Sabtu, 21 Februari 2015

Manfaat Bijak Dana Desa

http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/slider/pemandangan_6.jpg?1422523741
Pemandangan
Oleh Joko Tri Haryanto, pegawai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI*
Pembangunan desa dan daerah jelas menjadi prioritas utama pemerintahan baru. Kue pembangunan yang awalnya hanya berkutat di ibu kota, akan dicoba untuk lebih diratakan ke seluruh Indonesia. Hal tersebut tak lepas dari fenomena ketimpangan pendapatan antar daerah yang stagnan 0,41 dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Jika ditelusuri lebih lanjut, persoalan serius yang muncul adalah tingkat kesenjangan yang terjadi di dalam satu wilayah itu sendiri. Persoalan anggaran sering dianggap sebagai masalah utama, meskipun banyak pihak justru tidak mempermasalahkan. Namun demikian, pemerintah tetap concern dengan persoalan ini, dibuktikan dengan mulai dialokasikannya anggaran Dana Desa untuk tahun 2015. Pengalokasian Dana Desa tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN. (baca juga: Agar Dana Desa Terkawal)

Meskipun draft alokasinya sempat ditolak oleh DPR periode 2014-2019 yang baru saja dilantik, pemerintah telah menyiapkan mekanisme pengalokasian dana tersebut ke provinsi, kabupaten dan kota. Berdasarkan hasil perhitungan pemerintah, Pulau Jawa dan Sumatera memperoleh alokasi terbesar Rp3,6 triliun dan Rp1,86 triliun. Menyusul kemudian Provinsi Papua Rp1,37 triliun, Sulawesi Rp878,6 miliar, Kalimantan Rp852,7 miliar, kemudian Bali, NTT, NTB sebesar Rp500,3 miliar. Di Pulau Jawa sendiri, Provinsi Jawa Timur mendapatkan alokasi terbesar yaitu Rp1,16 triliun dengan jumlah kabupaten/kota sebanyak 30. Dengan mempertimbangkan jumlah daerah, maka Provinsi Papua memperoleh alokasi terbesar Rp1,17 triliun untuk 29 kabupaten/kota
.
Penolakan DPR sendiri didasarkan kepada pertimbangan penggunaan sumber pengalokasian Dana Desa dari anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang notabene merupakan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L). Jika merujuk regulasi yang ada baik UU maupun PP, penolakan DPR sebetulnya patut dipertanyakan. Di dalam pasal 4 PP Nomor 60 tahun 2014 menyebutkan bahwa Dana Desa bersumber dari belanja pemerintah dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan, meskipun di dalam pasal 8 ayat 1 dijelaskan bahwa anggaran Dana Desa merupakan bagian dari Anggaran Belanja Pusat non K/L sebagai pos Cadangan Dana Desa (CDD). Pagu CDD ini nantinya akan diajukan oleh pemerintah kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi pagu Dana Desa. Dalam pasal 72 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa Dana Desa bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.

Dalam dokumen APBN 2015 yang telah disepakati, pagu Dana Desa sebesar Rp9,06 triliun, yang tercantum di dalam postur alokasi Transfer ke Daerah; Rp630,9 triliun bersama dengan komponen Dana Perimbangan (DBH, DAU, DAK) sebesar Rp509,5 triliun, Dana Otonomi Khusus (Papua, Papua Barat dan NAD) Rp16,5 triliun, Dana Keistimewaan DIY Rp547 miliar serta Dana Transfer Lainnya Rp104,4 triliun. Dalam pasal 2 PP No. 60 Tahun 2014, disebutkan bahwa Dana Desa dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. Dalam regulasi juga disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa menganut asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Asas desentralisasi menimbulkan pendanaan internal Desa (APBD Desa), sementara asas tugas pembantuan memberikan peluang bagi Desa memperoleh sumber pendanaan dari pemerintahan yang ada diatasnya (APBN, APBD Provinsi, APBD Kab/Kota).

Sesuai regulasi yang dimaksud dengan keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan desa. Sementara dalam pasal 72 ayat (1) disebutkan bahwa pendapatan desa bersumber dari: pendapatan asli Desa, alokasi APBN,  bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota; hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Di dalam penjelasan pasal 72 ayat (2), besaran alokasi anggaran yg peruntukannya langsung ke desa, ditentukan 10% dari dan diluar dana transfer ke daerah (on top) secara bertahap. Dalam penyusunannya, anggaran yg bersumber dari APBN untuk desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk (JP), angka kemiskinan, luas wilayah (LW), dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.

Evaluasi Manfaat
Sebelum akhirnya disahkan, beberapa pihak sempat berpolemik mengenai UU Desa ini. Pihak yang mendukung merasa bahwa selama ini desa menjadi bagian wilayah yang selalu terpinggirkan. Desa kemudian identik dengan keterbelakangan, penduduk usia renta, profesi tak mentereng serta kemiskinan. Yang terjadi kemudian penduduk usia produktif di desa berbondong-bondong pindah ke kota, dengan harapan memperbaiki tingkat kesejahteraannya. Akibatnya desa semakin terpinggirkan sementara kota mengalami over population. Karenanya mereka menilai guyuran dana diharapkan mampu mengubah wajah desa, minimal menghambat meledaknya arus urbanisasi di kemudian hari.

Persoalannya, pihak yang menentang merasa bahwa persoalan utama desa bukan sekedar tidak adanya anggaran. Bagaimana mengubah sistem, mind-set dan perilaku masyarakat justru menjadi agenda lebih krusial. Ketika persoalan ini belum teratasi, ditambah dengan masalah kualitas manusia yang masih terbatas, alokasi dana yang melimpah justru akan menimbulkan moral hazard baru di kalangan aparat desa. Dengan menggunakan asumsi data jumlah desa tahun 2014 sebanyak 72.944 desa, maka tiap-tiap desa diperkirakan akan mengelola dana sebesar Rp1,4 miliar. Dibandingkan kondisi yang ada saat ini, penambahan alokasi dana tersebut tentu sangat luar biasa.

Indonesia sebetulnya memiliki contoh terbaik dalam kasus implementasi otonomi daerah di level kabupaten/kota. Otonomi yang sudah hampir menginjak usia hampir 15 tahun, justru terasa semakin jauh dari harapan awalnya. Aspek kemandirian, kematangan daerah serta daya saing justru tenggelam oleh arus birokrasi yang semakin kompleks, budaya korupsi yang merajalela serta pembentukan dinasti di daerah yang makin menggurita.

Hal ini sebetulnya tak lepas dari adanya perbedaan cara pandang diantara pemerintah. Awalnya otonomi diagendakan bersifat bersifat a-simetris dengan tetap mengakui adanya kemajemukan daerah-daerah di Indonesia. Kemajemukan tersebut justru dianggap sebagai warna tersendiri dalam potret ke-Indonesia-an, dan pemerintah menghargai keberagaman tersebut dengan tetap menghormati keistimewaan, tradisi dan asal usul terbentuknya beberapa wilayah tertentu seperti Yogyakarta, Aceh dan Papua.

Sayangnya konsep desentralisasi a-simetris ini justru justru diterjemahkan menjadi konsep a-simetris desentralisasi dimana Pemerintah Pusat memandang otonomi sebagai sistem yang mampu menciptakan kemandirian daerah, sementara daerah memandang otonomi justru sebagai mekanisme potong kompas (short-cut) demi mendapatkan alokasi anggaran mandiri. Pemekaran merupakan contoh sederhana terjadinya kondisi ini. Pemerintah Pusat mendesain pemekaran sebagai sebagai alat untuk memutus mata rantai birokrasi dalam pelayanan publik demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas kepada masyarakat. Sebaliknya Pemda memandang pemekaran sebagai solusi singkat mendapatkan alokasi anggaran mandiri lepas dari daerah induknya, serta menciptakan eselonisasi pejabat baru di daerah.

Hal yang sama juga bukan tidak mungkin terjadi di level desa nantinya. Terlebih regulasi tidak mengatur adanya hukuman bagi desa yang tidak menggunakan alokasi dana seperti yang diharapkan. Regulasi yang mengatur penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Ancaman hukuman hanya berupa penundaan penyaluran Dana Desa. Itupun hanya dikaitkan dengan persoalan pelaporan administrasi tanpa evaluasi kualitas penggunaan.

Dengan tanpa mengurangi penghormatan atas kebijakan yang sudah dihasilkan, Dana Desa sebetulnya memiliki potensi luar biasa dalam upaya mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Desa dalam rangka mengatasi berbagai persoalan yang selama ini ada. Namun bagaimana menjaga supaya pemanfaatan tersebut tetap di koridor yang diharapkan, menjadi PR bersama seluruh elemen bangsa di Indonesia. Harapannya, dengan anggaran yang meningkat maka desa dapat mengembangkan kualitas dan kesejahteraan masyarakatnya. Masyarakat desa yang berkualitas tentu menjadi input yang bermanfaat baik bagi desa itu sendiri maupun bagi daerah lainnya. Desa yang maju ditunjang oleh perkembangan kota yang bijak, akan membawa Indonesia ke arah masa depan yang lebih gemilang. Untuk itu mari kita wujudkan seluruh mimpi-mimpi tersebut, mumpung belum terlambat.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja

Kamis, 19 Februari 2015

Menteri Marwan Targetkan Produk Desa Bersaing Global

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar
Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) akan mendorong percepatan produk unggulan masyarakat perdesaan bersaing di pasar global.

Selain pengemasan produk, manajemen pemasaran, juga perlunya penerapan market berbasis teknologi untuk memperkenalkan produk masyarakat perdesaan.

“Aumpalagi tahun 2015 nanti, Indonesia memasuki pasar bebas Asia Tenggara seiring ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pasar bebas ini, pasti akan penuh persaingan. Ini akan menjadi perhatian serius pemerintah untuk meningkatkan daya saing masyarakat desa,” ujar Menteri Desa, Marwan Jafar, Selasa (17/2).

Hampir setiap produk unggulan masyarakat desa, kata Menteri Marwan, sebenarnya sudah banyak diminati oleh konsumen dari luar negeri. Seperti kerajinan bambu, batu manik-manik, aksesoris fashion, dan lainnya sebagainya.

“Konsumen asing lebih banyak membelinya saat berada di Indonesia. Padahal pangsa luar negeri, produk kreatif desa banyak diminati,” ujarnya.

Fenomena yang paling menarik saat ini agar masyarakat bisa memasarkan produk unggulan, kata Menteri Marwan, adalah memanfaatkan sosial media. Media sosial ini, katanya, marak dengan tampilan penawaran produk.

“Sosmed bukan lagi jadi ajang pertemanan, sekarang sudah menjadi ajang transaksi. Tinggal pengemasan gambar saja, diminati,” ujarnya.

Untuk menembus pangsa luar negeri itu, kata Menteri Marwan, penerapan berbasis teknologi perlu diberdayakan oleh masyarakat desa. Masyarakat harus pelan-pelan melek teknologi, agar produk unggulannya bisa langsung merambah konsumen global.

“Makanya, peran Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) perlu secepatnya direalisasikan. Karena akan membuka peluang investasi pengembangan usaha,” ujarnya.

"Karena melalui Bumdes ini dana desa dapat dikelola secara produktif untuk menggerakkan ekonomi desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya," kata mantan anggota DPR RI ini.

Sabtu, 14 Februari 2015

Dana Desa dari Rp. 9,066 Triliun naik jadi Rp. 20,766 Triliun (naik 129,1 %) disahkan oleh DPR

Jazuli Juwaini (Foto: Antara/Fanny Octavianus)
Jazuli Juwaini (Foto: Antara/Fanny Octavianus)
KEGIATAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Dana Desa yang bersumber dari APBN diprioritaskan untuk dapat mendanai pelaksanaan
pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas yang terkait dengan pembangunan
desa, antara lain mencakup pembangunan dan pemeliharaan: (1) infrastruktur desa, seperti
tambatan perahu dan jalan permukiman; (2) jalan desa antarpermukiman ke wilayah pertanian
dan prasarana kesehatan desa seperti air bersih, sanitasi lingkungan, dan Posyandu; (3) sarana
dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, seperti taman bacaan masyarakat, pendidikan usia
dini dan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat; serta (4) sarana dan prasarana ekonomi/
usaha ekonomi produktif seperti pasar desa, pembibitan tanaman pangan, lumbung desa,
pembukaan lahan pertanian, serta pengembangan usaha ikan dan ternak. Sedangkan prioritas
untuk pemberdayaan masyarakat, antara lain berupa: (1) pelatihan usaha ekonomi, pertanian,
perikanan dan perdagangan; (2) pelatihan teknologi tepat guna; serta (3) peningkatan kapasitas
masyarakat termasuk kelompok usaha ekonomi, kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok
pengrajin, dan kelompok perempuan.

Kalimat diatas adalah penggalan Nota Keuangan RAPBN-P 2015 selengkapnya klik disini

Metrotvnews.com, Jakarta: Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN) 2015 yang mencapai Rp1.984 triliun sudah disahkan DPR. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jazuli Juwaini menginginkan alokasi bisa memberikan dampak yang besar bagi kesejahteraan masyarakat banyak. (Anggaran Transfer dan Dana Desa disepakati bertambah)

Dia beralasan, masih banyak kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan sosial terjadi di negeri ini.

"Harus benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan dapat mengurangi kemiskinan, pengangguran dan juga kesenjangan sosial. Agar tingkat kemiskinan menjadi 10,3 persen, tingkat pengangguran 5,6 persen," kata Jazuli lewat keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Jumat (13/2/2015).

"Kemudian perbaikan Gini Ratio (rasio kesenjangan) menjadi 0,40 persen serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada skala 69,40 sebagaimana telah disepakati dengan DPR," lanjut dia.

Dia berharap, agar target-target itu bisa direalisasikan pemerintah. Maka dari itu penggunaan alokasi belanja harus sesuai dengan kinerja dan kualitas eksekusi yang lebih baik.

Menurut Jazuli, pemerintah harus mencari cara agar serapan belanja yang selama ini di bawah 80 persen tidak terulang kembali. Sehingga dana anggaran bisa menjadi sentimen bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Lanjut dia, program-program pembangunan, seperti sektor pertanian, maritim, industri manufaktur serta infrastruktur energi dan konektivitas benar-benar tepat sasaran. Sehingga dampaknya sangat luas dalam membuka lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat.

"Program juga harus sesuai dengan roadmap yang jelas. Agar dampaknya bisa terlihat dengan baik," tukasnya.

Anggaran Transfer Daerah & Dana Desa Disepakati Rp664,12 Triliun (dana desa jadi Rp. 20,7 triliun)

Ilustrasi -- FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo
ilustrasi
Metrotvnews.com, Jakarta: Panja Badan Anggaran DPR RI menyepakati perubahan postur anggaran transfer daerah dan dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 sebesar Rp664,6 triliun atau naik dari usulan sebelumnya Rp664,12 triliun.

"Dengan ini, kriteria dana alokasi khusus (DAK) dan dana desa selesai, maka dana transfer daerah saya tutup," ucap Pimpinan Sidang, yang merupakan Wakil Ketua Banggar Fraksi PDIP aid Abdullah, dalam rapat Panja RUU-APBNP 2015 bersama pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Adapun untuk dana transfer daerah, posturnya disepakati sebesar Rp643,8 triliun atau naik dari usulan awal sebesar Rp643,3 triliun. Sementara untuk alokasi dana desa tetap sebesar Rp20,7 triliun.

Dalam dana transfer daerah, Direktur Jenderal Perimbangan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Budiarso, mengatakan ada kenaikan anggaran pada alokasi dana alokasi khusus yang meningkat sebesar Rp3 triliun sebagai tambahan untuk infrastruktur di Papua Barat. Awalnya, tutur dia, pemerintah mengusulkan Rp500 miliar untuk Papua Barat. Namun ternyata kebutuhan di Papua lebih besar.

"Setelah mempertimbangkan kebutuhan di Papua yang begitu besar dan usulan resmi yang kami dapat dari Gubernur Papua, mengindikasikan kebutuhannya Rp3 triliun," jelas Budiarso.

Jumat, 13 Februari 2015

Perangkat Desa dan BPD di Paser Masuk Peserta BPJS

Perangkat Desa dan BPD di Paser Masuk Peserta BPJS
Seseorang peserta BPJS memperlihatkan kartu BPJS.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Terhitung Februari sampai Desember 2015, sebanyak 2.085 perangkat desa dan 695 pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Paser terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kerjasama program jaminan sosial tenaga kerja untuk perangkat desa dan BPD ditandatangani Bupati Paser HM Ridwan Suwidi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan H Suparwi, Rabu (11/2), di Gedung Lou Bepekat, Tana Paser.

Pada kesempatan itu, Ridwan menyampaikan bahwa Pemkab Paser telah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Paser sejak 2005. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk perangkat desa dan pengurus BPD merupakan bentuk perhatian Pemkab Paser, sesuai UU 24/2011 tentang BPJS.

"Pemkab Paser sebagai pemberi kerja memberikan perlindungan jaminan sosial kepada perangkat desa dan BPD, sehingga iuran kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan dianggarkan dalam APBD tahun 2015," kata Ridwan.

Kepesertaan perangkat desa dan BPD di BPJS Ketenagakerjaan mencakup Program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK). Jika terjadi resiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan purna tugas maka Pemkab Paser telah mengalihkan kewajibannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Senin, 09 Februari 2015

Dua Tahun Lagi, Satu Desa Kecipratan Dana Rp 1,4 Miliar

Jokowi Letakkan Baru Pertama Saluran Irigasi di Desa Mandor
Presiden Joko Widodo meletakkan batu pertama pembangunan saluran irigasi tersier di Bendungan Irigasi Tersier Desa Mandor Kabupaten Landak, Kalbar, Selasa (20/1/2015)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan membagikan dana desa sebesar Rp 750 juta per desa pada tahun ini. Dan rencananya dalam dua tahun mendatang, jatah anggaran untuk desa bakal meningkat menjadi Rp 1,4 miliar.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1/2015). Dana desa sebesar Rp 750 juta ini sudah dianggarkan dalam Rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015.

"Untuk tahap awal di tahun ini, alokasi dana desa Rp 20 triliun dari APBN dan APBD. Setiap desa dapat Rp 750 juta," ucapnya.

Sebelumnya terdengar kabar bahwa setiap desa akan mengantongi jatah anggaran Rp 1 miliar. Namun nilai tersebut, kata Bambang, baru dapat terealisasi mulai tahun depan.

"Anggaran desa Rp 1,1 miliar pada tahun depan, dan meningkat menjadi Rp 1,4 miliar di 2017. Kami memang berharap ditingkatkan, karena ini amanah Undang-undang (UU) dari APBD dan mempertimbangkan anggaran negara juga," jelas dia.

Dijelaskan Bambang, Kementerian Keuangan bakal mengaliri dana tersebut ke seluruh desa yang ada di Indonesia melalui Kabupaten. "Kabupaten tidak boleh potong satu sen pun," ucapnya.

Sementara pola penyaluran dana desa, tambahnya, menggunakan pola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan yang dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum, yakni Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP).

"Dua pola ini bisa diadopsi desa untuk membangun infrastruktur dasar, seperti jalan, irigasi, waduk dan sebagainya," ujar dia.

Bambang meminta fasilitator PNPM tidak galau mengenai persoalan gaji. Masa depan fasilitator PNPM akan lebih cerah, mengingat pemerintah sudah menganggarkan Rp 1,6 triliun untuk gaji fasilitator.

"Selama ini fasilitator PNPM tidak menentu, sehingga kita telah menganggarkan Rp 1,6 triliun untuk gaji mereka. Fasilitator ini akan menjadi pengelola dana desa, di mana satu fasilitator mendampingi 3-4 desa," imbuh dia.