Sabtu, 15 Oktober 2022

Hari Ini Sabtu 15 Oktober 2022 Dimulainya Pendataan Regsosek

www.kemlagi.desa.id - Pemerintah tengah melakukan reformasi sistem perlindungan sosial agar berbagai program jaring pengaman sosial yang diberikan kepada masyarakat tepat sasaran dan tepat waktu. 

Untuk mewujudkan sistem perlindungan sosial yang tepat, akuntabel dan responsif terhadap bencana, perlu penyediaan data dasar sosial ekonomi yang akurat, mutakhir dan terintegrasi. 

Terkait hal itu, pemerintah selama sebulan ini, yakni mulai Sabtu (15/10/2022) hingga Senin (14/11/2022) akan melakukan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022. 

Nantinya, Regsosek akan menjadi sistem dan basis data yang merangkum seluruh profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. 

Melalui Regsosek, pemerintah dapat menangkap dinamika perubahan kesejahteraan yang terjadi di masyarakat dan menjadi data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kualitas sistem pelayanan publik. 

Selama ini seluruh program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat terhalang oleh keterbatasan ketersediaan data sosial ekonomi penduduk. 

Dalam pidato kenegaraannya Agustus lalu, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Reformasi Program Perlindungan Sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Regsosek. 

Data Regsosek, kata presiden, akan menyempurnakan sistem perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif, subsidi tepat sasaran serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 

Regsosek memiliki beberapa payung hukum terkait pelaksanaannya yakni UU No. 16/1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah No. 51/1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Peraturan Presiden No. 86/2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Instruksi Presiden No. 4/2022 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, petugas BPS di lapangan akan mengumpulkan sejumlah variabel yang meliputi informasi terkait kondisi sosioekonomi, demografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, serta kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus. 

Selanjutnya ada juga informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi terkait kondisi ekonomi lainnya. 

“Nantinya output dari Pendataan Awal Regsosek 2022 merupakan basis data sosial ekonomi penduduk dengan informasi lengkap dan komprehensif yang dapat dimanfaatkan oleh kementerian serta lembaga untuk merancang berbagai program yang sesuai bagi masyarakat, terutama dalam upaya menghapus kemiskinan ekstrem,” ujar Margo, Rabu (12/10/2022).  

Margo kembali menjelaskan, Regsosek sebagai pekerjaan besar yang membutuhkan koordinasi, kerja sama dan kolaborasi dari seluruh instansi pemerintah dan masyarakat. 

Sebab, satu data sosial ekonomi penduduk akan membantu efektivitas program pemerintah, seperti program kesehatan, pendidikan, kewirausahaan, pasar kerja, dan perumahan. Terkait sinergi antar instansi pemerintah, 

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan kementeriannya siap bekerja sama dengan BPS untuk menyukseskan program Regsosek 2022. Ia mengatakan sangat membutuhkan data Regsosek untuk memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia untuk menyusun kebijakan yang dibutuhkan. 

Senada dengan Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, Regsosek penting untuk meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah. Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan meminta pemerintah daerah membantu petugas di lapangan untuk membantu ketepatan pendataan program Regsosek.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 14 Oktober 2022

Pembentukan Forum Komunikasi Perguruan Silat Kec. Kemlagi

www.kemlagi.desa.id - Bertempat di pendopo Kecamatan Kemlagi pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 telah dilaksanakan koordinasi dengan Perguruan Silat dan pembentukan Forum Komunikasi Perguruan Silat se-Wilayah Kecamatan Kemlagi dalam rangka upaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif.

Hadir dalam Kegiatan :

  1. Forkopimda Kemlagi
  2. Ketua dan Pengurus PSHT
  3. Ketua dan Pengurus IKSP
  4. Ketua dan Pengurus PSH Winangun
  5. Ketua dan Pengurus Pagar Nusa
  6. Ketua dan Pengurus Tapak Suci.


Hasil akhir dan memang tujuan dari kegiatan ini bahwa forum komunikasi yang terbentuk sepakat untuk menciptakan kondisi khususnya di wilayah Kecamatan Kemlagi ini untuk tetap aman dan kondusif. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 06 Oktober 2022

Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022

www.kemlagi.desa.id - Pada tahun 2020-2021 dihadapkan pada tantangan yang berat dengan adanya pandemi Covid-19. Sementara tantangan di tahun 2022 bukan hanya transisi adaptasi pemulihan pandemi, tetapi juga kondisi global dampak perang Ukraina-Rusia terhadap peningkatan harga komoditi dunia. 

Untuk menghadapi situasi sebagai dampak yang muncul dari serangan wabah pandemi Covid-19, dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 dan 2022 dicetuskan tiga reformasi struktural yaitu reformasi sistem kesehatan, reformasi sistem kebencanaan, dan reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk. Terdapat enam prasyarat dalam reformasi sistem perlindungan sosial. Prasyarat utamanya adalah transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) seluruh penduduk. 

1. Apa itu Regsosek? 
Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten karena terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. 

2. Ruang Lingkup 
Seluruh penduduk pada 514 kabupaten/kota dengan menggunakan pendekatan keluarga, termasuk di Kabupaten Mojokerto. 

3. Informasi yang Dikumpulkan 
Regsosek mencakup informasi, kondisi sosial, ekonomi, yang meliputi sebagai berikut: 
  • Kondisi sosio ekonomi demografis; 
  • Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih; 
  • Kepemilikan aset; 
  • Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus; 
  • Informasi geospasial; 
  • Tingkat kesejahteraan; dan 
  • Informasi sosial ekonomi lainnya. 
4. Waktu Pelaksanaan 
  • Juli-Agustus 2022: Koordinasi dan Persiapan 
  • September-Oktober 2022: Rapat Koordinasi Daerah, Pelatihan Instruktur dan Petugas Regsosek
  • 15 Oktober-14 November 2022: Pendataan Lapangan 
  • 29 Oktober 2022: Malam Regsosek 
5. Proses Pelaksanaan 
Proses bisnis kegiatan Pendataan Awal Regsosek terdiri dari enam tahapan. Tiga tahapan pertama dilaksanakan pada tahun 2022 dan tiga tahapan berikutnya di tahun 2023. Tahapan yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu koordinasi dan konsolidasi teknis, penyiapan basis data, dan pengumpulan data. Sedangkan pada tahun 2023 adalah pengolahan data analisis data dan terakhir adalah diseminasi (penyerahan data). 

6. Alur Pendataan Lapangan 
Alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek adalah sebagai berikut: 
  • Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah. 
  • Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga. 
  • Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga. 
  • Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen. 
  • Koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota. 
7. Manajemen Lapangan 
Dalam pelaksanaan kegiatan Pendataan  Awal  Regsosek,  BPS  tidak  bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangan dan pembagian tugas dari Kepala Negara. Sistem kerja dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut: 
  • Bupati/Walikota mendapatkan instruksi untuk melaksanakan reformasi sistem registrasi sosial ekonomi ,sehingga BPS kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek; dan 
  • Pada tingkat kecamatan, Koseka dapat berkoordinasi dengan Camat, PML dapat berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa, dan PPL dapat berkoordinasi dengan Ketua/Pengurus SLS dalam rangka pelaksanaan pendataan lapangan. 
8. Organisasi Lapangan 
Petugas lapangan terdiri dari Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Petugas Pemeriksa Lapangan  (PML),  dan  Petugas  Pendataan  Lapangan  (PPL).  Koseka bertanggung jawab mengawasi seluruh tim pendataan awal Regsosek diwilayah tugasnya.Jumlah petugas lapangan di Kabupaten Kapuas adalah sebanyak 674 petugas yang terdiri dari 513 PPL, 128 PML, dan 33 Koseka. 

Mekanisme perekrutan petugas lapangan di Kabupaten Kapuas melalui metode seleksi dari database mitra yang memenuhi kriteria Petugas Pendataan Awal Regsosek dan rekomendasi dari Camat/Kepala Desa/Lurah/Ketua SLS. 

Database mitra merupakan sekumpulan informasi yang berisi biodata serta rekam jejak mitra BPS yang pernah/sedang bertugas dalam sensus/survei yang dilakukan BPS. Melalui database mitra ini, BPS Kabupaten Kapuas diharapkan memperoleh petugas yang berkualitas. 

Namun karena database mitra belum mencukupi kebutuhan petugas yang diperlukan, maka petugas direkrut dari rekomendasi Camat/Kepala Desa/Lurah/Ketua SLS. 

Pendataan kesejahteraan sosial ekonomi bagi SELURUH PENDUDUK INDONESIA sebagai salah satu strategi pelaksanaan reformasi sistem pelindungan sosial. 

Ayo Sukseskan REGISTRASI SOSIAL EKONOMI! "Mencatat untuk Membangun Negeri, Satu Data Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 05 Oktober 2022

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

www.kemlagi.desa.id - KEBIJAKAN prioritas penggunaan dana desa senantiasa ditunggu, karena berisikan cakupan kelompok kegiatan yang wajib diutamakan dalam kebijakan penganggaran desa. Kebijakan inilah yang menjadi pangkal perumusan kegiatan dan anggaran dalam Rancangan APB Desa. 

Melalui APB Desa yang kini wajib diumumkan dalam baliho terstruktur, warga desa dapat memperkirakan pembangunan, pemberdayaan, dan kemajuan desanya setahun ke depan. Mulai saat ini, warga dapat membandingkan perubahan prioritas kegiatan di desanya dari tahun sebelumnya. 

Artinya, sejak awal, rencana pengembangan desa sudah dipahami warga desa. Penting dicatat, pada akhirnya kebijakan ini selalu menjadi strategis bagi Indonesia. 

Karena dilaksanakan sekaligus di 74.961 desa, yang mencakup 91 persen dari pemerintahan terbawah di Indonesia, yang langsung berhubungan dengan 71 persen rakyat Indonesia. 

Memang, sejak awal penyalurannya dana desa turut mengubah pola pembangunan nasional secara mendasar. Pada tahun 2008, pembangunan baru masuk ke 31 persen desa. Setahun sebelum penyaluran dana desa, pada tahun 2014, baru 87 persen desa yang menjadi lokasi pembangunan. 

Nah, Dana desa yang mulai tersalur sejak tahun 2015 hingga kini, selalu mencakup 100 persen desa seluruh Indonesia. Karena menyebar ke seluruh nusantara, pembangunan desa menjadi bantalan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan warga. 

Ketika pandemi Covid-19 meningkatkan ketimpangan warga kota, sebagaimana tercatat dari Indeks Gini, dari nilai 0,390 pada tahun 2019 menjadi 0,403 pada tahun 2022. Di desa, pada periode yang sama, Indeks Gini warga desa justru turun dari 0,320 menjadi 0,314.

Sumbangan pemerataan di desa inilah yang menahan Indeks Gini nasional dari 0,380 menjadi hanya 0,384. 


Saat ini telah terbit Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023. 

Belanja dana desa hendak diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam maupun non-alam. Seluruhnya mesti sesuai dengan kewenangan desa. 

Kegiatan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa atau BUM Desa Bersama. 

Dikembangkan pula usaha ekonomi produktif di desa, terutama yang dikelola BUM Desa. Secara khusus, perlu dikembangkan pula desa wisata, terutama yang dikelola BUM Desa. 

Kegiatan dalam lingkup program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa terdiri atas perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa, dan pendataan perkembangan desa melalui Indeks Desa Membangun (IDM). 

Kegiatan prioritas lainnya berupa ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa. Di dalamnya, termasuk pengembangan perpustakaan desa yang berkualitas. 

Dana desa juga diprioritaskan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta memperluas akses layanan kesehatan. 

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Silaturahmi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (29/3/2022), pada tahun 2023 maksimal 3 persen dana desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa. 

Tahun depan, sebanyak-banyaknya 25 persen dana desa juga dapat digunakan untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem. 

Di antara berbagai kegiatan, juga dapat berupa BLT Dana Desa. Dana desa juga sah digunakan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. 

Bahkan, sesuai dengan Kepmendesa PDTT Nomor 71 Tahun 2021, musyawarah desa dapat menggali dana talangan sebelum dana desa bisa digunakan, agar warga yang terkena bencana segera tertangani. 

Untuk menjaga dana desa lebih lama beredar di dalam desa, sehingga meluaskan keuntungan bagi warga sendiri, seluruh pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola. Bahkan, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50 persen dari dana kegiatan. 

Konsistensi dalam menjalankan Permendesa PDTT Nomor 8/2022 ini menjadi pondasi desa dalam menghadapi kemungkinan resesi tahun 2023. Percaya Desa, Desa Bisa. 
Narasi oleh Menteri Desa, PDTT (Halim Iskandar) 

Permendes Nomor 8 Tahun 2022 bisa dilihat disini
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 27 September 2022

AKSI BERSIH-BERSIH SEDUNIA WARGA DESA KEMLAGI

www.kemlagi.desa.id - Pemerintah Desa Kemlagi bersama warganya telah melaksanakan aksi bersih-bersih sedunia pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2022 yang difokuskan di lapangan Desa Kemlagi. 
Aksi bersih-bersih ini merupakan program masyarakat dunia yang dinamakan World Cleanup Day (WCD). 
Word Cleanup Day (WCD) adalah aksi bersih-bersih yang dilaksanakan serentak di 191 negara di dunia dengan tujuan menyatukan umat manusia dari berbagai budaya, agama, suku dan ras untuk membersihkan dunia dari permasalahan sampah. Aksi ini merupakan perwujudan peningkatan kepedulian terhadap permasalahan sampah serta menjadi sarana memupuk nilai cinta kasih terhadap masa depan Bumi. 
World Cleanup Day Indonesia (WCDI) pertama kali diperkenalkan oleh Let’s Do It! Indonesia pada tahun 2014. Let’s Do It! Indonesia yang merupakan organisasi di bawah naungan Let’s Do It! World Movement menggandeng berbagai komunitas untuk membentuk organisasi core team nasional di Indonesia dengan tujuan memimpin aksi gotong royong pungut sampah terbesar di dunia. 
Aksi World Cleanup Day di Indonesia telah sukses dilaksanakan dari tahun 2018-2021 dengan total mencapai 22.694.328 relawan, 43.234.680 kg sampah telah dibersihkan, serta melibatkan 7.813 komunitas, 641 perusahaan, dan 353 universitas. Pada tahun 2021, dengan mengusung tema “Bersatu untuk Indonesia Bersih”
WCDI telah menjadi momentum persatuan bagi masyarakat Indonesia untuk membawa perubahan dan dampak dalam kepedulian terhadap lingkungan. Kegiatan tersebut terselenggara berkat dukungan Kemenkomarves melalui “Gerakan Indonesia Bersih” dan KLHK melalui “Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah”. 
Pada tahun 2022, kegiatan WCDI akan mengusung tema “Kami 13 juta Menuju Indonesia Bersih dan Bebas Sampah”. Tema ini diangkat sebagai wujud semangat persatuan menuju Indonesia Bersih melalui jaringan leaders, partners, dan seluruh masyarakat dalam kampanye #kami13juta. 
Diharapkan sebanyak 13 juta relawan atau lima persen dari populasi masyarakat Indonesia dapat turut serta pada aksi tahun ini dan menjadi salah satu bagian dari sejarah aksi gotong royong pungut sampah terbesar di dunia.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 11 September 2022

Musyawarah Desa Khusus Anak-Anak di Desa Kemlagi

www.kemlagi.desa.id - Beberapa waktu yang lalu tepatnya di bulan Maret 2022 di Desa Kemlagi Kec. Kemkagi Kab. Mojokerto telah dibentuk Tim Gugus Tugas Desa Layak Anak (Delana) dan Forum Anak "Nawasena" Desa Kemlagi. 

Pembentukannya pun didasarkan pada beberapa regulasi diantaranya : Perda Kab. Mojokerto Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak, Perda Kab. Mojokerto Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender dan juga Perbup Mojokerto Nomor 90 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pembentukan Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. 

Untuk mengimplementasikan hal tersebut diatas maka Pemerintah Desa Kemlagi bersama BPD Desa Kemlagi mengadakan Musyawarah Desa Khusus Anak-Anak pada hari Sabtu, 10 September 2022 yang bertempat di Balai Desa Kemlagi. 

Hasil musyawarah ini nantinya akan dimasukan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Kemlagi Tahun 2023.

Hadir pada kegiatan ini adalah Kepala Desa Kemlagi beserta perangkat, Ketua BPD Desa Kemlagi beserta anggota, Tim Penyusun RKP Desa Kemlagi, Karang Taruna, Perwakilan Forum Anak "Majapahit" Kab. Mojokerto dan juga Forum Anak 'Nawasena" Desa Kemlagi. 

Kepala Desa Kemlagi Abd. Wahab, SE berharap agar anak-anak yang hadir pada malam ini mengusulkan segala kebutuhan kegiatan anak, agar nantinya bisa diakomodir oleh Pemerintah Desa untuk dianggarkan di tahun 2023.

Senada dengan apa yang disampaikan Kades Kemlagi, Ketua BPD Desa Kemlagi H. Mashudan, SH juga berharap seandainya malam ini belum punya usulan, maka dilain hari bisa mengusulkan kegiatan anak kepada Pemerintah Desa Kemlagi dan diusahakan usulan jangan melebihi bulan September 2022 ini. Karena nanti paling akhir tanggal 30 September 2022, RKP Desa Kemlagi Tahun 2023 sudah harus ditetapkan dengan Peraturan Desa. 

Perwakilan Anak "Majapahit" Kab. Mojokerto (Marselo Rosandani) juga menyampaikan motivasi kepada anak-anak agar tidak takut dalam menyampaikan pendapat dalam forum semacam ini, karena yang tahu kebutuhan anak adalah kita sendiri selaku anak. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlgi