 |
| Kartu Keluarga Sejahtera |
Krisis Ekonomi tahun 1998 memberikan hantaman yang besar terhadap perekonomian nasional, termasuk meningkatnya angka kemiskinan masyarakat yang naik menjadi 49,50 Juta atau sekitar 24,23 % dari jumlah penduduk Indonesia,
dari hanya 34,01 Juta (17,47 %) pada tahun 1996. Untuk mengurangi angka
kemiskinan akibat krisis ekonomi tersebut, pemerintah kemudian
menetapkan upaya penanggulangan kemiskinan sebagai salah satu prioritas
pemerintah Indonesia.
Pelaksanaan program
penanggulanan kemiskinan yang dilakukan sejak tahun 1998 sampai saat
ini, secara umum mampu menurunkan angka kemiskinan Indonesia yang
berjumlah 47,97 Juta atau sekitar 23,43 % pada tahun 1999 menjadi 30,02
Juta atau sekitar 12,49 % pada tahun 2011. Berdasarkan Worldfactbook,
BPS, dan World Bank, di tingkat dunia penurunan jumlah penduduk miskin
di Indonesia termasuk yang tercepat dibandingkan negara lainnya.
Tercatat pada rentang tahun 2005 sampai 2009 Indonesia mampu menurunkan
laju rata-rata penurunan jumlah penduduk miskin per tahun sebesar 0,8%,
jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian negara lain misalnya
Kamboja, Thailand, Cina, dan Brasil yang hanya berada di kisaran 0,1%
per tahun.
Pemerintah saat ini
memiliki berbagai program penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi
mulai dari program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan sosial,
program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat
serta program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan
usaha kecil, yang dijalankan oleh berbagai elemen Pemerintah baik pusat
maupun daerah.
Untuk meningkatkan efektifitas upaya penanggulangan kemiskinan, Presiden telah mengeluarkan Perpres No. 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, yang bertujuan untuk mempercepat
penurunan angka kemiskinan hingga 8 % sampai 10 % pada akhir tahun 2014.
Terdapat empat strategi dasar yang telah ditetapkan dalam melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan, yaitu:
- Menyempurnakan program perlindungan sosial
- Peningkatan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar
- Pemberdayaan masyarakat, dan
- Pembangunan yang inklusif
Terkait
dengan strategi tersebut diatas, Pemerintah telah menetapkan instrumen
penanggulanang kemiskinan yang dibagi berdasarkan empat klaster, masing-masing:
- Klaster I - Program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga
- Klaster II – Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat
- Klaster III – Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil
Klaster I
KELOMPOK PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN BANTUAN SOSIAL TERPADU BERBASIS KELUARGA
Penjelasan
Kelompok program
penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial
bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup,
serta perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin. Fokus pemenuhan hak
dasar ditujukan untuk memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat miskin
untuk kehidupan lebih baik, seperti pemenuhan hak atas pangan, pelayanan
kesehatan, dan pendidikan.
Karakteristik
Karakteristik program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial
adalah bersifat pemenuhan hak dasar utama individu dan rumah tangga
miskin yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, pangan, sanitasi, dan air
bersih. Ciri lain dari kelompok program ini adalah mekanisme
pelaksanaan kegiatan yang bersifat langsung dan manfaatnya dapat
dirasakan langsung oleh masyarakat miskin.
Cakupan
Cakupan
program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis
bantuan dan perlindungan sosial dititikberatkan pada pemenuhan hak dasar
utama. Hak dasar utama tersebut memprioritaskan pada pemenuhan hak atas
pangan, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta sanitasi dan air bersih.
Penerima Manfaat
Penerima
manfaat pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis
bantuan dan perlindungan sosial ditujukan pada kelompok masyarakat
sangat miskin. Hal ini
disebabkan bukan hanya karena kondisi masyarakat sangat miskin yang
bersifat rentan, akan tetapi juga karena mereka belum mampu mengupayakan
dan memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Jenis Program Klaster I
Klaster II
KELOMPOK PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Penjelasan
Upaya
penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan
secara langsung pada masyarakat miskin karena penyebab kemiskinan tidak
hanya disebabkan oleh aspek-aspek yang bersifat materialistik semata,
akan tetapi juga karena kerentanan dan minimnya akses untuk memperbaiki
kualitas hidup masyarakat miskin. Pendekatan pemberdayaan dimaksudkan
agar masyarakat miskin dapat keluar dari kemiskinan dengan menggunakan
potensi dan sumberdaya yang dimilikinya.
Kelompok program
penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat merupakan
sebuah tahap lanjut dalam proses penanggulangan kemiskinan. Pada tahap
ini, masyarakat miskin mulai menyadari kemampuan dan potensi yang
dimilikinya untuk keluar dari kemiskinan. Pendekatan pemberdayaan
sebagai instrumen dari program ini dimaksudkan tidak hanya melakukan
penyadaran terhadap masyarakat miskin tentang potensi dan sumberdaya
yang dimiliki, akan tetapi juga mendorong masyarakat miskin untuk
berpartisipasi dalam skala yang lebih luas terutama dalam proses
pembangunan di daerah.
Karakteristik
Karakteristik program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat adalah sebagai berikut :
- Menggunakan pendekatan partisipatif
Pendekatan partisipatif tidak hanya tentang
keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan program, tetapi juga
keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pelaksanaan program,
meliputi proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, serta
pemantauan pelaksanaan program, bahkan sampai tahapan proses pelestarian
dari program tersebut.
- Penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat
Kelompok
program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat
menitikberatkan pada penguatan aspek kelembagaan masyarakat guna
meningkatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat, sehingga masyarakat
mampu secara mandiri untuk pengembangan pembangunan yang diinginkannya.
Penguatan kapasitas kelembagaan tidak hanya pada tahap pengorganisasian
masyarakat untuk mendapatkan hak dasarnya, akan tetapi juga memperkuat
fungsi kelembagaan sosial masyarakat yang digunakan dalam penanggulangan kemiskinan.
- Pelaksanaan berkelompok kegiatan oleh masyarakat secara swakelola dan berkelompok
Kelompok
program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat
harus menumbuhkan kepercayaan pada masyarakat miskin untuk selalu
membuka kesempatan masyarakat dalam berswakelola dan berkelompok, dengan
mengembangkan potensi yang ada pada mereka sendiri guna mendorong
potensi mereka untuk berkembang secara mandiri.
- Perencanaan pembangunan yang berkelanjutan
Perencanaan
program dilakukan secara terbuka dengan prinsip dari masyarakat, oleh
masyarakat, untuk masyarakat dan hasilnya menjadi bagian dari
perencanaan pembangunan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten,
provinsi, dan nasional.
Proses ini membutuhkan koordinasi dalam melakukan kebijakan dan
pengendalian pelaksanaan program yang jelas antar pemangku kepentingan
dalam melaksanakan program penanggulangan kemiskinan tersebut.
Cakupan
Cakupan
program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis
pemberdayaan masyarakat dapat diklasifikasikan berdasarkan:
- Wilayah
Kelompok
berbasis dilakukan pada wilayah perdesaan, wilayah perkotaan, serta
wilayah yang dikategorikan sebagai wilayah tertinggal.
- Sektor
Kelompok
program berbasis pemberdayaan masyarakat menitikberatkan pada penguatan
kapasitas masyarakat miskin dengan mengembangkan berbagai skema program
berdasarkan sektor tertentu yang dibutuhkan oleh masyarakat di suatu
wilayah.
Penerima Manfaat
Penerima
Kelompok program berbasis pemberdayaan masyarakat adalah kelompok
masyarakat yang dikategorikan miskin. Kelompok masyarakat miskin
tersebut adalah yang masih mempunyai kemampuan untuk menggunakan potensi
yang dimilikinya walaupun terdapat keterbatasan.
Jenis Program Klaster II
Klaster III
KELOMPOK PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS PEMBERDAYAAN USAHA EKONOMI MIKRO DAN KECIL
Penjelasan
Program
penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil
adalah program yang bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan
ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil. Aspek penting dalam
penguatan adalah memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat
miskin untuk dapat berusaha dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Karakteristik
Karakteristik program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil adalah:
- Memberikan bantuan modal atau pembiayaan dalam skala mikro
Kelompok program ini
merupakan pengembangan dari kelompok program berbasis pemberdayaan
masyarakat yang lebih mandiri, dalam pengertian bahwa pemerintah
memberikan kemudahan kepada pengusaha mikro dan kecil untuk mendapatkan
kemudahan tambahan modal melalui lembaga keuangan/ perbankan yang
dijamin oleh Pemerintah.
- Memperkuat kemandirian berusaha dan akses pada pasar
Memberikan
akses yang luas dalam berusaha serta melakukan penetrasi dan perluasan
pasar, baik untuk tingkat domestik maupun internasional, terhadap
produk-produk yang dihasilkan oleh usaha mikro dan kecil. Akses yang
dimaksud dalam ciri ini tidak hanya ketersediaan dukungan dan saluran
untuk berusaha, akan tetapi juga kemudahan dalam berusaha.
- Meningkatkan keterampilan dan manajemen usaha
Memberikan
pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan keterampilan dan
manajemen berusaha kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan mikro.
Cakupan
Cakupan
program kelompok program berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil
dapat dibagi atas 3 (tiga), yaitu: (1) pembiayaan atau bantuan
permodalan; (2) pembukaan akses pada permodalan maupun pemasaran produk;
dan (3) pendampingan dan peningkatan keterampilan dan manajemen usaha.
Penerima Manfaat
Penerima
manfaat dari kelompok program berbasis pemberdayaan usaha mikro dan
kecil adalah kelompok masyarakat hampir miskin yang kegiatan usahanya
pada skala mikro dan kecil. Penerima manfaat pada kelompok program ini
juga dapat ditujukan pada masyarakat miskin yang belum mempunyai usaha
atau terlibat dalam kegiatan ekonomi
Jenis Program Klaster III
PROGRAM KELUARGA PRODUKTIF ( PRESIDEN JOKOWI)
Program membangun keluarga produktif terdiri dari 4 (empat) program, yaitu:
Simpanan Keluarga Sejahtera, yaitu
merupakan program bantuan tunai melalui pembukaan rekening simpanan
bagi masyarakat kurang mampu melalui Kartu Keluarga Sejahtera yang
disertai dengan SIM Card untuk Layanan Keuangan Digital (LKD).
Penciptaan Kegiatan Produktif Keluarga, yang merupakan program pembentukan kelompok usaha untuk menjalankan kegiatan produktif.
Program Indonesia Pintar, yang merupakan program pemberian dana tunai bagi anak sekolah dari keluarga kurang mampu melalui Kartu Indonesia Pintar.
Program Indonesia Sehat, yang merupakan pemberian jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui Kartu Indonesia Sehat.
KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL
Kartu Perlindungan Sosial
(KPS) adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda
Rumah Tangga Miskin. KPS memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama
Pasangan Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga Lain, Alamat
Rumah Tangga, Nomor Kartu Keluarga, dilengkapi dengan kode batang (barcode) beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo Garuda, dan masa berlaku kartu.
Sebagai penanda Rumah Tangga Miskin, Kartu Perlindungan Sosial ini berguna untuk mendapatkan manfaat dari Program
Subsidi Beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dikenal
dengan Program RASKIN. Selain itu KPS dapat juga digunakan untuk
mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program
Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Pemerintah mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin dan rentan yang merupakan 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia.
Kartu Perlindungan Sosial dikirimkan langsung ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT Pos Indonesia.
Adapun syarat dan ketentuan penyampaian KPS ini adalah sebagai berikut:
- Kepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangga berhak menerima Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penerima
Program Bantuan Sosial harus dapat menunjukkan kartu ini pada saat
pengambilan manfaat program. Ketidaksesuaian nomor Kartu Keluarga tidak
membatalkan pengambilan manfaat program.
- Kartu ini harus disimpan dengan baik. Kehilangan atau kerusakan kartu menjadi tanggungjawab Pemegang Kartu.
- Kartu tidak dapat dipindahtangankan
KIAT GURU
Sekilas
Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru)
adalah inisiatif TNP2K untuk meningkatkan pelayanan pendidikan dengan
mengujicobakan beberapa pendekatan yang melibatkan peran serta
masyarakat, yang memperbaiki mekanisme dan transparansi pembayaran
tunjangan guru, dan yang mengaitkan pembayaran tunjangan guru dengan
keberadaan dan kualitas layanan pendidikan.
Latar Belakang
- Anggaran pendidikan dan kesejahteraan guru telah mencukupi
Sejak
tahun 2009, anggaran pendidikan telah mencapai 20% dari APBN. Setengah
dari anggaran tersebut dialokasikan untuk gaji dan tunjangan guru,
dengan pagu yang terus meningkat dalam 3 tahun terakhir. Kesejahteraan
guru telah membaik. Bagi guru yang telah disertifikasi, besaran
tunjangan profesional
bisa mencapai satu kali gaji pokok. Apabila guru yang telah
disertifikasi ditempatkan di daerah khusus dan mendapatkan tunjangan
khusus, maka pendapatan mereka bisa mencapai tiga kali gaji pokok.
- Hasil dan capaian pendidikan, terutama di daerah perdesaan dan terpencil, masih terpuruk.
Walaupun kesejahteraan guru telah membaik, hasil pencapaian belajar siswa-siswi Indonesia
masih tetap terpuruk. Pencapaian matematika, bahasa, dan ilmu alam
dalam tes TIMMS dan PIRLS tahun 2011 menurun dibanding tahun 2007 untuk
kelas 8, demikian juga dalam tes PISA tahun 2012 menurun dibanding
tahun 2009 untuk murid berusia 15 tahun. Kesenjangan pelayanan dan
pencapaian pendidikan di daerah perkotaan dan perdesaan juga masih cukup
tinggi. Lebih dari 50% penduduk di daerah perdesaan berusia 15 tahun ke
atas masih belum atau baru tamat pendidikan Sekolah Dasar, dibandingkan
30% di daerah perkotaan (BPS, 2012).
Tabel
1. Capaian pendidikan tertinggi yang ditamatkan oleh penduduk berusia
15 tahun ke atas di pedesaan lebih rendah dibanding perkotaan (BPS,
2012)
- Tingkat kemangkiran guru di daerah terpencil dan guru penerima tunjangan khusus relatif lebih tinggi.
Survei yang dilakukan oleh SMERU pada tahun 2010 menunjukkan bahwa
tingkat kemangkiran guru di daerah terpencil (24,4%) lebih tinggi
dibandingkan rerata nasional
(15%). Yang paling memprihatinkan adalah, tingkat kemangkiran guru
penerima tunjangan khusus (31,5%) lebih tinggi dibandingkan guru yang
tidak menerima tunjangan khusus (25,4%). Survei serupa yang dilakukan
oleh ACDP pada tahun 2014 mengindikasikan perbaikan, walaupun di daerah
terpencil (19,3%) masih dua kali lipat rerata nasional (9,4%).
Graph 1. Lokasi sekolah mempengaruhi tingkat kehadiran guru (SMERU, 2010; 2014)
Tabel
2. Kemangkiran guru penerima Tunjangan Khusus lebih tinggi dibanding
guru yang tidak menerima di sekolah yang sama (SMERU, 2010)
TNP2K
melihat perlunya peningkatan efektivitas dan akuntabilitas anggaran
sektor pendidikan yang dialokasikan untuk guru, sehingga peningkatan
pelayanan dan pencapaian pendidikan dapat tercapai, terutama untuk
kelompok masyarakat yang masih belum terjangkau dengan baik. Sebagai
ujung tombak pendidikan, Wakil Presiden berharap agar peningkatan
pendapatan guru melalui pemberian tunjangan guru dapat melecut motivasi,
inovasi, dan kinerja guru. Karenanya, bekerja sama dengan BAPPENAS,
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Keuangan, dan beberapa
Pemerintah Daerah, TNP2K memetakan beberapa pokok permasalahan dan
menggagas KIAT Guru.
Sumber http://www.tnp2k.go.id