Selasa, 18 Oktober 2022

Program Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Desa Kemlagi

www.kemlagi.desa.id - Kegiatan vaksinasi pada hewan ternak ini dilaksanakan pada hari Senin, 17 Oktober 2022 oleh PPL Pertanian Kecamatan Kemlagi. 

Kegiatan di Desa Kemlagi Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto ini juga dihadiri oleh Babinkamtibmas Desa Kemlagi, Perangkat Desa dan juga tokoh masyarakat. 

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini sedang banyak melanda ternak di Indonesia, penyakit PMK disebabkan oleh infeksi dari virus yang dapat terjadi karena adanya kontaminasi virus pada petugas, kendaraan, pakan ternak dan produk ternak berupa susu, daging, jeroan, tulang, darah, semen, embrio dan feses dari hewan sakit. 

Gejala klinis yang ditimbulkan dari Penyakit Mulut dan Kuku adalah demam, mengigil, menggosokka bibir, leleren mulut sering menendangkan kaki yang karena vesikula melepuh pada membrane mukosa hidung dan bukal serta antara kuku, erosi di lidah, kehilangan bobot badan dan pada kondisi yang parah dapat menyebabkan kematian. Tentunya bila hal ini terjadi dapat menyebabkan kerugian bagi peternak. 

Program vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan cara menyuntikan kebagian leher sapi, setelah selesai disuntik ternak akan ditandai. 

Pada ternak usia dibawah satu tahun pada vaksinasi PMK pertama akan disuntikan dibagian kiri atau kanan leher, dan pada vaksinasi PMK kedua akan disuntikan pada bagian yang berlawanan pada penyuntikan pertama. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 16 Oktober 2022

Upaya Desa Kemlagi Mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PAD)

Mulai Penebangan Pohon Beringin di Pasar Raya Kemlagi
www.kemlagi.desa.id - Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 86 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020, bahwa struktur keuangan desa meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Pendapatan Desa adalah semua penerimaan desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak desa dan tidak perlu dikembalikan oleh desa. 

Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh desa. 
Berdoa Sebelum Penebangan Pohon Beringin
Sedangkan Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikuitnya.

Pendapatan Desa terdiri dari :
  1. Pendapatan Asli Desa (PAD), meliputi Hasil Usaha Desa, Hasil Aset, Swadaya dan partisipasi gotong-royong masyarakat, Pendapatan asli Desa lainnya yang sah.
  2. Pendapatan Transfer, meliputi Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi, Bantuan Keuangan Provinsi/Kabupaten.
  3. Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Belanja Desa terdiri dari:
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan Mendesak Desa.
Pembiayaan terdiri dari:
  1. Penerimaan Pembiayaan, meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA), Pencairan Dana Cadangan dan Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan.
  2. Pengeluaran Pembiayaan, meliputi Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal Desa.
Dari uraian  diatas, maka pembahasan kali ini kita fokuskan pada Pendapatan Asli Desa khususnya dari hasil usaha desa yakni pendapatan dari Pasar Raya Kemlagi.

Seperti kita ketahui bahwa sejak 1 Januari 2013, maka pasar desa yang bekerjasama dengan pemerintah daerah, saat itu juga harus dikembalikan sepenuhnya kepada desa. Tentunya ini merupakan kesempatan bagi kita untuk mengelola dengan baik pasar desa yang satu-satunya ada di wilayah Kecamatan Kemlagi ini.
Penebangan Pohon Beringin di Pasar Raya Kemlagi
Untuk meningkatkan PAD dari pengelolaan Pasar Raya Kemlagi diantaranya melalui penyesuaian retribusi yang sejak dikembalikan ke desa belum pernah dilakukan penyesuaian (baru dalam tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian), pemanfataan lahan (termasuk penebangan pohon beringin) yang ada di lokasi pasar yang bisa digunakan untuk kios atau tempat berjualan bagi para pedagang yang untuk tahun 2022-2023 ini akan dibangun beberapa kios baik untuk pedagang maupun untuk kantor Pasar Raya Kemlagi.
Penebangan Pohon Beringin oleh ahlinya
Dengan adanya upaya kita dibarengi dengan kerja sama yang baik antara Pemerintah Desa, BPD, Pengelola, Pedagang dan tentunya seluruh komponen masyarakat Desa Kemlagi kedepannya Pendapatan Asli Desa (PAD) terus meningkat.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Sabtu, 15 Oktober 2022

Hari Ini Sabtu 15 Oktober 2022 Dimulainya Pendataan Regsosek

www.kemlagi.desa.id - Pemerintah tengah melakukan reformasi sistem perlindungan sosial agar berbagai program jaring pengaman sosial yang diberikan kepada masyarakat tepat sasaran dan tepat waktu. 

Untuk mewujudkan sistem perlindungan sosial yang tepat, akuntabel dan responsif terhadap bencana, perlu penyediaan data dasar sosial ekonomi yang akurat, mutakhir dan terintegrasi. 

Terkait hal itu, pemerintah selama sebulan ini, yakni mulai Sabtu (15/10/2022) hingga Senin (14/11/2022) akan melakukan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022. 

Nantinya, Regsosek akan menjadi sistem dan basis data yang merangkum seluruh profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. 

Melalui Regsosek, pemerintah dapat menangkap dinamika perubahan kesejahteraan yang terjadi di masyarakat dan menjadi data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kualitas sistem pelayanan publik. 

Selama ini seluruh program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat terhalang oleh keterbatasan ketersediaan data sosial ekonomi penduduk. 

Dalam pidato kenegaraannya Agustus lalu, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Reformasi Program Perlindungan Sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Regsosek. 

Data Regsosek, kata presiden, akan menyempurnakan sistem perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif, subsidi tepat sasaran serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 

Regsosek memiliki beberapa payung hukum terkait pelaksanaannya yakni UU No. 16/1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah No. 51/1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Peraturan Presiden No. 86/2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Instruksi Presiden No. 4/2022 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, petugas BPS di lapangan akan mengumpulkan sejumlah variabel yang meliputi informasi terkait kondisi sosioekonomi, demografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, serta kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus. 

Selanjutnya ada juga informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi terkait kondisi ekonomi lainnya. 

“Nantinya output dari Pendataan Awal Regsosek 2022 merupakan basis data sosial ekonomi penduduk dengan informasi lengkap dan komprehensif yang dapat dimanfaatkan oleh kementerian serta lembaga untuk merancang berbagai program yang sesuai bagi masyarakat, terutama dalam upaya menghapus kemiskinan ekstrem,” ujar Margo, Rabu (12/10/2022).  

Margo kembali menjelaskan, Regsosek sebagai pekerjaan besar yang membutuhkan koordinasi, kerja sama dan kolaborasi dari seluruh instansi pemerintah dan masyarakat. 

Sebab, satu data sosial ekonomi penduduk akan membantu efektivitas program pemerintah, seperti program kesehatan, pendidikan, kewirausahaan, pasar kerja, dan perumahan. Terkait sinergi antar instansi pemerintah, 

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan kementeriannya siap bekerja sama dengan BPS untuk menyukseskan program Regsosek 2022. Ia mengatakan sangat membutuhkan data Regsosek untuk memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia untuk menyusun kebijakan yang dibutuhkan. 

Senada dengan Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, Regsosek penting untuk meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah. Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan meminta pemerintah daerah membantu petugas di lapangan untuk membantu ketepatan pendataan program Regsosek.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 14 Oktober 2022

Pembentukan Forum Komunikasi Perguruan Silat Kec. Kemlagi

www.kemlagi.desa.id - Bertempat di pendopo Kecamatan Kemlagi pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 telah dilaksanakan koordinasi dengan Perguruan Silat dan pembentukan Forum Komunikasi Perguruan Silat se-Wilayah Kecamatan Kemlagi dalam rangka upaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif.

Hadir dalam Kegiatan :

  1. Forkopimda Kemlagi
  2. Ketua dan Pengurus PSHT
  3. Ketua dan Pengurus IKSP
  4. Ketua dan Pengurus PSH Winangun
  5. Ketua dan Pengurus Pagar Nusa
  6. Ketua dan Pengurus Tapak Suci.


Hasil akhir dan memang tujuan dari kegiatan ini bahwa forum komunikasi yang terbentuk sepakat untuk menciptakan kondisi khususnya di wilayah Kecamatan Kemlagi ini untuk tetap aman dan kondusif. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 06 Oktober 2022

Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022

www.kemlagi.desa.id - Pada tahun 2020-2021 dihadapkan pada tantangan yang berat dengan adanya pandemi Covid-19. Sementara tantangan di tahun 2022 bukan hanya transisi adaptasi pemulihan pandemi, tetapi juga kondisi global dampak perang Ukraina-Rusia terhadap peningkatan harga komoditi dunia. 

Untuk menghadapi situasi sebagai dampak yang muncul dari serangan wabah pandemi Covid-19, dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 dan 2022 dicetuskan tiga reformasi struktural yaitu reformasi sistem kesehatan, reformasi sistem kebencanaan, dan reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk. Terdapat enam prasyarat dalam reformasi sistem perlindungan sosial. Prasyarat utamanya adalah transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) seluruh penduduk. 

1. Apa itu Regsosek? 
Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten karena terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. 

2. Ruang Lingkup 
Seluruh penduduk pada 514 kabupaten/kota dengan menggunakan pendekatan keluarga, termasuk di Kabupaten Mojokerto. 

3. Informasi yang Dikumpulkan 
Regsosek mencakup informasi, kondisi sosial, ekonomi, yang meliputi sebagai berikut: 
  • Kondisi sosio ekonomi demografis; 
  • Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih; 
  • Kepemilikan aset; 
  • Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus; 
  • Informasi geospasial; 
  • Tingkat kesejahteraan; dan 
  • Informasi sosial ekonomi lainnya. 
4. Waktu Pelaksanaan 
  • Juli-Agustus 2022: Koordinasi dan Persiapan 
  • September-Oktober 2022: Rapat Koordinasi Daerah, Pelatihan Instruktur dan Petugas Regsosek
  • 15 Oktober-14 November 2022: Pendataan Lapangan 
  • 29 Oktober 2022: Malam Regsosek 
5. Proses Pelaksanaan 
Proses bisnis kegiatan Pendataan Awal Regsosek terdiri dari enam tahapan. Tiga tahapan pertama dilaksanakan pada tahun 2022 dan tiga tahapan berikutnya di tahun 2023. Tahapan yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu koordinasi dan konsolidasi teknis, penyiapan basis data, dan pengumpulan data. Sedangkan pada tahun 2023 adalah pengolahan data analisis data dan terakhir adalah diseminasi (penyerahan data). 

6. Alur Pendataan Lapangan 
Alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek adalah sebagai berikut: 
  • Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah. 
  • Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga. 
  • Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga. 
  • Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen. 
  • Koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota. 
7. Manajemen Lapangan 
Dalam pelaksanaan kegiatan Pendataan  Awal  Regsosek,  BPS  tidak  bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangan dan pembagian tugas dari Kepala Negara. Sistem kerja dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut: 
  • Bupati/Walikota mendapatkan instruksi untuk melaksanakan reformasi sistem registrasi sosial ekonomi ,sehingga BPS kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek; dan 
  • Pada tingkat kecamatan, Koseka dapat berkoordinasi dengan Camat, PML dapat berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa, dan PPL dapat berkoordinasi dengan Ketua/Pengurus SLS dalam rangka pelaksanaan pendataan lapangan. 
8. Organisasi Lapangan 
Petugas lapangan terdiri dari Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Petugas Pemeriksa Lapangan  (PML),  dan  Petugas  Pendataan  Lapangan  (PPL).  Koseka bertanggung jawab mengawasi seluruh tim pendataan awal Regsosek diwilayah tugasnya.Jumlah petugas lapangan di Kabupaten Kapuas adalah sebanyak 674 petugas yang terdiri dari 513 PPL, 128 PML, dan 33 Koseka. 

Mekanisme perekrutan petugas lapangan di Kabupaten Kapuas melalui metode seleksi dari database mitra yang memenuhi kriteria Petugas Pendataan Awal Regsosek dan rekomendasi dari Camat/Kepala Desa/Lurah/Ketua SLS. 

Database mitra merupakan sekumpulan informasi yang berisi biodata serta rekam jejak mitra BPS yang pernah/sedang bertugas dalam sensus/survei yang dilakukan BPS. Melalui database mitra ini, BPS Kabupaten Kapuas diharapkan memperoleh petugas yang berkualitas. 

Namun karena database mitra belum mencukupi kebutuhan petugas yang diperlukan, maka petugas direkrut dari rekomendasi Camat/Kepala Desa/Lurah/Ketua SLS. 

Pendataan kesejahteraan sosial ekonomi bagi SELURUH PENDUDUK INDONESIA sebagai salah satu strategi pelaksanaan reformasi sistem pelindungan sosial. 

Ayo Sukseskan REGISTRASI SOSIAL EKONOMI! "Mencatat untuk Membangun Negeri, Satu Data Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 05 Oktober 2022

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

www.kemlagi.desa.id - KEBIJAKAN prioritas penggunaan dana desa senantiasa ditunggu, karena berisikan cakupan kelompok kegiatan yang wajib diutamakan dalam kebijakan penganggaran desa. Kebijakan inilah yang menjadi pangkal perumusan kegiatan dan anggaran dalam Rancangan APB Desa. 

Melalui APB Desa yang kini wajib diumumkan dalam baliho terstruktur, warga desa dapat memperkirakan pembangunan, pemberdayaan, dan kemajuan desanya setahun ke depan. Mulai saat ini, warga dapat membandingkan perubahan prioritas kegiatan di desanya dari tahun sebelumnya. 

Artinya, sejak awal, rencana pengembangan desa sudah dipahami warga desa. Penting dicatat, pada akhirnya kebijakan ini selalu menjadi strategis bagi Indonesia. 

Karena dilaksanakan sekaligus di 74.961 desa, yang mencakup 91 persen dari pemerintahan terbawah di Indonesia, yang langsung berhubungan dengan 71 persen rakyat Indonesia. 

Memang, sejak awal penyalurannya dana desa turut mengubah pola pembangunan nasional secara mendasar. Pada tahun 2008, pembangunan baru masuk ke 31 persen desa. Setahun sebelum penyaluran dana desa, pada tahun 2014, baru 87 persen desa yang menjadi lokasi pembangunan. 

Nah, Dana desa yang mulai tersalur sejak tahun 2015 hingga kini, selalu mencakup 100 persen desa seluruh Indonesia. Karena menyebar ke seluruh nusantara, pembangunan desa menjadi bantalan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan warga. 

Ketika pandemi Covid-19 meningkatkan ketimpangan warga kota, sebagaimana tercatat dari Indeks Gini, dari nilai 0,390 pada tahun 2019 menjadi 0,403 pada tahun 2022. Di desa, pada periode yang sama, Indeks Gini warga desa justru turun dari 0,320 menjadi 0,314.

Sumbangan pemerataan di desa inilah yang menahan Indeks Gini nasional dari 0,380 menjadi hanya 0,384. 


Saat ini telah terbit Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023. 

Belanja dana desa hendak diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam maupun non-alam. Seluruhnya mesti sesuai dengan kewenangan desa. 

Kegiatan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa atau BUM Desa Bersama. 

Dikembangkan pula usaha ekonomi produktif di desa, terutama yang dikelola BUM Desa. Secara khusus, perlu dikembangkan pula desa wisata, terutama yang dikelola BUM Desa. 

Kegiatan dalam lingkup program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa terdiri atas perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa, dan pendataan perkembangan desa melalui Indeks Desa Membangun (IDM). 

Kegiatan prioritas lainnya berupa ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa. Di dalamnya, termasuk pengembangan perpustakaan desa yang berkualitas. 

Dana desa juga diprioritaskan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta memperluas akses layanan kesehatan. 

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Silaturahmi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (29/3/2022), pada tahun 2023 maksimal 3 persen dana desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa. 

Tahun depan, sebanyak-banyaknya 25 persen dana desa juga dapat digunakan untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem. 

Di antara berbagai kegiatan, juga dapat berupa BLT Dana Desa. Dana desa juga sah digunakan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. 

Bahkan, sesuai dengan Kepmendesa PDTT Nomor 71 Tahun 2021, musyawarah desa dapat menggali dana talangan sebelum dana desa bisa digunakan, agar warga yang terkena bencana segera tertangani. 

Untuk menjaga dana desa lebih lama beredar di dalam desa, sehingga meluaskan keuntungan bagi warga sendiri, seluruh pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola. Bahkan, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50 persen dari dana kegiatan. 

Konsistensi dalam menjalankan Permendesa PDTT Nomor 8/2022 ini menjadi pondasi desa dalam menghadapi kemungkinan resesi tahun 2023. Percaya Desa, Desa Bisa. 
Narasi oleh Menteri Desa, PDTT (Halim Iskandar) 

Permendes Nomor 8 Tahun 2022 bisa dilihat disini
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi