Jumat, 09 Januari 2015

Menkeu Tetapkan Aturan Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa

http://sapa.kemendagri.go.id/system/images/artikel/artikel_CQ6JXRxT1420765861/menkeu.jpg
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menetapkan aturan tentang pengalokasian transfer ke daerah dan dana desa, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.07/2014. PMK ini telah ditetapkan pada 24 Desember 2014.

Penetapan PMK ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengalokasian anggaran transfer ke daerah serta perubahan kebijakan penetapan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang telah diatur dalam Peraturan Presiden.

Sebagaimana dilansir dari situs Kementerian Keuangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pemerintah menganggarkan Dana Desa secara nasional dalam UU APBN yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Lingkup pengaturan PMK ini meliputi Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Transfer Lainnya, dan Dana Desa. Secara rinci, Dana Perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk Dana Otonomi Khusus, terdiri atas Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.

Sementara, Dana Transfer Lainnya terdiri atas Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Dana Insentif Daerah (DID).

Menurut peraturan ini, pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sendiri meliputi penganggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, penyediaan data Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta penghitungan dan penetapan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Bukan Wewenang Kemendagri

Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,Tarmizi A. Karim, mengingatkan bahwa Kemendagri tidak campur tangan terhadap jumlah atau nominal uang yang akan ditransfer ke daerah. Menurutnya, hal itu menjadi wewenang kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait.

"Dalam konteks pembangunan, Mendagri tidak "concern" dengan jumlah uang nominalnya, selama ini PNPM itu pun juga Mendagri tidak pernah mengelola uangnya. Peran Mendagri, dalam hal ini adalah menyusun sejumlah regulasi menyangkut bagaimana kontrol dan pengawasan dana tersebut," jelas Tarmizi.

Dana tersebut diperoleh dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) ditambah 10 persen dari dana transfer daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengatakan bahwa dana untuk desa tersebut diberikan tidak melalui Kemendagri, melainkan langsung dari Menteri Keuangan kepada kabupaten-kota untuk kemudian diserahkan ke desa.

"Jangan salah, keuangan desa atau dana untuk desa itu langsung dari Menteri Keuangan ke daerah, tidak lewat Kemendagri. Hanya memang desa itu pemerintahannya bagian dari kecamatan, kecamatan bagian dari kabupaten-kota dan itu ranah Kemendagri," jelas Tjahjo.

Dengan demikian, lanjut Tjahjo, urusan keuangan desa bukanlah persoalan utama terkait polemik migrasi Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ke Kementerian baru yakni Desa, PDT dan Transmigrasi.

Kamis, 08 Januari 2015

DPR Minta Kementerian Desa PDT dan Kemendagri Bagi Tugas

Fadli Zon
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon megkritisi belum rampungnya pembagian kewenangan mengurus desa yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (PDT).

Fadli mengatakan sebetulnya dia sudah memprediksi akan terjadi tumpang tindih seperti ini saat ada perubahan nomenklatur.

"Seharusnya pemerintah sesegera mungkin menyelesaikan. Sekarang sudah tiga bulan pemerintahan, seharusnya masalah seperti ini diatasi lebih awal," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Rabu (7/1).

Dia menilai harus ada pembagian tugas yang adil. Misalnya, urusan pemerintahan desa menjadi wewenang Kemendagri. Sedangkan untuk pembangunan desa di bawah kewenangan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

"Dalam tata pemerintahan itu kan harusnya pemerintahan dari atas ke bawah, sehingga semestinya pemerintahan desa memang masuk di kemendagri. Sehingga jelas hierarkinya" tutur Politikus Gerindra ini.

Dia menghimbau agar persoalan pembagian wewenang ini segera diselesaikan. Sehingga kedua pihak bisa membagi tugas dan fungsi masing-masing lembaga yang diatur dalam Undang-Undang desa.

"Sederhana saja, Presiden tinggal bilang urusan desa ditangani oleh ini. Kalau ditanya logikanya, pemerintahan ini kan hierarki dari atas ke bawah. Penekanan terhadap pembangunan di desa masuk di kementerian desa," jelasnya.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan akan segera memindahkan tugas fungsi pokok yang selama ini dilakukan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri ke Kementerian Desa dan PDT. Namun, sampai saat ini perpindahan kewenangan ini masih belum juga dilakukan lantaran masih menunggu penataan struktur kementerian/lembaga di Kemenpan Reformasi Birokrasi.

Sumber http://www.tribunnews.com

Solusi Untuk Rebutan Wewenang Berdayakan Desa Antara Mendagri dan Menteri Daerah Tertinggal

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno 
TRIBUNNEWS.COM - Tarik-menarik kewenangan urusan pedesaan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diharapkan segera selesai. Pemerintah ingin polemik ini tidak mengganggu program pemberdayaan desa.
”Saya yakin persoalan ini tidak akan mengganggu program pengucuran dana ke desa. Dana desa tidak terkait dengan urusan kelembagaan,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/1).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan, setiap desa nantinya akan menerima rata-rata Rp 750 juta setiap tahun mulai tahun 2015. Dana ini cukup besar sehingga kementerian terkait perlu menyiapkan aparatur desa agar bisa mengelola dana tersebut.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, masih ada interpretasi berbeda dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi terkait peraturan soal desa (Kompas, 5/1).
Kemendagri yang mengurusi masalah desa—sebelum Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi dibentuk Presiden Joko Widodo—berpegang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adapun Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berpegang pada peraturan presiden tentang nomenklatur kementerian di Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dalam perpres disebutkan ada Kementerian Desa sehingga semua urusan desa diinterpretasikan menjadi kewenangan kementerian itu.
Beda pendapat
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar berjanji akan mengikuti apa pun keputusan Presiden terkait kementerian yang berwenang mengurusi desa.
Meski demikian, kedua menteri itu masih pada posisinya. Tjahjo berpendapat, seharusnya tidak semua urusan terkait desa dilimpahkan dari kementeriannya ke Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Urusan yang tidak perlu diintegrasikan adalah urusan pemerintahan desa. Pasalnya, pemerintahan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintahan daerah yang jadi tanggung jawab Kemendagri.
Sementara Marwan bersikukuh seluruh urusan desa yang selama ini ditangani Kemendagri dilimpahkan ke kementeriannya, tidak terkecuali pemerintahan desa.
”Urusan pemerintahan desa tidak bisa dipisahkan dari urusan pembangunan dan pemberdayaan desa sehingga tidak mungkin urusan itu berada di kementerian lain. Selain itu, jika urusan pemerintahan desa terpisah di kementerian lain, akan terjadi duplikasi fungsi di Kemendagri dan Kementerian Desa yang dampaknya membuat birokrasi terkait desa menjadi tidak efisien dan efektif,” tutur Marwan.
Namun, Tjahjo ataupun Marwan membantah perebutan urusan desa itu terkait akan cairnya dana untuk setiap desa mulai April 2015. Menurut mereka, dana desa merupakan perintah dari UU Desa dan pencairannya tanpa melalui Kemendagri ataupun Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Ahmad Muqowam menuturkan, urusan desa seharusnya diserahkan ke Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jelas mengatur bahwa urusan desa menjadi kewenangan kementerian khusus yang menangani desa. ”Kalau melihat bunyi konstitusi dan UU Desa, urusan desa menjadi kewenangan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” ujarnya.
Hal ini, lanjut Muqowam, antara lain dapat dibaca pada Pasal 1 angka 16 UU 6/2014 yang menyatakan bahwa desa ditangani oleh menteri khusus. ”Jadi sudah terang benderang, menteri yang mengurusi desa itu Menteri Desa,” ujar Muqowam.
Dalam Penjelasan UU Desa memang disebutkan, menteri yang menangani desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dijelaskan pula, dalam kedudukan tersebut Mendagri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pengawasan
Koordinator Pengawal Implementasi UU Desa Institute for Research and Empowerment, Yogyakarta, Arie Sudjito berharap Presiden segera mengambil keputusan terkait masalah ini. Pasalnya, sebelum dana desa mulai dicairkan, masih banyak yang harus dipersiapkan.
”Waktu tersisa sampai dana dicairkan tinggal beberapa bulan lagi, tetapi kami melihat banyak persiapan belum matang. Kami khawatir dengan kondisi ini, tujuan diberikan dana desa untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat desa tidak akan tercapai,” ujarnya.
Persiapan yang belum matang itu antara lain terkait perangkat desanya, seperti penataan kelembagaan desa, kapasitas aparatur desa, dan sistem pengelolaan dan pengawasan dana desa. Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai belum maksimal mempersiapkan desa supaya bisa mengelola dan memanfaatkan dana desa untuk kepentingan masyarakat.
”Harus ada supervisi yang kuat dari pusat supaya pemda betul-betul menyiapkan hal-hal yang diperlukan sehingga dana desa bisa maksimal dimanfaatkan. Namun, jika pusat masih sibuk tarik-menarik kewenangan, supervisi tak akan maksimal,” ujar Arie.

Rabu, 07 Januari 2015

Menteri Tjahjo Pasrah Soal Posisi Direktorat Desa

http://statik.tempo.co/data/2015/01/06/id_358449/358449_620.jpg
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, beri keterangan pers terkait kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 6 Januari 2015.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya masih menunggu keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, ihwal posisi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa. Tjahjo mengaku pasrah soal ini.

“Kami akan terima apa pun struktur lembaga yang diputuskan Kementerian PAN. Itu saja, titik,” kata Tjahjo di kantornya, Selasa 6 Januari 2015. Finalisasi struktur baru Direktorat Desa memang tengah digodok Kementerian PAN. (baca: Kementerian Desa Bikin Tim Pengawal Dana Desa)

Mulai April nanti, dana desa yang totalnya Rp 9,1 triliun akan mulai disalurkan ke ribuan desa. Hingga detik ini, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa masih menginduk ke Kementerian Dalam Negeri. Padahal, Undang-Undang Desa mengamanatkan pintu penyaluran dana desa seharusnya lewat Kementerian Desa.

Karena itu, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR, Jazilul Fawaid, meminta Presiden Joko Widodo memberi perhatian serius soal belum berpindahnya Direktorat Desa ke Kementerian Desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dijabat politikus PKB Marwan Jafar. (Baca: Ditjen Kemendagri Gabung Kementerian Desa)

Tjahjo mengklaim lambatnya memindahkan Direktorat Desa ke Kementerian Desa tidak ada kaitannya dengan tarik-ulur dalam pengelolaan dana desa tersebut. "Tidak ada urusan dengan dana untuk desa,” kata dia.

Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja menyebutkan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang desa akan pindah ke Kementerian Desa. Tugas itu meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, serta sumber daya alam dan teknologi tepat guna pedesaan.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tarmizi Abdul Karim, juga masih menunggu posisi kelembagaan direktorat yang dipimpinnya. Sambil menunggu kelembagaan rampung, Dirjen Desa kini mempersiapkan penyaluran dana desa dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.

Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemdagri Tolak Disebut Tak Ingin Pindah ke Kementerian Desa

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1420534687.jpg
Kemendagri (sumber: www.kemendagri.go.id)
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) bakal dipindahkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa). Proses pemindahan masih dalam tahapan finalisasi. Direktur Jenderal (Dirjen) PMD Tarmizi A Karim membantah bahwa pihaknya tidak ingin dipindahkan ke Kementerian Desa.

"Oh enggak benar (Ditjen PMD tak ingin pindah). Oh enggak benar, sama sekali tidak. Kita hanya menjalankan tugas y ang tersisa. Kenapa Ditjen PMD masih bertugas? Ya itu, menyelesaikan yang belum selesai. Tidak ada konflik," kata Tarmizi di Kantor Kemdagri, Jakarta, Selasa (6/1).

"Kita turut presiden. Enggak ada keinginan-keinginan (tetap di Kemdagri). Ini bukan soal ingin tak ingin. Kita mengikuti kebijakan pemerintah, Bapak Presiden tahu yang terbagus," ujarnya.

Disinggung mengenai lama serta alotnya pemindahan, dia menjelaskan hal tersebut tidak benar. "Ini bukan alot, itu yang enggak benar. Sekarang ini memang karena ada penataan seluruh kementerian dan lembaga, kan harus menunggu itu. Enggak lamalah, pada Januari ini selesai. Tim sedang bekerja di setiap kelembagaan," imbuhnya.

"Kita enggak ada konflik. Kita dibilang, saya membangkang, masa ada PNS membangkang?," tegasnya.

Mendagri: Kami Gak Ada Urusan dengan Uang Desa

http://sapa.kemendagri.go.id/system/images/artikel/artikel_GUE873Cm1420592604/mendagri-kami%20gak%20ada.jpg
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait nomenklatur baru kementerian. Khusus menyangkut urusan desa, ditegaskannya Kemendagri tidak memiliki urusan atau kepentingan terhadap dana desa.

"Kami menunggu keputusan menpan mengenai struktur baru. Kami gak ada A, gak ada B, gak ada urusan dengan uang desa," kata Tjahjo saat menggelar jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1).

Tjahjo menampik jika dipersepsikan ada tarik menarik antara Kemendagri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Apa lagi jika tarik menarik tersebut seolah terjadi perebutan dana desa.

"Enggak ada kewenangan kami, dana desa itu seandainya ada itu urusan langsung dari Menteri Keuangan ke bupati/wali kota. Jadi kami tidak berkomentar," ujar politikus senior PDIP tersebut.

Meski begitu, sebagai kementerian yang membawahi semua urusan pemerintahan dalam negeri Tjahjo berpendapat. Urusan pemerintahan dari pusat hingga tingkat paling bawah merupakan mata rantai yang tidak bisa terputus.

"Intinya, kalau di media ada pemred ada redpel, ada reporter lalu ada pimpinan umum, bagian iklan dan sebagainya. Memungkinkan enggak reporter bertanggung jawab ke bagian iklan dan bagian marketing?. Gitu aja intinya di situ," kata dia.

Pada Oktober 2014, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014. Yang menginstruksikan urusan desa dipindahkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi.

Merespon Perpres tersebut Tjahjo menyampaikan akan segera memindahkan lebih dari 80 persen Ditjen PMD ke Kementerian Desa. Namun hingga saat ini perpindahan masih belum dilakukan.