Jumat, 14 November 2014

Polisi akan gelar razia kendaraan selama 14 hari berturut-turut

http://www.majamojokerto.com/thumb/thumb.php?src=images/logo_maja.jpg&x=200&y=200&f=0
Maja FM
MAJA mojokerto | Mulai tanggal 26 Nopember 2014, Polisi akan menggelar razia kendaraan selama 14 hari berturut-turut. Ini dilakukan untuk menindak lanjuti kecelakaan yang ada di jembatan Suramadu, di kawasan Waru serta di Trowulan beberapa waktu lalu.

AKP Asep Kurniawan - Kasat Lantas Polres Mojokerto, rabu (12/11/2014) mengatakan, rencananya dalam sehari akan digelar razia 3 kali, mulai pagi sore dan tengah malam. “Tapi untuk titik razianya dilakukan secara kondisional tergantung situasi”, kata Kasat Lantas.

Masih kata AKP Asep, Selain untuk menindak lanjuti kecelakaan yang marak beberapa waktu terakir, razia ini juga untuk mengantisipasi aksi kriminalitas mulai dari curat, curas dan curanmor. “ Dan yang pasti seluruh kendaraan yang melintas akan digeledah barang bawaan dan kelengkapan surat-suratnya”, katanya.

Sementara untuk razia pagi dan sore hari akan dilakukan di 3 titik yang belum ditentukan tempatnya. Sedangkan malam harinya akan dilakukan diatas pukul 12 malam. “Dalam razia ini pastinya kita akan mengerahkan personil gabungan dengan seluruh polsek jajaran”, pungkasnya.

seperti diketahui, razia ini tidak hanya dilakukan polres Kabupaten Mojokerto, namun juga akan dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota. (moc/and)

Kamis, 13 November 2014

PNPM Dikabarkan Tak Dilanjutkan

http://berita.suaramerdeka.com/konten/uploads/2014/10/PNPM-Perdesaan-th-25282-2529-400x241.jpg
Logo PNPM-MD
SEMARANG, suaramerdeka.com – Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau PNPM Mandiri di era Presiden Jokowi, membutuhkan kejelasan status hukum, pengurusan, pengelolaan, pengawasan dan aturan strategis lainnya. Kelanjutannya juga dipertanyakan, sebab sampai sekarang daftar isian pelaksanaan anggaran (Dipa) 2015 untuk PNPM belum turun.

“Kami sudah mendengar kabar dari satker dan koordinator provinsi PNPM, program ini tidak akan diteruskan. Biasanya sebelum Oktober, Dipa sudah turun. Ini belum,” kata Rifai, Ketua Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Wedung, Demak, dalam Rapat Konsolidasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan se-Jawa Tengah di Hotel Grand Candi, kemarin.

Karena itu, seluruh UPK mendesak agar pemerintah segera membuat payung hukum untuk pengelolaan aset keuangan sebagai landasan hukum. Selama ini pengelolaan aset yang dilakukan UPK hanya berlandaskan petunjuk teknis operasional. “Payung hukum sangat penting, agar tidak jadi bumerang bagi pengelola aset. Sebab sudah banyak yang terjerat kasus hukum dalam pengelolaan dan PNPM,” katanya.

Payung hukum untuk UPK PNPM Mandiri di provinsi ini sudah ada di Kabupaten Sragen, berupa Peraturan Bupati. “Kami mintanya payung hukum bersifat nasional atau paling tidak provinsi. Agar tidak ada perbedaan,” imbuhnya.

Saat ini di Jateng aset PNPM Mandiri Perdesaan berupa dana bergulir senilai Rp 1,9 triliun. Aset tersebut terkumpul sejak 1998-2014, dan tersebar di 462 UPK di 29 kabupaten. Dana tersebut digunakan untuk simpan pinjam perempuan dan usaha ekonomi produktif. “Sebetulnya kami berharap PNPM tetap dilanjutkan, karena sangat membantu rakyat miskin di perdesaan,” jelasnya.

Ketua UPK Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Agus Handoyo mengatakan, PNPM Mandiri Perdesaan memberi solusi untuk menjawab banyak permasalahan kemiskinan di perdesaan. Mayoritas masyarakat Indonesia berdomisili di wilayah perdesaan, sehingga keberhasilan pembangunan di perdesaan menjadi barometer keberhasilan di Indonesia.

Program PNPM diawali pada 1998 melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK), dilanjutkan dengan PNPM pada 2008, sudah mengurangi angka kemiskinan dan membantu pembangunan infrastruktur. Alokasi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan untuk kegiatan ekonomi melalui UPK memberikan suntikan modal kepada masyarakat pelaku ekonomi paling bawah di perdesaan agar mampu bergeliat dan berkembang.

Gubernur Ganjar Pranowo berharap ada rumusan kelembagaan UPK PNPM Mandiri Perdesaan. Dia berjanji akan memfasilitasi dan mendorong kinerjanya. “Nanti tolong didampingi oleh dinas terkait, kira-kira dari sisi payung hukumnya seperti apa, apakah nanti perlu Pergub, Perbub, apakah Perda. Apakah kelembagaannya kemudian dibentuk koperasi atau dibentuk PT,” katanya.

Selasa, 11 November 2014

Alasan distribusi E-KTP terhambat

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman
JAKARTA, REPUBLIKA.CO.ID - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, mengatakan pendistribusian E-KTP terhambat karena perubahan desain anggaran. Mulai tahun 2014, anggaran yang semulanya diambil dari APBD dialihkan ke APBN. Sehingga harus menunggu APBN-P 2014. Akibatnya, dana untuk pengiriman blangko untuk kebutuhan pencetakan E-KTP baru terealisasi bulan ini.

"Blangko baru akan kami kirim 8 November ini. Akan kami percepat pengirimannya memakai kuris," kata Irman, Kamis (6/11).

Untuk mengatasi masalah teknis seperti integrasi database, penyeragaman prosedur pencatatan, hingga database geometri menurutnya akan digelar rapat koordinasi pada 16 November nanti.

Ditjen Dukcapil menurutnya telah membersihkan data ganda hingga 8.091.917 jiwa dari 259.949.857 data yang ada di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) online. Data penduduk yang telah terekam berjumlah 174.015.400 keping. Sementara yang didistribusikan tercatat sebanyak 145 juta keping.

"Sisanya akan kami tuntaskan mulai 8 November ini. Karena itu kan dananya memang baru cair sebanyak Rp 525.2 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menyetop pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) selama bulan November 2014 ini. Pemerintah akan melakukan evaluasi dan menelusuri masalah-masalah teknis termasuk evaluasi petugas pelaksana program E-KTP.

"Satu bulan ini dievaluasi, harus selesai, pencetakan dihentikan dulu. Evaluasi tuntas, permasalahannya seperti apa jelas, nanti 1 Desember diaktifkan kembali," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Kemendagri Setop Pencetakan E-KTP Selama November

Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menyetop pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) selama bulan November 2014 ini. Pemerintah akan melakukan evaluasi dan menelusuri masalah-masalah teknis termasuk evaluasi petugas pelaksana program E-KTP.

"Satu bulan ini dievaluasi, harus selesai, pencetakan dihentikan dulu. Evaluasi tuntas, permasalahannya seperti apa jelas, nanti 1 Desember diaktifkan kembali," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai rapat koordinasi dengan pejabat di Kemendagri, Jakarta, Kamis (6/11).

Saat ini, menurut Tjahjo terdapat beberapa persoalan yang harus diselesaikan. Pertama, ada dugaan database kependudukan secara elektronik tidak akurat. Banyak data kependudukan ganda, bahkan memiliki lebih dari satu E-KTP. Tidak sedikit pula penduduk yang sudah meninggal, namun masih tercatat dalam data kependudukan dan terdaftar sebagai pemilih.

Kedua, masalah distribusi fisik E-KTP. Tjahjo mengatakan, banyak laporan yang menyebutkan beberapa daerah belum mendapatkan hasil cetakan KTP yang sudah direkam. Ketiga, belum adanya standar operasional kerja yang seragam. Sehingga setiap daerah menafsirkan arahan pusat secara berbeda.

"Sekarang ini kenapa ribet apa yang menjadi arahan pusat belum sama dengan daerah. Dua minggu ini ditata kembali, panggil daerah yang belum paham dan ganti orangnya yang belum paham," ujar Tjahjo.

Masalah keempat yang harus dievaluasi,lanjut Tjahjo, menyangkut sistem dan spesifikasi pencatatan dan perekaman yang digunakan. Tjahjo menginginkan sistem informasi administrasi kependudukan yang berbasis sentral dan terpadu.

Senin, 10 November 2014

Sony Harry : Membangun Desa Adalah Membangun Konektivitas

Gotong royong
Desa Merdeka – Jakarta  : Pakar kependudukan dari Universitas Indonesia (UI), Sony Harry B Harmadi, mengusulkan, agar pemerintahan mendatang membuat kebijakan pembangunan desa secara tepat guna menghindari arus urbanisasi dari ke kota.

“Dengan membangun desa yang tepat yakni dengan membangun konektivitas desa,” kata Sony di Jakarta, Minggu (5/10).

Menurut Sony, jika kota-kota besar, terutama Jakarta, masih menjadi sasaran utama urbanisasi, karena standar hidup dan fasilitas di kota selalu lebih baik dari pada desa, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat desa untuk hidup di kota.

Guna mengatasi hal ini, maka pemerintahan mendatang harus memiliki program strategi pembangunan desa secara tepat dengan membangun konektivitas desa.

Selama ini, kata dia, konektivitas yang terbangun hanya fokus antarkota serta antara kota dan desa, padahal penting juga dibangun jaringan antardesa.

Ketua Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini menambahkan, Pemerintah dan DPR periode 2009-2014 telah melahirkan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, agar dapat menjadi landasan hukum baru pada pembangunan desa.

“Pemanfaatan dana desa secara tepat sesuai amanah UU Desa, dapat mempercepat pembangunan desa sekaligus mengurangi kesenjangan desa-kota secara bertahap, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi,” katanya.

Percepatan pembangunan di desa, terutama infrastruktur dan ekonomi rakyat, guna menciptakan kesetaraan standar hidup di desa dan kota, sehingga masyarakat desa tidak begitu tertarik lagi untuk urban ke kota besar.

Di sisi lain, Sony juga mengusulkan, agar pemerintahan mendatang juga membuat program penertiban terhadap pemukiman liar di perkotaan.

Tumbuhnya pemukiman liar di kota, menurut dia, karena banyaknya urban dari desa ke kota yang berusaha mensiasati hidup murah di kota besar.

“Kaum urban sesungguhnya mengerti biaya hidup di kota besar itu mahal sehingga mensiasatinya dengan tinggal di pemukiman liar secara ilegal,” katanya.

Menurut Sony, jika masyarakat urban di pemukiman liar ini ditertibkan dan diberikan sanksi tegas maka dapat mengurangi arus urban dari desa ke kota.

Sumber : Berita Satu  dan  http://blogdesa.id

Cangkrukan (1,4 M dan Perangkat PNS Biar Kabinet Yang Kerja)

ilustrasi
Pagi ini mbah Mantan bertandang ke kantor desa karena ada surat yang harus diurus. Pas sampai di Kantor desa, tampak para perangkat desa sedang santai bergerombol ngrumpi tentang kabinet kerja Presiden Jokowi yang baru saja dilantik.

Mbah Mantan : Waduh lagi pada nyante ki
Hampir serentak para perangkat menjawab iya ….
Mbah Mantan : Kayaknya lagi asyik ngobrol menteri, emang ana pengaruh buat pamong ta…?

Bayan : lah jelas ada engaruhnya ta mbah, lah wong kula pendukung pak Jokowi je. Lek pas kampanye niku anyeng mbagi duit ke desa 1,4 Miliar loh mbah, tambah kayak saya yang perangkat ini juga mau diangkat jadi PNS, lah gandhem ta niku..

Mbah Mantan : Gandhem tenan, trus carane piye iso dadi PNS..?

Bayan : Lah nggih pak presiden tinggal perintah menteri, menteri nanti yang ngatur semuanya, lah wong namanya aja Kabinet Kerja, ya yang tugas kerja ya menteri ta mbah…?

Mbah Mantan : Trus nurut sampeyan iku gampang nggak ya..?

Bayan : Presiden itu kalo jaman dulu khan kayak raja ta mbah, “Sabdo Pendito Ratu” harus dikejadian, Orang berkuasa itu ibarat “Ludah Api” , apa yang disampaikan akan kejadian..

Tamping : Lah kemarin kok nggak kejadian di DPR pilkada langsung..?

Bayan : Rajanya masih pak SBY, durung Jokowi.. wah telat mikir pak Tamping

Tamping : Telat mikir kepalamu peyang, Bayan goblok, Presiden kok disamakan Raja

Bayan : Yo lihat aja buktinya nanti.

Jagabaya : Bayan siki iki pancene PA (Pendek Akal), Pak Jokowi janji 2015 anggaran desa 1,4 Miliar minimal 1 Miliar katanya, itu aja nggak terbukti, lah wong RAPBN 2015 sudah ditetapkan rata rata desa Cuma dapat 126 juta, kok ya masih ngeyel .

Bayan : Nah ikulah karena sampeyan bukan pendukung jadi nggak ngerti alur pikirnya. Itu RAPBN 2015 khan ditetapkan jaman pak SBY, nanti perubahan anggaran gampang ditata lagi. Durung Kerja kok sudah dicela.

Jagabaya : Iya duit dari mana..?

Bayan : Subsidi BBM dicabut, duit dibagi ke desa, beres ta usrusane..?

Mbah Mantan : Udah udah, wis pancen pamong sekarang pinter pinter, yang jelas janjinya ada, sekarang Menterinya Juga ada, bagian per PNS an nanti urusan Mendagri sama Menpan, urusan Alokasi Dana pusat untuk desa urusane Menkeu. Udah ta beres. Ditunggu wae hasil kerjane. Muga muga dalam 100 hari ini sudah ada rumusan jelasnya. Wis iki simbah mau minta surat pengantar mau ngurus BPJS

Bayan : Njih Mbah, mari saya bantu….  eh mbah, kalo janji Presiden nggak dipenuhi trus harus gimana…?

Mbah Mantan : lah kalo ada dasarnya dan dianggap pemerintah lalai ya ajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit). Gampangnya  gugatan dari warga negara kepada pemerintah yang dianggap lalai atau melanggar peraturan/undang-undang yang ada.

Bayan : ooo… sambil mukanya bingung