Senin, 13 Desember 2021

Perkembangan IDM (Indeks Desa Membangun) Desa Kemlagi

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu : 
  1. INDEKS KETAHANAN SOSIAL 
  2. INDEKS KETAHANAN EKONOMI 
  3. INDEKS KETAHANAN EKOLOGI/LINGKUNGAN 
Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. 

Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. 

Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. 

Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.

IDM Desa Kemlagi Tahun 2016

Pada tahun ini Desa Kemlagi termasuk kategori Desa Berkembang dengan nilai IDM 0,7040. Hal ini didasarkan pada Keputusan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Nomor 30 Tahun 2016

IDM Desa Kemlagi Tahun 2018

Berdasarakn Keputusan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Nomor 52 Tahun 2018, maka pada tahun 2018 ini Desa Kemlagi termasuk kategori Desa Maju dengan nilai IDM 0.71617

IDM Desa Kemlagi Tahun 2019

Tahun 2019 ini Desa Kemlagi berdasarkan keputusan Dirjen PPMD Kemendes, PDTT dan Transmigrasi Nomor 201 Tahun 2019 termasuk kategori Desa Mandiri dengan nilai IDM 0,8729

IDM Desa Kemlagi Tahun 2020

Berdasarkan keputusan Dirjen PPMD Kemendes, PDTT dan Transmigrasi Nomor 303 Tahun 2020, Desa Kemlagi termasuk kategori Desa Mandiri dengan nilai IDM 0.9030

IDM Desa Kemlagi Tahun 2021

Alhamdulillah Desa Kemlagi di tahun 2021 ini masih termasuk kategori Desa Mandiri dengan nilai IDM 0,9252 berdasarkan Keputusan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 398.4.1 Tahun 2021

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa

Minggu, 12 Desember 2021

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

iliustrasi
www.kemlagi.desa.id - Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. 

Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kegiatannya berupa Desa tanggap Covid 19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Selanjutnya, untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa, penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga difokuskan untuk membiayai Desa Aman COVID-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemberdayaan ekonomi Desa melalui badan usaha milik desa. 

Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Sektor strategis nasional antara lain meliputi komunikasi, pariwisata, pencegahan stunting, Desa inklusif, dan mitigasi dan penanganan bencana.

Berikut disampaikan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, silahkan bisa dibuka disini

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 10 Desember 2021

Mendagri Terbitkan Inmendagri 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. 

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 9 Desember ini. 

Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi, berikut instruksi yang diberikan Tito kepada gubernur dan bupati/wali kota yang tertuang pada Inmendagri 66/2021.

Inmendagri 66/2021 selengkapnya bisa dibaca disini

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 07 Desember 2021

PPKM Level 3 Saat Nataru Direvisi, Ada Revisi Inmendagri dan SE

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
www.kemlagi.desa.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan ada revisi pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Natal dan tahun baru maupun aturan terkait lainnya. 

Hal itu disampaikannya usai pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia dalam rangka Natal dan Tahun Baru. 

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru (Natal dan Tahun Baru) lainnya," ujarnya dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (7/12/2021). 

Luhut lantas menjelaskan sejumlah aturan yang akan diterapkan sebagai penyesuaian atas aturan Natal dan Tahun Baru. 

Pertama, selama Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. 

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. 

Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut. 

Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya. 

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. 

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut. 

Sebelumnya, Luhut menegaskan, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah di Indonesia. 

Tadinya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sebagai gantinya, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini. 

"Tetapi dengan beberapa pengetatan," tegas Luhut. Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan. 

Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. 

Lalu,vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali. 

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 01 Desember 2021

Besaran UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim 2022

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pemprov Jatim akhirnya menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim terkait UMK tahun 2022 di 38 Kabupaten/Kota. Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi di Jatim.

Dalam salinan yang diterima UMK Jatim 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. 

Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp 4.375 479,19. UMK terbesar kedua di Jatim, yakni Gresik sebesar Rp 4.372.030,51. Dan untuk terbesar ketiga yakni Sidoarjo sebesar Rp 4.368.581,85. 

Sementara, UMK terendah di Jatim ada di Sampang, yakni sebesar Rp 1.922.122,97. 

Berikut besaran UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2022:
1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19 
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51 
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85 
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19 
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17 
6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36 
7. Kota Malang: Rp 2.994.143,98 
8. Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64 
9. Kota Batu: Rp 2.830.367,09 
10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88 
11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95 
12. Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88 
13. Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36 
14. Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27 
15. Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63 
16. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91 
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12 
18. Kota Kediri: Rp 2.118.116,63 
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07 
20. Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93 
21. Kota Blitar: Rp 2.039.024,44 
22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.029.358,67 
23. Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18 
24. Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20 
25. Kota Madiun: Rp 1.991.105,79 
26. Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22 
27. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41 
28. Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99 
29. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77 
30. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12 
31. Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31 
32. Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43 
33. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48 
34. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32 
35. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74 
36. Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77 
37. Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39 
38. Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 28 November 2021

Kita Wajib Ketahui Aturan Selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022

Simpang Empat Desa Kemlagi - Mojokerto

www.kemlagi.desa.id - Sebelum kita melakukan perjalanan atau kegiatan selama liburan natal dan tahun baru, maka sebaiknya kita mengetahui aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Tahun Baru 2022.

Pertama, pengaktifan kembali fungsi Satgas Penanganan Covid-19 pada tingkatan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan atau desa serta ditingkatan RT atau RW.  Tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pendekatan 5M dan 3T. Melakukan percepatan vaksinasi terutama vaksinasi lansia. Koordinasi pihak yang berwenang dengan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai aturan yang ada. Agar masyarakat tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak. Pengetatan protokol kesehatan ditempat ibadah / gereja, tempat perbelanjaan, tempat wisata lokal. Agar sekolah dalam pembagian raport/semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022. Pemberlakuan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan sejenisnya. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olah raga selama tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Kedua, pihak gereja membentuk Satgas Covid-19. Pelaksanaan dan ibadah dan perayaan natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan. Penerapan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan ibadah dan perayaan natal di gereja.

Ketiga, selama perayaan tahun baru agar sedapat mungkin tinggal dirumah berkumpul bersama keluarga. Dilarang adanya pawai atau arak-arakan tahun baru serta kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan. 

Keempat, meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi wisata favorit, altara lain : Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19

Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 bisa disimak disini

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi