Rabu, 05 Agustus 2015

Desa Kemlagi Dikunjungi Kapolda Jatim : Polisi Jangan Salah Tembak

Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yunuf bersama Bupati Mustofa Kamal Pasa, saat peresmian lapangan tembak Jagratara, di Desa Kemlagi
MAJA mojokerto | Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Anas Yunuf mengingatkan seluruh anggotanya tidak salah sasaran tembak dalam melaksanakan tugas. Itu ditegaskan saat peresmian Lapangan Tembak Jagratara Polres Mojokerto Kota di belakang Polsek Kemlagi, Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

"Menembak harus terlatih, kalau tidak terlatih tidak akan kena sasaran karena dalam melumpuhkan penjahat atau pelaku kejahatan tidak mematikan tapi melumpuhkan. Jangan sampai salah sasaran, menembak pelaku kena tukang bakso," ungkapnya usai acara, Selasa (04/08/2015).

Masih Kapolda, anggota yang memiliki sejata api harus mengikuti psikotes dulu, jika tidak mengikuti psikotes dan tidak lulus maka tidak boleh memegang senjata api. Kapolda menjelaskan, tidak semua anggota memegang senjata tapi hanya anggota yang di unit operasional menggunakan senjata api.

"Bagian keuangan tidak mungkin menggunakan senjata api. Pembangunan lapangan tembak ini, sebelumnya sudah dikomunikasikan dengan masyarakat. Tiidak mungkin malam-malam latihan menembak dan masyarakat tidak keberatan atas pembangunan lapangan tembak ini," katanya.

Kapolda menambahkan, di Lapangan Tembak Jagratara disediakan 10 buah sasaran tembak dan senjata api jenis revolver karena untuk polri standart senjata api yakni mengunakan revolver. Revolver adalah senjata api yang menggunakan silinder berputar yang berisikan lima sampai sembilan peluru, sesuai besar revolver dan jenis peluru yang dipakai.

Pembangunan Lapangan Tembak Jagratara, selain menggunakan tanah milik Polsek Kemlagi juga keterlibatan hibah bangunan dari Suyono (59) warga Desa Tanjungan, Kecamatan Kemlagi. "Ini bantuan untuk polisi karena kerja sama yang baik selama ini. Hibah bangunan senilai Rp700 juta, meski sebelum diprotes keluarga tapi setelah saya jelaskan, keluarga mengerti dan mendukung," jelasnya.

Lapangan Tembak Jagratara berdiri di atas tanah seluas 70 meter x 46 meter milik Polsek Kemlagi di Desa Kemlagi, tepatnya di belakang Polsek Kemlagi. Pembangunannya dilakukan selama dua bulan. Lapangan ini dibangun dekat perumahan warga yang berada di sisi timur dan barat serta masjid tepat di timur pagar. (bud)


Sabtu, 01 Agustus 2015

Kekeringan Tahun Ini Diprediksi Lebih Parah

illustrasi
MAJA mojokerto | Kekeringan tahun ini diprediksi lebih parah dibanding tahun lalu. Berdasrkan prakiraan Badan Meterologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), cuaca musim kemarau sekarang ini diprediksi lebih ekstrim dan lebih panjang.

Suhu saat malam hari bisa mencapai 20 derajat. Sedangan panas bisa mencapai 34 derajat disertai angin dengan kecepatan 35 km/jam.

Tanto Suhariyadi - Kepala Pelaksanaan BPBD Kabupaten Mojokerto kepada Budi Prasetyo – Reporter Maja FM, Jumat (31/07/2015) mengatakan, mulai tanggal 1 Juli sampai tanggal 31 Oktober, wilayah Mojokerto siaga darurat kekeringan. Termasuk daerah lain secara nasional.

”Meskipun belum ada desa yang minta pasokan air bersih, namun sudah dikoordinasikan lintas intansi dan SKPD. Ini dilakukan, agar sewaktu waktu dibutuhkan, langsung dipasok air bersih”, kata Tanto.

Termasuk masyarakat kata Tanto, tetap diminta waspada angin kencang dan kekeringan serta waspada kebakaran. Sebab banyak wilayah yang berpotensi kebakaran seperti kawasan hutan.

Rabu, 29 Juli 2015

KEMENDAGRI GEMBLENG APARATUR DESA DEMI TINGKATKAN KAPASITAS

Pembukaan Rakornas Bina Pemerintahan Desa Tahun 2015
Kementerian Dalam Negeri mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bina Pemerintahan Desa 2015, di sebuah hotel kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Tumenggung mengatakan, Rakornas ini digagas demi meningkatkan SDM para aparatur desa, terkait pengelolaan anggaran dan penataan administrasi. 

Lingkup pengembangan kapasitas aparatur desa ini, lanjut Yuswandi, mencakup seluruh pemerintahan desa secara nasional, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, yang dilakukan secara menyeluruh dan serentak. 

"Melalui Rakornas ini, kami bertujuan mengembangkan kapasitas aparatur desa, baik itu terkait dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, maupun di dalam penataan-penataan administrasi desa ke depan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," ujar Yuswandi di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (29/7). 

"Penyelenggaraannya secara nasional, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota, yang nantinya akan betul-betul menggaet seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa ke depannya," katanya menambahkan. 

Yuswandi mengaku, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah program, yang diharapkan mampu menjadi bimbingan bagi para aparatur pemerintahan di desa, dalam mengembangkan kapasitasnya guna melaksanakan agenda pembangunan. 

Namun, dia tak menyangkal jika dalam program yang pertama kali diterapkan oleh Kemendagri ini terdapat sejumlah hambatan terkait pemerataan sosialisasi. 

"Karena ini baru dimulai, maka dalam pelaksanaan perintah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 ini, kita tentu sudah menyiapkan regulasi-regulasi, yang menjadi guidance bagi teman-teman di desa untuk melaksanakan agenda-agenda pembangunan desa," ujar Yuswandi. 

"Saya kira, hambatan utamanya adalah pengembangan kapasitas sebagai sesuatu yang baru, yang perlu kita sosialisasikan dengan baik, sehingga betul-betul dapat on the track bagi teman-teman desa. Hal itu diperlukan untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan desa," pungkasnya.

Senin, 27 Juli 2015

Hadapi Kemarau, Menteri Desa Ajak Warga Untuk Shalat Minta Hujan (Istisqa')

Marwan Jafar, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
Rimanews - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengimbau masyarakat melaksanakan Shalat Istisqo' atau shalat meminta diturunkan hujan untuk mengatasi kekeringan yang terjadi di Tanah Air. Baca juga Tata Cara Shalat Istisqa'

"Kami mengimbau masyarakat untuk menggelar Shalat Istisqo untuk menghadapi situasi sulit seperti musibah kekeringan seperti saat ini," ujar Marwan dalam kunjungan kerja ke Tuban, Jawa Timur, Minggu (26/07/2015).

Dia menjelaskan, Shalat Istisqo adalah salat yang dilakukan dalam rangka memohon diturunkan hujan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kekeringan menyebabkan kelangkaan air untuk minum dan kebutuhan lainnya. Shalat tersebut harus dilaksanakan dengan penuh kekhusyukan dan hening.

"Saya telah memantau fenomena kekeringan yang melanda hampir semua daerah di Tanah Air. Warga desa kesulitan air bersih untuk keperluan sehari-hari. Kami juga khawatir akan terjadi gagal panen serta terganggunya usaha desa lainnya seperti perkebunan, peternakan maupun perikanan," katanya.

Menurut dia, kondisi desa yang terkena musibah tersebut harus segera diatasi baik melalui cara lahiriah maupun upaya batiniah.

"Kami juga meminta agar masyarakat desa membangun solidaritas dan kerja sama antardesa dalam mengatasi musibah kekeringan. Desa-desa yang kebetulan memiliki sumber air melimpah diserukan untuk membantu memberikan pasokan air kepada desa yang kekeringan,"pinta dia.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika menyebutkan, musim kemarau akan berlangsung hingga September mendatang. Kondisi angin, awan dan iklim saat ini juga tak menunjang dilangsungkannya hujan buatan. Hal tersebut menyebabkan desa-desa di Tanah Air mengalami kekeringan.

Jumat, 24 Juli 2015

Seorang Sekdes Jadi Tersangka Korupsi Tanah Bengkok

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Yeni Andriyani memberikan kaus kepada seorang sopir angkot di Kendal.
Metrotvnews.com, Kendal: Kejaksaan Negeri Kendal merayakan peringatan hari ulang tahun ke-55 Kejaksaan dengan menetapkan satu pegawai negeri sipil sebagai tersangka. Baca juga Sekdes Sidomukti Ditahan, Korupsi Tanah Bengkok

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Yeni Andriyani, mengatakan telah menetapkan Sekretaris Desa Sidomukti, Arifin, sebagai tersangka korupsi tanah bengkok.

"Yang bersangkutan kami minta untuk datang dan akan langsung kami tahan," kata Yeni, usai memperingati Hari Adhyaksa, Rabu (22/7/2015).

Arifin terbukti melakukan korupsi terhadap penerimaan dan pengelolaan dana tanah bengkok. Arifin sebelumnya menyatakan bersedia memilih salah satunya aset sebagai haknya, yakni gaji sebagai PNS. Namun, seiring waktu, ia juga mengambil penghasilan dari tanah bengkok.

Sementara itu, memperingati Hari Kejaksaan, Kejari Kendal merayakannya secara sederhana. Mereka mengunjungi Panti Asuhan Yayasan Syarifudin dan membagikan kaos yang bertuliskan ajakan untuk tidak korupsi.

"Yang penting bukan pembagian kaosnya, namun makna yang tersurat dalam kaos dan juga stiker yang kami tempelkan," kata Yeni

Senin, 13 Juli 2015

Menteri : status tanah bengkok kembali ke desa

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi - Marwan Jafar
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Marwan Jafar mengatakan status tanah bengkok di desa dikembalikan seperti semula seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah 47/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Saya selama ini termasuk yang berjuang keras mengupayakan agar status tanah bengkok dikembalikan pada posisi semula, yakni tidak termasuk sebagai sumber pendapatan desa yang masuk dalam APB Desa, tetapi dikelola oleh kepala desa dan perangkatnya seperti sebelumnya," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut di Jakarta, Minggu.

Dalam PP 47/2015 yang merupakan revisi atas PP 43/2014 tersebut, dilakukan perubahan terhadap pasal 100 tentang belanja desa yakni dengan adanya tambahan aturan baru tentang status tanah bengkok.

Aturan baru tersebut menyebutkan pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok tidak termasuk dalam belanja desa yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan belanja desa, dan hasil pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dari APB Desa.

"PP 47/2015 ini menunjukkan bukti nyata bahwa Pemerintahan Jokowi-JK sangat peduli terhadap kesejahteraan aparatur desa, sekaligus hal ini juga menjadi stimulan bagi aparatur desa untuk lebih semangat dan lebih keras kerjanya dalam membangun desanya," jelas dia.

Marwan meminta kepada daerah kepala daerah untuk segera menerbitkan peraturan bupati/wali kota tentang pengelolaan tanah bengkok, sehingga ada aturan jelas bagi kepala desa dan perangkat desa berapa persen dari pengelolaan tanah bengkok yang dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan mereka.

"Saya minta teman-teman bupati dan wali kota agar segera merespon PP 47/2015 ini, secepatnya dengan menerbitkan peraturan tentang pengelolaan tanah bengkok, berapa persen dari hasil pengelolaan tanah bengkok untuk tambahan tunjangan aparatur desa di luar yang ditetapkan dalam APB Desa, berapa persen untuk alokasi lainnya yang strategis bagi desa, jadi yang penting segera ada pedoman jelas terkait pengelolaan tanah bengkok ini," terang Menteri Marwan.

Hasil pengelolaan tanah bengkok hendaknya jangan hanya untuk tambahan tunjangan aparatur desa, tetapi juga dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat yang arahnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.