Minggu, 28 Mei 2023

Ribuan Warga Kabupaten Mojokerto Antre Rekam E-KTP

www.kemlagi.desa.id - Pemkab Mojokerto terus mengejar penyelesaian perekaman KTP elektronik (E-KTP) bagi puluhan ribu warga Kabupaten Mojokerto. Utamanya bagi 14 ribu penduduk berusia 17-21 tahun yang masuk dalam Data Penduduk Potensial Pemilihan (DP4) untuk Pemilu 2024 nanti namun belum mengantongi identitas resmi. 

Hingga akhir tahun nanti, mereka ditarget sudah terekam dan mendapatkan E-KTP sebagai syarat menggunakan hak suara di kontestasi demokrasi lima tahunan nanti. 

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Amat Susilo mengatakan, pihaknya terus berupaya merampungkan perekaman. Terutama bagi penduduk yang masuk dalam DP4. Dari 22.283 data penduduk di DP4, baru 8 ribu warga yang sudah direkam dan mengantongi E-KTP. Sementara 14.206 warga lainnya, masih dalam proses antrean petugas.

’’Per Desember 2022 kemarin, kami mendapat data DP4 dari Ditjen Dukcapil Kemendagri sebanyak 22.283 warga yang belum rekam E-KTP. Dan sekarang masih ada 14.206 yang belum rekam dan sedang dalam proses menuju perekaman,’’ terangnya. 

Dari total keseluruhan DP4, pemilih usia 17 hingga 19 tahun yang paling dominan jumlahnya. Khususnya warga yang usianya menginjak 17 tahun di tahun ini, dengan 14 ribu yang belum terekam. 

Sedangkan untuk klasifikasi wilayah, Kecamatan Ngoro, Jetis dan Sooko menjadi kawasan yang paling besar jumlah pemilih potensialnya. Yang masing-masing mencapai 2.023 (Ngoro), 1.903 (Jetis), dan 1.676 (Sooko). ’’Pemilih pemula paling banyak dalam daftar DP4 adalah usia 17 tahun,’’ tandasnya. 

Amat mengaku bakal terus mengejar target perekaman sampai tuntas di akhir tahun ini. Selain untuk mendukung program Identitas Kependudukan Digital (IKD), langkah ini juga mensukseskan Pemilu 2024 nanti. Meski terkendala minimnya petugas dan alat rekam, hal itu tak menjadi masalah.

’’Itu saya kejar (Perekaman E-KTP) sampai akhir tahun bahkan sampai menjelang hari H pemilu. Kami mendukung pelaksanaan pemilu sehingga harus optimistis perekaman selesai,’’ tambanya. 

Saat ini, pihaknya terus mengupayakan penyelesaian perekaman dengan cara jemput bola. Yakni keliling ke desa-desa, kantor Kecamatan, sekolah hingga pondok pesantren untuk mengefektifkan warga untuk bisa mendapatkan identitas resmi. Sehingga saat pencoblosan di Pemilu 14 Februari tahun depan, mereka bisa menggunakan hak pilihnya. 

’’Waktu perekaman E-KTP di masing-masing kecamatan membutuhkan waktu 8 sampai 10 hari, itupun tergantung jumlah desanya. Seperti di Jetis yang penduduknya paling banyak bisa membutuhkan waktu sampai 13 hari,’’ pungkasnya. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi