Rabu, 24 Oktober 2018

Sulap Eceng Gondok Menjadi Aneka Kerajinan

Pelatihan Kerajinan Eceng Gondok di Balai Desa Kemlagi
PKK Desa Kemlagi Bersama Rumah Zakat Indonesia Sulap Eceng Gondok Menjadi Aneka Kerajinan

www.kemlagi.desa.id - Eceng gondok sering dianggap sebagai tanaman liar yang dapat mengganggu ekosistem di bawah air. Selain itu, tanaman ini tumbuh lebat dan tak terkendali sehingga sering menyumbat saluran air dan menyebabkan banjir.

Namun, siapa sangka di balik tampilan tanaman ini tersimpan beberapa manfaat yang cukup berguna untuk kehidupan manusia.
Foto bersama nara sumber dan peserta pelatihan eceng gondok di Balai Desa Kemlagi
Salah satunya adalah pemanfaatan enceng gondok menjadi aneka kerajinan

Bahkan tanaman Eceng Gondok dapat dijadikan bisnis besar seperti bisnis pembuatan, tas, tikar, keranjang, kompor, tatakan gelas dan nampan. Dan sekarang dimanfaatkan untuk mendukung industri furniture dan mebel sebagai pengganti rotan yang harganya semakin melambung.

Ibu-ibu PKK Desa Kemlagi sedang ikuti pelatihan
PKK Desa Kemlagi bersama dengan Rumah Zakat Indonesia membina ibu-ibu untuk memanfaatkan eceng gondok ini sebagai salah satu alternatif usaha yang bisa dikerjakan di rumah. Bertempat di Balai Desa Kemlagi, pada hari senin, 22 Oktober 2018, telah diadakan pelatihan pemanfaatan eceng gondok menjadi aneka kerajinan dan dilatih oleh narasumber Bpk.Suliadi, Kemlagi Barat, yang merupakan pengrajin enceng gondok.

Eceng gondok diolah menjadi kerajinan tas, sandal, tempat tisu, tempat buah, dan aneka kerajinan lain
Ibu-ibu PKK Desa Kemlagi serius ikuti pelatihan
Peserta diajarkan bagaimana mengolah eceng gondok, menganyam, dan juga memodifikasi atau mengembangkan bentuk kerajinan dengan anyaman dasar

Hasil pelatihan ini telah dipamerkan pada Lomba KB-Kes tingkat Kabupaten di desa Mojowono, pada tanggal 23 Oktober 2018 dan mendapatkan apresiasi yang luar biasa dari ibu Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Kemlagi, ibu Susiati Tri Cahyo Harianto dan Ibu Sekda Kab. Mojokerto, ibu Heri Suwito beserta jajaran Pemkab Mojokerto.


Hasil Kerajinan Enceng Gondok Ibu-ibu PKK Desa Kemlagi
Hasil kerajinan eceng gondok dari Desa Kemlagi ini juga akan dipamerkan bersama dengan produk unggulan Desa Kemlagi lainnya pada Pameran pekan promosi kewirausahaan tahun 2018, pada tanggal 30-31 Oktober 2018,di Mall City Of Tomorrow Surabaya kerjasama dengan Disnakertrans Kabupaten Mojokerto.

Bu Bidan Desa-pun pingin mejeng dengan tas eceng gondok hasil karya ibu-ibu PKK Desa Kemlagi
Harapannya, ibu-ibu bisa mendapatkan penghasilan dengan menekuni usaha kerajinan yang bisa dikerjakan di rumah ini. Juga produk unggulan Desa Kemlagi semakin luas pemasarannya.

Apresiasi TP PKK Kab. Mojokerto terhadap hasil karya ibu-ibu PKK Desa Kemlagi
Berikut tips bagaimana mengolah Eceng Gondok dari Gulma Pengganggu menjadi bahan baku anyaman adalah sebagai berikut : 

Yang sebagai bahan kerajinan anyaman hanya tangkai daunnya saja.  bagian tanaman lain yaitu akar,daun,tunas dan bunganya dibuang. Daun enceng gondok bisa dipakai untuk kompos atau makanan ternak.Tangkai Eceng Gondok dibersihkan dengan air bersih (dapat juga pakai sabun atau kaporit, agar bersih). Pengeringan dilakukan dengan menjemur pada permukaan lantai semen (kurang-lebih 7 hari).Dengan terlebih dahulu dikeluarkan kandungan airnya dengan di pres secara manual pengeringan akan lebih cepat. Pengelompokan tangkai eceng gondok berdasarkan panjangnya atau besar penampangnya.Tangkai yang sudah kering dapat dibelah belah menjadi bagian-bagian yang lebih tipis

Proses pewarnaan:

Tangkai enceng gondok dibasahi dengan mencelupkan ke dalam air kemudian ditiriskan.
Panaskan air hingga mendidih,dengan komposisi 2 liter air untuk satu gelas bungkus pewarna. Kemudian masukan eceng gondok sehingga terrendam semua selama 15-20 menit.Setelah itu api dimatikan dan biarkan eceng gondok terbenam selama 12 jam sampai 24 jam.
Enceng gondok diangkat dan dicuci kemudian di jemur hingga kering.

Zat pewarna terdiri dari pewarna alami dan warna buatan.
Bahan-bahan warna alami :
Daun sirih, gambir, daun jambu biji, kulit bawang merah, atau kunyit serta bahan-bahan alami lainnya yang harus dicoba hasilnya. Pencelupan dilakukan berulang-ulang setelah terlebih dahulu dikeringkan sebelum dicelupkan kembali kedalam Zat pewarna.Kemudian diangin-anginkan ditempat yang teduh.

Pewarna sintetis / warna buatan
Untuk memperoleh warna krem dilakukan proses pemutihan,antara lain hydrogen peroksida (H2O2). Pemutihan dapat dilakukan dengan membuat larutan kaporit dengan perbandingan 10-15 gram kaporit dalam 1 liter air hangat. Rendam eceng gondok kering selama 10-15 menit setelah dicuci bersih rendam kembali eceng gondok tersebut dalam larutan thio atau hypochlorite 3 gram dalam 1 liter air selama 30 menit (untuk menetralisir kaporit yang dapat merusak eceng gondok), dicuci kembali dan keringkan.

Pengawetan dilakukan dengan menggunakan komposisi 30 gram asam borat ( dipasaran disebut borax atau bleng) yang dilarutankan pada 1 liter air. Setelah asam borat terlarut selam kurang lebih 2-3 jam, diperas dan  dan dijemur hingga kering,dan bahan eceng gondok siap dijual kepada pengrajin atau dianyam sendiri.

Ditulis oleh drh. Nyta Apriantini - Ketua TP PKK Desa Kemlagi
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Sabtu, 20 Oktober 2018

7 Tugas Pendamping Lokal Desa dalam Program Inovasi Desa

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Ada lagi tugas Pendamping Lokal Desa selain mengawal jalannya Implementasi Undang-Undang Desa.

Sejak bergulirnya Program Inovasi Desa tahun 2017, banyak sekali pendamping profesional desa khususnya PLD kurang paham, hendak apa ? dan melakukan apa ? demi suksesnya PID.
Masalah ini sebenarnya dipicu, karena kurang jelasnya Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa kala itu.

Baca juga: Program Inovasi Desa 2018

PTO tersebut belum mengatur secara tuntas dan gamblang tentang peran dan tugas  yang perlu di lakukan oleh Pendamping Lokal Desa.

Kita ketahui bersama, bahwa Program Inovasi Desa hadir dengan beberapa tujuan mulia.

Salah satunya,..

Ingin memaksimalkan penggunaan dana desa se-efektif dan se-efesien mungkin guna tepat sasaran.

Ada 3 sasaran bidang yang sebenarnya menjadi konsen utama PID demi memaksimalkan dana desa.
3 sasaran bidang tersebut ialah :
  • Pertama,bidang kewirausahaan,
  • Kedua,bidang sumber daya manusia, dan
  • Ketiga,bidang infrastruktur.
Jika ketiga bidang diatas, mampu di eksplore oleh masing – masing desa di Indonesia.

Bukan tidak mungkin, kedepan, desa-desa di Indonesia akan menjadi contoh bagi dunia.

Kembali lagi ke peran dan tugas pendamping dalam Program Inovasi Desa. Sebetulnya, sejak terbitnya Peraturan Menteri Desa Nomor 48 tahun 2018 yang diperkuat, kedalam Keputusan Dirjen dan Petunjuk Teknis Operasional 2018 tentang Pelaksanaan PID.
Semuanya menjadi jelas !!!

Bukan hanya tugas PLD saja yang tertuang di PTO, bahkan tugas Pendamping Desa dan Tenaga Ahli pun telah diatur disana.

Untuk lebih jelasnya…
Apa Saja Tugas Pendamping Lokal Desa dalam Program Inovasi Desa
Berikut ini 7  tugas yang saya kutip langsung dari PTO Pelaksanaan PPID 2018 :
  1. Memfasilitasi kegiatan sosialisasi PPID dan P2KTD di desa,
  2. Bersama Pendamping Desa (PD) dan TPID menyiapkan proses pelaksanaan PPID, mulai dari proses MAD sampai dengan membangun komitmen atau  replikasi,
  3. Fasilitasi pelaksanaan komitmen desa hasil BID ke dalam perencanaan Desa,
  4. Bersama PD dan TPID melakukan identifikasi desa-desa yang mempunyai program pembangunan desa yang Inovasi sesuai kreteria pelaksanaan PPID,
  5. Bersama PD dan TPID melakukan dokumentasi atas program-program pembangunan desa yang inovatif,
  6. Bersama-sama PD dan TPID melakukan identifikasi kebutuhan P2KTD dan memfasilitasi proses pelaksanaannya,
  7. Memfasilitasi forum Musyawarah Desa (Musdes) untuk pertanggungjawaban hasil kerja P2KTD.
Nah,itulah ketujuh tugas Pendamping Lokal Desa selain mengawal implementasi Undang-Undang Desa.

Semoga dengan ditulisnya artikel ini bisa menjadi referensi dan bahan ingat anda ketika anda lupa dan ingin membuka kembali tentang tugas dan peran anda dalam Program Inovasi Desa selaku PLD (Pendamping Lokal Desa).

Kamis, 04 Oktober 2018

Standar Layanan Informasi Publik Pemerintah Desa

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan keleluasaan kepada Desa untuk menumbuhkan, memperkuat dan mengembangkan prakarsa lokal, semangat otonomi dan kemandirian.

Undang-undang itu juga memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakatnya.

Berlakunya UU Desa membuat posisi desa bergeser dari sekedar wilayah administrasi dibawah kabupaten menjadi entitas yang berhak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri berdasarkan prakarsa masyarakat setempat.

Salah satu bentuk keterbukaan informasi publik di Desa Kemlagi
UU Desa mengamanatkan kepada Desa bahwa dalam penyelenggaraan Pemerinatahan Desa berdasarkan azas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif.

Azas transparansi dan keterbukaan selaras dengan amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP memberikan jaminan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mengetahui dan memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Amanat UU Desa dan UU KIP untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan mendorong partisipasi masyarakat itu menghadirkan tantangan baru, yakni bagaimana pemerintah desa bisa berjalan dan berfungsi secara maksimal untuk mewujudkan tata kelola desa yang baik demi kemandirian desa dan kesejahteraan warga desa.
Website Desa Kemlagi
Desa adalah Badan Publik

Pemerintah Desa disebut badan publik karena telah memenuhi unsur lembaga eksekutif yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.  

Pemerintah Desa dapat dikategorikan sebagai badan publik karena mengelola dana dari APBN dan APBD, dan menjalankan fungsi-fungsi pelayanan terhadap masyarakat.

Manfaat Layanan Informasi Publik di Desa

Keterbukaan informasi akan mendorong beberapa hal yang positif dan mendukung pelaksanaan pemerintah desa yang baik diantaranya :
  1. Dibukanya akses masyarakat terhadap informasi publik, akan mendorong peran serta atau partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan di desa;
  2. Menghilangkan syak wasangka, kecurigaan, atau rumor negatif masyarakat terhadap pelaksanan pemerintahan desa;
  3. Melindungi hak atas informasi bagi masyarakat dengan cara yang benar;
  4. Mencegah korupsi dan penyalahgunaan informasi;
  5. Membangun hubungan baik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Kewajiban Pemerintah Desa dalam Layanan Informasi Publik

Sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Pemerintah Desa adalah badan publik yang memiliki kewajiban dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, yakni :
  1. Menyediakan dan memberikan layanan informasi publik, secara aktif (tanpa ada permohonan) maupun secara pasif (tidak adanya permohonan);
  2. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  4. Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Menganggarkan pembiayaan yang memadai bagi layanan informasi publik;
  6. Menyediakan sarana dan prasarana penunjang kegiatan layanan informasi publik ini;
  7. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara efektif dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  8. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
  9. Membuat dan mengumumkan laporan tentang informasi publik (PERKI Nomor 1 Tahun 2010) dan menyampaikan laporan kepada Komisi Informasi.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di DISINI
Diposting oleh Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 02 Oktober 2018

KPU Luncurkan Gerakan Melindungi Hak Pilih

Sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih di Kecamatan Kemlagi
Foto oleh PPS Desa Kemlagi
www.kemlagi.desa.id - KPU mengajak masyarakat menyukseskan Pemilu 2019 melalui Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP).

Gerakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019.Kegiatan GMHP akan berlangsung dari tanggal 1 Oktober hingga 28 Oktober mendatang.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, gerakan ini dilakukan dengan mendata pemilih yang belum masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) lewat mekanisme verifikasi faktual. Pendataan ini akan fokus pada kalangan pemilih pemula.

"Dengan potensi pemilih tidak ada dalam DPT yang jumlahnya belasan juta bagi kami ini potensi masalah serius," kata Viryan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).

Menurutnya, waktu 28 itu akan dioptimalkan untuk menyisir warga yang mempunyai hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT.

"Jadi selama sebulan kurang lebih kami akan data dan menyisir warga negara yang belum masuk daftar pemilih," imbuhnya.
Viryan mengajak berbagai elemen dan masyarakat bersama melakukan tiga hal. Pertama, masyarakat mau datang ke kantor kelurahan atau desa minimal sekali untuk mengecek apakah sudah terdaftar atau belum.

"Kedua, melakukan pengecekan di website dengan alamat ww lindungi hak pilihmu, dan yang ketiga bisa mendownload aplikasi mobile dari KPU," katanya.

Viryan mengatakan, pada 17 Oktober nanti, gerakan ini akan digelar serentak di kantor desa/kelurahan. Ia berharap masyarakat hadir melaporkan diri untuk diverifikasi.

"Nanti salah satunya kami bikin gerakan serentak datang ke kantor desa kelurahan. Harapannya ya bila memungkinkan paslon (capres-cawapres) juga berkenan ikut," terangnya.

Sementara, terkait pemilih pemula KPU diketahui belum menerima salinan terbaru Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kemendagri.

"Kan DP4 basisnya data semester I tahun 2017. Nah sementara pemerintah punya kewajiban di UU pasal 201 ayat (8) memberikan data kependudukan yang telah dikonsolidasikan setiap 6 bulan sekali. Maknanya agar KPU senantiasa bisa melakukan update datanya dengan lebih baik," ujar Viryan.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 27 September 2018

Desa Kemlagi diantara Desa Maju Lainnya di Kabupaten Mojokerto

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Setelah berlakunya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, maka sejak saat itu desa-desa di Indonesia setiap tahunnya melakukan pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM), termasuk juga desa-desa yang ada di Kabupaten Mojokerto.

Alhamdulillah Desa Kemlagi berdasarkan hasil pemutakhiran IDM Tahun 2017 termasuk desa dengan kategori desa maju dengan skor 0,7162

IDM Kabupaten Mojokerto Tahun 2017
Berdasarkan hasil Rakor dan Evaluasi Pencapaian IDM Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 bersama Bapak Wakil Bupati Mojokerto pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 yang ditindaklanjuti dengan surat Kepala DPMD Kabupaten Mojoketo Nomor 005/2814/416-112/2018 tanggal 19 September 2018 perihal Data IDM Kabupaten Mojokerto, maka desa dengan kategori Desa Maju dan mendekati Desa Maju diharapkan mempelajari pedoman yang telah diberikan untuk mensinergikan program dan kegiatan guna percepatan menuju Desa Mandiri.

Rentang Nilai IDM
Untuk mewujudkan Desa Kemlagi dengan kategori Desa Maju menuju Desa Mandiri, maka masih diperlukan rentang nilai sekitar 0,1000  Ada beberapa bidang yang nilainya masih dibawah 5 bahkan ada beberapa sektor yang nilai 0 misalnya tidak adanya kelompok yang melaksanakan kegiatan olah raga secara rutin. Sektor lain yang perlu ditingkatkan adalah kepesertaan BPJS, Perpustakaan Desa, Pusat Kegiatan Belajar misalnya Kejar Paket A, B dan C, Pusat Kursus/Ketrampilan bagi masyarakat di desa dan lain-lain.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Sumber DPMD Kabupaten Mojokerto

Senin, 10 September 2018

Bawaslu Susun IKP 2019, Deteksi Awal Kerawanan Pemilu

Komisioner Bawaslu Kab. Mojokerto, Afidatusholikha
www.kemlagi.desa.id  - Menghadapi perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019.

Penyusunan ini memiliki nilai strategis bagi penyelengaraan pemilu di Indonesia. Sebab, untuk pertama kalinya dalam sejarah Pileg dan Pilpres akan diselenggarakan di tanggal, hari dan waktu yang sama.

"Dan dari aspek pengawasan pemilu, hal tersebut berkontribusi pada diketahuinya potensi kerawanan dalam penyelengaraan pemilu, khususnya di Kabupaten Mojokerto" ujar Afidatusholikha, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kab. Mojokerto.

Penyusun IKP 2019 melibatkan jajaran stakeholder untuk dijadikan sebagai sumber data. Afida menyebutkan, sumber data dalam penyusunan tersebut di antaranya dari media, kepolisian, KPU, penyelenggara secara umum, dan data internal. 

Afidah juga mengurai sejumlah potensi kerawanan yang dapat timbul dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Mojokerto.

”Kabupaten Mojokerto pernah punya sejarah kurang bagus dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2010 lalu. Namun, hasil investigasi dalam pengumpulan IKP kemarin sudah ada perkembangan cukup bagus. Bahwa, pelaksanaan Pilkada 2015 sudah lebih tertib, meski ada sedikit dinamika yang saya pikir masih dalam batas kewajaran”, terang Afidah.

Misalnya, peristiwa berkaitan kekerasan fisik atau nonfisik yang pernah terjadi pada Pilkada 2010, tidak lagi terulang di Pilkada 2015. Namun, disamping itu, praktik politik uang juga pernah diberitakan terjadi di Kabupaten Mojokerto.

Dari situ, dapat dijadikan dasar pola pengawasan supaya memberi porsi lebih dalam pengawasan praktik politik uang. 

”Prinsipnya, IKP ini untuk deteksi awal ya, supaya menghadapai Pemilu 2019 yang sudah akan masuk tahapan kampanye sekitar tiga minggu lagi. Kita sudah punya dasar mana tahapan-tahapan yang kita anggap rawan dan perlu treatmen lebih”, pungkas alumni IAIN Sunan Ampel Surabaya ini.

Mantan komisioner KPU Kabupaten Mojokerto ini menambahkan, hasil pemetaan IKP 2019 di Kabupaten Mojokerto ini sudah dikirim ke Bawaslu pusat secara online. Dan, Bawaslu pusat akan mempublikasikan hasil pemetaan tersebut ke publik.