Rabu, 29 Juni 2022

Dimulainya Tahapan Pengangkatan Perangkat Desa (Kasi Pemerintahan) Desa Kemlagi Tahun 2022

Tim Pengangkatan bahas Tata Tertib Pengisian Perangkat Desa
Balai Desa Kemlagi 28-06-2022
 
www.kemlagi.desa.id - Sehubungan adanya formasi Perangkat Desa Kemlagi yang kosong dalam hal ini adalah Kepala Seksi Pemerintahan, maka berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kemlagi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Susunan Tim Pengangkatan Perangkat Desa, panitia pengangkatan pada hari Selasa, 28 Juni 2022 menyusun Tata Tertib Pengangkatan Perangkat Desa. Jika tidak ada perubahan, maka ketentuannya adalah sebagai berikut:

Persyaratan

Persyaratan yang harus dipenuhi Bakal Calon Perangkat Desa meliputi :

  1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia kepada Pancasila, Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah.
  3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) sederajat.
  4. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar.
  5. Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Berkelakuan baik.
  8. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.
  9. Bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa.
  10. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
  11. Sanggup mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat  Desa Kemlagi.
  12. Sanggup berdomisili, bertempat tinggal dan menjadi warga Desa Kemlagi apabila terpilih sebagai perangkat Desa sampai dengan habis masa jabatannya.
Kelengkapan Persyaratan :

  1. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila, Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah. bermaterai 10.000
  3. Foto copy Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir  pejabat berwenang. ( Dispendukcapil pada wilayah domisili )
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
  6. Surat Keterangan berbadan sehat dan Sertifikat Vaksin Covid-19 (minimal kedua) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau Puskesmas wilayah setempat
  7. Surat Keterangan bebas narkoba dari BNN Kabupaten / Kota.
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat.
  9. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana  penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.
  10. Surat Pernyataan sanggup mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat  Desa Kemlagi.
  11. Surat Pernyataan sanggup berdomisili, bertempat tinggal dan menjadi warga Desa Kemlagi.
  12. Surat Pernyataan Bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas materai 10.000.
  13. Daftar Riwayat Hidup ditulis tangan sendiri dengan tinta warna hitam.
  14. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar background biru.
  15. Bagi calon yang berasal dari PNS (PPPK dan Honorer Daerah)/TNI/POLRI menyertakan surat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang.
  16. Bagi calon yang berasal dari anggota BPD harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Bupati melalui Camat.
  17. Permohonan Bakal Calon Perangkat Desa diajukan secara tertulis (ditulis tangan) kepada Kepala Desa melalui Tim Pengangkatan Perangkat Desa dengan dilengkapi semua persyaratan administrasi. Dibuat rangkap 3 ( 1 Asli 2 Foto copy).
Pengumuman dan Tata Cara Pendaftaran

Pengumuman

  1. Pengumuman adanya lowongan Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan bersama dengan pembukaan pendaftaran tahap pertama Bakal Calon Perangkat Desa yang dilaksanakan selama 20 (dua puluh) hari kerja, yaitu mulai tanggal 4 Juli 2022 sampai dengan tanggal 29 Juli 2022 jam 08.00 s/d 14.00 WIB, kecuali hari Jum’at jam 08.00 s/d 11.00 WIB.
  2. Apabila pendaftaran tahap pertama sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu)  lowongan bakal calon perangkat desa sudah ada pendaftar yang telah memenuhi syarat lebih dari 1 (satu) orang, maka pendaftaran tersebut ditutup dan dilaksanakan penetapan Bakal Calon menjadi Calon pada tanggal 29 Juli 2022. Dan pelaksanaan ujian dan pelaporan menunggu adanya petunjuk lebih lanjut.
  3. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut dalam angka 1, tidak ada pendaftar atau pendaftar yang memenuhi syarat hanya 1 (satu) orang, Tim Pengangkatan memperpanjang waktu penjaringan, selama 14 (empat belas) hari, yaitu mulai tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022 Jam 08.00-14.00 WIB, kecuali hari Jum’at jam 08.00 s/d 11.00 WIB.
  4. Apabila pendaftaran tahap kedua sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga)  lowongan bakal calon perangkat desa sudah ada pendaftar yang telah memenuhi syarat lebih dari 1 (satu) orang, maka pendaftaran tersebut ditutup dan dilaksanakan penetapan Bakal Calon menjadi Calon pada tanggal 19 Agustus 2022. Dan pelaksanaan ujian dan pelaporan menunggu adanya petunjuk lebih lanjut.
  5. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut dalam angka 3, tidak ada pendaftar atau pendaftar yang memenuhi syarat hanya 1 (satu) orang, Tim Pengangkatan memperpanjang waktu penjaringan, selama 14 (empat belas) hari, yaitu mulai tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 8 September 2022 Jam 08.00-14.00 WIB, kecuali hari Jum’at jam 08.00 s/d 11.00 WIB.
  6. Apabila pendaftaran tahap ketiga sebagaimana tersebut pada angka 5 (lima)  lowongan bakal calon perangkat desa sudah ada pendaftar yang telah memenuhi syarat lebih dari 1 (satu) orang, maka pendaftaran tersebut ditutup dan dilaksanakan penetapan Bakal Calon menjadi Calon pada tanggal 8 September 2022. Dan pelaksanaan ujian dan pelaporan menunggu adanya petunjuk lebih lanjut.
  7. Apabila dalam batas waktu yang sudah diperpanjang 2 (dua) kali 14 (empat belas) hari, belum ada pendaftaran atau pendaftar yang memenuhi syarat hanya 1 (satu) orang, Tim Pengangkatan melaporkan kepada Kepala Desa untuk menunda Pengisian Formasi Lowongan Jabatan Perangkat Desa.
  8. Apabila terjadi sebagaimana tersebut dalam angka 7, maka Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa dibuka kembali selambat – lambatnya 1 (satu) tahun, yang teknis dan tata caranya akan dimusyawarahkan kemudian.

Cara Pendaftaran

  1. Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa mendaftar sebagai calon Perangkat Desa.
  2. Tata cara mendaftar sebagai Bakal Calon Perangkat Desa dilakukan dengan membuat permohonan secara tertulis (ditulis tangan) kepada Kepala Desa melalui Tim Pengangkatan Perangkat Desa Kemlagi, dilengkapi semua bukti persyaratan administrasi sebanyak 3 (tiga) eksemplar
  3. Semua berkas persyaratan dimasukkan dalam 3 stop map plastik berkancing warna merah.
KETERANGAN : PENDAFTARAN GRATIS ALIAS TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 24 Juni 2022

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Pemerintah Desa Lakukan Validasi Data Penerima Program Bantuan Set Top Box


www.kemlagi.desa.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar segera melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa terkait dukungan program bantuan Set Top Box (STB) kepada masyarakat sesuai dengan surat Radiogram Mendagri No. 978/3406/SJ tanggal 15 Juni 2022.

"Pemerintah desa agar segera melakukan validasi data sesuai dengan kriteria program bantuan STB," ungkap Yusharto saat memberikan sambutan 'Sosialisasi Program Bantuan Set Top Box Di Tingkat Desa' secara virtual, Kamis (23/6/2022). 

Yusharto meminta agar Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan data yang telah dihimpun untuk disampaikan ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo paling lambat 30 Juni 2022. 

"Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa saat pelaksanaan distribusi STB untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Yusharto. 

Yusharto berharap melalui sosialisasi ini semakin jelas dan terbangun komitmen bersama dalam rangka program penerima bantuan STB kepada masyarakat rumah tangga miskin.

"Diharapkan saat dilakukan Analog Switch Off (ASO) November mendatang masyarakat sudah dapat menerima manfaat siaran digital melalui pemberian STB dari Pemerintah kepada masyarakat," tutur Yusharto.

Sementara itu, Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatikan (PPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan saat ini Indonesia sudah memasuki penyiaran digital. 

Menurut Ismail, penyiaran digital ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dengan kualitas siaran yang baik dan nyaman disaksikan di televisi. 

Ismail mengungkapkan terkait penerima bantuan STB untuk rumah tangga miskin. Ia meminta agar penerima STB merupakan penerima yang layak berdasarkan kriteria.

Kriteria penerima Set Top Box (STB) sebagai berikut: 
  1. Rumah Tangga Miskin 
  2. Memiliki Pesawat TV Analog dan Menikmati Siaran TV Terestrial 
  3. Lokasi Rumah Tangga Berada di lokasi Siaran TV Digital 
  4. Bersedia Menerima dan Memanfaatkan Bantuan STB 
  5. Dalam 1 (satu) Rumah Tangga Miskin Menerima 1 (satu) Bantuan STB 
"Calon penerima STB harus diperhatikan bahwa ini diperuntukan untuk rumah tangga miskin bukan untuk rumah tangga yang mampu membeli STB yang harganya hanya dikisaran Rp200-300 Ribu," ungkap Ismail. 

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan Ditjen Pembangunan Daerah (Bangda) siap membantu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam pendataan penerima bantuan Set Top Box (STB) Televisi Digital. 

Kemendagri membantu Kemenkominfo dalam proses pendataan dan verifikasi terkait penerima bantuan STB di 341 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ditargetkan 14 Juni - 3 Juli 2022 proses verifikasi data penerima STB selesai dilaksanakan. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 21 Juni 2022

Apa Saja Ciri Covid Omicron BA.4 & BA.5, Waspadai Gejala Ini

www.kemlagi.desa.id - Virus Corona dikenal sebagai virus yang dapat bermutasi menjadi sejumlah subvarian baru. Yang teranyar adalah jenis Omicron BA.4 dan BA.5 yang diklaim lebih menular dibandingkan strain asli (BA.1) maupun varian lainnya. 

Virus Corona Omicron BA.4 dan BA.5 juga dikenal dengan masa inkubasinya yang hanya membutuhkan waktu dua sampai tiga hari sampai timbulnya gejala. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) bahkan melaporkan sudah ada 20 kasus pasien Omicron BA.4 dan BA.5 pada Selasa (14/6), terdiri dari dua kasus BA.4 dan 18 kasus BA.5. Total kasus melonjak bertambah 12 orang dari catatan empat hari sebelumnya, 10 Juni 2022.

Dari 18 kasus subvarian BA.5, diketahui 3 kasus di antaranya diidap oleh pasien anak-anak. Karena penularannya yang cepat, masyarakat perlu mengetahui ciri virus ini dan mewaspadai gejalanya. 

Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menyebut gejala subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 tidak lebih ringan dibandingkan varian COVID-19 lainnya. Gejala yang relatif ringan itu pada dasarnya disebabkan oleh imunitas masyarakat yang sudah terbentuk terhadap COVID-19. 

"Omicron ini bukan lebih ringan, tapi yang menjadi penyebab terkesan ringan adalah karena imunitas yang sudah terbentuk," beber Dicky. 

"Kalau ini menimpanya ketika kita di situasi yang sama imunitas seperti Delta datang, kematiannya akan jauh lebih besar ketika BA.4 dan BA.5 ini datang. Kita beruntung ini datang setelah gelombang Delta," tambahnya. 

Adapun ciri virus Corona Omicron BA.4 dan BA.5 umumnya mirip dengan varian COVID-19 lainnya, seperti: 
  • Batuk: 89 persen 
  • Fatigue atau kelelahan: 65 persen 
  • Hidung tersumbat atau rinore: 59 persen
  • Demam: 38 persen 
  • Mual atau muntah: 22 persen 
  • Sesak nafas: 16 persen 
  • Diare: 11 persen 
  • Anosmia atau ageusia: 8 persen 
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 17 Juni 2022

Kakorlantas Soal Imbauan Berkendara Tak Pakai Sandal Jepit : Proteksi Diri Cegah Fatalitas Kecelakaan

www.kemlagi.desa.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan ihwal imbauan penggunaan sandal jepit untuk pengendara sepeda motor. 

Firman menyebut imbauan itu penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan. Awalnya, Firman mengumpamakan seorang pengendara yang hendak pergi menggunakan sepeda motor dengan jarak dekat. 

Alih-alih menggunakan sandal jepit, Kakorlantas menghimbau pengendara itu seharusnya menggunakan sepatu untuk menghindari kecelakaan. 

Karena menurut Firman, kecelakaan justru kerap terjadi saat pengendara melakukan perjalanan jalan dekat yang rutin dilakukan setiap hari. 

“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman deket aja Kok, Masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan dijalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, Rabu (15/6/2022). 

Oleh karena itu, setiap pengendara sepeda motor hendaknya, lanjut Firman, untuk mempersiapkan sebaik mungkin sebelum keluar rumah menggunakan motor baik jarak dekat maupun jarak jauh. Salah satunya menggunakan sepatu, helm dan jaket sebagai bentu ikhtiar untuk menghindari kecelakaan. 

“Tapi dengan kita sudah ikhtiar kalau dalam agama. Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal. memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuhnya roda dua khususnya,” jelas Firman. 

Sekali lagi, Firman mengatakan bahwa penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal. Lain hal, jika penggunaan sepatu, maka tingkat fatalitas kendaraan akan sangat minim. 

“Mohon maaf saya bukan men-strassing pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pake sandal jepit itu. Karena kalau dia sering pake motor (dengan sandal jepit) kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” jelas Firman. 

Firman juga menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun petuga akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit. Firman mengakui, budaya ini akan sulit untuk diterapkan. 

Namun, ia yakin ke depan masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor. 

“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan,” ucap Firman.

“Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk ops patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan etle. Yang ktmu dijalan kita akan berikan edukasi termasuk tadi. Ini mungkin tidak gampang masa masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga yang panas ada, tapi ketika masyarakat menyadari kepala saya ini penting,” sambung dia. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 14 Juni 2022

Vaksinasi PMK bagi Hewan Ternak Belum Diterima


www.kemlagi.desa.id - Target vaksinasi hewan ternak di Kabupaten Mojokerto, meleset. Itu setelah, pemerintah pusat tak kunjung mendistribusikan vaksin ke daerah yang terjangkit wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah mengatakan, sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut terkait vaksinasi yang menyasar hewan ternak di wilayahnya. Daerah masih belum mendapat kepastian terkait dimulainya penambahan imun tubuh pada hewan ruminansia berkuku belah yang rentan terjangkit PMK ini. 

’’Rapat awal dulu, janjinya minggu ke dua bulan Juni. Tapi, sampai sekarang belum ada kiriman dari pusat, jadi mundur dari target (10 Juni) awal,’’ ungkapnya, kemarin. 

Setelah belakangan koordinasi dengan kementerian pertanian, lanjut Nurul, sejauh ini pengadaan vaksin untuk menghadapi merebaknya PMK di daerah masih berproses. 

Hanya saja, meski nantinya vaksin sudah didroping ke daerah. Sasarannya, masih terbatas. Sesuai petunjuk kementerian, tim satgas PMK harus memprioritaskan jenis sapi perah. Padahal, di Kabupaten Mojokerto, hampir 90 persen lebih, PMK menyerang sapi potong.

’’Sapi perah dulu dan sapi potong sekitar sapi perah yang didulukan. Tapi kalau vaksin didrop dalam jumlah banyak, ya langsung divaksin semua,’’ paparnya. 

Disebutnya, vaksinasi akan tetap mempertimbangkan jumlah dosis yang diterima. Sesuai data disperta, sapi perah di Kabupaten Mojokerto tersebar di 11 kecamatan. Meliputi, Trawas, Pacet, Gondang, Pungging, Jatirejo, Sooko, Mojosari, Puri, Bangsal, Dlanggu, dan Trowulan. 

Sedangkan, tujuh kecamatan lainnya, menyusul. Di antaranya, Gedeg, Jetis, Dawarblandong, Kemlagi, Ngoro, Kutorejo, dan Kecamatan Mojoanyar. 

’’Tapi kemarin hasil rapat zoom dengan dirjen, vaksin diutamakan dikirim ke daerah yang sedang ditetapkan wabah oleh mentan. Maka, harapan saya dapat vaksin dosis banyak sehingga bisa segera vaksin secara keseluruhan tanpa mendahulukan yang sapi perah,’’ tandasnya. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 12 Juni 2022

Subvarian Baru Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Indonesia, Tingkat Kesakitan Rendah

www.kemlagi.desa.id - Subvarian baru Omicron BA.4 dan BA.5 telah terdeteksi di Indonesia. Subvarian tersebut diketahui memiliki tingkat kesakitan rendah pada pasien yang terkonfirmasi positif. 

Ada 4 kasus subvarian baru BA.4 dan BA.5 pertama yang dilaporkan di Indonesia pada 6 Juni 2022. 4 kasus itu terdiri dari 1 orang positif BA.4 seorang WNI dengan kondisi klinis tidak bergejala serta vaksinasi sudah dua kali. Sisanya 3 orang kasus positif BA.5. 

Mereka merupakan pelaku perjalanan luar negeri delegasi pertemuan the Global Platform for Disaster Risk Reduction di Bali pada 23 sampai 28 Mei. 

Kondisi klinis tiga orang itu antara lain dua orang tidak bergejala dan satu orang gejala ringan dengan sakit tenggorokan dan badan pegal. Mereka rata-rata sudah vaksin Booster bahkan sampai ada yang 4 kali divaksin COVID-19. 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan di tingkat global secara epidemiologi subvarian BA.4 sudah dilaporkan sebanyak 6.903 sekuens melalui GISAID. 

Laporan tersebut berasal dari 58 negara dan ada 5 negara dengan laporan BA.4 terbanyak, antara lain Afrika Selatan, Amerika Serikat, Britania Raya, Denmark, dan Israel. 

Sedangkan BA.5 sudah dilaporkan sebanyak 8.687 sekuens dari 63 negara. Ada 5 negara dengan laporan sekuens terbanyak yaitu Amerika, Portugal, Jerman, Inggris, dan Afrika Selatan. 

“Dari laporan itu disampaikan bahwa transmisi BA.4 maupun BA.5 memiliki kemungkinan menyebar lebih cepat dibandingkan subvarian omicron BA.1 dan BA.2. Kemudian tingkat keparahan dari BA.4 dan BA.5 disampaikan tidak ada indikasi menyebabkan kesakitan lebih parah dibandingkan varian omicron lainnya,” kata dr. Syahril pada konferensi pers secara virtual di gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (10/6). 

Ada 3 negara yakni Afrika Selatan, Portugal, dan Chili, yang kenaikan kasus COVID-19 dikaitkan dengan meningkatnya kasus BA.4 dan BA.5. Sementara di Indonesia kasus adanya BA.4 dan BA.5 dimulai di awal Juni 2022. 

Dikatakan dr. Syahril, yang perlu diwaspadai yaitu immune escape, artinya imunitas seseorang memiliki kemungkinan lolos dari perlindungan kekebalan yang disebabkan oleh infeksi varian omicron. 

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2). 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik drg. Widyawati, MKM

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi