Jumat, 26 Februari 2016

Semua Perangkat Desa Batang Ikut BPJS Ketenagakerjaan

http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/assets/uploads/news/23022016_115217_kart.jpg
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Seluruh perangkat desa di Kabupaten Batang yang berjumlah sekitar 2.500 orang di 239 desa saat ini telah mengikuti progam BPJS Ketenagakerjaan. Cukup dengan membayar iuran Rp 152 ribu per bulan, perangkat desa di Batang mendapat empat program jaminan sekaligus, yaitu jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Heri Purwanto seusai penyerahan santuan kematian dan penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada perangkat desa di Aula Kantor Bupati Batang, kemarin, mengatakan, keikutsertaan 2.500 perangkat desa dalam BPJS Ketenagakerjaan berkat kepedulian Bupati Yoyok Riyo Sudibyo.

Selain itu, berkat peran aktif organisasi PPDRI dalam memperjuangkan aspirasi serta kesejahteraan perangkat desa. "Kalau secara mandiri perangkat desa sebenarnya sudah ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Tapi secara keseluruhan, semua perangkat desa di Batang sudah resmi ikut BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2016.

Di Indonesia, Batang satu-satunya daerah yang seluruh perangkat desanya sudah ikut empat program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus, yakni kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun. Ini merupakan prestasi dan tidak lepas dari kepedulian Bupati Yoyok Riyo Sudibyo serta inisiatif PPDRI,"katanya.



Pelayanan Masyarakat

Untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini, perangkat desa juga tidak mengalami kesulitan. Pasalnya bisa dilakukan secara auto debet melalui Bank Jateng. Menurut Heri, sebagai salah satu garda depan pelayanan masyarakat, perangkat desa perlu dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua PPDRI Batang Karnoto mengatakan, PPDRI selalu berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. Salah satunya dengan memprakarsai keikutsertaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, dari pembayaran Rp 152.000/bulan, 70% (Rp 93.000) dibantu dari APBD.

Sisanya berasal dari perangkat desa sendiri. Jadi dipastikan pembayaran akan lancar. Sejak 1 Oktober sampai hari ini, tercatat sudah ada enam perangkat desa yang meninggal dunia dan ahli waris atau keluarganya mendapat Rp 24 juta.

Jika di daerah lain, perangkat desanya baru berteriak- teriak minta BPJS Kesehatan, di Batang baik BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah menerima. Ini tidak lepas dari komitmen Bupati Yoyok Riyo Sudibyo pada perangkat desa. Sebelumnya perangkat desa juga difasilitasi kemudahan mendapat Siltap, mengelola bengkok, sampai pengajuan kredit ke bank untuk meningkatkan kesejahteraannya,"kata Karnoto.

Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo mengatakan, dirinya berupaya untuk ikut mendorong kesejahteraan dan kondisi perangkat desa agar semakin lebih baik. Keberhasilan semua perangkat desa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, merupakan bagian kerja sama yang baik dengan PPDRI. Dirinya meminta agar perangkat desa terus menjaga kekompakan serta bekerja keras melayani masyarakat dengan profesional.

Senin, 22 Februari 2016

Rakornas Evaluasi Penggunaan Dana Desa 2015, Persiapan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa 2016

https://pbs.twimg.com/media/CbytTmkUsAASdrj.jpg
Wapres membuka Rakornas
Di Rakornas Evaluasi Penggunaan Dana Desa 2015, Persiapan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa 2016 Menteri Desa Marwan Jafar menjelaskan bahwa Kementerian Desa telah meluncurkan Indeks Desa Membangun.

Rapat Koordinasi tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, ada beberapa poin yang disampaikan oleh Wapres Jusuf Kalla terkait dengan pembangunan di desa, meliputi :
  1. Jika mengingat desa, maka akan terbayang besarnya dana desa yang terdapat di desa. Desa adalah induk pembangunan;
  2. Pembangunan pedesaan bukan hal baru. Kita punya sejarah panjang dan tindakan jangka panjang. Tahun 70-an kita punya dana inpres. Masih ingat?;
  3. Ada juga dana utk daerah tertinggal. Ini merupakan langkah-langkah pemerintah utk melakukan pembangunan dari desa;
  4. Urbanisasi yg terjadi saat ini mengakibatkan kesenjangan. Desa harus lebih aktif membangun;
  5. Masyarakat desa harus diperbaiki ekonominya secara mandiri. Pembangunannya juga harus berjalan dengan baik;
  6. Desa sebagai pemerintahan menjadikan demokrasi dalam negara kita termasuk demokrasi empat tingkat. Maka semua sistem harus maju bersama;
  7. Maka, segala kehidupan termasuk SDA dan SDM harus dijaga dengan baik pula;
  8. Pembangunan desa dgn upaya baru ini yakni desa punya kewenangan lokal skala desa, menuntut suatu kemandirian dan pembangunan yg matang;
  9. Perencanaan pengorganisasian pelaksanaan dan pengawasan harus diterapkan secara menyeluruh dlm pentas pembangunan utk menyongsong kemajuan;
  10. Dana Desa yang ditambah ADD maka rata-rata per desa akan dapat lebih dari 1 M. Ini jumlah yang besar utk dimanfaatkan;
  11. Jika dulu sekolah inpres utk membangun terdapat intervensi birokrasi, maka kali ini desa bebas melakukan pembangunan yg sesuai dg kebutuhan;
  12. Dalam pembangunan di desa pun harus ada standar-standar tertentu agar tidak ada pemborosan-pemborosan.
Disampaikan itu pula dalam laporannya, Menteri Desa Marwan Jafar menyampaikan beberapa capaian selama 2015 yg berlandaskan government movement dan culture:


  1. Kami telah meluncurkan Indeks Desa Membangun yang jadi dasar kebijakan atas desa-desa tertinggal;
  2. Peraturan menteri yang menetapkan prioritas penggunaan dana desa yang mengatur pembangunan infrastruktur;
  3. Pembuatan peta desa yang akan jadi acuan bagi kebijakan pemerintah;
  4. Dari aspek pengetahuan kami telah menjalin MoU dengan perguruan tinggi dan NGO yang akan memaksimalkan pembangunan desa;
  5. Kami telah mengevaluasi penggunaan dana desa selama 2015. Yakni diantaranya digunakan untuk peningkatan infrastruktur;
  6. Melalui dana desa telah terjadi peningkatan sarana/prasarana ekonomi, dalam bentuk BUMDES, serta layanan dasar;
  7. Kontribusi dana desa juga telah menurunkan angka pengangguran di desa. Ini poin yang sangat penting;
  8. Berdasarkan laporan ini maka kita dapat melihat bahwa desa dapat dipercaya untuk membangun jika diberi kewenangan Keuangan;
  9. Kemudian adalah revisi PP yang mengatur penyaluran dana desa yang diharapkan senafas dengan UU Desa;
  10. Infrastruktur yg kami programkan melalui dana desa tidak hanya sebatas pada jalan dan jembatan, tetapi masuk hingga infra energi, listrik;
  11. Komitmen harus ada untuk menetapkan desa adat sebagai kesatuan hukum yang absah sebagaimana terdapat pada UU Desa.
Sumber https://twitter.com/Marwan_Center

Minggu, 21 Februari 2016

Badan Usaha Milik Desa Perlu Dasar Hukum Yang Kuat

http://img2.bisnis.com/semarang/posts/2016/02/21/85166/desa.jpg
ilustrasi
JAKARTA- Payung hukum bagi badan usaha milik desa atau BUMDes sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di samping perlu pula sokongan dari pemerintah daerah.

Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Desa Ditjen Pembanguan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugeng Riyono mengatakan regulasi yang dimaksud sebaiknya berbentuk Undang-undang (UU).

Menurutnya, dengan adanya regulasi tersebut, BUMDes yang sejauh ini bersifat usaha komunal bisa memiliki dasar hukum yang jelas dan setara dengan badan hukum lainnya di Indonesia.  Badan hukum yang jelas, lanjutnya, memudahkan BUMDes untuk melakukan berbagai ekspansi usaha.

“Kalau ada UU tentang BUMDes, perusahaan desa itu statusnya sama dengan badan usaha lain saat mengajukan kredit perbankan. Selama ini hal itu tidak bisa dilakukan karena memang belum kuat kedudukan hukum BUMDes itu,” terangnya, Minggu (21/2).

Dia mengatakan jika BUMDes bisa mengakses pinjaman dari perbankan dan melakukan berbagai ekspansi usaha maka dipastikan angka pengangguran di desa asal BUMDes tersebut bakal menurun drastis karena BUMDes didesain untuk merekrut tenaga kerja dari desa tersebut.

“Kalau angka pengangguran berkurang, tentu saja arus urbanisasi ke kota juga menurun karena warga desa memiliki pekerjaan di tempat asalnya,” tuturnya.

Dia mengatakan saat ini sudah ada BUMDes yang patut dijadikan contoh yakni di Cangkudu, Tangerang, Banten. BUMDes tersebut, lanjutnya, memiliki unit usaha perdagangan umum jagung yang berasal dari hasil para petani di desa tersebut sebanyak 2000 ton perbulan.

Selain itu, BUMDes tersebut juga memiliki usaha konstruksi umum di mana semua kegiatan konstruksi di desa tersebut seperti pembangunan jalan, dan saluran irigasi dilakukan oleh perusahaan itu dengan mengerahkan tenaga kerja dari desa setempat dan beromzet Rp4 miliar pertahun.

Menurutnya, pada 2014 jumlah BUMDes di seluruh Indonesia mencapai 4000 unit dan saat ini telah menyentuh angka 12.115 unit. Jumlah pertumbuhan sebesar 8000 unit tersebut melampaui target pembentukan BUMDes hingga 2019 yakni sebanyak 5000 unit.

Dia juga berharap pemerintah daerah turut memberikan asistensi berupa pendampingan terhadap BUMDes terkait tata kelola perusahaan serta dukungan APBD untuk memberikan stimulan bagi badan usaha milik masyarakat di pedesaan tersebut.

Ahmad Erani Yustika, Direktur Jenderal Pembanguann dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengatakan, selain mendorong aktivitas ekonomi desa melalui BUMDes pihaknya juga menggandeng lembaga non pemerintah yang berkecimpung di bidang pemberdayaan ekonomi.

Lembaga-lembaga tersebut, lanjutnya, melakukan pendampingan pengembangan kewirausahaan di desa berupa konsultasi usaha dalam forum balai rakyat yang difasilitasi oleh pemerintah desa. Sejauh ini, katanya, kolaborasi tersebut telah berjalan di sejumlah desa yang tersebar di Jawa, Sumatra dan Sulawesi.

“Kami harapkan berbagai inovasi ini bisa menggairahkan perekonomian masyarakat,” ucapnya.