Sabtu, 12 Maret 2022

Kisah Mbah Damin, 50 Tahun Lebih Jaga Tradisi Kopi Ethek ( Barter Gabah) Di Desa Pijeran Siman Ponorogo

www.kemlagi.desa.id - Di jaman modern ini, ternyata transaksi system barter (tukar barang) masih ada, salah satunya tradisi Kopi Ethek di desa Pijeran Siman Ponorogo.

Di musim panen padi, para penjual kopi dan jajanan berkeliling menjajakan dagangan untuk di tukar dengan gabah. Uniknya lagi tidak ada patokan khusus dalam transaksi, tapi terserah keikhlasan pemilik lahan. 

Salah satu warga yang setia menjalani profesi ini adalah mbah Damin (70) warga Puthuk Pijeran Siman. ' Saya berjualan sudah lama, sejak jaman padi tinggi di panen pakai ani ani, kira kira habis jaman Gestok 65' tutur Mbah Damin memulai cerita. 

Cerita Mbah Damin di dukung lewat perangkat jualannya yang bertulis PANTJASILA alias ejaan lama. ' Grobok jualan ini sudah dipakai jualan sejak jaman Pak Bung Karno, sudah ganti pemilik 4 kali, dari Mbah Sinto, Mbah Kasan Pathok, Mbah Garut lalu sampai ke saya' urai Mbah Damin. 

"Soal tradisi kopi Ethek ini sudah ada sejak lama sekali, mungkin sudah sejak jaman mbah mbah dulu sekali. Dulu ada banyak yang jualan begini, tapi yang lestari di desa Pijeran sini, sudah jadi ciri khas nya, bisa bertahan sampai kini karena di tata misalnya pak A wilayahnya jualan selatan jalan, B utara jalan' tambah Mbah Damin.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 08 Maret 2022

Peran Satlinmas Jaga Ketenteraman dan Ketertiban di Desa

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlimas) desa memiliki peran utama dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di desa. 

Hal ini disampaikan Analis Kebijakan Ahli Madya Subdirektorat (Subdit) Fasilitasi Bimbingan Kemasyarakatan Desa Dini Anggraini mewakili Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Desa (KKD) Chaerul Dwi Sapta pada webinar Sapa Desa bertajuk “Peran Satlinmas Desa dalam Menjaga Ketenteraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat di Desa”, Senin (7/3/2022). 

Kegiatan ini digelar secara daring dan luring di Gedung Ditjen Bina Pemdes Kemendagri. Dini menjelaskan, Satlinmas merupakan unsur masyarakat yang telah disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk membantu masyarakat. 

Bantuan tersebut seperti ikut dalam penanganan bencana, serta memelihara keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat. Satlinmas, kata dia, memiliki struktur organisasi, yakni kepala Satlinmas yang dijabat kepala desa/lurah, kepala pelaksana yang diisi kepala seksi yang membidangi ketenteraman, ketertiban umum, dan linmas atau sebutan lainnya, serta komandan regu yang ditunjuk kepala pelaksana setelah memperoleh persetujuan kepala Satlinmas.

Tak hanya itu, Satlinmas memiliki struktur anggota paling sedikit lima orang, dan paling banyak sesuai dengan kemampuan serta kondisi wilayah masing-masing regu. Dia mengungkapkan masyarakat diperbolehkan mendaftar menjadi Satlinmas. 

Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya warga negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Syarat lainnya yakni sehat jasmani rohani, serta minimal berusia 18 tahun dan/atau sudah menikah. 

“(Syarat berikutnya) minimal lulusan SD, diutamakan SLTP ke atas/sederajat, bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan berperan aktif dalam kegiatan linmas, dan bertempat tinggal di desa/kelurahan setempat," jelas Dini. 

Di lain sisi, pada kesempatan tersebut Dini juga memaparkan hak-hak yang dimiliki Satlinmas, di antaranya memperoleh kesempatan meningkatkan kapasitas linmas, mendapatkan kartu tanda anggota (KTA) Satlinmas, serta mendapatkan sarana prasarana penunjang kegiatan. 

Para anggota Satlinmas juga mendapatkan piagam penghargaan dan biaya operasional dalam pelaksanaan tugas. Dini, dalam webinar tersebut, juga memaparkan kewajiban yang harus dipenuhi anggota Satlinmas. 

Hal itu seperti wajib melaporkan kepada kepala Satlinmas bila menemukan atau mencurigai adanya gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, serta linmas. 

“Kemudian melaksanakan tugas dengan tanggung jawab dan menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, norma susila, dan perilaku sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat," pungkas Dini. 

Adapun webinar tersebut dihadiri para peserta yang terdiri dari jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), camat, kepala desa, perangkat desa, serta S.atlinmas, di berbagai wilayah di Indonesia.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 01 Maret 2022

Kemenkes: Vaksinasi Booster Dapat Dilakukan Setelah Tiga Bulan Vaksinasi Dosis Primer

www.kemlagi.desa.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum. 

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

“Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” disebutkan dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 25 Februari tersebut. 

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus COVID-19. 

“Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster), ujar Maxi. 

Adapun tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Sabtu, 26 Februari 2022

Sinkronisasi dan Penyusunan Data Profil Desa dan Kelurahan

Webinar di Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
www.kemlagi.desa.id - Jakarta (24/2)- Telah berlangsung webinar SAPA DESA bertema Penyusunan dan Sinkronisasi data Aplikasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) di Wilayah Sumatera dan Jawa, yang dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah II Khusus Jawa dan Bali Tiyar Cahya Kusuma, Kamis (24/2).

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan Tiyar jika pengumpulan data Prodeskel dilakukan melalui pendataan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Prodeskel Tingkat Desa, dan dapat dibantu penginputan data oleh operator desa. 

"Sumber informasi dalam pengumpulan data Prodeskel adalah kepala keluarga, pengurus RT, pengurus RW, kepala dusun, kepala lingkungan, kepala desa, lurah dan perangkat desa dan kelurahan, pengurus TP-PKK dan lembaga kemasyarakatan serta unit pelaksana teknis satuan kerja perangkat daerah dan perangkat pusat yang ada di desa, kelurahan dan kecamatan," ujar Tiyar. 

Kepada seluruh peserta webinar, Tiyar menambahkan, “Untuk pengolahan data Prodeskel, setelah proses penginputan data ke dalam aplikasi Prodeskel, sistem akan melakukan penghitungan nilai/skoring setiap hari setelah jam 12 Malam. Lalu penghitungan skor berdasarkan tanggal yang dicantumkan oleh petugas entry data. Pastikan semua data tercukupi, sehingga penilaian akan mendekati hasil yang sesuai. Apabila satu data memiliki dua tanggal maka analisis akan digunakan tanggal yang terbaru pada tahun berjalan data Prodeskel harus diperbarui minimal 1 kali dalam 1 tahun”. 

Kegiatan webinar tersebut dihadiri juga oleh aparat pemerintah desa yang terdiri dari Pembangunan Desa (Bangdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dari sejumlah wilayah Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut Sekdes Kemlagi M. Ainur Rofiq juga berkesempatan mengikuti kegiatan ini secara daring dan menyampaikan bahwa Desa Kemlagi sejak tahun 2012 sudah mengerjakan Profil Desa dan Kelurahan ini bahkan sampai saat ini sudah menginput data 100 %, sehingga untuk tahapan berikutnya tinggal pemutakhirannya saja. 

Atas capain Desa Kemlagi ini, maka Ditjen Bina Pemdes Kemendagri sangat mengapresiasi dan berikan penghargaan setinggi-tingginya atas upaya dan capaian Prodeskel di Desa Kemlagi. 

Sumber Ditjen Bina Pemdes Kemendagri

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 22 Februari 2022

Kabupaten Mojokerto Masih Masuk PPKM Level 3, Mari Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Timur diperpanjang hingga sepekan ke depan. Berikut daftar lengkap wilayah di Jatim yang menerapkan PPKM level 2 hingga 4. Di Jatim, tidak ada wilayah yang menerapkan PPKM level 1. 
Sementara ada 15 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2 dan 22 wilayah berstatus PPKM level 3. 

Lalu, hanya ada satu wilayah yang menerapkan PPKM level 4. Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2022. Dari Imendagri tersebut, PPKM di Jawa-Bali berlaku mulai hari ini hingga 28 Februari 2022.

Wilayah yang masuk PPKM level 4 yakni Kota Madiun. Lalu, Surabaya Raya yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik hingga Malang Raya yakni Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu masuk PPKM level 3. 

Sebelumnya, pihak Kemendagri menyebut penerapan level PPKM merupakan hasil analisa dari pemerintah.

"Di dalam pengaturan ini, berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, terdapat 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022). 

 -Level 4 
 Kota Madiun 

 -Level 3 
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan. 

 -level 2 
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Jember.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 21 Februari 2022

PERANGKAT DESA BISA RAIH GELAR SARJANA DAN DOKTOR, DIMULAI DARI JAWA TIMUR


www.kemlagi.desa.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar resmi meluncur program Recognition of Prior Learning atau Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa), yaitua penyetaraan akademik atas pengalaman kerja untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi.
Dengan demikian, pengalaman kerja sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa, pengurus BUM Desa dan BUM Desa Bersama dapat disetarakan dengan materi kuliah di universitas dengan berbagai program studi, sehingga mendapat gelar sarjana S1 maupun doktor. 

"Bojonegoro adalah daerah pertama, artinya ini bentuk perhatian Bupati Bojonegoro untuk meningkatkan SDM serta didukung atas kerjasama semua pihak," ungkap Gus Halim di Bojonegoro, Jawa Timur, Minggu (20/02/2022).

Gus Halim menjelaskan, RPL Desa merupakan program yang khusus untuk meningkatkan meningkatkan sumber daya manusia perangkat desa. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ditunjuk Kemendesa PDTT sebagai pelaksana RPL Desa adalah Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). 

Program ini akan dimulai pada Maret 2022, setiap desa berkesempatan mendaftarkan 4 peserta, maka total yang mengikut Program RPL Desa Kabupaten Bojonegoro adalah 1676 kuota, dengan syarat peserta harus lulus SLTA atau sederajat, telah bekerja minimal 5 tahun dan usia 25-50 tahun.

"Bojonegoro sebagai daerah rujukan nasional pertama yang melaksanakan RPL Desa. Sehingga Bojonegro akan banyak kedatangan tamu dari daerah lain untuk belajar bagaimana proses RPL Desa," katanya. 

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah mengaku bangga karena dipercaya Gus Halim menjadi daerah role model pelaksana RPL Desa yang pertama. 

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bakal melakukan pemantauan dan evaluasi selama masa studi dan melakukan tracer study pasca pelaksanaan RPL Desa agar dapat terealisasi dengan baik.

"Ini merupakan hal yang luar biasa. Kami sangat ingin berkolaborasi serta mendukung penuh program Kemendes untuk mendorong pembangunan SDM berbasis desa," terang Anna. 

Untuk diketahui program RPL dilakukan dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, guna mengakselerasi kemajuan serta kemandirian desa, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas SDM di desa. 

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendes PDTT telah memiliki program RPL desa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, Pengelola BUM Desa, Tenaga Pendamping Profesional, serta Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa. 

Program RPL Desa dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kemendes PDTT, dengan Kemendagri serta Kemendikbudristek , juga kerja sama antara Kemendes PDTT dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (PERTIDES). 

RPL sendiri adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi