Sabtu, 14 Februari 2015

Dana Desa dari Rp. 9,066 Triliun naik jadi Rp. 20,766 Triliun (naik 129,1 %) disahkan oleh DPR

Jazuli Juwaini (Foto: Antara/Fanny Octavianus)
Jazuli Juwaini (Foto: Antara/Fanny Octavianus)
KEGIATAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Dana Desa yang bersumber dari APBN diprioritaskan untuk dapat mendanai pelaksanaan
pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas yang terkait dengan pembangunan
desa, antara lain mencakup pembangunan dan pemeliharaan: (1) infrastruktur desa, seperti
tambatan perahu dan jalan permukiman; (2) jalan desa antarpermukiman ke wilayah pertanian
dan prasarana kesehatan desa seperti air bersih, sanitasi lingkungan, dan Posyandu; (3) sarana
dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, seperti taman bacaan masyarakat, pendidikan usia
dini dan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat; serta (4) sarana dan prasarana ekonomi/
usaha ekonomi produktif seperti pasar desa, pembibitan tanaman pangan, lumbung desa,
pembukaan lahan pertanian, serta pengembangan usaha ikan dan ternak. Sedangkan prioritas
untuk pemberdayaan masyarakat, antara lain berupa: (1) pelatihan usaha ekonomi, pertanian,
perikanan dan perdagangan; (2) pelatihan teknologi tepat guna; serta (3) peningkatan kapasitas
masyarakat termasuk kelompok usaha ekonomi, kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok
pengrajin, dan kelompok perempuan.

Kalimat diatas adalah penggalan Nota Keuangan RAPBN-P 2015 selengkapnya klik disini

Metrotvnews.com, Jakarta: Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN) 2015 yang mencapai Rp1.984 triliun sudah disahkan DPR. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jazuli Juwaini menginginkan alokasi bisa memberikan dampak yang besar bagi kesejahteraan masyarakat banyak. (Anggaran Transfer dan Dana Desa disepakati bertambah)

Dia beralasan, masih banyak kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan sosial terjadi di negeri ini.

"Harus benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan dapat mengurangi kemiskinan, pengangguran dan juga kesenjangan sosial. Agar tingkat kemiskinan menjadi 10,3 persen, tingkat pengangguran 5,6 persen," kata Jazuli lewat keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Jumat (13/2/2015).

"Kemudian perbaikan Gini Ratio (rasio kesenjangan) menjadi 0,40 persen serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada skala 69,40 sebagaimana telah disepakati dengan DPR," lanjut dia.

Dia berharap, agar target-target itu bisa direalisasikan pemerintah. Maka dari itu penggunaan alokasi belanja harus sesuai dengan kinerja dan kualitas eksekusi yang lebih baik.

Menurut Jazuli, pemerintah harus mencari cara agar serapan belanja yang selama ini di bawah 80 persen tidak terulang kembali. Sehingga dana anggaran bisa menjadi sentimen bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Lanjut dia, program-program pembangunan, seperti sektor pertanian, maritim, industri manufaktur serta infrastruktur energi dan konektivitas benar-benar tepat sasaran. Sehingga dampaknya sangat luas dalam membuka lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat.

"Program juga harus sesuai dengan roadmap yang jelas. Agar dampaknya bisa terlihat dengan baik," tukasnya.

Anggaran Transfer Daerah & Dana Desa Disepakati Rp664,12 Triliun (dana desa jadi Rp. 20,7 triliun)

Ilustrasi -- FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo
ilustrasi
Metrotvnews.com, Jakarta: Panja Badan Anggaran DPR RI menyepakati perubahan postur anggaran transfer daerah dan dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 sebesar Rp664,6 triliun atau naik dari usulan sebelumnya Rp664,12 triliun.

"Dengan ini, kriteria dana alokasi khusus (DAK) dan dana desa selesai, maka dana transfer daerah saya tutup," ucap Pimpinan Sidang, yang merupakan Wakil Ketua Banggar Fraksi PDIP aid Abdullah, dalam rapat Panja RUU-APBNP 2015 bersama pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Adapun untuk dana transfer daerah, posturnya disepakati sebesar Rp643,8 triliun atau naik dari usulan awal sebesar Rp643,3 triliun. Sementara untuk alokasi dana desa tetap sebesar Rp20,7 triliun.

Dalam dana transfer daerah, Direktur Jenderal Perimbangan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Budiarso, mengatakan ada kenaikan anggaran pada alokasi dana alokasi khusus yang meningkat sebesar Rp3 triliun sebagai tambahan untuk infrastruktur di Papua Barat. Awalnya, tutur dia, pemerintah mengusulkan Rp500 miliar untuk Papua Barat. Namun ternyata kebutuhan di Papua lebih besar.

"Setelah mempertimbangkan kebutuhan di Papua yang begitu besar dan usulan resmi yang kami dapat dari Gubernur Papua, mengindikasikan kebutuhannya Rp3 triliun," jelas Budiarso.

Jumat, 13 Februari 2015

Perangkat Desa dan BPD di Paser Masuk Peserta BPJS

Perangkat Desa dan BPD di Paser Masuk Peserta BPJS
Seseorang peserta BPJS memperlihatkan kartu BPJS.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Terhitung Februari sampai Desember 2015, sebanyak 2.085 perangkat desa dan 695 pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Paser terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kerjasama program jaminan sosial tenaga kerja untuk perangkat desa dan BPD ditandatangani Bupati Paser HM Ridwan Suwidi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan H Suparwi, Rabu (11/2), di Gedung Lou Bepekat, Tana Paser.

Pada kesempatan itu, Ridwan menyampaikan bahwa Pemkab Paser telah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Paser sejak 2005. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk perangkat desa dan pengurus BPD merupakan bentuk perhatian Pemkab Paser, sesuai UU 24/2011 tentang BPJS.

"Pemkab Paser sebagai pemberi kerja memberikan perlindungan jaminan sosial kepada perangkat desa dan BPD, sehingga iuran kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan dianggarkan dalam APBD tahun 2015," kata Ridwan.

Kepesertaan perangkat desa dan BPD di BPJS Ketenagakerjaan mencakup Program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK). Jika terjadi resiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan purna tugas maka Pemkab Paser telah mengalihkan kewajibannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Senin, 09 Februari 2015

Dua Tahun Lagi, Satu Desa Kecipratan Dana Rp 1,4 Miliar

Jokowi Letakkan Baru Pertama Saluran Irigasi di Desa Mandor
Presiden Joko Widodo meletakkan batu pertama pembangunan saluran irigasi tersier di Bendungan Irigasi Tersier Desa Mandor Kabupaten Landak, Kalbar, Selasa (20/1/2015)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan membagikan dana desa sebesar Rp 750 juta per desa pada tahun ini. Dan rencananya dalam dua tahun mendatang, jatah anggaran untuk desa bakal meningkat menjadi Rp 1,4 miliar.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1/2015). Dana desa sebesar Rp 750 juta ini sudah dianggarkan dalam Rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015.

"Untuk tahap awal di tahun ini, alokasi dana desa Rp 20 triliun dari APBN dan APBD. Setiap desa dapat Rp 750 juta," ucapnya.

Sebelumnya terdengar kabar bahwa setiap desa akan mengantongi jatah anggaran Rp 1 miliar. Namun nilai tersebut, kata Bambang, baru dapat terealisasi mulai tahun depan.

"Anggaran desa Rp 1,1 miliar pada tahun depan, dan meningkat menjadi Rp 1,4 miliar di 2017. Kami memang berharap ditingkatkan, karena ini amanah Undang-undang (UU) dari APBD dan mempertimbangkan anggaran negara juga," jelas dia.

Dijelaskan Bambang, Kementerian Keuangan bakal mengaliri dana tersebut ke seluruh desa yang ada di Indonesia melalui Kabupaten. "Kabupaten tidak boleh potong satu sen pun," ucapnya.

Sementara pola penyaluran dana desa, tambahnya, menggunakan pola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan yang dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum, yakni Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP).

"Dua pola ini bisa diadopsi desa untuk membangun infrastruktur dasar, seperti jalan, irigasi, waduk dan sebagainya," ujar dia.

Bambang meminta fasilitator PNPM tidak galau mengenai persoalan gaji. Masa depan fasilitator PNPM akan lebih cerah, mengingat pemerintah sudah menganggarkan Rp 1,6 triliun untuk gaji fasilitator.

"Selama ini fasilitator PNPM tidak menentu, sehingga kita telah menganggarkan Rp 1,6 triliun untuk gaji mereka. Fasilitator ini akan menjadi pengelola dana desa, di mana satu fasilitator mendampingi 3-4 desa," imbuh dia.

Sabtu, 07 Februari 2015

Menpora: Dana untuk Lapangan Desa Cair April 2015

 Menpora: Dana untuk Lapangan Desa Cair April
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi
REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mempunyai program untuk menumbuhkan jiwa sepak bola masyarakat. Salah satu caranya, dengan mengadakan lapangan sepak bola di setiap desa.

Menurut Imam, Kemenpora akan mendorong setiap desa untuk membuka lahan olahraga berupa lapangan sepak bola sehingga bisa dijadikan tempat berbagai kegiatan olahraga. Sementara pihak Kemenpora akan menyumbangkan dana untuk menunjang sarana prasarana sebesara 100 juta per desa.

"Kita akan eksekusi secepatnya. Mudah-mudahan April ini dana tersebut sudah bisa tersebar ke semua desa," ujar Nahrawi, saat berkunjung di kampus Universitas Hasanuddin (Unhas), Sabtu (7/2).

Nahrawi mengakui, saat ini tidak semua desa mempunyai tempat kosong untuk pengadaan lapangan. Namun, dia akan ikut membantu dan mengintruksikan Kementrian Agraria agar desa bisa mengadakan lahan kembali. Baik dengan cara pembebasan lahan maupun perbaikan lahan yang sudah ada.

Kemenpora Siapkan Rp25 Miliar untuk Program Lapangan

KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga telah mengalokasikan dana sebesar Rp25 miliar untuk program pembangunan lapangan olahraga di desa-desa. Dana tersebut dicomot dari anggaran Kemenpora tahun 2015 yang jumlahnya justru menurun.

Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrawi menuturkan ia membuat program tersebut agar olahraga lebih memasyarakat.Yang tidak kalah penting ialah adanya fasilitas olahraga di desa-desa diharapkan bisa memunculkan bibit-bibit atlet baru. ''Saya akan meluncurkan program satu desa, satu lapangan sepak bola, satu lapangan voli, satu lapangan bulu tangkis, atau lapangan lainnya. Ini komitmen olahraga, jangan sampai fasilitas olahraga berubah jadi mal,'' katanya Minggu (30/11).

Lebih rinci lagi, Deputi V Kemenpora Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Gatot S Dewa Broto menjelaskan dana program tersebut sudah tersedia di anggaran 2015 yang berjumlah Rp1,7 triliun.''Dananya diambil dari pospos yang tidak masuk daftar prioritas karena ini sudah amanah untuk membangun fasilitas di desa-desa.''

Desa-desa di daerah terpencil, termasuk perbatasan, menjadi prioritas pembangunan lapangan itu. Pasalnya, kata Gatot, pihaknya ingin warga desa-desa terpencil bisa ikut merasakan kesetaraan lewat fasilitas olahraga.

Untuk menjalankan program tersebut, Gatot menerangkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah terkait.

''Dari diskusi dengan mereka, kami nanti tahu sarana dan prasarana apa yang harus dibangun. Tiap desa bisa beerbeda. Bisa lapangan apa saja, itu tergantung kebutuhan,'' pungkasnya.

Sebelumnya, Menpora telah merancang program kesejahteraan atlet. Bukan hanya menganggarkan bonus atlet, melainkan juga jaminan masa depan sang atlet. Terutama atlet-atlet yang pernah mengharumkan nama negara di kancah dunia.

Untuk program itu, Kemenpora telah mulai mendata atlet-atlet yang ada di seluruh Indonesia. ''Di masa yang akan datang, kita tidak akan mendengar lagi ada atlet yang berprestasi, tapi di masa tuanya hidup susah,'' ujar Imam.

Jumat, 06 Februari 2015

DPR Dukung Wacana Penghapusan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan NJOP

ilustrasi
ilustrasi
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menyatakan dukungan terhadap wacana Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan untuk menghapus Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Soal penghapusan itu kalau idenya dalam rangka memberikan pelayanan untuk rakyat saya kira kebijakan akan terus kami dukung. NJOP selama ini harus jelas keuntunganya," kata Rambe, usai rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursidan Baldan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/2).

Rambe menyebutkan kebijakan yang memberikan banyak manfaat bagi rakyat bakal didukung DPR. Menurutnya, jika kebijakan tersebut jadi dilakukan, maka harus ada mekanisme yang harus dibicarakan dengan Komisi II.

"Inikan soal tanah masyarakat, jangan sampai soal pertanahan berlarut-larut. Jika kebijakan ini bisa menyelesaikan masalah, bila perlu kita dukung penuh untuk menambah anggaran ini yang penting dan langsung pada masyarakat," katanya.

Sementara Ferry Mursyidan Baldan mengatakan usulan agar pemerintah mereformulasi NJOP serta PBB, bertujuan untuk memperkokoh kehadiran negara dalam masalah pertanahan.

"Reformulasi NJOP bertujuan memperjelas tentang pengendalian negara terhadap harga tanah dan mengurangi potensi spekulasi terhadap harga tanah dengan menerapkan Zona Nilai Tanah (ZNT) setiap tahun oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden," kata Ferry di DPR.

Kebijakan ini menurutnya sebagai penetapan batas harga tanah agar tidak ada transaksi atau jual beli tanah di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan reformulasi PBB, khususnya yang terkait Pajak Bumi, dia mengusulkan hanya dikenakan satu kali saja, saat warga negara membeli tanah untuk keperluan rumah tinggal.

"Secara psikologis hal ini akan menumbuhkan dan mempertegas rasa nasionalisme dan kecintaan pada negara karena yang bersangkutan merasakan tinggal di wilayah negaranya sendiri. Jadi tujuannya agar masyarakat tidak merasa 'ngontrak' di tanah yang dibeli dengan keringatnya sendiri," tegasnya.

Untuk pajak bangunan, rencananya akan dibebaskan untuk warga negara yang menghuni rumahnya sendiri yang tidak masuk kategori rumah mewah. "Pajak Bangunan tetap diberlakukan terhadap properti komersil seperti rumah kontrakan, restoran, pertokoan, perkantoran, hotel, dan lain-lain," jelasnya.

Mantan politikus Partai NasDem ini menegaskan rumah tempat tinggal yang tidak dikenakan Pajak Bangunan adalah rumah tinggal yang wajar, bukan rumah mewah. Kriteria ini akan diatur dalam Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri.

Nah, karena usulan ini erat kaitannya dengan produk hukum yang sudah ada, pihaknya kini juga sedang melakukan kajian sinkronisasi regulasi dan mempersiapkan berbagai instrumen untuk mengubah dan membuat payung hukum baru.

"Kami mulai berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, khususnya yang menyangkut dengan Pemerintah Daerah. Sekurang-kurangnya membutuhkan waktu setahun untuk akhirnya benar-benar bisa diterapkan," tandas Ferry.

Sumber  http://www.jpnn.com