Jumat, 21 Mei 2021

SDGs Desa Nomor 3: Desa Sehat dan Sejahtera

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Tujuan ini dimaksudkan untuk menjamin kehidupan warga desa yang sehat demi terwujudnya kesejahteraan. Tujuan ini menyaratkan tersedianya akses yang mudah terhadap layanan kesehatan bagi warga desa. 

Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan, bahwa proporsi pengetahuan rumah tangga terhadap kemudahan akses ke rumah sakit, dilihat dari jenis transportasi, waktu tempuh dan biaya, hasilnya adalah: mudah 37,1 persen; sulit 36,9 persen; dan sangat sulit 26 persen. 

Untuk itulah, dalam rangka mencapai tujuan SDGs Desa tersebut, pemerintah desa dan supra desa harus menjamin tersedianya: 
  • akses warga desa terhadap layanan kesehatan; 
  • terjangkaunya jaminan kesehatan bagi warga desa; 
  • menurunnya angka kematian ibu (AKI); angka kematian bayi (AKB); 
  • peningkatan pemberian imunisasi lengkap pada bayi; 
  • prevalensi pemakaian kontrasepsi; 
  • pengendalian penyakit HIV/AIDS,TBC, obesitas, malaria, kusta, filariasis (kaki gajah);
  • pengendalian penyalahgunaan narkoba, serta 
  • menurunnya angka  kelahiran pada usia remaja.
Sumber https://sdgsdesa.kemendesa.go.id/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi 

SDGs Desa Nomor 2: Desa Tanpa Kelaparan

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pada tahun 2030, tujuan ini menargetkan tidak ada kelaparan di desa, juga desa mencapai kedaulatan pangan, memperbaiki nutrisi dan mempromosikan pertanian yang berkelanjutan. 

Tujuan ini sejalan dengan prioritas pembangunan Indonesia yang termaktub dalam prioritas ketahanan pangan dan penciptaan lapangan kerja. Kelaparan seringkali didefinisikan sebagai kondisi kekurangan asupan kalori pada seseorang (GHI, 2019), kekurangan jumlah makanan untuk memenuhi kebutuhan tubuh dapat beraktivitas dan hidup sehat (Fan dan Polman, 2014). 

Menurut FAO (2008), kelaparan biasanya dipahami sebagai penyakit yang disebabkan oleh kekurangan energi dari makanan yang dikonsumsi tidak mencukupi. 

 Global Hunger Index (2019) menunjukkan tingkat kelaparan dan kekurangan gizi di dunia terus mengalami penurunan sejak tahun 2000. Penurunan tingkat kelaparan ini berkaitan dengan turunnya angka kemiskinan dunia dari 28,6 persen pada tahun 1999 menjadi 9,9 persen. 

Dari riset tersebut diketahui bahwa, indeks kelaparan di Indonesia masuk dalam kategori serius dengan skor sebesar 20,1. Dari 117 negara, Indonesia menempati peringkat 70. 

Secara nasional rata-rata konsumsi kalori perkapita perhari penduduk Indonesia pada Maret 2019 sebesar 2.120,52 Kkal. Ini sudah berada di atas standar kecukupan. 

Konsumsi protein sebesar 62,13 gram perkapita perhari, juga sudah berada di atas standar kecukupan konsumsi protein. Apabila dilihat menurut klasifikasi daerah tempat tinggal, rata-rata konsumsi kalori perkapita sehari penduduk di daerah perkotaan sudah berada di atas standar kecukupan konsumsi kalori perkapita sehari, yaitu sebesar 2.119,77 Kkal, sedangkan di perdesaan angkanya juga sudah melampaui standar kecukupan konsumsi kalori perkapita sehari, yaitu 2.121,47 Kkal. 

Baik di daerah perkotaan maupun di perdesaan, konsumsi protein perkapita perhari sudah berada di atas standar kecukupan konsumsi protein. Konsumsi protein perkapita sehari penduduk di daerah perkotaan lebih tinggi dibandingkan di daerah perdesaan, yaitu 64,42 gram di daerah perkotaan berbanding 59,23 gram di daerah perdesaan. 

Agenda kedua SDGs Desa adalah mengakhiri segala jenis kelaparan di desa pada tahun 2030 serta mengupayakan terciptanya ketahanan pangan, untuk menjamin setiap orang memiliki ketahanan pangan yang baik menuju kehidupan yang sehat. 

Pencapaian tujuan ini membutuhkan perbaikan akses terhadap pangan dan peningkatan produksi pertanian secara berkelanjutan, yang mencakup peningkatan produktivitas dan pendapatan petani, pengembangan teknologi dan akses pasar, sistem produksi pangan yang berkelanjutan, serta nilai tambah produksi pertanian.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

SDGs Desa Nomor 1: Desa Tanpa Kemiskinan

ilustrasi

www.kemlagi.desa.id - Tujuan ini menargetkan pada tahun 2030 kemiskinan di desa mencapai 0 persen. Artinya, pada tahun 2030, tidak boleh ada penduduk miskin di desa. 

Untuk mencapai target tersebut, tentu banyak kebijakan yang harus diambil dan dilaksanakan bersama-sama, dalam rangka pencapaian tujuan Desa tanpa kemiskinan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pemerintah desa, seperti, meningkatkan pendapatan penduduk miskin, menjamin akses terhadap pelayanan dasar serta melindungi seluruh masyarakat dari segala bentuk bencana. Saat ini, kemiskinan masih menjadi problem semua negara di dunia. 

Karena itulah, agenda utama SDGs adalah menghapuskan kemiskinan di dunia pada tahun 2030. Dalam Outcome Document Transforming Our World: The 2030 Agenda For Sustainable Development disebutkan tujuan utama pembangunan adalah mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk dimanapun (end poverty in all its forms everywhere). 

Dalam RPJPN 2005-2025, masalah kemiskinan dilihat dalam kerangka multidimensi, karenanya kemiskinan bukan hanya terkait ukuran pendapatan, melainkan menyangkut beberapa hal, antara lain: 
  1. kerentanan dan kerawanan orang atau masyarakat untuk menjadi miskin;
  2. menyangkut ada/tidak adanya pemenuhan hak dasar warga dan ada/tidak adanya perbedaan perlakuan seseorang atau kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan secara bermartabat. 
Untuk mengukur kemiskinan, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). 

Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan, yang diukur dari sisi pengeluaran. 

Jadi, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan. 

Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2020 mencapai 26,42 juta orang. Dibandingkan dengan Maret 2019, jumlah penduduk miskin Indonesia meningkat sebanyak 1,28 juta orang. 

Persentase penduduk miskin pada Maret 2020 tercatat sebesar 9,78 persen, meningkat 0,37 persen dari Maret 2019. 

Sedangkan berdasarkan daerah tempat tinggal, persentase tingkat kemiskinan di desa pada Maret 2020 ebesar 12,82 persen turun 0,03 persen dari bulan Maret 2019 yang mencapai 12,85 persen, sedangkan tingkat kemiskinan di wilayah kota malah naik 0,69 persen, dari 6,69 persen menjadi 7,38 persen.

Sumber 
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi




Jumat, 07 Mei 2021

Alhamdulillah Tahun 2021 Desa Kemlagi Masih Termasuk Desa Mandiri

ilustrasi

www.kemlagi.desa.id - Memasuki Tahun 2021 ini Desa Kemlagi telah menyelesaikan dan menyetorkan kuesioner Indeks Desa Membangun (IDM). Setelah kita mengakses situs https://idm.kemendesa.go.id didapat informasi bahwa Desa Kemlagi Tahun 2021 masih termasuk kategori Desa Mandiri dengan point 0.9252 atau meningkat 2.40 % dari point tahun 2020 yakni 0.9030. Dari point tersebut maka Desa Kemlagi memperoleh rangking 141 dari seluruh Desa Mandiri yang ada di Indonesia.

Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu :

  1. Indeks Ketahanan Sosial, yang meliputi : Pendidikan, Kesehatan, Modal Sosial dan Permukiman
  2. Indeks Ketahanan Ekonomi, yang meliputi : Keragaman Produksi Masyarakat, Akses Pusat Perdagangan dan Pasar, Akses Logistik, Akses Perbankan dan Kredit, Keterbukaan Wilayah.
  3. Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan, meliputi : Kualitas Lingkungan, Bencana Alam, Tanggap Bencana.
Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa Maju dan Mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan dimana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa.

Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara berkelanjutan.

Dalam kontek ini ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Indeks Desa Membangun memotret kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa.

Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.

Sumber https://idm.kemendesa.go.id

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 28 April 2021

Pendataan SDGs Desa Tahun 2021

ilustrasi
SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumguh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli linkungan, Desa peduli pendidikan , Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. 

Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs. SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021. 

Pemutakhiran IDM 2021 juga berbasis SDGs Desa. Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga. 

Pihak yang Terlibat Pihak 
Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. 

Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup:
Pembina : Kepala Desa 
Ketua : Sekretaris Desa 
Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa 
Anggota : 
  • Unsur Perangkat Desa 
  • Ketua RW/RT 
  • Unsur Karang Taruna 
  • Unsur PKK 
  • Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata 
Mitra : 
  • Pendamping Desa 
  • Babinsa 
  • Babinkamtibmas 
  • Mahasiswa yang berada di Desa 
Peran Kepala Desa 
Pemimpin yang disegani serta memiliki wewenang besar di desa ialah kepala desa. Kepala desa juga memiliki tanggng jawab yang besar dalam pembangunan desa, untuk membawa desanya lebih maju. Pembangunan diarahkan untuk mendayagunakan potensi desa, atau mengatasi masalah desa. 

Untuk itulah dibutuhkan data yang valid, lengkap, dan berkelanjutan. Pada titik inilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhiran data SDGs Desa. 

Tugas kepala desa dalam hal ini ialah: 
  • Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa. 
  • Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk proses pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa 
  • Memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa 
  • Melaksanakan musdes penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa Peran Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berperan: 
  • Sebagai pimpinan pada level desa yang pengelolaan proses teknis pemutakhiran data SDGs Desa
  • Setiap hari memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa
  • Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa by name by address (BNBA), mencakup data: 
  1. Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit, warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana, stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun) dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang melayani desa setempat, serta dari Polindes, Poskesdes, Posyandu di desa setempat 
  2. Akreditasi sekolah, jumlah murid dan guru dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat 
  3. Warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat, pelatihan tenaga kerja 
  4. Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat 
  • Bersama-sama pendata mengisikan data BNBA tersebut ke dalam kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan. 
  • Melatih pendata, dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan 
  • Menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa 
  • Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan 
  • Melakuan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendat 
  • Berhubungan dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun dalam menyelesaikan masalah
  • Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDGs Desa 
  • Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk mencek akhir hasil data SDGs 
Desa Peran Pendata dari Relawan Pemutakhiran Data 
Pendata bertugas: 
  • Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id Pendata harus memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi kuesioner di lapangan 
  • Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa: 
  1. Pendata pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa 
  2. Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga 
  3. Pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga. 
  • Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa 
  • Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya
  • Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan. 
Hal-hal yang perlu diperhatikan pendata: 
  • Mendownload aplikasi pendataan SDGs Desa baik untuk komputer maupun untuk telepon pintar (smartphone). 
  • Menjaga telepon pintar dan komputer 
  1. Tidak boleh merusak telepon pintar dan komputer 
  2. Tidak boleh meletakkan barang-barang yang dapat merusak telepon pintar dan komputer
  3. Menjaga kerahasiaan data dalam telepon pintar dan komputer 
  • Pemutakhiran data SDGs Desa dilakukan untuk seluruh kuesioner 
  1. Tidak melewatkan kuesioner desa 
  2. Tidak melewatkan kuesioner Rukun Tetangga 
  3. Tidak boleh melewatkan satu pun keluarga di desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator 
  4. Tidak boleh melewatkan satu pun wawancara dengan warga desa yang  menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator 
  • Dalam wawancara dengan keluarga dan warga: 
  1. Perhatikan definisi operasional berikut: 
  • Keluarga: masuk dalam Kartu Keluarga; ini yang digunakan dalam aplikasi kuesioner keluarga
  • Rumah tangga: makan dari satu dapur; contohnya, jika ada anak kuliah yang kost maka keluarganya sesuai KK, sedangkan rumah tangganya ialah menurut sumber makan pagi, siang, dan malam di rumah manakah. 
  1. Tidak boleh hanya sekali mengunjungi keluarga atau warga yang wawancaranya belum lengkap dan benar, atau responden sulit ditemui 
  2. Tidak boleh memilih waktu sembarangan dan ceroboh untuk kunjungan ulang. Pilih waktu terbaik saat responden dapat ditemui dan diwawancarai. 
  3. Tidak boleh mengisi sendiri aplikasi Pendataan SDGs Desa dengan dugaan, atau perkiraan, atau pengetahuan enumerator. Seluruh pertanyaan pada kuesioner (kecuali ada perintah untuk pengamatan) harus ditanyakan kepada responden. 
  4. Tidak boleh menyebutkan sebagian saja dari kuesioner, karena dapat mengakibatkan jawaban tidak lengkap 
Peran Pendamping 
Desa Pendamping desa berperan: 
  • Menjelaskan proses pemutakhiran data SDGs Desa 
  • Melakukan monitoring terhadap seluruh proses pemutakhiran data SDGs Desa 
  • Memecahkan masalah lapangan, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi 
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi 
Peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 
Aparat pemerintah kabupaten/kota berperan: 
  • Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa 
  • Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level kecamatan dan kabupaten/kota 
  • Memberikan arahan untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pemutakhiran data SDGs Desa 
  • Memberikan dukungan dan penyelesaian masalah dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa 
Peran Pemerintah Provinsi 
Aparat pemerintah provinsi berperan: 
  • Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa 
  • Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level provinsi
  • Memberikan dukungan untuk mempercepat dan memperlancar, maupun penyelesaian masalah selama proses pemutakhiran data SDGs Desa 
Peran Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi 
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berperan: 
  • Menyediakan Sistem Informasi Desa yang di dalamnya mencakup aplikasi pendataan SDGs Desa, penyimpanan data, pengolahan dan analisis data, penyusunan rekomendasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai SDGs Desa 
  • Menyediakan bahan dan alat pelatihan pendataan SDGs Desa bagi pendamping dan Pokja Relawan Pendataan Desa 
  • Mengelola data SDGs Desa pada level nasional 
Jangka Waktu Pelaksanaan 
Pemutakhiran data SDGs Desa 2021 dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021 

Latihan Pendataan SDGs Desa 
Pelatihan secara daring (online) dilaksanakan melalui laman https://akademidesa.kemendesa.go.id/ Akademi Desa 4.0. Penjelasan juga bisa diperoleh dengan menghubungi tim Sapa Desa, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. 

Metode dan Instrumen Pemutakhiran Data 
Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 21/2020, data SDGs Desa adalah milik desa, sehingga pendataan SDGs Desa dilaksanakan dengan metode sensus partisipatoris. 

Artinya, data dikumpulkan dari informasi di dalam desa, dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Pokja Relawan Pendataan Desa, serta untuk keperluan pembangunan dan pemberdayaan masing-masing desa sendiri. 

Dimensi partisipatoris meningkatkan validitas data SDGs Desa. Adapun dimensi sensus artinya mengambil data seluruh wilayah desa dan RT, serta mengumpulkan data dari seluruh keluarga dan warga desa. 

Secara rinci instrumen yang digunakan sebagai berikut : 
  • Pendataan pada level desa, dengan instrumen kuesioner desa, dengan pendata perangkat desa yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya. 
  • Pendataan pada level rukun tetangga (RT), dengan instrumen kuesioner rukun tetangga (RT), dengan pendata Ketua RT yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya. 
  • Pendataan pada level keluarga, dengan instrumen kuesioner keluarga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada keluarga pada satu RT 
  • Pendataan pada level warga, dengan instrumen kuesioner warga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada anggota keluarga pada satu RT 
Proses Pendataan SDGs Desa 
Proses pendataan SDGs desa melalui tahapan sebagai berikut: 
  • Kepala desa menerbitkan Surat Keputusan Pokja Pendataan Desa. 
  • Untuk mendapatkan username dan password aplikasi android input SDGs Desa, maka Kepala desa menyerahkan daftar Pokja Pendataan Desa dalam bentuk MS Excel (Download Format MS Excel Pokja Pendataan Desa yang disampaikan ke pendamping desa) kepada pendamping lokal desa, yang secara berjenjang menyampaikan kepada pendamping desa, koordinator tenaga ahli kabupaten/kota, coordinator tenaga ahli provinsi, yang kemudian mengirimkan ke email pusdatin@kemendesa.go.id 
  • Sekretaris desa menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa 
  • Sekretaris Desa menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa ( by name by address atau BNBA) untuk data-data berikut: 
  1. Data dari Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, Poskesdes, Posyandu, dalam waktu setahun terakhir, tentang: 
  • Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit 
  • warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana 
  • stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun) 
  1. Data dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat atau sekitarnya, tentang: 
  • akreditasi sekolah 
  • jumlah murid
  • jumlah guru 
  1. Data warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat dalam setahun terakhir 
  • Data warga yang turut serta dalam pelatihan tenaga kerja dalam waktu setahun terakhir 
  • Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam waktu setahun terakhir 
  1. Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa melakukan pelatihan secara daring (online) pada laman https://akademidesa.kemendesa.go.id/ Akademi Desa 4.0. Pelatihan mandiri dapat dilakukan secara luring (offline) bersama pendamping desa. 
  2. Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa mendownload aplikasi Pendataan SDGs Desa pada Google Playstore dengan nama Pendataan SDGs Desa. Jika saat ini menggunakan HP atau telepon genggam maka bisa langsung klik berikut dan menggunakan https://play.google.com/store/apps/detailsid=com.kemendes.survey. Jika saat ini menggunakan komputer maka tautan disediakan paling bawah dari halaman ini; jangan lupa, dengan cara ini maka file aplikasi (APK) masih harus dikirim ke HP untuk bisa digunakan. 
  3. Pendata memasukkan username dan password ke dalam aplikasi Pendataan SDGs Desa. Ijinkan aplikasi untuk menjalankan fungsi memotret dan mendata lokasi, karena hal ini akan digunakan dalam pendataan selanjutnya. 
  4. Seluruh pendata mengisikan data BNBA pada nomor 3 di atas ke dalam aplikasi kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan. 
  5. Pendata dari unsur perangkat desa mengisi aplikasi kuesioner desa 
  6. Ketua Rukun Tetangga mengisi aplikasi kuesioner Rukun Tetangga 
  7. Pendata di tiap RT mewawancarai keluarga untuk mengisi aplikasi kuesioner keluarga dan warga
  8. Dalam kondisi tidak ada sinyal internet, aplikasi Pendataan SDGs Desa tetap bisa dijalankan, dan begitu ada sinyal internet maka otomatis terhubung server Sistem Informasi Desa. Jadi, jika digunakan secara offline, maka untuk upload data perlu dijalankan di lokasi yang terdapat sinyal internet. 
  9. Desa dapat memulai dengan mengisi kuesioner yag dicetak/dikopi, namun kemudian tetap harus memasukkan ke dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa. 
  10. Minimal seminggu sekali seluruh Pokja Pendataan Desa bertemu bersama untuk mencek, memvalidasi, memverifikasi, dan mengoreksi kesalahan pengisian data 
  11. Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan 
  12. Melakukan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata, sampai seluruh seluruh keluarga dan warga terdata, seluruh Rukun Tetangga terdata, dan data desa terisi 
  13. Kepala desa melakukan pertemuan di desa untuk menetapkan data hasil SDGs Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Data SDGs Desa. 
Pengolahan dan Analisis Data 
Pengolahan dan analisis data dilakukan secara elektronik oleh Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Hasil pengolahan dan data SDGs Desa dapat dilihat oleh pemerintah desa secara detil, dan rekapnya dapat dilihat oleh pemerintah daerah pada level kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta masyarakat pada umumnya. 

Rekomendasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat 
Pengolahan lebih lanjut dalam Sistem Informasi Desa menghasilkan rekomendasi perbaikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan-tujuan dalam SDGs Desa. 

Pendanaan 
Sesuai dengan Permendesa Nomor 21/2020, seluruh proses pendataan SDGs Desa didanai oleh Dana Desa, dan dapat diperluas dengan sumber-sumber pendanaan yang sah.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 23 April 2021

299 Desa di Mojokerto Siapkan Tempat Karantina untuk Pemudik Nekat

Bupati Mojokerto dan Kapolres Mojokerto
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mojokerto menyiapkan tempat karantina untuk pemudik di setiap desa. Selama 5 hari dikarantina, pemudik hanya dibebani biaya makan dan minum. Sementara pemeriksaan COVID-19 bagi para pemudik bakal ditanggung pemerintah. 

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, tempat karantina bagi warga yang nekat mudik sudah disiapkan di setiap desa. 

Yakni memanfaatkan ruangan isolasi dalam program Kampung Tangguh Semeru. Terdapat 236 desa di wilayah hukumnya yang mencakup 14 kecamatan. 

"Hanya makan dan minum yang dibebankan kepada pemudik yang dikarantina 5x24 jam. Selain itu akan ditanggung pemerintah, misalnya tes rapid antigen dan pengamatan kondisi kesehatan," kata Dony usai rakor bersama Forkopimda terkait pengamanan hari buruh, lebaran dan larangan mudik di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kamis (22/4/2021). 

Dony menjelaskan ada dua cara yang akan digunakan untuk mengantisipasi pemudik masuk ke Mojokerto. 

Cara pertama adalah dengan membuat titik pemeriksaaan (check point) di jalur-jalur yang rawan menjadi akses masuk pemudik ke Bumi Majapahit. 

Titik pemeriksaan direncanakan di Trowulan, Ngoro dan Trawas. Namun, lokasi check point akan dibahas kembali dalam rakor di kantor Bupati Mojokerto besok, Jumat (23/4). Karena adanya Addendum SE Satgas COVID-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadhan. 

SE tersebut mengharuskan Satgas Penanganan COVID-19 di setiap daerah melakukan pengetatan mobilitas penduduk menjelang larangan mudik 22 April-5 Mei dan pasca larangan mudik 18-24 Mei. Larangan mudik sendiri berlaku 6-17 Mei. 

"Besok detilnya titik-titik check point akan kami sepakati bersama karena adanya adendum dari satgas COVID-19," terang Dony. 

Cara kedua yaitu dengan mengandalkan tiga pilar desa yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala desa. Tiga pilar desa diminta memburu pemudik yang lolos dari titik pemeriksaan. "Tiga pilar desa menjadi ujung tombak untuk mencari kembali apabila ada yang terlewatkan dari check point yang sudah kami tentukan," jelas Dony. 

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menuturkan, tempat karantina para pemudik disiapkan di setiap desa. Yaitu di 299 desa dan 5 kelurahan yang tersebar di 18 kecamatan. 

"Akan kami buat aturan lebih rinci manakala tempat isolasi di desa tidak mencukupi, bisa kami alihkan ke sekitarnya. Khusus pemudik yang dalam tesnya negatif, bisa isolasi di masing-masing desa. Kalau ada yang positif, kami siapkan isolasi di puskesmas," cetusnya. 

Karantina 5 hari, lanjut Ikfina, juga berlaku bagi para pemudik yang sudah divaksin COVID-19. Setiap pemudik yang dikarantina hanya dibebani biaya makan, minum dan perawat yang berjaga. 

"Cuma biaya untuk mamin dan penjaganya. Karena karantina harus dijaga perawat untuk memonitor kondisi kesehatan yang dikarantina," tandasnya. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi