Sabtu, 23 Juli 2022

Tim Pengangkatan Perangkat Desa Terus Lakukan Sosialisasi

www.kemlagi.desa.id - Sebagai bentuk dan upaya Tim Pengangkatan Perangkat Desa Kemlagi Tahun 2022 agar seluruh warga Desa Kemlagi mengetahui dan bahkan yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk ikut mendaftar sebagai bakal calon perangkat desa, maka kali ini Tim Pengangkatan melakukan sosialisasi di berbagai kegiatan yang ada di masyarakat Desa Kemlagi.

Hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 bertempat dirumah Bapak Supriyanto, Kemlagi Selatan RT.01 RW.01 Desa Kemlagi bertepatan dengan kegiatan ibu-ibu di lingkungan sini, Tim Pengangkatan melalui Bapak Supriyanto yang juga selaku anggota Tim Pengangkatan menyampaikan informasi dan sosialisasi bahwa pengumuman dan pendaftaran calon perangkat desa adalah mulai tanggal 4 Juli 2022 sampai dengan tanggal 29 Juli 2022. Oleh karena itu Bapak Supriyanto berharap agar masyarakat lingkungan sini melalui ibu-ibu yang hadir untuk memanfaatkan kesempatan mengabdi di Pemerintahan Desa Kemlagi ini menjadi bakal calon Kasi Pemerintahan. 

Pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 bertempat dirumah Bapak Abd. Majid, Dusun Kemlagi Utara RT.02 RW.04 yang bertepatan pula pada kegiatan rutin tahlilan, Tim Pengangkatan Perangkat Desa Kemlagi Tahun 2022 mengadakan sosialisasi tentang adanya lowongan perangkat desa. Bapak Irwan selalu Tim Pengangkatan berharap agar warga Dusun Kemlagi Utara yang sudah memenuhi syarat untuk memanfaatkan kesempatan ini mendaftar sebagai bakal calon perangkat desa (untuk formasi Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kemlagi).

Sementara itu, sosialisasi juga dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan rutin jam'iyah Khoirul Bilad (jam'iyah tahlil, yasin dan shalawat nabi) pada hari Kamis, 21 Juli 2022.  Kegiatan ini bertempat dirumah Bapak Sartono (Ketua RW.01 Kemlagi Selatan) yang juga sebagai anggota Tim Pengangkatan.  Sosialisasi kali ini disampaikan sendiri oleh Bapak M. Ainur Rofiq selaku Ketua Tim Pengangkatan, berharap kepada anggota jam'iyah Khoirul Bilad agar keluarga, sanak saudara, dan tetangganya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk memanfaatkan kesempatan ini mumpung masih ada waktu untuk mendaftar.

Penting juga disampaikan bahwa PENDAFTARAN LOWONGAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA KEMLAGI ADALAH GRATIS ALIAS TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Syarat dan ketentuan bisa disimak di http://www.kemlagi.desa.id/2022/06/dimulainya-tahapan-pengangkatan.html

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi 

Rabu, 20 Juli 2022

Sosialisasi Pengisian Lowongan Perangkat Desa Kemlagi Tahun 2022

www.kemlagi.desa.id - Bertempat di Balai Desa Kemlagi Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto pada hari Selasa, 19 Juli 2022 telah diselenggarakan Sosialisasi Lowongan Pengisian Perangkat Desa Kemlagi Tahun 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Kemlagi yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kemlagi, Dwi Juni Siswanto, S. Sos. MM beserta staf. Hadir pula Kades Kemlagi beserta perangkat, Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM beserta anggota, Tokoh Masyarakat, Ketua RT dan RW serta segenap Tim Pengangkatan Perangkat Desa Kemlagi Tahun 2022.
Dwi Juni Siswanto dalam sambutannya berharap agar masyarakat Desa Kemlagi, dengan adanya kegiatan pengisian lowongan perangkat desa ini ikut menjaga kondusifitas wilayah khususnya di Desa Kemlagi sendiri. 
"Adanya surat dari Camat Kemlagi yang ditujukan kepada Kepala Desa Kemlagi dan tembusannya kepada Ketua Tim Pengangkatan Perangkat Desa perihal penundaan pengisian perangkat desa ini dikandung maksud adalah proses atau tahapan tetap berlanjut, namun untuk tahapan pelaksanaan ujian ini yang ditunda dan menunggu petunjuk lebih lanjut", lanjut Dwi Juni Siswanto. 
Seperti diketahui dan sesuai tata tertib yang telah dibuat, bahwa pengumuman dan pendaftaran pengisian lowongan perangkat desa adalah selama 20 (dua puluh) hari kerja dimulai tanggal 4 Juli 2022 sampai dengan tanggal 29 Juli 2022.
"Kami berharap agar yang hadir pada acara ini dan seluruh masyarakat Desa Kemlagi ikut menyebarluaskan pengumuman dan pendaftaran lowongan perangkat desa ini", pinta M. Ainur Rofiq selalu Ketua Tim Pengangkatan Perangkat Desa Kemlagi Tahun 2022.

Wajib diketahui bahwa pendaftaran pengisian lowongan perangkat desa (Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kemlagi) Tahun 2022 ini adalah gratis dan tidak dipungut biaya. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 18 Juli 2022

KABAR GEMBIRA UNTUK PERANGKAT DESA JAWA TIMUR, PERGUB TAMBAHAN PENGHASILAN SEGERA TERBIT

www.kemlagi.desa.id - Ketua PPDI Propinsi Jawa Timur H. Sutoyo M. Muslih, S.E, MM, beserta jajaran pengurus harian, hari ini Senin (18/07) sowan ke Dinas PMD Propinsi Jawa Timur. 

Agenda kali ini merupakan tindak lanjut memperjuangkan adanya tambahan penghasilan bagi perangkat desa di Propinsi Jawa Timur, yang bersumber dari APBD Propinsi, sebagaimana komitmen Gubernur Khofifah Indarparawangsa. 

"Alhamdulilah, kami diterima langsung oleh Kepala Dinas PMD Jawa Timur, Sutaryo, yang didampingi oleh beberapa pejabat dilingkungan Dinas PMD Propinsi Jawa Timur,”ujar H. Sutoyo Muslih ketika dihubungi melalui sambungan selulernya. 

Dalam pertemuan tersebut, kabar gembira terkait dengan tuntutan tambahan penghasilan di sampaikan  berbarengan dengan keputusan lain yang selengkapnya sebagai berikuit : 

1. Bahwa Pemprov. Jawa Timur akan merealisasikan Tambahan Penghasilan Perangkat Desa Se Jawa Timur tanpa terkecuali termasuk Kepala Desa dan Staf Desa di PAPBD 2022 dg  besaran sesuai dg kemampuan anggaran Pemprov. 

2. Secara khusus akan dilaksanakan kegiatan rakor antara Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indarparawansa dengan 150 orang perwakilan perangkat desa se-Jawa Timur yang tergabung dalam PPDI dengan agenda : 
– Launching Peraturan Gubernur sebagai payung hukum Tambahan Penghasilan bagi perangkat desa. 
– Launching Aplikasi System Belajar Mandiri Tata Kelola Desa (SYBER MATA DESA). 

3. Akan difasilitasi Oleh Pemprov terkait Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Keorganisasian 

Keputusan ini tentunyas disambut gembira oleh jajaran Pengurus PPDI Jawa Timur, karena gerak cepat dalam kepengurusan dibawah komando H. Sutoyo Muslih mulai menampakkan hasil. 

Acara yang dimulai pagi hari dan berakhir menjelang siang hari ini, tentu diharapkan menjadi pijakan awal kebangkitan dari Perangkat Desa dan PPDI Propinsi Jawa Timur. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 29 Juni 2022

Dimulainya Tahapan Pengangkatan Perangkat Desa (Kasi Pemerintahan) Desa Kemlagi Tahun 2022

Tim Pengangkatan bahas Tata Tertib Pengisian Perangkat Desa
Balai Desa Kemlagi 28-06-2022
 
www.kemlagi.desa.id - Sehubungan adanya formasi Perangkat Desa Kemlagi yang kosong dalam hal ini adalah Kepala Seksi Pemerintahan, maka berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kemlagi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Susunan Tim Pengangkatan Perangkat Desa, panitia pengangkatan pada hari Selasa, 28 Juni 2022 menyusun Tata Tertib Pengangkatan Perangkat Desa. Jika tidak ada perubahan, maka ketentuannya adalah sebagai berikut:

Persyaratan

Persyaratan yang harus dipenuhi Bakal Calon Perangkat Desa meliputi :

  1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia kepada Pancasila, Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah.
  3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) sederajat.
  4. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar.
  5. Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Berkelakuan baik.
  8. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.
  9. Bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa.
  10. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
  11. Sanggup mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat  Desa Kemlagi.
  12. Sanggup berdomisili, bertempat tinggal dan menjadi warga Desa Kemlagi apabila terpilih sebagai perangkat Desa sampai dengan habis masa jabatannya.
Kelengkapan Persyaratan :

  1. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila, Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah. bermaterai 10.000
  3. Foto copy Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir  pejabat berwenang. ( Dispendukcapil pada wilayah domisili )
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
  6. Surat Keterangan berbadan sehat dan Sertifikat Vaksin Covid-19 (minimal kedua) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau Puskesmas wilayah setempat
  7. Surat Keterangan bebas narkoba dari BNN Kabupaten / Kota.
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat.
  9. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana  penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.
  10. Surat Pernyataan sanggup mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat  Desa Kemlagi.
  11. Surat Pernyataan sanggup berdomisili, bertempat tinggal dan menjadi warga Desa Kemlagi.
  12. Surat Pernyataan Bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas materai 10.000.
  13. Daftar Riwayat Hidup ditulis tangan sendiri dengan tinta warna hitam.
  14. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar background biru.
  15. Bagi calon yang berasal dari PNS (PPPK dan Honorer Daerah)/TNI/POLRI menyertakan surat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang.
  16. Bagi calon yang berasal dari anggota BPD harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Bupati melalui Camat.
  17. Permohonan Bakal Calon Perangkat Desa diajukan secara tertulis (ditulis tangan) kepada Kepala Desa melalui Tim Pengangkatan Perangkat Desa dengan dilengkapi semua persyaratan administrasi. Dibuat rangkap 3 ( 1 Asli 2 Foto copy).
Pengumuman dan Tata Cara Pendaftaran

Pengumuman

  1. Pengumuman adanya lowongan Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan bersama dengan pembukaan pendaftaran tahap pertama Bakal Calon Perangkat Desa yang dilaksanakan selama 20 (dua puluh) hari kerja, yaitu mulai tanggal 4 Juli 2022 sampai dengan tanggal 29 Juli 2022 jam 08.00 s/d 14.00 WIB, kecuali hari Jum’at jam 08.00 s/d 11.00 WIB.
  2. Apabila pendaftaran tahap pertama sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu)  lowongan bakal calon perangkat desa sudah ada pendaftar yang telah memenuhi syarat lebih dari 1 (satu) orang, maka pendaftaran tersebut ditutup dan dilaksanakan penetapan Bakal Calon menjadi Calon pada tanggal 29 Juli 2022. Dan pelaksanaan ujian dan pelaporan menunggu adanya petunjuk lebih lanjut.
  3. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut dalam angka 1, tidak ada pendaftar atau pendaftar yang memenuhi syarat hanya 1 (satu) orang, Tim Pengangkatan memperpanjang waktu penjaringan, selama 14 (empat belas) hari, yaitu mulai tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022 Jam 08.00-14.00 WIB, kecuali hari Jum’at jam 08.00 s/d 11.00 WIB.
  4. Apabila pendaftaran tahap kedua sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga)  lowongan bakal calon perangkat desa sudah ada pendaftar yang telah memenuhi syarat lebih dari 1 (satu) orang, maka pendaftaran tersebut ditutup dan dilaksanakan penetapan Bakal Calon menjadi Calon pada tanggal 19 Agustus 2022. Dan pelaksanaan ujian dan pelaporan menunggu adanya petunjuk lebih lanjut.
  5. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut dalam angka 3, tidak ada pendaftar atau pendaftar yang memenuhi syarat hanya 1 (satu) orang, Tim Pengangkatan memperpanjang waktu penjaringan, selama 14 (empat belas) hari, yaitu mulai tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 8 September 2022 Jam 08.00-14.00 WIB, kecuali hari Jum’at jam 08.00 s/d 11.00 WIB.
  6. Apabila pendaftaran tahap ketiga sebagaimana tersebut pada angka 5 (lima)  lowongan bakal calon perangkat desa sudah ada pendaftar yang telah memenuhi syarat lebih dari 1 (satu) orang, maka pendaftaran tersebut ditutup dan dilaksanakan penetapan Bakal Calon menjadi Calon pada tanggal 8 September 2022. Dan pelaksanaan ujian dan pelaporan menunggu adanya petunjuk lebih lanjut.
  7. Apabila dalam batas waktu yang sudah diperpanjang 2 (dua) kali 14 (empat belas) hari, belum ada pendaftaran atau pendaftar yang memenuhi syarat hanya 1 (satu) orang, Tim Pengangkatan melaporkan kepada Kepala Desa untuk menunda Pengisian Formasi Lowongan Jabatan Perangkat Desa.
  8. Apabila terjadi sebagaimana tersebut dalam angka 7, maka Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa dibuka kembali selambat – lambatnya 1 (satu) tahun, yang teknis dan tata caranya akan dimusyawarahkan kemudian.

Cara Pendaftaran

  1. Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa mendaftar sebagai calon Perangkat Desa.
  2. Tata cara mendaftar sebagai Bakal Calon Perangkat Desa dilakukan dengan membuat permohonan secara tertulis (ditulis tangan) kepada Kepala Desa melalui Tim Pengangkatan Perangkat Desa Kemlagi, dilengkapi semua bukti persyaratan administrasi sebanyak 3 (tiga) eksemplar
  3. Semua berkas persyaratan dimasukkan dalam 3 stop map plastik berkancing warna merah.
KETERANGAN : PENDAFTARAN GRATIS ALIAS TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 24 Juni 2022

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Pemerintah Desa Lakukan Validasi Data Penerima Program Bantuan Set Top Box


www.kemlagi.desa.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar segera melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa terkait dukungan program bantuan Set Top Box (STB) kepada masyarakat sesuai dengan surat Radiogram Mendagri No. 978/3406/SJ tanggal 15 Juni 2022.

"Pemerintah desa agar segera melakukan validasi data sesuai dengan kriteria program bantuan STB," ungkap Yusharto saat memberikan sambutan 'Sosialisasi Program Bantuan Set Top Box Di Tingkat Desa' secara virtual, Kamis (23/6/2022). 

Yusharto meminta agar Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan data yang telah dihimpun untuk disampaikan ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo paling lambat 30 Juni 2022. 

"Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa saat pelaksanaan distribusi STB untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Yusharto. 

Yusharto berharap melalui sosialisasi ini semakin jelas dan terbangun komitmen bersama dalam rangka program penerima bantuan STB kepada masyarakat rumah tangga miskin.

"Diharapkan saat dilakukan Analog Switch Off (ASO) November mendatang masyarakat sudah dapat menerima manfaat siaran digital melalui pemberian STB dari Pemerintah kepada masyarakat," tutur Yusharto.

Sementara itu, Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatikan (PPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan saat ini Indonesia sudah memasuki penyiaran digital. 

Menurut Ismail, penyiaran digital ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dengan kualitas siaran yang baik dan nyaman disaksikan di televisi. 

Ismail mengungkapkan terkait penerima bantuan STB untuk rumah tangga miskin. Ia meminta agar penerima STB merupakan penerima yang layak berdasarkan kriteria.

Kriteria penerima Set Top Box (STB) sebagai berikut: 
  1. Rumah Tangga Miskin 
  2. Memiliki Pesawat TV Analog dan Menikmati Siaran TV Terestrial 
  3. Lokasi Rumah Tangga Berada di lokasi Siaran TV Digital 
  4. Bersedia Menerima dan Memanfaatkan Bantuan STB 
  5. Dalam 1 (satu) Rumah Tangga Miskin Menerima 1 (satu) Bantuan STB 
"Calon penerima STB harus diperhatikan bahwa ini diperuntukan untuk rumah tangga miskin bukan untuk rumah tangga yang mampu membeli STB yang harganya hanya dikisaran Rp200-300 Ribu," ungkap Ismail. 

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan Ditjen Pembangunan Daerah (Bangda) siap membantu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam pendataan penerima bantuan Set Top Box (STB) Televisi Digital. 

Kemendagri membantu Kemenkominfo dalam proses pendataan dan verifikasi terkait penerima bantuan STB di 341 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ditargetkan 14 Juni - 3 Juli 2022 proses verifikasi data penerima STB selesai dilaksanakan. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 21 Juni 2022

Apa Saja Ciri Covid Omicron BA.4 & BA.5, Waspadai Gejala Ini

www.kemlagi.desa.id - Virus Corona dikenal sebagai virus yang dapat bermutasi menjadi sejumlah subvarian baru. Yang teranyar adalah jenis Omicron BA.4 dan BA.5 yang diklaim lebih menular dibandingkan strain asli (BA.1) maupun varian lainnya. 

Virus Corona Omicron BA.4 dan BA.5 juga dikenal dengan masa inkubasinya yang hanya membutuhkan waktu dua sampai tiga hari sampai timbulnya gejala. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) bahkan melaporkan sudah ada 20 kasus pasien Omicron BA.4 dan BA.5 pada Selasa (14/6), terdiri dari dua kasus BA.4 dan 18 kasus BA.5. Total kasus melonjak bertambah 12 orang dari catatan empat hari sebelumnya, 10 Juni 2022.

Dari 18 kasus subvarian BA.5, diketahui 3 kasus di antaranya diidap oleh pasien anak-anak. Karena penularannya yang cepat, masyarakat perlu mengetahui ciri virus ini dan mewaspadai gejalanya. 

Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menyebut gejala subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 tidak lebih ringan dibandingkan varian COVID-19 lainnya. Gejala yang relatif ringan itu pada dasarnya disebabkan oleh imunitas masyarakat yang sudah terbentuk terhadap COVID-19. 

"Omicron ini bukan lebih ringan, tapi yang menjadi penyebab terkesan ringan adalah karena imunitas yang sudah terbentuk," beber Dicky. 

"Kalau ini menimpanya ketika kita di situasi yang sama imunitas seperti Delta datang, kematiannya akan jauh lebih besar ketika BA.4 dan BA.5 ini datang. Kita beruntung ini datang setelah gelombang Delta," tambahnya. 

Adapun ciri virus Corona Omicron BA.4 dan BA.5 umumnya mirip dengan varian COVID-19 lainnya, seperti: 
  • Batuk: 89 persen 
  • Fatigue atau kelelahan: 65 persen 
  • Hidung tersumbat atau rinore: 59 persen
  • Demam: 38 persen 
  • Mual atau muntah: 22 persen 
  • Sesak nafas: 16 persen 
  • Diare: 11 persen 
  • Anosmia atau ageusia: 8 persen 
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi