Sabtu, 26 Juli 2014

Prabowo-Hatta menggugat KPU ke MK, Legal Standing ?

Capres Prabowo
Sebuah catatan dan telaah seorang warga desa sikapi fenomena Pilpres 2014

Seperti dilansir beberapa media massa, bahwa Prabowo-Hatta (Capres-cawapres 2014) pada Jum'at malam 25 Juli 2014 telah mendaftarkan gugatan PHPU Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) (baca juga beritanya di sini ).

Disamping itu pula perlu kita cermati bahwa pada tanggal 22 Juli 2014 sebelum KPU menetapkan hasil rekapitulasi Pilpres 2014 secara nasional Capres Prabowo secara terbuka dan tertulis menyatakan menarik diri dari proses pilpres yang sedang berlangsung, bahkan pada waktu saksi Capres Prabowo sedang mengikuti pelaksanaan rekapitulasi di KPU disuruh untuk meninggalkan dan menarik diri dari proses yang sedang mereka ikuti. (Pernyataan Capres Prabowo baca juga di sini.) Beberapa pakar politik dan pakar hukum tata negara menyayangkan keputusan yang diambil oleh Capres Prabowo ini. Kenapa menarik diri ? bukankah kalau ada keberatan tentang hasil Pilpres bisa diajukan melalui MK ?  ( Pendapat pakar bisa baca juga disini )

Legal Standing Sebagai Syarat Mutlak Untuk Mengajukan Perkara Di Mahkamah Konstitusi

Dalam praktik ketatanegaraan modern telah dikenal prinsip pengujian konstitusional sebagai pengejawantahan dari negara hukum yang berkedaulatan rakyat. Pada umumnya, mekanisme pengujian hukum ini diterima sebagai cara negara hukum modern mengendalikan dan mengimbangi (check and balance) kecenderungan kekuasaan yang ada di genggaman para pejabat pemerintah untuk menjadi sewenang-wenang.

Pengujian undang-undang terhadap konstitusi di Indonesia dilakukan oleh suatu lembaga negara yang tersendiri yakni Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Kewenangan menguji ini merupakan kewenangan utama yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi.

Pemohon selanjutnya wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya. Sehingga untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi pemohon harus dengan jelas mengkualifikasikan dirinya apakah bertindak sebagai perorangan warga negara Indonesia, sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, sebagai badan hukum publik atau privat atau sebagai lembaga negara. Selanjutnya menunjukkan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan akibat keberlakuan undang-undang. Jika kedua hal di atas tidak dapat dipenuhi maka permohonan untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Dari beberapa konsep mengenai legal standing maka dapat diketahui bahwa syarat mutlak untuk dapat berperkara di Mahkamah Konstitusi adalah:
1.
Adanya kerugian dari pemohon yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang.

2.
Adanya kepentingan nyata yang dilindungi oleh hukum. Adanya kepentingan hukum saja sebagaimana dikenal dalam hukum acara perdata maupun hukum acara tata usaha negara tidak dapat dijadikan dasar. Dalam hukum acara perdata dikenal adagium point d'interet point d' action yaitu apabila ada kepentingan hukum boleh mengajukan gugatan.

3.
Adanya hubungan sebab akibat (causa verband) antara kerugian dan berlakunya suatu undang-undang. Artinya dengan berlakunya suatu undang-undang maka menimbulkan kerugian bagi pemohon.

4.
Dengan diberikannya putusan diharapkan kerugian dapat dihindarkan atau dipulihkan. Sehingga dibatalkannya suatu undang-undang atau pasal dalam undang-undang atau ayat dalam undang-undang dapat berakibat bahwa kerugian dapat dihindarkan atau dipulihkan.

Pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan di atas berarti memiliki  legal standing untuk berperkara di  Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian legal standing ini menjadikan pemohon sebagai subjek hukum yang sah untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar ke lembaga negara ini. Persyaratan legal standing mencakup syarat formal sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang dan syarat material yakni adanya kerugian konstitusional akibat keberlakuan undang-undang yang bersangkutan.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa :
1. Prabowo pada tanggal 22 Juli 2014 telah menarik diri dari proses Pilpres yang sedang berlangsung.
2. Prabowo pada tanggal 25 Juli 2014 telah mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2014 ke MK.
3. Apakah sejak tanggal 22 Juli 2014 Prabowo masih bisa dikatakan sebagai capres, padahal :
- pada tanggal tersebut Prabowo telah menarik diri dari proses Pilpres yang sedang berlangsung.
- pada tanggal tersebut KPU telah menepatkan Jokowi-Hatta sebagai pemenang Pilpres 2014

Baca juga proses gugatan Pilpres ke MK

Ditulis oleh M. Ainur Rofiq

Sambangi MK, Prabowo dan Hatta Orasi dari Atas Mobil

Prabowo sedang berorasi di depan Gedung MK
Jakarta - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan ini tidak masuk ke dalam gedung MK, hanya di depannya sambil berorasi untuk menenangkan para pendukungnya.

Prabowo-Hatta tiba di depan Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 19.35 WIB, Jumat (25/7/2014). Pasangan ini tiba menggunakan mobil Lexus warna putih nopol B 17 GRD.

Begitu tiba, Prabowo dan Hatta langsung disambut ratusan pendukungnya yang sudah lebih dulu tiba. Massa pendukung itu kemudian membuat barikade dan menutup jalan, akibatnya jalan sempat tertutup sementara waktu.

Saat itu, Prabowo dan Hatta menampakkan dirinya lewat <i>sunroof</i> mobil Lexus tersebut. Prabowo kemudian berorasi untuk menenangkan massa pendukungnya.

"Saudara-saudara, kita tetap lanjutkan perjuangan kita. Perjuangan untuk menyelamatkan Republik Indonesia. Kita ingin demokrasi yang sebenarnya. Kita ingin keadilan dan bersedia mempertaruhkan segala-galanya," ujar Prabowo yang terlihat mengenakan kemeja warna putih dan peci hitam tersebut.

Tak hanya Prabowo, Hatta Rajasa juga ikut berorasi. Dia meminta para pendukungnya tenang dan melanjutkan perjuangan lewat jalur MK.

"Salam sejahtera. Saudara-saudara yang kita cintai. Saat ini kita akan melaksanakan di MK melalui jalur konstitusi. Jadi kita ingin damai dan tenang. Semua perjuangan harus kita lalui secara damai. Dengan jalur konstitusi dan undang undang. Marilah kita serahkan kepada tim hukum dan pulang ke rumah dengan tenang. Sambil kita tuntaskan bulan ramadan dengan baik dan berdoa agar tetap rukun dan baik," ujar Hatta.

Tak lama setelah itu, Prabowo dan Hatta kembali masuk ke dalam mobilnya dan meninggalkan gedung MK.

Jumat, 25 Juli 2014

Prabowo Pastikan Semua Bukti Gugatan MK Sudah Disiapkan

Prabowo dan timnya sudah menyiapkan bukti kecurangan pemilu untuk diserahkan ke MK
Prabowo-Hatta
Bukti tersebut akan diserahkan ke MK besok siang, usai salat Jumat ( hari ini )

VIVANews - Calon presiden, Prabowo Subianto memastikan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulaisi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia dan calon wakil presiden, Hatta Rajasa sudah menyiapkan data-data sebagai bukti kecurangan.

"Persiapan untuk ajukan gugatan sudah disiapkan semua," kata purnawirawan jenderal bintang tiga ini di DPP PKS, Jakarta, Kamis 24 Juli 2014.

Semua data telah disusun di pusat tabulasi data pemilu. Data data ini disiapkan dan disusun oleh para relawan PKS dibawah kordinasi presiden PKS, Anis Matta.

Usai pengecekan data Prabowo optimistis timnya sudah siap melakukan gugatan. "Hasil ngecek data di dalam sudah siap. Insya Allah," katanya sambil tertawa.

Sementara itu Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didi Supriyanto, mengatakan tim akan membuktikan kecurangan dalam pemilu berupa selisih suara kedua pasangan.

"Selisihnya KPU sekitar 8 juta suara. Kita cukup membuktikan sekitar 4 juta lebih kecurangan saja. Dengan pembuktian itu kita dipastikan menang," katanya.

Mengenai mengapa hanya perlu membuktikan 4 juta suara saja untuk memastikan kemenangan Prabowo-Hatta, Didi mengelak menjawab.

"Nanti itu. Kita sudah punya hitungannya. Sekarang yang terpenting buktikan dulu kecurangan yang 4 juta lebih itu," jelasnya.

Prabowo-Hatta Ajukan Gugatan ke MK Jumat Sore

Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa
VIVAnews - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, memastikan akan mendaftarkan gugatan sengketa pemilihan presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi. Saat ini, mereka tengah berkoordinasi terkait urusan teknis.

"Besok positif, pukul lima sore," kata Habiburokhman saat dihubungi, Kamis 24 Juli 2014.

Menurut Habib, Prabowo dan Hatta kemungkinan juga akan hadir dalam pendaftaran gugatan. Dia mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti.

"Tinggal kami membenahi format gugatan dengan formatnya MK," ujarnya.

Habib menjelaskan penyusunan data selama ini dengan format tampilan komputer. Oleh karena itu akan mereka sesuaikan dengan mekanisme MK.

"Kalau kemarin yang PKS itu kan lebih soft copy, sekarang kami transkripsi dalam bentuk tertulis," jelas dia. (ren)

Kamis, 24 Juli 2014

Jumat, Prabowo-Hatta Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

Calon presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato penolakannya terhadap hasil Pilpres 2014 di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (22/7/2014). Pernyataan sikap tanpa kehadiran calon wakil presiden Hatta Rajasa tersebut merupakan bentuk kekecewaan dari tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap pelaksanaan Pilpres 2014 yang mereka nilai banyak diwarnai kecurangan.
JAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berencana mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/7/2014). Hal itu dilakukan menyikapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.

"Jadi, memang di dalam jadwal KPU tertulis bahwa setelah penetapan rekapitulasi, memberi kesempatan selama 3 x 24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK," kata anggota Tim Hukum Koalisi Merah Putih, Mahendradata, saat menggelar konferensi pers di hadapan media asing di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Mahendra menuturkan, tim sengaja memilih hari terakhir untuk mengajukan permohonan lantaran ada persoalan teknis yang harus diselesaikan terkait alat bukti.

"Oleh karenanya, kami canangkan itu setidak-tidaknya Jumat, mengenai jamnya ini masalah teknis. Kenapa? karena ini harus didahului berbagai macam bukti-bukti yang harus disiapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Prabowo menganggap proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis, dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ia menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung.

Pada Selasa (22/7/2014) malam, KPU menetapkan pasangan Jokowi-JK memenangi Pilpres 2014. Mereka memperoleh 70.997.833 suara atau 53,15 persen. Adapun pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen.

Padahal sebelumnya capres Prabowo nyatakan kalau dia menarik diri dari proses pilpres yang sedang berlangsung dan pada waktu itu sedang dilaksanakan Rekapitulasi Pilpres Tingkat Nasional ( inilah pendapat akademisi terkait penarikan diri Prabowo )

Rabu, 23 Juli 2014

MK Siap Terima Pendaftaran Permohonan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014

Panitera MK Kasianur Sidauruk didampingi Panitera Muda I Triyono Edy Budhiarto dan Panitera Muda II Muhidin resmi membuka pendaftaran permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, Selasa (22/7) di Gedung MK. Foto Humas/Ganie
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (22/7) pada pukul 20.00 WIB mulai melakukan penghitungan mundur sebagai tanda dibukanya pendaftaran permohonan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014.

MK membuka pendaftaran sesaat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pemenang Pilpres 2014.

Jadwal pembukaan pendaftaran PHPU Pilpres 2014 di MK kemarin sempat berubah beberapa kali. Pertama MK menjadwalkan akan mulai membuka loket pendaftaran tersebut pada pukul 15.00 WIB, namun kemudian diundur sejam hingga pukul 16.00 WIB.

Lalu terakhir, MK akhirnya mengumumkan membuka pendaftaran pada pukul 20.00 WIB yang ditandai dengan pemencetan tombol sirene oleh panitera MK.

Selain itu, pembukaan yang semula direncanakan dihadiri oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, yang secara simbolis akan membuka pendaftaran tersebut, juga batal hadir. Berdasarkan informasi yang diperoleh Jawa Pos dari panitera MK, Hamdan batal hadir membuka pendaftaran tersebut karena ada keperluan lain di luar MK.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Gaffar menjelaskan bahwa berubahnya jadwal pembukaan pendaftaran PHPU Pilpres di MK kemarin karena proses rekapitulasi suara di KPU ternyata saat itu belum selesai.

"Jadi mekanismenya adalah begitu KPU mengumumkan penetapan suara tok tok tok, katakanlah jam 19.00 WIB malam nanti (kemarin), mulai itu kita start menerima permohonan. Soal molor dari jam 16.00 WIB tadi soalnya KPU-nya belum selesai," kata Janedri kepada awak media kemarin.

Janedjri menjelaskan bahwa hal tersebut telas sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) MK. "Penerimaan permohonan PHPU itu 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan. Jadi KPU harus tetapkan dulu dong baru kita buka. Bukan hari kerja, tapi jam kerja," terang dia.

Sehingga dia membantah adanya dugaan bahwa molornya pembukaan pendaftaran PHPU di MK kemarin disebabkan oleh pernyataan calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang ingin menarik diri dari Pilpres 2014. "Bukan," tegasnya.

Sementara itu, masih terkait dengan pernyataan Probowo kemarin, Janedjri mengatakan bahwa MK tetap akan menerima permohonan sengketa PHPU yang mungkin akan diajukan oleh pihak pasangan Prabowo-Hatta.

"Prinsipnya MK tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepada dirinya," terang Janedjri.

Dia juga menuturkan bahwa Prabowo masih memiliki legal standing untuk mengajukan perkara tersebut ke hadapan hakim konstitusi. Kendati ada yang berpendapat bahwa pernyataan Prabowo tersebut akan menghilangkan legal standing dirinya saat menggugat ke MK.

"Beliau itu kan pasangan capres-cawapres. Kan sudah mengikuti kontastasi, jadi kalau kemudian beliau menyatakan menarik diri apakah itu berarti mengundurkan diri saya tidak mau berkomentar. Saya hanya ingin menyatakan bahwa MK tidak diperbolehkan menolak perkara dan harus menerima perkara," terang dia.

Namun demikian, Janedri mengatakan bahwa hal tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada hakim konstitusi.

"Persoalan dia ada legal standing itu nanti akan diputuskan oleh MK. Jadi monggo masukkan perkaranya ke MK," imbuhnya. (dod)


Sumber http://www.jpnn.com/