Sabtu, 01 Maret 2014

Perjuangan Relawan Desa Hingga Lahirnya UU Desa

Catatan seorang Ubaedi Rosyidi ( Ketua Umum PPDI - Persatuan Perangkat Desa Indonesia )
Uforia kebangkitan desa tumbuh pada tahun 2004, tokoh sentral dan penggagas organisasi elemen desa :

PRAJA mengusung aspirasi UU pembangunan Desa, selama 5 bergerak ternyata aspirasinya tumbang karena tidak ada keseriusan pemerintah pusat, tokoh sentral SUDIR SANTOSO, TOTOK HARDONO, SURYOKOCO DLL.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglX2-Hj2tU-dFAs-UHz8U-eXFtxsfa4IziCmyRV31VjxiTeGPrslEAgbm2315kIl8QiRgA1SbmbamRm_ERYdFosWIhLUvkPV02M9JAi79jHxqM3ANtE-S_yrqyyUjUv7_u-0T1PpRlCPnu/s200/Ubaidi+Rosyidi.jpg
Ubaedi Rosyidi
Sekalipun gagal tidak surut untuk melakukan perjuangan, PRAJA berubah menjadi PARADE NUSANTARA atau PARNUS, pergerakan makin tajam untuk melahirkan UU versi Desa, bahkan dalam perjalanan untuk mengawal UU versi Desa pernah unjuk gigi dengan memprogram PARNUS melebur menjadi Partai, tendensi ini untuk menggertak pemerintah agar serius menangani regulasi UU desa.

Patut dicatat dalam sejarah kebangkitan desa bahwa PRAJA dibawah pimpinan SUDIR SANTOSO telah mengukir sejarah baru terhadap kehidupan aparatur desa, hal ini terungkap ketika embrio PPDI yang dulu bernama PPD Kab Tegal yg di ikuti dua Kecamatan Pangkah dan Bojong. Tepatnya pada bulan februari 2006 delegasi PPD menghadap pak Ma,rup Mendagri asli Tegal yang bertempat tinggal tidak jauh dari tempat tinggal saya, delegasi bisa ketemu pak Menteri melalui bapak Bahrudin Nasori sekalipun domisili pak Menteri tetangga desa saya.

PPD hanya memiliki anggota 162 dan mendelegasikan pengurus 18 orang, ketika itu meminta diperhatikan nasibnya agar ada penghasilan tambahan.....ternyata dari jawaban pak menteri cukup memuaskan " Insya Allah dik.....saya perjuangkan... Jangan hawatir yang penting layani masyarakat dengan baik....itu yang namanya SUDIR juga lagi mendesak terus....
Tidak lama selang beberapa bulan ternyata betul bahwa bapak SUDIR telah mengantongi SE nomor : 140/sj/2006 tentang Tunjangan Kades dan Perangkat Desa,
Sebuah prestasi yang luar biasa terhadap penghasilan tambahan aparatur pemdes.

FKPD di pelopori oleh sekdes dari Tegal yang bernama DIMYATI, berawal memiliki agenda perjuangan yang sama yaitu mengusung UU versi Desa, pembentukan organisasi belum genap satu tahun elit pendiri FKPD mengadakan pertemuan terbatas yang di undang hanya sekdes, FKPD ditinggal dan mendirikan PORSEKDESI, hal ini Sekdes merasa terancam atas klausal dalam UU NOMOR 32 SEKDES DI ISI PNS, dibawah bimbingan BAHRUDIN NASORI Sekdes berjuang melahirkan PP nomor 45, sukses Sekdes diangkat PNS.

Setelah buntu kemelut FKPD di tinggal lari maka saran dari camat Pangkah bapak Ratisno dibuat PPD di Pendopo Kecamatan Pangkah pada bulan 11 tahun 2005.....pendiri PPD adalah semua perangkat desa Kecamatan Pangkah. PPD berkembang hingga berdiri di Kabupaten Tegal.

Tahun 2006 berdiri PPDI atas prakarsa PPD dan FKPD Pekalongan, kesepakatan ini dibangun oleh saya selaku ketua PPD TEGAL dan NANANG BUDI SH MK ketua PKPD PEKALONGAN, dasar perjuangan adalah mengusung UU versi Desa dan salah satunya PNS harga mati, tahun 2007 gebrakan ini gencar dilakukan oleh PPDI namun Kandas pada tahun 2009 karena UU versi Desa tidak direspon oleh pemerintah.

Pada tahun 2009 hingga sekarang PPDI tumbuh subur dibawah seorang pembina Bahrudin Nasori, Suryokoco, Maskur, Topik Kurniawan, Ruhut Sitompul, Sadar Subagyo, Anas Urbaningrum, Fathudin dan Sumaryoto, selama proses perjuangan pak Bahrudin Nasori dan Suryokoco, selama beberapa tahun beliau berdua sangat membantu organisasi PPDI, PPDI berkembang melalui pendanaan anggota dan pengurus PPDI PUSAT, sedangkan dari luar disaat melakukan kegiatan terkadang mendapat bantuan oprasional dari pak Bahrudin Nasori dan pak Fatchudin,

Selama kurun waktu 2006 sampai tahun 2009 PPDI gagal mengusung UU versi desa sama halnya PARNUS, namun di tahun awal 2009 PPDI melakukan demo di kantor Menpan yg dihadiri oleh pak Mardiyanto, sekjen Menpan dan Menkeu berhasil menggondol SE nomor 90/sj/2009 tentang penegasan ketetapan penghasilan aparatur desa atas penyempurnaan SE yang diperoleh dari perjuangan bapak SUDIR SANTOSO yaitu revisi SE nomor : 140/sj/2006 yang hingga detik ini telah dirasakan oleh aparatur desa Indonesia.

Selama kurun waktu dari tahun 2006 hingga tahun 2010 hubungan PPDI dan PARNUS tidak harmonis karena ada perbedaan pendapat tentang klausal Perdes PNS, namun pada tahun 2010 setelah sama-sama gagal mengusung UU versi desa, akhir tahun 2010 hubungan saya selaku ketum PPDI dan pak SUDIR SANTOSO di mediasi oleh pak Maskur, Pak Ganjar Pranowo, Pak Hatta Rajasa, pak Topik Kurniawan dan pak prof. Suhardi, setelah hubungan semakin harmonis kemudian pak SUDIR selaku ketua PARNUS MEMAHAMI perjuangan yang dilakukan oleh PPDI yaitu klausal Perdes PNS, hal ini bukan basa basi tapi dilakukan perjuangan bersama untuk menghargai pendapat organisasi masing-masing. APBN 10%, jabatan Kades 10 tahun dan Perdes PNS adalah usulan bersama, hal ini membuat semangat juang pak Bahrudin Nasori, pak Prio Budi Santoso, pak Marjuki Ali dan pak Topik Kurniawan semakin giat dibalik perjuangan PPDI.

Untuk menyatukan persepsi kemudian SURYOKOCO dijadikan ketua aliansi yang bernama ADI dapat menyatukan elemen desa antara lain RPDN, PARNUS, PPDI, AKD dan APDESI.

ADI membuat DIM sandingan secara bersama atas ide dari SUDIR SANTOSO, muatan DIM tidak boleh dipisah-pisahkan dan menjadi satu kesatuan aspirasi bersama:
1. Dana APBN 10%
2. Perdes PNS
3. jab Kades 10 tahun
4. Jaminan kesehatan
5. Purna Tugas
6. BUMDes
7. Santunan kematian.

Aspirasi ini secara bersama diajukan ke pihak pemerintah dan berkali - kali menemui ketua parpol dan hanya satu parpol yang tidak tembus kita temui, hasil pertemuan dilaporkan ke pak Prio dan Pak Bahrudin Nasori serta pak Marjuki Ali.
Namun begitu berat klausal masa jabatan Kades 10 tahun dan Perdes PNS karena dari hasil interdep dan harmonisasi pihak Depdagri, Depkeu, Menpan dan DPR yang terkait tidak menyetujui, hanya ada satu DPR yang getol dalam Pansus. Bahkan ada indikasi UU DESA hampir tak berdaya.

Posisi persatuan dan kesatuan ADI semakun giat melakukan penekanan- penekanan namun di tengah jalan dihancurkan dari dalam, PPDI pada ujung disyahkan UUDesa terjadi beberapa pengurus yang tidak aktif membuat asosiasi baru, sedangkan PARNUS juga terjadi kemelut yang melahirkan asosiasi baru.

Untung masih semangat jiwa jyang pak SUDIR S, SURYOKOCO, RIPIN, SELAMET, ISMAIL, SUTARNO DAN segenap Pengurus PPDI yang aktif tetap melakukan penekanan terhadap lahirnya UU DESA, ADI sepakat untuk melakukan demo keras dan mengakibatkan 23 anggota ADI di tahan di Polda Metrojaya atas pengerusakan fasilitas umum.

Dari rentetan peristiwa diatas dapat disimpulkan bahwa perjuangan melahirkan UU DESA bukan tidak dikawal tetapi sudah dilakukan dengan cara diluar etika abdi desa, ini sejarah yang patut di ketahui oleh aparatur desa dan masyarakat desa, semoga dalam pengawalan PP tidak lagi sesama abdi desa dibenturkan oleh oknum yang tidak menghendaki nilai kesatuan dan persatuan,

Sekalipun proses pengesahan oleh DPR tapi dibalik semua itu ada kekuatan desa yang menghendaki adanya UU DESA, tanpa semua itu niscaya UU desa tidak pernah ada di bumi pertiwi.



Jumat, 28 Februari 2014

Desa terlalu seksi dan merangsang untuk "diperkosa"

Catatan seorang Suryokoco Suryoputro

Sore ini telepon berdering dari teman, ketika saya angkat dari seberang sana bilang “eh lihat tuh… seru UU Desa jadi rebutan di metro TV”.  Sayapun menjawab sekenanya, “Nggak minat, lagian aku juga lagi di luar, nggak ada tv di motor”
https://pbs.twimg.com/profile_images/378800000597797991/71bf03f533ec07e6212f347ad1354470.jpeg
Ketua RPDN
Maka mengumpatlah yang diseberang sana “Orang gila, kamu seingatku getol berjuang desa punya Undang Undang sekarang malah nggak minat pake”, dan sayapun menjawab “sudah tutup buku urusan UU Desa, sekarang lagi jatuh cinta sama UUD”

Dan ternyata telepon itu mengganggu pikiranku juga. Akhirnya sesampai di rumah, ritual menjelajah di suku maya pun harus aku lakukan, dengan batuan syech google ketemu juga akhirya,  “Primetime News: Kampanye Bajak UU Desa” di metro TV ada dokumentasinya. (http://www.metrotvnews.com/videoprogram/detail/2014/02/27/22551/816/Kampanye-Bajak-UU-Desa/Primetime_News )

Melihat perdebatan yang disajikan menarik juga, urusan ndompleng kampanye UU Desa, Gerindra dengan Surat Prabowo menjadi media tembaknya. Yang menarik adalah pernyataan pengamat yang ada Totok diantara Budiman dan Fadlizon.  Dikatakan “ini khan jelas, tema besarnya adalah kampanye terselubung, kampanye mendompleng”…. “Karakter politisi kita yang memulai sebuah kepemimpinan dengan kebohongan”

Setelah melakukan ritual komunikasi dengan syech google maka saya temukan beberap hal sebagai berikut :
  • UU No 32 Tahun 2004, kata Teguh Yuwono, sebenarnya layak dipecah menjadi tiga undang-undang, yakni UU Pemerintahan Daerah, UU Pemerintahan Desa, dan UU Pilkada Langsung. Tanpa dipecah, banyak cacat seperti yang terjadi saat ini. Sementara itu unjuk rasa sejumlah kepala desa (kades) di kantor Gubernur, Senin (19/12/2005) dan unjuk rasa para sekretaris desa baru-baru ini, merupakan implikasi dari pemahaman UU No 32 Tahun 2004 yang belum utuh.
  • Pemerintah menjanjikan peningkatan kesejahteraan perangkat desa. Perangkat desa dianggap sebagai pemerintahan terkecil yang langsung menangani masalah keseharian masyarakat sehingga dinilai strategis. Ini dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  saat membuka Kongres Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Indonesia di Pagelaran Keraton Surakarta, Senin (8/6/2009).  Soal tuntutan alokasi 10 persen APBN untuk pembangunan desa dan PPIP diberikan tiap tahun , menurut Mardiyanto, tidak menutup kemungkinan akan dipenuhi sepanjang sesuai peraturan yang ada. “Peningkatan kesejahteraan itu keharusan, tetapi kita lihat dulu aturannya,” kata Mardiyanto.
  • “Kalau sampai mendekati batas waktu tanggal 11 bulan 11 tahun 2011, pemerintah belum juga menyampaikan draft RUU tentang Desa, maka saya pribadi sebagai Wakil Ketua DPR-RI bersama Pimpinan Komisi II serta Ketua Baleg akan mempelopori kepada Dewan untuk mengambil alih hak inisiatif pemerintah atas RUU itu,” kata Priyo didampingi Pimpinan Komisi II DPR, Khaeruman Harahap, Ketua Badan Legislatig, Ign. Mulyono dan Anggota Komisi II DPR, Budiman Sudjatmiko saat menerima delegasi Parade Nusantara di Operasional Room Gedung Nusantara DPR-RI, Rabu (12/10/2011).
Jadi kenyataanya adalah, gagasan UU Desa diperlukan dan merupakan pecahan UU 32/2004 mulai dilontarkan di Semarang oleh Teguh Yuwono dosen UNDIP pada desember 2005, dan dipertegas oleh Sudharto (DPD RI Jateng, Bachrudin Nasori (PKB) dan Priyo Budi Santoso (GOLKAR) pada 22 juli 2006 saat peluncuran majalah swara Pradja jateng (http://www.youtube.com/watch?v=pfiiQMJ6VPw&list=PL9CE72C150CA10D6A SaveFrom.net  )

SBY menjanjikan percepatn UU Desa pada juni 2009 saat konggres parade nusantara dan dilontarkan pula tentang gagasan 10% APBN untuk desa.

Proses berlanjut dengan berbagai tuntutan sampai pada urusan semua perangkat desa di PNS kan disuarakan oleh PPDI dan masa jabatan kades 8 tahun oleh Parade nusantara.

Jadi baik Budiman atau Fadlizon perlu sowan syech Google untuk tahu proses panjangnya. Intinya Wacana UU Desa ada sebelum GERINDRA lahir, dan alasan perlu UU 32 dipecah karena pelanggaran perubahan UU 22/1999 yang dilakukan oleh Megawati (PDIP) yang tidak mengikuti tap Dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR-RI/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan konflik pemerintahan desa adalah dengan UU Desa yang ditandatangani oleh Presiden dari PDIP itu memberikan hak pengangkatan Sekdes menjadi PNS sedang  seharusnya adalah DIISI.

Tentang Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR-RI/2000  khususnya rekomendasi nomor 7 yang menekankan adanya otonomi bertingkat provinsi, kabupaten/kota serta desa atau dengan nama lain yang sejenis. Isi selengkapnya dari rekomendasi nomor 7 yaitu sebagai berikut : ”Sejalan dengan semangat desentralisasi, demokrasi, dan kesetaraan hubungan pusat dan daerah diperlukan upaya perintisan awal untuk melakukan revisi yang bersifat mendasar terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Revisi dimaksud dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap Pasal 18 UUD 1945, termasuk pemberian otonomi bertingkat terhadap provinsi, kabupaten/kota, desa / nagari / marga, dan sebagainya”.

Jadi PDIP dan GERINDRA sebenarnya nggak perlu saling ngotot urusan pendomplengan UU Desa, sama . kalo GERINDRA mengiring asosiasi pemerintah desa untuk berpolitik praktis terlibat dalam kampanye politik praktis (http://www.youtube.com/watch?v=R3HQVlWFURA SaveFrom.nethttp://www.youtube.com/watch?v=u7UgJehom4c SaveFrom.net  , http://www.youtube.com/watch?v=kL-6-eqUuec SaveFrom.net   ), maka Budiman anggota Pimpinan PANSUS juga melakukan hal sama dalam membangun komitmen balas jasa (http://www.youtube.com/watch?v=OwMTSgWLyCM&feature=share&t=1h28m39s SaveFrom.net )

Akhirnya harus saya katakan… “Desa Terlalu Cantik, dan Seksi untuk tidak dinodai oleh politisi” … Mulai diiming iming harta satu miliar, sampai “suap” ke bapaknya Desa yang boleh mencalon sampai 3 periode, dan gaji untuk pembantu bapaknya Desa.

Ingat pesan seorang dosen saat kuliah, yang mengatakan, KALO KAMU TIDAK KUASA MELAWAN PERKOSAAN, MAKA NIKMATI SAJALAH, SETIDAKNYA ADA KEUNTUNGAN YANG KAMU DAPAT”….

Mungkin prinsip itu yang dipake para elite desa dalam mensikapi UU Desa…..






Rabu, 26 Februari 2014

Sambang Desa : Rencana tanggal 10 Maret 2014 Bupati Mojokerto ke Desa Kemlagi

Uri uri budaya asli untuk dorong semangat membangun desa

Kalau tidak ada aral yang melintang, Bupati Mojokerto H. Mustofa Kamal Pasha, SE atau yang lebih dikenal dengan sapaan MKP pada tanggal 10 Maret 2014 akan kunjungi Desa Kemlagi Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto dalam acara Sambang Desa.  Untuk tahun 2014 ini kegiatan Sambang Desa diisi dengan pagelaran wayang kulit.
Bupati MKP
Di tahun 2014, Pengembangan pariwisata dan budaya di Kabupaten Mojokerto lebih digalakkan. Ini terlihat dari begitu banyaknya even yang digelar pemerintah daerah bertemakan pariwisata dan budaya. “Tahun ini pemerintah daerah akan melaksanakan 100 kali pagelaran wayang kulit, yang pelaksanaannya berbarengan dengan sambang desa serta even rutin 2 bulan sekali yang digelar oleh dinas pariwisata” ujar Mustofa Kamal Pasa pada pengukuhan pengurus Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi), Sabtu 22 Pebruari 2014.

Ini merupakan tindaklanjut dari penunjukan wilayah Trowulan sebagai destinasi budaya internasional, namun saat ini seni budaya tersebut mulai dilupakan kalangan pemuda. “Pengakuan dunia internasional merupakan potensi pariwisata yang sangat strategis. Atas dasar ini pelestarian budaya harus dikembangkan dan dikenalkan kembali agar generasi muda tidak kehilangan identitas budayanya, ” tambah MKP.

Pernyataan MKP itu terwujud dalam program pengembangan nilai budaya yang pada APBD 2014 ini disediakan dana Rp2,315 M. Yang digunakan untuk kegiatan pagelaran seni dan budaya, pagelaran bulan purnama, Haul syech Jumadil Kubro, serta ruwat agung nuswantoro. Sementara untuk memasyarakatkan olah raga, kegiatan lomba dayung perahu mojopahit tahun ini disiapkan dana Rp450juta.

“Pengembangan wayang kulit disamping merupakan sarana hiburan masyarakat, juga bagian dari usaha uri-uri budaya yang sarat akan petuah bijak nenek moyang,” kata bupati pada sambutannya. Kisah pewayangan dapat dijadikan cermin bagi pemimpin bangsa dan masyarakatnya untuk membangun suatu wilayah agar tercipta masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Pesan tersebut tersampaikan dalam pagelaran wayang kulit yang didalangi oleh Ki Sugilar Kondo Bawono. Dia mengambil lakon “Mbangun Kayangan Suroloyo” pada pagelaran wayang kulit  di eko wisata waduk Tanjungan Kecamatan Kemlagi setelah acara pengukuhan pengurus Pepadi. Ketua Pepadi periode 2013-2018 adalah Sugilar Kondo Bawono dari Kecamatan Pungging.

Pada kesempatan itu, bupati berpesan kepada para dalang lokal agar melaksanakan tugas sesuai bidang profesi. Serta berlaku jujur, adil dan cermat demi pelestarian budaya dan pengembangan wayang kulit. Juga menjalin komunikasi sosial dalam mengelola dan meningkatkan kinerja organisasi. “Semoga berbagai even budaya yang dilaksanakan tahun ini dapat lebih memacu para dalang lokal untuk mengembangkan diri dan menambah kekayaan budaya yang dimiliki Kabupaten Mojokerto,’ pesan MKP.

Acara pagelaran wayang kulit dimulai dengan diserahkannya gunungan oleh bupati kepada dalang. Turut hadir menyaksikan pagelaran itu Wakil Bupati Khoirun Nisa, Forpimda,Ketua TP PKK  Ikfina Mustofa Kamal Pasa, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten serta kepala SKPD yang hadir didampingi istri dan Kepala desa di wilayah kecamatan kemlagi. (Bagian PDE + Bagian Humas Protokol

Sumber:http://mojokertokab.go.id


Selasa, 25 Februari 2014

Pasar Desa Kemlagi wakili Kab. Mojokerto ikuti Lomba Pasar Desa Tingkat Jawa Timur 2014

Pada hari ini, Selasa 25 Pebruari 2014  Pasar Desa Kemlagi dikunjungi oleh Tim Penilai Lomba Pasar Desa Tingkat Jawa Timur 2014 yaitu Bapemas Provinsi Jawa Timur.  Sejak pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB tim penilai sudah blusukan melihat kondisi Pasar Desa Kemlagi
http://htmlimg4.scribdassets.com/1ffsrbrnnk3h6ki7/images/36-9448d6f505.jpg
Tampak depan pasar
http://htmlimg3.scribdassets.com/1ffsrbrnnk3h6ki7/images/38-9da0bf7546.jpg
Dalam pasar dan tempat parkir

Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB disampaikan paparan  dari beberapa pihak terkait dengan lomba ini yang bertempat di Balai Desa Kemlagi. Mulai dari Kepala Desa Kemlagi, Kepala Pasar Kemlagi, Camat Kemlagi dan SKPD Kab. Mojokerto terkait dan juga dari Tim Penilai(Bapemas Prov. Jatim)

Adapun aspek yang dinilai dalam lomba pasar ini adalah penilaian menitikberatkan pada beberapa kriteria penilaian diantaranya tentang organisasi, administrasi, penggunaan, pendapatan, perdagangan, bahan bangunan, kebersihan dan keamanan.

Pasar Desa Kemlagi sejak 1 Januari 2013 dikelola sendiri oleh Desa Kemlagi sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa, maka sebelum berakhirnya tahun 2012 Pemkab Mojokerto dalam hal ini Disperindag Kab. Mojokerto menandatangani kesepakatan bersama dengan Kepala Desa Kemlagi tentang pengembalian Pasar Desa Kemlagi menjadi pasar desa murni ( yang selama ini merupakan pasar kerjasama antara Desa Kemlagi dengan Pemkab Mojokerto).

Meskipun baru seumur jagung ( sekitar 1 tahun) pasar ini dikelola sendiri oleh Desa Kemlagi yang untuk  susunan Pengelola Pasar dan Pengawas Pasar Desa Kemlagi dipilih melalui jalan musyawarah masyarakat Desa Kemlagi.  Pengelola dan Pengawas Pasar berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola pasar ini sebaik mungkin disamping study banding dengan pasar-pasar yang sudah maju, juga berupaya mencari terobosan baru untuk bekerja sama dengan pihak lain terkait dengan bagaimana mengelola pasar ini menjadi lebih baik lagi.

Tahun 2014 ini Pasar Desa Kemlagi yang diberi nama "Pasar Raya Desa Kemlagi" dipercaya oleh Pemkab Mojokerto untuk mewakili Kabupaten Mojokerto mengikuti lomba pasar desa tingkat Provinsi Jawa Timur.  Mudah-mudahan dengan dukungan seluruh komponen masyarakat Desa Kemlagi, Camat Kemlagi dan jajaran serta SKPD Kab Mojokerto terkait, Pasar Raya Desa Kemlagi  dalam lomba ini membuahkan hasil sesuai dengan yang diharapkan.


Penyerahan Sharing Produksi Kayu Perum Perhutani KPH Mojokerto Kepada LMDH

Bertempat di aula KPH Mojokerto pada hari Selasa, 25 Pebruari 2014 dilaksanakan sosialisasi mekanisme penyaluran dan pemanfaatan dana sharing produksi kayu tahun 2012.  Hadir  pada acara tersebut SKPD Kabupaten Mojokerto terkait, pemangku kepentingan Perum Perhutani khususnya KPH Mojokerto dan beberapa LMDH dibawah kewenangan KPH Mojokerto.
http://perumperhutani.com/wp-content/uploads/2012/05/Karo-Perlindungan-SDH-Unit-II-Jatim-memberikan-paparan-kepada-jajaran-Polhut-Bina-Desa-KPH-Mojokerto2-300x184.jpg
Sosialisasi di aula KPH Mojokrto
Dalam sambutanya, pihak KPH Mojokerto menyampaikan bahwa penyerahan sharing kepada LMDH ini merupakan wujud tangung jawab sosial kepada masyarakat yang dalam program Perum Perhutani masuk dalam PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat).

Lebih lanjut disampaikan bahwa Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) adalah suatu sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang dilakukan bersama oleh Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dan atau oleh Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dengan pihak yang berkepentingan (stakeholder) dengan jiwa berbagi sehingga kepentingan bersama untuk mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumber daya hutan dapat diwujudkan secara optimal dan proporsional.

Sejarah pemberdayaan masyarakat desa hutan sudah dimulai oleh Perum Perhutani sejak berdirinya tahun 1972 dengan Perubahan pengelolaan dari Security Approach Ke Prosperity Approach (Pendekatan Keamanan ke Pendekatan Kesejahteraan) dengan kegiatan subsidi saprotan & sarana air bersih, program Mantri-Lurah. Tahun 1982 melalui Pembangunan Masyarakat Desa dengan program pembuatan Sarana Prasarana Bio Fisik yang bersifat Bantuan. Program pemberdayaan terus diperbaiki sejak tahun 1984 digulirkan Perhutanan Sosial (PS) melalui kegiatan pembentukan KTH, Agroforestry dan Usaha produktif.
http://img.lensaindonesia.com/thumb/350-630-1/uploads--1--2013--01--82917-LMDH-Bojonegoro-1.jpg
Sinergi LMDH dan Perum Perhutani
Tahun 1994 penyempurnaan dilakukan melalui Pembinaan Masyarakat Desa Hutan Terpadu (PMDHT), yaitu Perhutanan Sosial sebagai salah satu komponen Pembangunan Wilayah di bawah Koordinasi Pemda. Tahun 1998 Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) dengan Lembaga Masyarakat Yang Mengakar Dan Mandiri (LM3) dan Koperasi Pondok Pesantren.

Sejak tahun 2001 pemberdayaan masyarakat desa hutan oleh Perum Perhutani dijadikan suatu sistem yaitu Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) merupakan kerangka dari Perhutanan Sosial dengan prinsip bersama, berdaya, berbagj dan transparant.

Desa hutan adalah desa-desa yang berbatasan dengan hutan yang kehidupan masyarakatnya mempunyai ketergantungan dengan hutan. Oleh karena itu, petani mandiri merupakan tujuan pokok dr program pembangunan masyarakat desa sekitar hutan.

PHBM dilakukan berbasis Desa Hutan dengan ruang lingkup di dalam dan di luar kawasan hutan baik berbasis lahan maupun bukan lahan dengan mempertimbangkan skala prioritas berdasarkan perencanaan partisipatif. Nilai dan Proporsi berbagi dalam PHBM ditetapkan sesuai dengan nilai dan proporsi masukan faktor produksi yang dikontribusikan oleh masing-masing pihak (perusahan, masyarakat, desa hutan, pihak yang berkepentingan).

Dalam sistem PHBM, hutan terbagi dal pangkuan desan hutan, dalam pangkuan desa hutan dibuatkan lembaga yang disebut Lembaga Masyarakat Desa hutan (LMDH).
LMDH merupakan lembaga resmi yang akan bekerjasama dengan Perum Perhutani di tingkat desa yang mengikat seluruh Kelompok Tani Hutan (KTH) yang ada di desa tersebut. LMDH ini memiliki AD/ART dan berbadan hukum, serta yang lebih penting dapat mempresentasikan masyarakat desa hutan. Anggota-anggota LMDH adalah para penggarap yang tergabung dalam KTH-KTH dan anggota masyarakat lain yang peduli terhadap keberadaan dan kelestarian hutan. Perencanaan PHBM mendasarkan pada perencanaan partisipatif, bukan top down approach, dibuat bersama antara MDH dengan Perhutani serta disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Dilakukan dengan metode Pengkajian Desa secara Partisipatif (PDP)

Dalam PHBM, masyarakat yang tergabung dalam LMDH menjadi mitra sejajar yang mampu bekerjasama membangun, melindung, dan memanfaatkan sumberdaya hutan. Perum Perhutani bersama-sama dengan stakeholder lainnya (multipihak) aktif memfasilitasi masyarakat untuk menumbuh-kembangkan budaya dan tradisi pengelolaan sumberdaya hutan di lahan-lahan desa sekitar hutan


Senin, 24 Februari 2014

Peduli Sesama: Siap antarkan bantuan untuk korban erupsi gunung Kelud

Seperti kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 13 Pebruari 2014 gunung Kelud mengeluarkan isi perutnya, artinya terjadi erupsi atau istilah orang awam gunung Kelud meletus.  Akibat dari erupsi gunung Kelud, ada beberapa daerah yang terhampiri oleh abu vulkanik tidak terkecuali Desa Kemlagi Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto-Jawa Timur, namun satu hari kemudian turunlah hujan, sehingga abu vulaknik tersebut bisa bersih.
https://fbcdn-sphotos-e-a.akamaihd.net/hphotos-ak-ash3/t1/1901152_440349919428867_1355119839_n.jpg
Ach. Vivy Fendy
Sebagai rasa turut prihatin terhadap penderitaan saudara-saudara kita yang terkena dampak atas kejadian di sekitar gunung Kelud (Blitar, Kediri, Malang, Batu dan sebagian Jombang serta daerah lainnya) seluruh komponen masyarakat Desa Kemlagi Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto merasa terpanggil untuk membantu saudaranya yang terkena musibah tersebut.

Bantuan sebagian besar berupa pakaian bekas yang masih layak pakai, bahkan Kepala Desa Kemlagi mengantarkan sendiri bantuan tersebut melalui Dinas Sosial Kab.Mojokerto.

Untuk hari ini (Senin, 24 Pebruari 2014) ada seorang warga Desa Kemlagi Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto yang bernama Ach. Vivy Fendy menghantarkan langsung bantuan berupa makanan untuk anak-anak dan pakaian bekas (layak pakai) kepada korban erupsi gunung Kelud terutama di daerah Kediri.   Dan sampai postingan ini ditulis, yang bersangkutan sudah sampai disana dengan selamat dan membagikan bantuan tersebut kepada yang berhak menerimanya.

Warga desa ini (Ach. Vivy Fendy) termasuk juga anggota sukarelawan Tim Rescue Tagana - BPBD Kab. Mojokerto, berikut ini gambar / foto yang bersangkutan akan berangkat ke Kediri untuk hantarkan bantuan pada korban erupsi gunung Kelud.  Segenap masyarakat Desa Kemlagi berdoa, mudah-mudahan segala jerih payah warga yang satu ini ( Sdr. Ach. Vivy Fendy) dibalas oleh Allah SWT. sebagai amalan yang baik. Amin..........Ya Robbal ......'Alamin.

https://fbcdn-sphotos-c-a.akamaihd.net/hphotos-ak-prn1/t1/923146_440350159428843_324572354_n.jpg
Ach Vivy Fendy
Postingan ini dimaksudkan untuk lebih memantabkan kita dalam hal mambantu kepada sesama yang terkena musibah dan bukan untuk maksud yang lain.