lebaran tahun 2021. Pasalnya, hal itu akan membuat masyarakat lebih siap untuk tidak mudik atau bepergian ke luar kota untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Dikabarkan oleh Tim Pengelolaan Informasi Desa Kemlagi

Senin, 22 Maret 2021

Khofifah Sebut PPKM Terbukti Efektif Tekan Penyebaran Covid-19

ilustrasi

www.kemlagi.desa.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa Timur kembali akan diperpanjang mulai pada tanggal 23 Maret sampai dengan tanggal 5 April 2021. 
Perpanjangan masa PPKM Mikro ini sendiri sudah memasuki periode keempat sejak pertama kali dicanangkan pada 9 Februari lalu. 

Perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro ini sendiri, berdasar kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2021 tanggal 19 Maret 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 2019. 

Terkait hal ini, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menyampaikan, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, intervensi PPKM Mikro terbukti sangat efektif untuk menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur. 

Karenanya, perpanjangan PPKM Mikro diharapkan dapat semakin menekan angka penyebaran Covid-19 di Jatim. 

Alhamdulillah, PPKM Mikro ketiga ini secara konsisten bersama PPKM Mikro sebelumnya, terbukti bisa memberi dampak pada penurunan kasus penyebaran Covid-19 di Jatim. 

Kita harap perpanjangan PPKM Mikro akan makin menekan penyebaran Covid-19 di Jatim,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (21/3/2021). 

Bukan tanpa alasan, berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, jelang akhir periode PPKM Mikro ketiga tercatat konfirmasi kasus harian Jawa Timur mencapai angka 300-an kasus per harinya. 

Hal ini turun drastis jika dibandingkan sebelumnya yang mencapai 1.100-an kasus per harinya. Selain itu, Khofifah menambahkan, hasil signifikan juga tampak pada penurunan jumlah pasien COVID-19 yang harus dirawat di Ruang Isolasi Biasa maupun ICU. 

Selama PPKM tahap 1 dan 2, dan PPKM Mikro tahap 1 dan 2, BOR Isolasi biasa di Jatim telah berhasil turun dari 79% menjadi 29%. BOR ICU juga telah berhasil turun dari 72% menjadi 49%. 

Artinya, keterisian rumah sakit di Jawa Timur sudah sesuai syarat dari WHO yakni dibawah 60%. Walaupun demikian, Khofifah Gubernur tetap mewanti-wanti kepada masyarakat untuk tidak lengah atau menurunkan kewaspadaan. 

Bersama dengan berbagai elemen, masyarakat harus tetap waspada dan ketat menerapkan protokol kesehatan dimanapun, dengan harapan wilayahnya bisa terus membaik dan menjadi zona hijau. 

“Tentunya PPKM Mikro ini akan menunjukkan hasil yang konsisten bila kita bisa mempertahankan kolaborasi yang baik dari Pemerintah, TNI/Polri, Tomas, Toga juga seluruh masyarakat,” pesan orang nomor satu di Jatim ini. 

Di sisi lain, berdasarkan data nasional per tanggal 20 Maret 2021 kasus Covid-19 terdapat 289 konfirmasi kasus positif baru dan 296 kasus konfirmasi sembuh. 

Dengan jumlah pasien dirawat 2.114 orang dari total kumulatif 136.397 orang atau 1,55%. Sementara angka kumulatif kesembuhan di Jatim sebesar 91,38% dan angka kematian sebesar 7,07%. 

Sedangkan, jumlah pelaksanaan Rapid Test di Jatim hingga 20 Maret 2021 lalu tercatat tertinggi di Indonesia, mencapai 1.883.794 test. Dan untuk pelaksanaan pemeriksaan PCR di Jatim mencapai 1.419.941 dengan positivity rate 6 persen.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi