Sabtu, 26 Maret 2016

Mendes Minta Kades Tidak Terprovokasi Isu

http://assets.kompas.com/data/photo/2015/03/27/1725521MarwanJafar1780x390.jpg
Menteri Desa Marwan Jafar saat petik jeruk di Malang
MAGELANG, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyatakan masih mengkaji usulan penambahan pendamping desa untuk mengawasi penggunaan dana desa. Meski demikian, ia meminta seluruh kepala desa tetap fokus bekerja membangun daerahnya masing-masing.

Terkait rencana penambahan pendamping desa untuk mengawasi penggunaan dana desa, koordinasi lintas kementerian masih dilakukan. Marwan menyebut koordinasi itu melibatkan Kementerian Keuangan yang berwenang atas pembiayaan pendamping desa. 

"Semua masih dalam pengkajian, masih pada proses sinkronisasi dengan lintas kementerian. Terutama dengan Kementerian Keuangan, ada tidak dananya. Kalau ada akan kita tambah, tapi kalau tidak ya mau gimana lagi," ujar Marwan usai mengadakan pertemuan dengan Kepala Desa se-Kabupaten Magelang di GOR Gemilang, Magelang, Jumat (25/4/2016). 

Marwan berharap penambahan pendamping desa dapat terealisasi. Ia ingin melibatkan 55 perguruan tinggi dan 300 lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk turut mengawasi penggunaan dana desa tersebut.

"Saya kira perlu, tidak hanya kegiatan simultan seperti pelatihan bagi aparat desa akan tetapi perlu pendamping agar penggunaan dana desa betul-betul akuntabel. Terutama aparat desa di luar Jawa juga masih butuh pendampingan," ucap Marwan.

Marwan menegaskan bahwa dana desa harus memberi manfaat langsung pada masyarakat. Ia berjanji akan memperjuangkan aspirasi kepala desa terkait program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat

Adapun dana desa diprioritaskan untuk infrastruktur dasar, sarana dan prasarana dasar, serta pengembangan ekonomi desa. Marwan mengaku akan mengupayakan agar dana desa langsung ditransfer ke rekening desa sekitar bulan April dengan nominal Rp 700 juta hingga Rp 800 juta.

"Para kepala desa tidak boleh terprovokasi isu tidak jelas, fokus saja bekerja," ungkapnya.

Mendagri Minta Program Desa Tak Serahkan Ke Pemborong

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2016/03/24/i/m/img-20160218-wa0011_1.jpg
Mendagri dalam suatu acara
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar program dana desa jangan diserahkan kepada pihak investor (pemborong). Sebaiknya perangkat desa bisa mengagendakan kegiatan padat karya agar lebih mensejahterakan masyarakat.

Dia mengatakan, jika metode yang dipakai adalah padat karya, uang program dana desa akan berputar ke masyarakat desa. Namun, bukan berarti menggunakan cara kerja bakti secara sukarela. Bila padat karya, masyarakat mendapat upah uang harian atas pekerjaannya.

“Arahan presiden kan jelas jangan diborongkan program desa itu, sudah sedikit diborongkan, toh lebih efektif dipadat karyakan,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Kamis (24/3).

Padat karya dalam pembangunan infrastruktur desa, Tjahjo mencontohkan, apabila di suatu desa melakukan pembuatan jalan, airnya jangan beli, tapi ambil saja dari sungai. Dalam hal ini, ia menekankan, kepala desa merupakan manajer pembangunan di wilayahnya.

“Itu yang ingin coba kita berikan pemahaman bahwa kepala desa ini sudah menjadi manajer di desa. Manager itu harus tau semuanya bukan pelaksana bupati. Harus menggerakan dan mengorganisir masyarakat di desa,” ujar dia.

Jumat, 25 Maret 2016

Kinerja Pendamping Desa, Kades: Mereka malah "tolah-toleh" bingung

http://cdn.metrotvnews.com/dynamic/content/2016/03/25/503898/DV1t2LiRbO.jpg?w=635
Ribuan peserta calon tenaga pendamping desa mengikuti tes perekrutan

Metrotvnews.com, Surabaya: Kerja pendamping desa yang direkrut Pemerintah Provinsi Jawa Timur dianggap tak memuaskan. Sebagian besar pendamping desa ternyata tak membantu kepala desa terkait administrasi Dana Desa 2015.

Idam Kholiq, Kepala Desa Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, mengatakan pendamping desa merupakan orang baru. Ternyata, orang yang mendampinginya mengurusi Dana Desa tak berpengalaman dan tidak paham soal administrasi.

Idam mengaku mendapat bantuan dua pendamping desa. Tapi Idam menilai mereka tak cakap. Mereka tak lihai memberikan pendampingan. Mereka juga bingung soal prosedur pencairan Dana Desa.

"Mereka (pendamping desa, red) malah tolah-toleh kaya orang bingung. Wajar, karena mereka orang baru dan mungkin belum paham soal administrasi," kata dia.

Salam, Kepala Desa Patar, Kecamatan Sangkapura, mengungkapkan hal serupa. Peran pendamping desa belum maksimal.

Salam dan Khaliq berharap pemerintah memilih pendamping desa dari orang yang paham administrasi. Ia mengaku setuju jika pemerintah melakukan seleksi ulang pendamping desa. 
"Harapan kami pendamping desa itu orang yang punya pengalaman, paling tidak paham soal administrasi. Semoga saja pemerintah menyeleksi ulang pendamping desa," kata Salam.

Kementerian Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan perekrutan tenaga pendamping desa pada 2015. Mereka disiapkan untuk mendampingi kepala desa mengurusi Dana Desa, mulai dari persiapan perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan Dana Desa. 

Beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu lulusan Strata 1 dengan IPK minimal 2,5; berusia maksimal 27 tahun; belum menikah, dan tak terikat kontrak kerja. 

Sedianya mereka bekerja mulai 2015. Namun pada kenyataannya, pemerintah menerjunkan mereka baru pada Februari 2016.

Khofifah, Dulu Jual Es Lilin Sekarang Jadi Menteri

http://cdn-media.viva.id/thumbs2/2016/03/25/56f4df8ccc108-mensos-khofifah-indar-parawansa_663_382.jpg
Mensos Khofifah Indar Parawansa
VIVA.co.id - Banyak orang tahu Khofifah Indar Parawansa adalah seorang menteri. Tapi sedikit yang tahu seperti apa proses panjang yang ia jalani untuk mencapai predikat orang penting di pemerintahan. Dia pernah menjual es lilin untuk sampai ke posisi itu.
Khofifah menceritakan kisah hidupnya itu di hadapan ratusan anak yatim pada rangkaian Hari Ulang Tahun Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Stadion Gajayana Malang, Jawa Timur, pada Jumat, 25 Maret 2016. "Saya kecil dulu biasa jual es keliling," kata dia mulai bercerita.
Waktu itu, lanjut Khofifah, ia masih kelas 2 Sekolah Dasar di kampung kelahirannya di Wonocolo, Surabaya. Es lilin dijualnya kepada teman-temannya di sekolah, juga di kampung saat bermain.
"Ketika uang jualan terkumpul, saya belikan buku. Buku apa saja, bukan cuma buku sekolah," kata alumnus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.
Selain jualan, Khofifah juga mengaku memungut padi sisa panen yang tercecer di sawah milik neneknya.
"Baru pada tahun 1991, saya disodori tiga formulir pendaftaran jadi anggota DPR. Tahun 1992 saya jadi ketua fraksi, pernah ketua komisi, dan juga pernah jadi wakil ketua DPR RI," ucap Menteri Sosial itu.
Kepada para anak yatim, Khofifah mengatakan bahwa cerita hidup ia sampaikan agar dipahami bahwa mencapai kesuksesan ada proses panjang yang harus dijalani.
"Kalian tahunya kan saya jadi menteri dua kali, masa Gus Dur dan sekarang. Tidak tahu saya bisa begini dulunya jual es lilin," ujarnya.
Khofifah mengatakan bahwa inti meraih kesuksesan ialah kerja keras dan tidak malu. Sekarang, lanjut dia, banyak orang ingin cepat sukses tapi enggan kerja keras dan menjalani proses.
"Sekarang jualan gorengan sambil sekolah diejek, terus berhenti karena malu," tutur Ketua Umum Muslimat NU itu.
Khofifah lantas melempar tanya kepada anak yatim yang hadir. "Anak-anak kalau jualan terus diejek malu, enggak?" Yatim yang hadir serempak mengatakan, tidak. "Nah, begitu. Jangan malu berusaha asalkan halal," kata Khofifah.
Untuk diketahui, doa bersama anak yatim tersebut merupakan rangkaian Hari Ulang Tahun Muslimat NU ke-70 yang puncaknya pada Sabtu, 26 Maret 2016. Dijadwalkan, Presiden Joko Widodo hadir membuka acara organisasi perempuan NU itu.

Kamis, 24 Maret 2016

BPKP Telaah Dana Desa Setiap 3 Bulan

http://bungione.com/images/bpkp.gif
logo BPKP

JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP akan melakukan penelaahan penggunaan dan pelaporan dana desa setiap tiga bulan sekali sebagai bagian dari upaya tertib administrasi. 

Kepala BPKP Ardan Adiperdana mengatakan proses penelaahan atau review setiap tiga bulan itu baru pertama kali dilakukan. Tahun lalu, ketika dana desa digelontorkan untuk pertama kali, BPKP hanya melakukan penelaahan secara terbatas dengan mengambil sampel dari beberapa daerah.

Dengan demikian, katanya, penelahaan kali ini bakal menempatkan Aparat Pemeriksa Instansi Pemerintah atau APIP seperti Inspektorat yang berada di tingkat kabupaten, sebagai ujung tombak untuk melakukan pemantauan pelaporan dan desa.

“Setelah itu, BPKP akan merangkum review tersebut dan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden dan jajarannya,” jelasnya, Rabu (23/3).

Adapun kementerian yang bakal mendapatkan tembusan rekomendasi dari BPKP tersebut yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Hasil rekomendasi tersebut, menurutnya, bakal dijadikan pegangan dari berbagai kementerian terkait untuk melakukan langkah preventif sebagai upaya memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya.

Dia mengatakan penelahaan laporan penggunaan dana desa tidak akan menemui banyak kendala karena pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan sistem informasi tata kelola keuangna desa atau Simda. 

“Karena sudah diluncurkan tahun lalu dan telah melaksanakan kegiatan sosialisasi sehingga penerapannya sudah bisa dipahami oleh pemerintah daerah dan desa,” ujarnya.

Penelahaan setiap tiga bulan sekali ini mau tidak mau makin melibatkan peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan pendampingan penggunaan dana desa. Hal ini sejalan dengan keinginan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang menginginkan agar pemda turut bertanggung jawab terhadap dana desa.

Karena alasan itulah, Menkeu tetap bersikeras agar transfer dana desa harus melalui rekening pemerintah kabupaten lalu diteruskan ke rekening kas desa sekaligus menolak keinginan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang meminta supaya dana desa langsung ditransfer ke rekening kas desa.

Pelibatan peran pemerintah daerah yang lebih aktif dalam melakukan pengawasan akhirnya diamini oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar. Dia meminta peran aktif pemerintah daerah dalam mengawasi dana desa dengan membuka saluran pengaduan masyarakat atas maladministrasi aparat desa.

Selain membuka layanan pengaduan tersebut, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengatakan pemda juga perlu menerapkan sanksi tertentu kepada desa-desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit inspektorat daerah.

“Hingga saat ini, belum ada mekanisme punishment yang jelas bagi desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit dari inspektorat daerah,” ujarnya.

Dia juga menekankan pada seluruh perangkat desa, agar terbuka dan siap menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat desa sebab, melalui sifat terbuka tersebutlah prinsip akuntabilitas dapat terwujud.

“Semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat desa, masyarakat desa dan lembaga swadaya masyarakat, mari bersama-sama menyatukan tekad melaksanakan mandat Undang-Undang Desa secara sungguh-sungguh,” katanya.

Sumber http://finansial.bisnis.com/

Demonstrasi Rekrutmen Pendamping Dana Desa

http://cdn0-a.production.liputan6.static6.com/medias/1180065/big/042310300_1458706604-IMG_20160323_100753.jpg
Istana menerima perwaklan demonstran
Liputan6.com, Jakarta -Istana menerima 15 orang perwakilan dari Aliansi Pendamping Profesional Desa Jawa Barat yang demonstrasi di depan Istana Kepresidenan. Massa, yang menuntut transparan dalam melakukan rekrutmen petugas pendamping dana desa diterima Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Pantauan Liputan6.com, pendemo yang berjumlah sekitar 200 orang melakukan aksi demonstrasi menuntut agar Presiden Jokowi mengusut dugaan politisasi dalam seleksi bagi pendamping dana desa yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 

Ada persoalan dengan pendampingan. Dalam schedule 2016, ada proses rekrutmen yang tidak sesuai dengan persyaratan," ucap koordinator aksi, Uun Huntamiharja saat orasi, Rabu (23/3/2016).

Aksi unjuk rasa di kawasan Monas yang menghadap ke arah Istana itu berlangsung tertib. Tidak terjadi kemacetan dalam aksi tersebut. Namun kegiatan itu tetap mendapatkan pengawalan dari belasan petugas kepolisian dari Polsek Metro Gambir.

Setelah melakukan aksi kurang lebih satu jam, sebanyak 10 perwakilan dari mereka akhirnya diterima Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Pertemuan antara Pramono dan perwakilan pendemo dilakukan pada pukul 10.00 WIB. 

"Silakan bapak-bapak sampaikan apa yang menjadi keluhannya selama ini. Karena ini berada dalam lingkup istana kepresidenan. Aduan dari bapak-bapak pasti akan saya sampaikan kepada Presiden," ucap Pramono. ‎

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar sebelumnya telah membantah adanya politisasi dalam perekrutan pendamping dana desa. 

"Rekrutmen kami paling terang benderang, seterang bulan purnama. Bodoh sekali saya kalau rekrut pendamping desa membawa-bawa PKB," ujar Marwan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 16 Maret 2016 lalu. 

Dia menjelaskan, seseorang yang ingin menjadi pendamping, harus mengikuti beberapa tahapan seleksi. Tahapan-tahapan yang diikuti berlangsung transparan dan akuntabel.

"Penyelenggara seleksi provinsi harus mengumumkan selama 7 hari di media massa lokal di website. Banyak aturan main kita buat termasuk nanti ketika seleksi untuk masing-masing pendamping," kata Marwan.

Mantan Ketua Fraksi PKB DPR ini menegaskan, sejak awal pihaknya sudah memberikan peringatan agar proses rekrutmen pendamping desa dijalankan dengan benar dan profesional. Bahkan, proses rekrutmen itu harus dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi oleh publik.

"Untuk kesekian kalinya, saya mohon dan mengajak semua elemen masyarakat ikut mengawasi proses seleksi dan laporkan jika terjadi kejanggalan. Intinya proses ini harus transparan. Bahkan kita sudah melakukan rekrutmen secara online agar agar bisa dikontrol semua pihak," ujar Marwan.

Sumber http://news.liputan6.com/

Mei, Tahapan Rasionalisasi PNS akan Dimulai

http://kilastimor.com/wp-content/uploads/2016/03/Yuddy-Chrisnandi-500x505.jpg
Menpan-RB Yuddy Chrisnandi
JAKARTA, Kilastimor.com-Pemerintah tidak main-main dengan program rasionalisasi dan pemberhentian PNS berijazah SD-SMA. Tahapan pemangkasan jumlah PNS akan dimulai Mei 2016, dengan melakukan audit organisasi, disusul dengan pemetaan SDM, dan penilaian kinerja. Hasil penilaian akan dirangking, PNS dengan kinerja terburuk akan dirumahkan.

Hal ini akan disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re‎formasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di hadapan para Sekretaris Daerah Provinsi se-Indonesia di kantor Kemenpan-RB, Selasa (8/3).

Dia jelaskan, sebenarnya porsi belanja pegawai di APBN sudah turun, yakni 33,8 persen‎. Hanya saja, menurutnya, angka itu masih tinggi dan harus diturunkan lagi.Cara menurunkannya, kata Yuudy, salah satunya dengan cara mengurangi pegawai yang dinilai tidak punya kualifikasi, kinerja buruk serta tidak kompeten.

Terlebih lagi, untuk tingkat daerah, belanja pegawai masih cukup besar. Yuddy menyebut 134 daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen dan beberapa di atas 70 persen. Yuddy mengatakan, kebijakan rasionalisasi saat ini masih dalam tahap kajian dan akan diterapkan mulai 2017.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menambahkan, rasionalisasi PNS akan dimulai 2017 hingga 2019. Targetnya, satu juta PNS dipensiunkan lebih dini, alias dirumahkan. Ditambah ada 500 ribu PNS yang masuk masa pensiun pada 2017-2019. Total, ditargetkan ada pengurangan 1,5 juta PNS. 

Sumber http://kilastimor.com/

Selasa, 22 Maret 2016

IPPMI Protes Rekrutmen Baru Pendamping Dana Desa

http://img.bisnis.com/posts/2016/03/22/530346/sawah1.jpg
ilustrasi
JAKARTA- Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) memprotes rekrutmen pendamping baru Dana Desa yang justru tak memiliki pengalaman dan kompetensi dalam pendampingan masyarakat desa. 

Ketua Umum IPPMI Ibnu Taufan mengungkapkan menempatkan pendamping berkualitas dan memiliki kompetensi adalah upaya untuk menyelamatkan desa. Dia menilai pelaksanaan tahun kedua justru ditandai dengan tidak adanya pembenahan.

IPPMI adalah organisasi wadah perkumpulan para pelaku pemberdayaan masyarakat terorganisir sejak tahun 2005 dan  telah mengembangkan jejaring pelaku yang tersebar di 30 provinsi dan melakukan kaderisasi bagi sedikitnya 300.000 pelaku di 365 kabupaten, 4.762 kecamatan dan 46.413 desa.

"Sebaliknya berbagai usaha menempatkan desa dan Dana Desa menjadi semakin tidak berdaya dengan banyaknya pendamping baru direkrut yang tidak memiliki pengalaman dan kompetensi," kata Ibnu dalam rilisnya, Selasa (22/3/2016).

Namun, sambung IPPMI, sedikitnya 11.905 pendamping yang telah ditempatkan sejak Juli 2015 dan telah berpengalaman melakukan pendampingan perencanaan dan pelaksanaan  2015 hingga awal tahun 2016, justru saat ini tidak diberikan kepastian. Ibnu mengungkapkan bahkan beredar isu untuk direkrut ulang dengan sistem dan mekanisme yang hingga saat ini tidak jelas. 

Dia menegaskan mandat untuk melaksanakan UU Desa secara utuh, justru dilaksanakan setengah hati ketika sebagian program-program desa tetap menggunakan pendekatan proyek, dan khususnya pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara terpusat,  termasuk pengadaan jasa pendamping.  Padahal, sambung Ibnu,  telah ada mekanisme Dekonsentrasi ke Pemerintah Daerah Provinsi.

Oleh karena itu, IPPMI mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi kelembagaan pelaksana implementasi UU Desa, khususnya efektivitas pelbagai pelaksaan sistem birokrasi dan proses bisnisnya. Selain itu, sambungnya, juga mengevaluasi kinerja atas seluruh pendamping yang telah ditempatkan sejak 2015, dengan menggunakan sistem yang transparan termasuk melibatkan Pemerintah Daerah dan Kabupaten.

"Penilaian kinerja diperlukan, dan bukan rekrutmen baru untuk memastikan bahwa desa tetap didampingi selama awal pelaksanaan tahun 2016, terutama dengan akan segera disalurkannya Dana Desa pada akhir Maret 2016," kata Ibnu.

IPPMI menegaskan penilaian kinerja ini digunakan sebagai dasar melakukan perpanjangan kontrak bagi pendamping desa hingga akhir tahun 2016. Ibnu menegaskan harus ada evaluasi atas berbagai kekisruhan proses rekrutmen pendamping desa.

"Berbagai fakta dan informasi di lapangan, menunjukkan, bahwa penentuan calon pelamar yang lulus seleksi dilakukan secara sepihak dan terpusat. Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar tenaga ahli dan pendamping yang baru direkrut tersebut tidak memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai," tegasnya.

Sumber http://finansial.bisnis.com/

Model Pendampingan PNPM Tak Sesuai Semangat UU Desa

http://www.kemendesa.go.id/gambar/4/400/berita1883.jpg
ilustrasi

JAKARTA-Model pendampingan PNPM tidak bisa lagi dijadikan model pendampingan desa. Pasalnya, dengan adanya UU No.6/2014 tentang Desa banyak perubahan signifikan dalam proses pembangunan desa.

Sejak diberlakukannya UU Desa, Desa mempunyai kewenangan untuk menentukan sendiri pengelolaan dana desa yang dikucurkan langsung oleh Pemerintah Pusat. Kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa Kabupaten Ponorogo, Drs. H. Najib Susilo, M.M dalam surat tertulis yang dikirimkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menyatakan bahwa dengan diberlakukannya UU Desa model pendampingan PNPM sudah tidak bisa lagi diterapkan.

"Kalau PNPM merupakan program dari pusat dan desa terikat oleh aturan-aturan yang ada di PTO sehingga desa harus ikut pendamping, untuk sekarang uang sudah ada di desa sumbernya bukan hanya dari Dana Desa, melainkan ada alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, PADesa dan dimasukan di APBDesa yang pengelolaannya merupakan kewenangan desa bersangkutan," ujar Najib.

Desa yang menjadi subjek pembangunan, menurut Najib punya kewenangan penuh dalam menentukan nasibnya sendiri, apalagi dengan karakteristik yang berbeda kebutuhan akan pendamping antara desa satu dengan desa yang lainnya menjadi berbeda.

"Sehingga dibutuhkan pendamping yang memiliki pemahaman tentang desa dan kebutuhan desa, sesuai dengan karakternya masing-masing," paparnya.

Sementara itu, Ketua Seketriat Nasional (seknas) Jaringan Pemantau Pendamping  Desa (JP2D) Jawa Barat, Heri Kurniawan menyatakan bahwa peranan dan fungsi para  Pendamping Desa memiliki banyak perbedaan dengan pendamping PNPM. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT  dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015, menurut Heru pendamping desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa.

Sedangkan tujuan pendampingan desa meliputi peningkatkan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa, kedua peningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi   masyarakat Desa dalam pembangunan Desa yang partisipatif, ketiga peningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor yang terakhir terkait pengoptimalan asset lokal desa secara emansipatoris.

"Kalau eks PNPM ini merasa paling pengalaman mendampingi desa, maka menunjukkan bahwa mereka adalah mental pekerja bukan mental pemberdaya. Karena jiwa pemberdaya adalah jiwa yang menghargai orang lain bukan memaksakan kehendak," ujar Heri.

Di sisi lain, Heri juga menyoal keinginan eks PNPM yang menginginkan menjadi pendamping desa secara otomatis tanpa melalui jalur tes. PNPM menurut Heri perlu menyelesaikan dana bergulir yang di kelola PNPM yang jumlahnya  mencapai milyaran rupiah bagi setiap Kabupaten/ kota, keberadaanya hingga saat ini tidak pernah jelas. Tentu, hal itu yang mesti di ungkap dan diusut oleh pihak yang berwenang di wilayahnya.

"Dengan ketidaktranparansian dana bergulir yang telah di kelola bertahun-tahun oleh para pelaku PNPM, itu sudah merugikan negara beserta rakyatnya," tandasnya.

Akibat tidak adanya transparansi dana bergulir yang dikelola PNPM, banyak para eks PNPM yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana PNPM. Salah satunya adalah penyitaan rumah dan tanah milik mantan Bendahara PNPM Nanga Pinoh, Rosita Nur,yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sintang, pada Senin (2/6).

Penyitaan tersebut dipimpin oleh kasi pidsus kejari Sintang Coky Caolus didampingi beberapa staf dan aparat kepolisian. Penyitaan tersebut disertai dengan pemasangan papan plang bertuliskan, tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PNPM Kabupaten Melawi.