Rabu, 01 Desember 2021

Besaran UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim 2022

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pemprov Jatim akhirnya menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim terkait UMK tahun 2022 di 38 Kabupaten/Kota. Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi di Jatim.

Dalam salinan yang diterima UMK Jatim 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. 

Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp 4.375 479,19. UMK terbesar kedua di Jatim, yakni Gresik sebesar Rp 4.372.030,51. Dan untuk terbesar ketiga yakni Sidoarjo sebesar Rp 4.368.581,85. 

Sementara, UMK terendah di Jatim ada di Sampang, yakni sebesar Rp 1.922.122,97. 

Berikut besaran UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2022:
1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19 
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51 
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85 
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19 
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17 
6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36 
7. Kota Malang: Rp 2.994.143,98 
8. Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64 
9. Kota Batu: Rp 2.830.367,09 
10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88 
11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95 
12. Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88 
13. Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36 
14. Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27 
15. Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63 
16. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91 
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12 
18. Kota Kediri: Rp 2.118.116,63 
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07 
20. Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93 
21. Kota Blitar: Rp 2.039.024,44 
22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.029.358,67 
23. Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18 
24. Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20 
25. Kota Madiun: Rp 1.991.105,79 
26. Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22 
27. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41 
28. Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99 
29. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77 
30. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12 
31. Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31 
32. Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43 
33. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48 
34. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32 
35. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74 
36. Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77 
37. Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39 
38. Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 28 November 2021

Kita Wajib Ketahui Aturan Selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022

Simpang Empat Desa Kemlagi - Mojokerto

www.kemlagi.desa.id - Sebelum kita melakukan perjalanan atau kegiatan selama liburan natal dan tahun baru, maka sebaiknya kita mengetahui aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Tahun Baru 2022.

Pertama, pengaktifan kembali fungsi Satgas Penanganan Covid-19 pada tingkatan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan atau desa serta ditingkatan RT atau RW.  Tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pendekatan 5M dan 3T. Melakukan percepatan vaksinasi terutama vaksinasi lansia. Koordinasi pihak yang berwenang dengan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai aturan yang ada. Agar masyarakat tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak. Pengetatan protokol kesehatan ditempat ibadah / gereja, tempat perbelanjaan, tempat wisata lokal. Agar sekolah dalam pembagian raport/semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022. Pemberlakuan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan sejenisnya. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olah raga selama tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Kedua, pihak gereja membentuk Satgas Covid-19. Pelaksanaan dan ibadah dan perayaan natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan. Penerapan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan ibadah dan perayaan natal di gereja.

Ketiga, selama perayaan tahun baru agar sedapat mungkin tinggal dirumah berkumpul bersama keluarga. Dilarang adanya pawai atau arak-arakan tahun baru serta kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan. 

Keempat, meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi wisata favorit, altara lain : Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19

Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 bisa disimak disini

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 22 November 2021

Selama Libur Nataru Tak Ada Penyekatan, Diganti Perketat Skrining

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyekatan di jalur-jalur mobilitas masyarakat selama periode Natal dan tahun baru (Nataru) seperti yang pernah dilakukan pada masa mudik Mei 2021. 

Sebagai gantinya, skrining seperti pemeriksaan tes swab/antigen dan pengecekan status vaksinasi bakal diperketat. Pengetatan skrining itu akan berjalan seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Dalam pernyataan tertulis Sabtu (20/11), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, masyarakat tetap dapat merayakan Nataru selama menaati aturan-aturan. 

Muhadjir menjelaskan, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar meniadakan penyekatan pada periode libur Nataru akhir tahun ini. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan bahwa orang yang bepergian harus berkondisi sehat. Caranya, memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes swab. 

”Siapa saja yang mau bepergian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian harus sudah divaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua,” jelas Muhadjir. 

Selain itu, sebelum berangkat, para pelaku perjalanan harus sudah dinyatakan negatif melalui tes usap. Mengenai jenis tes swab yang dibutuhkan, apakah PCR atau antigen, Muhadjir menyebut akan diputuskan lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan. 

Selain itu, Muhadjir menjelaskan bahwa pemerintah akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan bekerja sama dengan Polri. 

”Bukan hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat,” ujarnya. 

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menyatakan, Polri telah siap melakukan vaksinasi di tempat bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksin. 

”Tetapi, kalau tidak ada urusan primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada periode Nataru,” tegas Muhadjir. 

Berdasar pengalaman, pergerakan manusia dalam libur panjang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah perlu menetapkan kebijakan lebih ketat dan aturan-aturan baru. 

Muhadjir menjelaskan, khusus untuk PPKM level 3 Nataru ini, penerapannya akan diseragamkan di seluruh Indonesia dengan ketentuan yang berlaku pada PPKM level 3 serta ditambah aturan terhadap kegiatan berskala besar.

”Kegiatan yang melibatkan kerumunan besar akan diatur, mulai dilarang sampai diperkecil peluangnya,” tegasnya.


Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 19 November 2021

Pelatihan Tim Kreatif Desa Program Desa Berdaya Provinsi Jawa Timur TA 2021

Pelatihan Tim Kreatif Desa (Angkatan 2 tgl 17-19 November 2021) 
www.kemlagi.desa.id - Dalam rangka menambah Wawasan, pengetahuan dan meningkatkan keterampilan dari tim kreatif desa dalam mengidentifikasi, mengolah dan menampilkan serta membranding ikon desa sehingga dapat dikenal secara luas dan harapannya dapat meningkatkan pemulihan ekonomi di desa di masa pandemi COVID-19, Dinas PMD Prov. Jatim menyelenggarakan Pelatihan bagi Tim Kreatif Desa dengan peserta Tim Kreatif Desa dari 151 Desa Mandiri yang mendapatkan Program Desa Berdaya Tahun 2021. 
Kegiatan Pelatihan Pengambilan Gambar Ikonik Branding
Desa Kemlagi adalah satu desa di Kabupaten Mojokerto yang juga mendapatkan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini mengirimkan delegasinya yakni saudara Muhammad Ilham Irzaqi untuk mengikuti Pelatihan Tim Kreatif Desa Program Desa Berdaya Tahun 2021 mulai tanggal 17-19 November 2021 di salah satu hotel di Kota Batu. 
Sdr. M. Ilham Irzaqi sedang ikuti Pelatihan Tim Kreatif Desa
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi. 

Jumat, 24 September 2021

Strategi Bupati Mojokerto Capai Target PPKM Turun Level 2 Awal Oktober


www.kemlagi.desa.id - Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto akan menggenjot vaksinasi Covid-19, khususnya untuk warga lanjut usia (lansia). Percepatan ini untuk target mencapai status PPKM level 2 pada awal Oktober dan cakupan vaksinasi 100 persen pada akhir tahun. 

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto Ikfina Fahmawati akan mengoptimalkan Puskesmas di setiap kecamatan dan pemerintah desa di setiap kecamatan untuk percepatan vaksinasi. Pihaknya juga menambah jumlah vaksin yang disuntikkan setiap hari.

“Seminggu kemarin rata-rata kita 15.000 per hari. Kali ini, kita berusaha target bisa jalan hingga 20.000 vaksin per hari. Kita berusaha yang terbaik, sampai akhir tahun vaksinasi bisa selesai,” kata Ikfina di sela kegiatan vaksinasi Covid-19 di SMK PGRI Sooko, Kamis (23/9/2021)

Ikfina mengatakan, percepatan vaksinasi ini demi mencapai sejumlah target. Terutama untuk mempercepat penurunan status PPKM di Kabupaten Mojokerto yang saat ini masih berada di level 3 

“Targetnya akhir september ini kita bisa memenuhi syarat untuk turun level dari PPKM level 3 ke level 2. Beberapa wilayah aglomerasi juga mempercepat vaksinasi untuk turun level, seperti Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto Raya dan lainnya,” ujar Ikfina. 

Bupati Mojokerto ini mengungkapkan, alasan daerah yang dipimpinnya belum bisa turun level pada periode 21 September-4 Oktober 2021 karena cakupan vaksinasi yang belum mencapai target nasional. 

Saat ini, capaian vaksinasi dosis pertama di Kabupaten Mojokerto memang masih jauh target nasional untuk turun ke level 2 sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Nomor 42 Tahun 2021 yakni minimal 50 persen untuk umum dan 40 persen lansia. 

“Sementara ini vaksinasi dosis pertama di Kabupaten Mojokerto untuk umum masih 30 persen, sedangkan lansia 13 persen,” ungkap Ikfina.

Ia mengakui, vaksinasi untuk lansia ini memang agak berbeda dari masyarakat kategori usia lain sehingga memerlukan perlakuan spesial. Pihaknya akan membentuk tim khusus yang akan menangani vaksinasi untuk para lansia.

“Kita akan bentuk tim khusus untuk lansia karena faktor usia dan banyak komorbidnya, sehingga perlu dipersiapkan dengan baik, tidak bisa langsung vaksinasi on the spot,” jelas Ikfina. 

Menurut Ikfina, dari enam indikator untuk menurunkan level PPKM di Kabupaten Mojokerto, capaian vaksinasi merupakan satu-satunya yang belum terpenuhi. 

Oleh karena itu, ia terus mendorong semua pihak terkait agar seluruh warga Bumi Majapahit segera tervaksin.

“Indikator lain kita sudah di level yang baik, seperti BOR di bawah 10 persen, isoter nganggur, pertambahan kasus juga terkendali. Namun pesannya Pak Presiden Jokowi, kita jangan terpaku pada angka-angka statistik agar kita selalu waspada terhadap risiko penyebaran Covid-19 dan munculnya varian baru,” demikian Bupati Ikfina.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 21 September 2021

Konsolidasi Sistem Informasi Keuangan Desa

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Yusharto Huntoyungo
www.kemlagi.desa.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo, mengatakan pemerintah terus berupaya melakukan langkah-langkah perbaikan atas kinerja pengelolaan keuangan desa, baik dari aspek kebijakan maupun instrumen pendukung. 

“Hal ini mengingat besarnya anggaran yang dikelola oleh desa saat ini, membawa implikasi tuntutan cara kerja profesional, efektif, efisien, transparan serta akuntabel dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik,” kata Yusharto, saat membuka secara virtual “Rapat Konsolidasi Sistem Informasi Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021, di Gedung C, Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin,(20/9/2021) 

Yusharto mengungkapkan, kegiatan rapat dilaksanakan untuk melakukan diseminasi kebijakan kewajiban pelaporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes oleh Bupati/ Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa sebagaimana amanat Pasal 69 dan 71 ayat (2) Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 

"Untuk mendukung kebijakan pelaporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri pada Tahun Anggaran 2020 telah membangun dan mengembangkan aplikasi konsolidasi keuangan desa berbasis web, https://konsolidasi-apbdesa.kemendagri.go.id/ 

Aplikasi ini dimaksudkan sebagai sarana untuk memberikan kemudahan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Yusharto berharap, melalui rapat ini, menjadi sarana meningkatkan kesadaran pemerintah kabupaten/kota dalam mematuhi ketentuan amanat regulasi, karena sesuai dengan data yang masuk dalam aplikasi konsolidasi APBDes, hingga Jumat, 17 September 2021, tercatat 135 dari 434 kabupaten/kota di 30 provinsi, dengan jumlah 22.425 desa dari 74.961 desa, yang menyampaikan konsolidasi pelaporan pelaksanaan APBDes Semester I Tahun 2021. 

Dalam rapat konsolidasi ini turut dijelaskan secara teknis mengenai mekanisme pelaporan konsolidasi serta fitur hasil pengembangan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) 2.0.4. "Pembagian database Siskeudes APBDes Tahun Anggaran 2022 dilakukan lebih awal, supaya memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah kabupaten/kota guna melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa, sehingga proses penerapan ditingkat desa dapat lebih optimal,” tegas Yusharto. 

Di akhir sambutan, Yusharto menegaskan, Bina Pemdes Kemendagri bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan terus mendorong penerapan Siskeudes secara online ditingkat kabupaten/kota. Saat ini sudah ada 110 kabupaten/kota yang siskeudes diterapkan secara online pada tingkat kabupaten/kota. 

"Dari penerapan online tersebut, sudah ada praktek, di beberapa daerah yang melakukan kerjasama dengan perbankan untuk penerapan layanan Cash Management System (CMS) melalui fasilitas Internet Banking Corporate (IBC), yaitu suatu produk layanan untuk mendukung kebijakan pembayaran non-tunai, yaitu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. 

Dalam rapat ini, turut hadir dan memberikan sambutan secara virtual Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia. Sementara itu, turut hadir mendampingi Dirjen Bina Pemdes, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemdes, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Lutfi. 

Ada pun peserta dalam rapat ini adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia, perwakilan BPKP di 33 provinsi, dan admin Siskeudes 434 kabupaten/kota.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi