Kamis, 30 Januari 2014

DESA MAJU, NEGARA JUGA AKAN MAJU

DAMPAK POSITIF DARI UU NO: 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Jakarta - Rancangan Undang Undang Desa (RUU) Desa disahkan DPR menjadi Undang Undang pada 18 Desember 2013 lalu dan sudah ditandatangani oleh Presiden SBY  pada tanggal 15 Januari 2014. UU desa ini diharapkan mampu meningkatkan kemandirian desa sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi desa.


Anggota komisi II DPR yang juga wakil ketua pansus RUU Desa Budiman Sudjatmiko mengatakan UU desa bertujuan memberdayakan desa. "Kelebihan dari UU desa ini adalah kepala desa diberikan kewenangan melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi di daerahnya," kata dia dalam acara "Ngopi Bareng Akuntan Mengenai UU Desa" di Hongkong Cafe, Jakarta, Rabu (29/1).

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyy2Syg2p1OOzfZJV5yUd1MOUp2qVVa_yqKoJM7UMi-Uss1L080cADGV_Vlalnmr1VSzGHnmWzKTGYxIN73ea13-jTSGg48rioGODy6WAqjCRqMDV6THAvUXtnUg9tNnoMmH1H_v7QjG2_/s1600/DSCN5042.JPG
Desaku
Dia berharap, pemerintah daerah dan kepala desa saling berkoordinasi meningkatkan pembangunan desa mulai dari peningkatan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga ketahanan pangan.

Menurut dia, kemajuan sebuah desa membuat pertumbuhan ekonomi daerah berkembang. Secara tidak langsung, akan mendongkrak laju perekonomian nasional, sehingga Indonesia bisa menjadi negara maju. "Untuk menjadi negara maju, kunci paling mendasar terletak dari hal kecil yaitu dari pembangunan desa," kata dia.

Pembangunan desa yang diharapkan adalah pembangunan desa yang bisa berevolusi mengikuti perkembangan zaman misalkan internet masuk desa. "Semuanya tergantung kebijakan di masing masing desa bagaimana caranya agar desanya menjadi desa maju," ujar dia.




0 comments :