Sabtu, 18 Februari 2023

Status Tanggap Darurat Bencana Ditetapkan Pemkab Mojokerto

www.kemlagi.desa.id - Pemerintah Kabupaten Mojokerto akhirnya menetapkan status tanggap darurat bencana, Jumat (17/2). Penerapan status kebencanaan tersebut setelah wilayah di kabupaten dilanda angin puting beliung, banjir, dan tanah longsor selama beberapa waktu terakhir. 

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto Nomor 188.45/51/HK/416-012/2023 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2023. Surat yang ditandatangani Bupati Ikfina Fahmawati pada Jumat (17/2) itu berlaku selama 50 hari. ’’Sudah ditetapkan SK tanggap darurat,’’ terang Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mojokerto Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, kemarin. 

Penetapan status kebencanaan tersebut lebih tinggi dibanding rencana sebelumnya yang bakal dinaikkan ke level siaga darurat. Yo’ie menyebut, salah satu yang menjadi pertimbangan ditetapkannya status tanggap darurat adalah kejadian bencana yang bertubi-tubi menghantam wilayah di Kabupaten Mojokerto sejak Desember 2022 hingga Februari tahun ini. ’’Jadi tidak ada siaga, tapi langsung ke tanggap darurat,’’ tandasnya. 

Status tersebut juga didasarkan prakiraan cuaca dari BMKG Kelas I Juanda Sidoarjo yang memprediksi intensitas hujan tinggi yang berpotensi mengguyur wilayah Mojokerto hingga bulan depan. Karena itu, SK Bupati diberlakukan surut terhitung sejak tanggal 9 Februari hingga 31 Maret mendatang. 

Terbaru, akibat curah hujan tinggi kembali terjadi bencana longsor di dua titik di Kecamatan Pacet, Kamis (16/2). Di antaranya di Desa Cembor yang mengakibatkan tertutupnya saluran irigasi, sehingga airnya meluber ke rumah warga. Longsoran tanah tersebut juga menimbulkan dampak kerusakan di dua rumah. 

Selain itu, longsor juga terjadi di Desa Claket. Tepatnya menimpa areal SDN Claket yang mengakibatkan sebagian pagar sekolah ambrol. Selain itu, longsornya tanah juga berdampak tergerusnya fondasi ruang guru.  ’’Karena kondisi bangunan menggantung, sehingga kami sarankan untuk tidak difungsikan karena rentan ambruk,’’ imbuhnya. 

Sebelumnya, hujan deras juga memicu terjadinya banjir dan luapan juga melanda tujuh kecamatan pada 9 Februari. Bahkan, dua desa di Kecamatan Mojosari sempat tergenang selama dua hari. 

Yo’ie menyebutkan, dengan ditetapkannya status tanggap bencana, maka seluruh penanganan akibat bencana hidrometorologi dapat dibebankan pada APBD. Sehingga, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang terlibat dalam penanggulangan bencana bisa mengajukan anggaran yang bersumber dari biaya tak terduga (BTT). 

’’Kalau tanggap, semua potensi bisa segera dikerahkan masing-masing OPD sesuai tupoksinya. Tapi kalau nanti sudah sangat kritis, baru diambilalih komando,’’ pungkas Yo’ie. 

Di akhir Desember 2022 lalu, wilayah Kecamatan Jetis juga diporak porandakan angin puting beliung. Sejumlah rumah yang terdampak kemarin juga telah mendapatkan bantuan untuk perbaikan. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 14 Februari 2023

Cegah Stunting, BKKBN Dorong Duta Generasi Berencana sampai Kalurahan/Desa

www.kemlagi.desa.id - Dengan mendasarkan surat Camat Kemlagi Nomor: 175/92/416-315/2023 tertanggal 13 Pebruari 2023 perihal Permohonan Penunjukan Duta Generasi Berencana (Duta Genre) Tingkat Desa, maka tergerak bagi kita untuk mencari referensi terkait kegiatan ini dan kita mendapatkan sumber informasi dari https://harianjogja.com/

Stunting masih menjadi masalah bangsa Indonesia dewasa ini. Penanganannya perlu dilakukan dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan banyak pihak. 

Pelibatan remaja menjadi penting karena mereka yang akan melahirkan generasi selanjutnya. Merespon kondisi ini Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengembangkan program Generasi Berencana (GenRe). 

Melalui program ini para remaja diajak untuk paham dan peduli pada pendewasaan usia perkawinan. Sehingga masalah pendidikan hingga kesehatan reproduksi terencana dengan baik. 

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan generasi muda merupakan penentu masa depan bangsa. Pemahaman yang benar mengenai perencanaan masa depan akan melahirkan generasi-generasi yang sehat. 

BKKBN mendorong agar program GenRe bisa menjangkau seluruh Desa/Kelurahan di mana jumlahnya mencapai 82.000 se-Indonesia. 

"Kami berkeinginan satu desa ada dua GenRe minimal. Sehingga dalam waktu dekat ada GenRe sekitar 160.000. Harus diwujudkan dalam waktu dekat, insyaallah bisa," paparnya dalam acara 'Apresiasi Duta GenRe dan Jambore Ajang Kreatifitas GenRe Tingkat Nasional Tahun 2022' di The Rich Hotel Yogyakarta, Jumat malam, (19/8/2022). 

Koordinator Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) Perwakilan BKKBN DIY, Witriastuti Susani Anggraeni mengatakan ada tiga masalah remaja yang coba dirampungkan melalui program GenRe ini. 

Di antaranya mencegah terjadinya pernikahan dini, seks bebas, dan juga Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza). Tiga hal ini yang akan gencar disosialisasikan oleh Duta GenRe. 

Duta GenRe yang tersebar di 34 provinsi diharapkan tidak hanya ada di level pusat saja, namun juga bisa merambah ke level-level desa. Masuknya Duta GenRe sampai ke level desa akan mendekatkan sumber-sumber informasi. 

"Kami harap Duta GenRe sampai ke desa sehingga informasi tidak terlalu jauh, karena sasaran kami banyak remaja-remaja di desa," jelasnya. 

Nantinya di setiap desa akan ada satu pasang Duta GenRe. Komunikasi dengan sesama remaja dinilai lebih efektif karena lebih dekat daripada dengan orang tua. Mereka akan lebih terbuka bahkan bisa curhat mengenai masalah-masalah remaja. 

"Kami juga harap lurah memberikan dukungan peran-peran GenRe ini dengan SK lurah. Menjadikan teman-teman ini Duta GenRe kelurahan atau desa," paparnya. 

BKKBN melalui Direktorat Ketahanan Remaja (DITHANREM) menyelenggarakan acara Apresiasi Duta GenRe dan Jambore Ajang Kreativitas GenRe (ADUJAK) Indonesia Tahun 2022. 

AJUDAK ini merupakan acara tahunan yang diadakan oleh BKKBN Melalui Direktorat Ketahanan Remaja. Acara ini digelar sejak 17 Agustus 2022 hingga 22 Agustus mendatang The Rich Hotel Yogyakarta. Perwakilan Duta GenRe dari 34 provinsi hadir dan meriahkan acara ini. 

"Sebenarnya ini acara per tahun, tapi kemarin pandemi Covid-19. Tahun ini diadakan di Jogja," tuturnya. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 10 Februari 2023

Hakim Agung Syamsul Maarif Setuju Pemberdayaan Kades Jadi Juru Damai Desa

www.kemlagi.desa.id - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BHPN) dan Mahkamah Agung (MA) sedang menggagas untuk memberdayakan kepala desa (kades) sebagai mediator/hakim perdamaian desa. Menurut hakim agung Syamsul Maarif, langkah itu tepat karena bisa menyeleksi sengketa yang akan masuk ke pengadilan. 

"Saya setuju sekali upaya pemberdayaan perdamaian oleh aparatur desa. Jika ini berhasil, akan melahirkan proses penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," kata hakim agung Syamsul Maarif kepada detikcom, Kamis (9/2/2023). 

Oleh sebab itu, gagasan BPHN dan MA harus segera diwujudkan. "Menurut saya, perlu upaya serius lebih jauh, yaitu menghidupkan lurah/kepala desa sebagai mediator resmi penyelesaian sengketa," ujar Syamsul Maarif berharap. 

Saat ini sudah ada Perma No 1/2016 tentang Mediasi. Perma itu fokus pada mediasi di pengadilan (anex court mediation) yang dalam pelaksanaannya, rate keberhasilnnya masih rendah. 

"Ke depan, penyelesaian sengketa perdata harus diupayakan lebih dahulu sebelum gugatan diajukan ke pengadilan," ucap Syamsul Maarif. 

Menurut Syamsul Maarif, perlu dibuat hukum acara baru untuk mengakomodasi keterlibatan kades/aparat desa. Hal itu untuk menyaring sengketa yang masuk ke pengadilan. 

"Penggugat harus melampirkan keterangan dari mediator/lurah/kepala desa bahwa upaya perdamaian tidak berhasil. Tanpa surat keterangan tersebut gugatan tidak dapat diregister," ucap Syamsul Maarif. 

Pemberdayaan kades/aparatur desa akan berdampak positif terhadap banyak hal. Oleh sebab itu, hakim agung Syamsul Maarif berharap program MA-BHPN itu segera terwujud. 

"Sistem ini tidak hanya akan menghidupkan lembaga perdamaian/ mediasi tetapi juga akan mendorong kualitas gugatan. Selain itu sistem ini akan menghidupkan kembali nilai komunal karena mendudukkan kepala desa/lurah sebagai figur penting dalam menyelesaikan sengketa antar warganya. Perdamaian yang disepakati oleh para pihak di hadapan mediator disamakan dengan putusan arbitrase yang dapat dieksekusi setelah didaftarkan ke pengadilan. Semoga berhasil," kata hakim agung paling senior di MA itu. 

Sebagaimana diketahui, BPHN dan MA sepakat memberdayakan kades/paralegal desa untuk dibekali dengan keilmuan mediasi. Mereka akan dilatih oleh para mediator tingkat nasional, baik dari Kemenkumham atau MA. 

Sebagai apresiasi ke kades yang telah banyak mengurai masalah dan menyelesaikan sengketa di pedesaan, BPHN dan MA akan memberikan penghargaan Paralegal Justice Award 2023. 

"Kehadiran kepala desa dapat menjadi non-litigation peacemaker yang berperan sebagai hakim perdamaian desa atau juru damai desa untuk menyelesaikan sengketa/konflik di warganya melalui mekanisme mediasi yang bersifat nonlitigasi. Banyak konflik/sengketa atau masalah-masalah hukum warga masyarakat desa yang sudah mereka selesaikan tanpa melalui jalur aparat penegak hukum dan pengadilan. Ini tentu akan mengurangi beban perkara yang sangat signifikan yang ada di aparat hukum dan pengadilan. Itu sebabnya, BPHN dan Mahkamah Agung hadir untuk terus memperkuat basis Desa Sadar Hukum di Indonesia melalui kegiatan Paralegal Justice Award ini," kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 08 Februari 2023

Gus Menteri : Perangkat Desa Butuh Kejelasan Status

www.kemlagi.desa.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan perangkat desa membutuhkan kejelasan status dan pola kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Hal ini mengingat peran penting perangkat desa dalam memanfaatkan anggaran dana desa serta pelayanan kepada masyarakat. 

"Bahwasanya perangkat desa harus punya status yang jelas. Satu item yang saya sampaikan ke Pak Mendagri, tentang regulasi khusus aparatur perangkat desa. Saya menyebutnya peraturan pemerintah tentang aparatur perangkat desa, atau APD," kata Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini dalam dialog bersama seluruh Perangkat Desa Kecamatan Sawahan di Kabupaten Nganjuk, Jumat (3/2/2023). 

Selain itu, menurut Gus Halim belum jelasnya status perangkat desa tersebut, tentu berpengaruh pada hak-hak yang didapatkannya seperti gaji, tunjangan, kesejahteraan hingga kopetensi. 

Karena itu, tidak sedikit dari perangkat desa yang kurang termotivasi untuk pengembangan kompetensi. 

Lebih lanjut, Pola kerja antara perangkat desa dengan kades juga harus diatur secara khusus. Pasalnya perangkat desa bukanlah jabatan politis seperti kades. 

"Secara konseptual, secara hukum tata negara memang tidak bisa perangkat Desa disamakan dengan kepala Desa. Karena perangkat Desa bukan jabatan politik, sementara Kepala Desa merupakan jabatan politik," kata Gus Halim. 

Kendati demikian, Gus Halim mengakui jabatan Perangkat Desa adalah istimewa secara fungsional. Mereka adalah yang terdepan mengatasi berbagai keluhan masyarakat. 

Selain itu, mereka juga tidak memiliki jam kerja khusus pada setiap harinya. Pasalnya harus melayani warga meskipun di luar jam kerja. Karena jabatan perangkat Desa itu menurut saya adalah jabatan Istimewa. 

"Jabatan yang secara formal hampir sama dengan ASN atau setara dengan ASN. Tetapi secara fungsional, itu sama sekali tidak ada yang menyamai," pungkas Gus Halim. 

Oleh sebab itu, menurut Gus Halim perlu dibuatkan regulasi khusus aparatur Perangkat Desa untuk memperjelas status, kesejahteraan hingga pola kinerjanya agar dapat terstruktur secara sistematis. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 07 Februari 2023

Sudah 60 % Revisi UU Desa, Mendes Sebut Untungkan Kepala Desa dan Perangkat Desa

www.kemlagi.desa.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya tengah membuat draf revisi UU Desa dan kini sudah rampung 60 persen. Dia memastikan, perubahan pasal dalam draf tersebut berpihak kepada kepala desa (Kades) dan perangkat desa. 

“Semua draf yang kita persiapkan itu menguntungkan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” kata Halim dalam dialog bersama para Perangkat Desa dan Kepala Desa Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023), sepertiu yang dilansir dari republika.co.id. 

Dia menjelaskan, salah satu alasan mengapa UU Desa perlu direvisi memang untuk meningkatkan derajat dan penghargaan kades dan perangkat desa sebagai aktor terpenting dalam pembangunan. Sebab, mereka sudah bekerja keras dan totalitas mewujudkan kemandirian desa. 

“Karena memang, target revisi ini adalah untuk menempatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa pada maqãmil a’la, maqãman mahmųda, panggonan sing duwur,” ujarnya.

Dalam revisi UU Desa itu, lanjut dia, penambahan masa jabatan kades hanya satu dari beberapa poin penting yang hendak diubah. Karena itu, dia meminta publik tidak hanya terfokus pada persoalan masa jabatan. Poin lain yang patut diperhatikan adalah soal kejelasan status dan pola kerja perangkat desa. 

Kendati begitu, Halim tak menutup kemungkinan bahwa perpanjangan masa jabatan kades, dari emam tahun menjadi sembilan tahun, bisa saja disetujui dalam proses revisi. Jika benar disetujui, Halim meminta masyarakat tetap mengawasi kinerja kades. 

Kades yang kinerjanya buruk bisa dilengserkan di tengah masa jabatan. “Kalau masa jabatan sembilan tahun disetujui, maka harus ditegakkan (ketentuan) Kepala Desa diberhentikan di tengah jalan. Gara-gara kinerja, bukan gara-gara pelanggaran hukum,” kata Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 06 Februari 2023

Kabar Baik Bagi Perangkat Desa, Setelah Sepekan Silatnas di Jakarta

www.kemlagi.desa.id - Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko menyatakan telah mengusulkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar menambah anggaran khusus untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) desa. Hal itu disampaikannya saat memenuhi panggilan kepala negara di di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa sore, 17 Januari 2023 lalu. 

Dilansir dari tempo.co, Kala itu Budiman berbincang dengan Jokowi yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Ada sejumlah hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut, mulai dari kepala desa, revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hingga dana desa. 

Kepada Jokowi dan Pratikno, Budiman menceritakan bahwa dana desa selama ini lebih berfokus kepada pembangunan infrastruktur desa. Selama lima tahun dana desa dikucurkan, sudah 200 ribu kilometer jalan desa terbangun dan diaspal, semuanya bermanfaat bagi masyarakat desa. 

“Tapi ada tantangan begini. Selain infrastruktur fisik, kita ini menghadapi situasi revolusi industri. Orang desa kalau SDM-nya enggak dibenahi, di tengah laju industrialisasi teknologi hari ini berkembang luar biasa, akan tercipta kesenjangan sosial,” tutur Budiman kepada Tempo Kamis, 2 Februari 2023. “Fisiknya bagus, tapi manusianya terlambat. SDM-nya kurang.” 

Oleh karena itu Budiman mengusulkan adanya dana khusus. Mendengar usulan tersebut, kata Budiman, Jokowi langsung merespons. “Oiya, nanti saya masukkin ke PP saja biar lebih cepat. Kalau UU, kan nanti ada (proses) di DPR ya,” ucap Budiman menirukan Jokowi. 

Awalnya, Budiman yang kerap berkeliling ke desa-desa itu mengusulkan agar dana SDM desa itu dimasukan ke dalam revisi UU Desa bersamaan dengan masa jabatan diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Dana SDM Desa itu awalnya diusulkan dimasukkan ke dalam revisi UU Desa pasal 72. Dengan begitu, di dalam pasal tersebut akan ada tiga ayat, yakni ayat a soal dana desa, ayat b soal alokasi dana desa dari pemerintah daerah, dan ayat c sebagai tambahan dana SDM desa. 

Namun, kata Budiman, Presiden Jokowi menilai dimasukkannya soal dana SDM Desa pada revisi UU Desa akan makan waktu lebih lama, karena harus melalui proses politik terlebih dahulu dengan DPR. “Kalau PP kan langsung, ini penting untuk mengejar,” kata Budiman menirukan Jokowi lagi. 

Mensesneg Pratikno kemudian menimpali pembicaraan Budiman dan Jokowi dengan mengatakan bahwa dana tersebut bisa juga digunakan untuk penanganan kesehatan masyarakat desa. 

“Ya bisa juga, ya berarti nanti untuk stunting, segala macam,” ucap Budiman menirukan Pratikno. 

Menurut Budiman, nantinya peruntukan dana SDM desa bukan hanya untuk membiayai pendidikan, tapi juga penanganan kesehatan, gizi masyarakat dan masih banyak lagi.

Lebih jauh Budiman mengusulkan agar dana SDM desa itu berbeda dengan dana desa yang sudah diberikan pemerintah selama ini. 

“Jangan diambil dari dana desa, ini pos sendiri. Misalnya untuk stunting, sampai kalau perlu beasiswa untuk orang-orang desa yang ingin berkuliah di perguruan tinggi,” tutur Budiman. 

Bila nantinya dana SDM desa diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau PP, kata Budiman, berarti sifatnya merupakan diskresi atau kewenangan Presiden Jokowi. 

Hal ini juga menjadi keputusan politik presiden mengenai dana SDM desa yang diberikan kepada perangkat pemerintahannya maupun masyarakatnya. Termasuk di dalamnya dana SDM desa bisa juga untuk mengembangkan vokasional di desa. 

“Beasiswa jadi ini affirmative action untuk meningkatkan SDM maupun juga kesehatannya, stunting-nya, ibu hamil segala macam. Jadi menyelamatkan SDM desa dari sejak kandungan sampai ke perguruan tinggi,” ucap Budiman Sudjatmiko. “Sampai mereka jadi manusia yang punya jiwa entrepreneurship, segala macam. Tapi wajib pulang ke desa.” 
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi