Minggu, 12 Mei 2019

Enam Poin Penting Tahapan Pilkades Serentak Tahun 2019


Suhartono (Sekretaris DPMD Kab.Mojokerto) berikan sosialisasi tupoksi BPD di Kec.Kemlagi
www.kemlagi.desa.id - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 di Kabupaten Mojokerto, bakal digelar serentak. Sebanyak 253 desa dipastikan menggelar Pilkades.

Seluruh tahapan Pilkades sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Kab Mojokerto No. 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Drs. Ardi Sepdianto, M.M.menjelaskan tahapan Pilkades serentak tahun ini semestinya sudah dimulai Maret lalu hingga Desember 2019 nanti. Bulan April merupakan tahapan sosialisasi pada seluruh jajaran Muspika, Kepala Desa, dan Ketua BPD. “Sedikitnya ada enam  tahap utama,” ujarnya.

Pertama, tahap persiapan. BPD harus membentuk panitia Pilkades selambat-lambatnya pada 31 Mei 2019. Selain itu, harus menyusun rencana pembiayaan, penerbitan SK Panitia Pilkades hingga penetapan tata tertib Pilkades.

Seluruh berkas itu harus dikirimkan ke Bupati melalui Camat. Pada tahap persiapan ini harus sudah terlaksana paling lambat tanggal 19 Juli 2019. Karena Camat juga harus mengirimkan berkas itu ke Bupati dan DPMD Kabupaten Mojokerto.

Kedua, tahap pencalonan. Panitia Pilkades harus mengumumkan, melaksanakan pendaftaran, dan melakukan verifikasi dan klarifikasi atas berkas bakal calon kepala desa. Pada tahap ini diperkenankan melakukan perpanjangan waktu apabila belum terdapat bakal calon kepala desa atau hanya ada 1 (satu) pendaftar saja.

Ketiga, yaitu tahap pendaftaran dan penetapan pemilih pada pemungutan suara Pilkades. Tahapan ini harus dilaksanakan sejak Agustus hingga paling lambat tanggal 17 September 2019.

Keempat, adalah tahap ikrar, kampanye, dan masa tenang. Alokasi waktunya antara tanggal 14 – 18 Oktober 2019. Pencopotan seluruh atribut kampanye dan masa tenang, menjadi bagian dari tahapan keempat ini.

Kelima, merupakan tahap Pemungutan Suara. Dalam Pilkades serentak, pemungutan suara akan dilakukan secara bersama-sama dari 253 desa, yaitu pada Rabu Legi, 23 Oktober 2019.

Panitia Pilkades dapat membuat TPS lebih dari 1. Hal itu disesuaikan dengan wilayah desa yang terdiri dari dukuhan-dukuhan atau beberapa dusun. Ini sebagai solusi efisiensi dan efektifitas pemungutan suara pada Pilkades.

Keenam tahapan penetapan. Panitia Pilkades menyampaikan hasil pemilihan kepada BPD paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara. BPD akan menyampaikan hasil Pilkades kepada Bupati melalui Camat setempat. Penetapan, penerbitan SK dan Pelantikan Kades terpilih oleh Bupati, paling lambat terjadi pada kisaran Januari – Februari 2020.

Sumber: https://inilahmojokerto.com/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 09 Mei 2019

Menkominfo Prediksi Pemilu 2024 Bisa Dilakukan Secara Elektronik

Menkominfo - Rudiyantara
www.kemlagi.desa.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memprediksi penerapan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) bisa mulai diterapkan pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.

Namun ada sejumlah hal yang harus dipersiapkan agar e-voting benar-benar bisa dilakukan.

1. Perlu ada kepastian akses dan sistem

Menurutnya e-voting diterapkan, perlu ada kepastian dari sisi akses dan sistem, salah satunya registrasi kartu prabayar yang sudah menyeluruh.

Untuk itu, Kominfo saat ini fokus menyelesaikan registrasi prabayar. Sementara pengembangan sistem ada di tangan BPPT.

"Akses dulu kemudian sistemnya, registrasi prabayar. Sekarang registrasi prabayar masih terus kami benahi, belum 100 persen selesai registrasi prabayar," ujarnya.

2. Bergantung pada KPU

Rudiantara mengatakan, mungkin e-voting belum bisa langsung dilakukan di seluruh Indonesia. Sebab, hal tersebut bergantung pada KPU.

"Kalau kita mau e-voting, kita harus memastikan aksesnya sudah bisa di ponsel. Mungkin 2024 ada beberapa, tergantung KPU yang mengatur Pilkada dulu," ujar dia di Jakarta, Rabu malam.

3. Ide pemilu berbasis elektronik sudah ada sejak 2009

Sebelumnya, ide melaksanakan pemilu berbasis elektronik telah ada sejak 2009. Saat itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Bupati Jembrana, I Gede Winasa, terhadap pasal 88 UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

Kementerian Dalam Negeri menilai teknologi bisa menjadi salah satu solusi meminimalkan kerumitan pemilihan umum serentak di Indonesia.

E-voting sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah negara di antaranya Brasilia, Meksiko, India, Filipina, Korea Selatan, Australia, dan Belanda.

Sumber : https://www.idntimes.com/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 08 Mei 2019

Kabar Dari Desa Wisata Pujon Kidul Kabupaten Malang

Cafe Sawah Desa Pujon Kidul
www.kemlagi.desa.id - Keberhasilan Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang dalam mengelola dana desa mendapat acungan jempol dari berbagai kalangan.

Dana desa yang digunakan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), telah berhasil menyulap desa ini menjadi lokasi wisata yang menyedot ribuan pengunjung setiap harinya.

Dimulai dengan program inovasi desa yang awalnya bertujuan untuk mensejahterakan para petani, namun ternyata  berdampak positif serta menghasilkan multiflyer effect atau efek domino yang kemudian merambah ke sektor lainnya, sehingga kesejahteraan seluruh warga desa di Pujon Kidul meningkat tajam.

Kepala Desa Pujon Kidul, Udi Hartoko mengatakan, BUMDes yang ia kelola tersebut telah berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) hingga lebih dari Rp1,3 Miliar pada tahun 2018. Padahal sebelumnya, PADes pujon kidul hanya berkisar Rp30-40 juta per tahun. Tahun ini, iya meyakini mampu meraih PADes hingga Rp2,5 Miliar.

“Tahun 2011 saat saya baru menjadi Kepala Desa, PADes kita hanya berkisar antara Rp20-30 juta per tahun. Ada peningkatan signifikan ketika kita mulai mengelola dana desa. Kita mendirikan BUMDes, kita manfaatkan potensi, kita gerakkan seluruh masyarakat. Tahun 2017 PADes kita meningkat menjadi Rp162 juta, tahun 2018 Rp 1 Miliar lebih, langsung melonjak drastis,” ujarnya.

Desa Wisata Pujon Kidul memiliki ragam wahana menarik dengan nuansa asri perdesaan, seperti cafe sawah, panen hasil pertanian, memerah susu sapi, kolam renang untuk anak-anak, off road, hingga wisata berkuda.

Tak hanya itu, Desa Wisata ini juga memiliki banyak spot selfie yang sangat menarik. Wisatawan yang berkunjung pun tak sedikit jumlahnya, rata-rata 3.000 pengunjung saat hari kerja dan 5.000 pengunjung saat hari libur.

“Luas Desa Pujon Kidul 330 Hektare. Tanaman masyarakat kita jadikan wisata petik apel, wisata petik sayur, sehingga hasil pertanian warga juga menjadi mahal harganya. Di desa ini juga banyak yang berprofesi sebagai peternak (sapi perah). Kita ingin ada nilai tambah untuk peternak ini. Kemudian kita ingin meningkatkan derajat petani dan peternak. Ketika orang kota datang ke peternak untuk memerah sapi, masyarakat desa bangga karena anak kota belajar dengan masyarakat desa,” ujarnya.

Udi mengatakan, prinsipnya dalam mengembangkan BUMDes tak hanya bagaimana BUMDes dapat meningkatkan omzet dan PADes. Menurutnya, prinsip utamanya adalah bagaimana BUMDes dapat memberikan dampak kepada aktifitas ekonomi masyarakat.

Sejak berdirinya Desa Wisata ini, masyarakat memiliki ragam usaha tambahan seperti homestay, sewa kuda, wisata pertanian, wisata ternak, dan sebagainya.

“Jangan sampai BUMDes besar, masyarakat tidak bergerak. Jangan sampai jalan lurus, bagus, tetapi urbanisasi masif, kemiskinan tidak menurun, pengangguran juga demikian. Tapi bagaimana BUMDes ini berjalan bersama masyarakat menata ekonomi yang memberikan dampak lebih luas kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan, keputusan mendirikan BUMDes berawal dari hasil pemetaan desa terkait kebutuhan pembangunan desa yang mencapai Rp21 Miliar. Kebutuhan tersebut menuntut desa untuk memiliki PADes yang tinggi, sehingga tak hanya mengandalkan dana desa.

Berangkat dari permasalahan tersebut dalam forum musyawarah desa, perangkat desa bersama masyarakat sepakat untuk mendirikan BUMDes.

“Dampak dana desa sangat signifikan. Tahun 2014 kita mapping, kita lakukan pemetaan untuk mengetahui apa sih yang dibutuhkan masyarakat, sehingga kita hitung kebutuhannya. Untuk pembangunan fisik saja kebutuhanya Rp21 Miliar. Proses itu kita sampaikan kepada masyarakat, kita ajak masyarakat berpikir, kalau hanya hanya mengandalkan dana desa, kita butuh waktu lama, 21 tahun. Akhirnya kita sampaikan bahwa kita perlu meningkatkan PADes, caranya ya hanya melalui BUMDes,” ungkapnya.

Sumber : http://m.tribunnews.com/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Evaluasi Pascapemilu, Mendagri Wacanakan e-Voting

Mendagri - Tjahyo Kumolo
www.kemlagi.desa.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memaparkan sejumlah evaluasi pascapemilu dalam rapat kerja bersama DPD RI. Tjahjo dalam kesempatan itu mengutarakan wacana sistem pemungutan suara dengan memanfaatkan teknologi atau e-voting.

"Mungkin salah satu yang perlu dicermati dalam 5 tahun ke depan adalah apakah sudah saatnya kita menggunakan e-voting," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/5).

Eks Sekjen PDI Perjuangan itu menyampaikan bahwa setelah Pemilu 2019, sejatinya pemerintah bisa mencermati tata cara pemungutan suara yang efektif. Tjahjo membandingkan dengan India yang jumlah penduduknya lebih banyak dari Indonesia namun bisa menerapkan sistem pemilu secara e-voting.

"Kita kirim tim untuk meninjau ke India dan Korea Selatan juga. Kenapa India yang hampir 1 miliar penduduknya bisa e-voting," tuturnya.

Tjahjo mengatakan sempat mengajukan sistem pemilu secara e-voting diterapkan pada Pemilu 2019. Akan tetapi, dikarenakan beberapa kendala salah satunya rumusan di undang-undang, akhirnya batal.

"Tapi karena faktor geografis dan sambungan telekomunikasi membuat KPU menunda pembahasan UU untuk bisa e-voting," tandasnya.

Dalam rapat itu hadir Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Jaksa Agung Prasetyo,  Wakil Kepala BIN Letjen Teddy Laksamana dan Asisten Khusus Jaksa Agung Asep Nana Mulyana.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 30 April 2019

Warga Jawa Timur Makin Gampang Bayar Pajak Kendaraan, Cukup Datang ke Indomaret

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor masih menjadi momok bagi sebagian masyarakat Indonesia. Tak dipungkiri, proses yang harus dilalui di Samsat memang terkadang memakan banyak waktu.

Namun sekarang jangan khawatir, kini bayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan di toko swalayan Indomaret lho.

Tapi ini hanya baru bisa dilakukan untuk para wajib pajak kendaraan yang terdaftar di Samsat Jawa Timur.

Yang berarti para wajib pajak yang terdaftar di daerah lain belum bisa melakukan hal serupa.

Dikutip dari Humas Bapenda Jatim, Samsat Jatim menjadi yang pertama buka Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui sistem online dan cetak bukti bayar sendiri yang sah secara aturan Kepolisian.

Dengan layanan ini, pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di Jawa Timur dapat membayar pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan secara online di lebih dari 16 ribu Indomaret di seluruh Indonesia.

Para wajib pajak pun tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.

Setelah membayar secara online, para wajib pajak akan mendapatkan e-TBPKP yang bisa disimpan di ponsel dan kemudian dicetak sendiri serta sah dikepolisian.

Sumber : http://m.tribunnews.com/otomotif/

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Info asi Desa Kemlagi

Desa Kemlagi dan 252 Desa di Kabupaten Mojokerto Bakal Menggelar Pilkades Serentak 2019

Drs. Ardi Sepdianto, M.Si, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto
www.kemlagi.desa.id – Sebanyak 253 desa dari 299 desa di Kabupaten Mojokerto, bakal melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak di tahun 2019.  Pilkades serentak itu rencananya bakal dilaksanakan Rabu 23 Oktober 2019.

Hal tersebut disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Drs. Ardi Sepdianto, M.Si., di hadapan ratusan peserta Sosialisasi Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Mojokerto 2019 di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Senin (29/04-2019.

Selain Kepala DPMD, pemateri sosialisasi juga diberikan Assisten I, Kasatreskrim Polres Mojokerto, dan Inspektur Kabupaten Mojokerto.

“Jumlah desa yang bakal melakukan Pilkades serentak itu, juga termasuk desa yang jabatan kepala desanya belum habis. Berdasar amanat aturan perundang-undangan yang ada, maka penyelenggaraan Pilkades serentak tetap harus diikuti Kades yang masa jabatannya belum habis,” ujarnya menegaskan adanya sedikit perubahan pada Pilkades serentak tahun 2019.

Kegiatan yang diikuti jajaran Muspika (Kapolsek, Koramil, Camat), Kepala Desa, dan Ketua BPD dari wilayah Ngoro, Pungging, Mojosari, Dlanggu, dan Kutorejo itu, merupakan tahap pertama sosialisasi. Rencananya DPMD melanjutkan sosialisasi hingga 3 Mei 2019.

“Hal terpenting dalam Pilkades serentak ini, biaya penyelengaraan pemungutan suara sudah dialokasikan Pemkab Mojokerto. Oleh karenanya, BPD harus segera melakukan sosialisai dan  membentuk Panitia Pilkades. Bahkan dalam Pilkades dapat mendirikan TPS lebih dari satu, sesuai dengan kondisi masyarakatnya,” tegasnya dalam paparan materinya seputar teknis pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, Assisten I Pemkab Mojokerto, Agus M. Anas E.S., SH., MM., menyatakan bila Pilkades merupakan embrio demokrasi. Pilkades bagian dari pendidikan politik di desa. Oleh karenanya, Pilkades harus bisa dilaksanakan secara LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia).

“Panitia Pilkades harus diambil dari masyarakat yang memiliki dedikasi dan integritas tinggi. Agar panitia Pilkades dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Mengingat selama ini, pelaksanaan Pilkades justru memiliki tingkat kerawanan tinggi,” ucap Pak Agus, sapaan akrab hariannya dengan nada serius.

Hal senada juga dijelaskan dalam materi bertajuk Tingkat Kerawanan Pilkades. Materi yang disampaikan Kasatreskrim Polres Mojokerto, diwakili Iptu Nurudin, cukup mendapat perhatian peserta.

Pasalnya, Polres Mojokerto membagi indikator kerawanan pada Pra Pemungutan Suara dan saat Pemungutan Suara. Satu diantara indikator itu adalah adanya money politik.

“Money politik sepertinya sering terjadi saat Pilkades. Fakta itu bukannya tak ada sanksi hukum. Money politik di Pilkades tetap ada rana hukum yang dilanggar. Oleh karenanya, hal itu harus bisa diminimalisir atau bahkan dihilangkan dari pesta demokrasi Pilkades,” ungkap Iptu Nurudin..

“Kalo masyarakat tidak diberi uang ganti kerja pada saat Pilkades, mereka tentu akan enggan datang ke TPS. Hal seperti itu nampaknya sudah menjadi “adat” sejak nenek moyang kita dulu,” ujar Yuswanto Ketua BPD dari Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro.

Kalau memang dinilai melanggar hukum, lanjut Yuwanto tentu konsekuensinya harus tegas dipraktikkan, Sebab, masyarakat tidak memandangnya sebagai money politik, melainkan sebagai ganti uang kerja saat pelaksanaan Pilkades.

Sumber: inilahmojokerto.com
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi