Sabtu, 08 November 2014

Menanti jaminan kesehatan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa

BALAI DESA KEMLAGI
Balai Desa Kemlagi
" Tulisan ini terinspirasi dari kejadian yang dialami oleh seorang perangkat desa yang sedang mengalami sakit sebagai akibat dari bakteri dan jenis penyiakit ini pernah diposting pada situs ini "  

Oleh:  M. Ainur Rofiq - Kasi Pemerintahan

Kajian Regulasi

Pada pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ayat (4) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah. Kemudian ayat  (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Kemudian pada Penjelasan Pasal 66 Ayat (4) Jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa dan perangkat Desa diintegrasikan dengan jaminan pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjangkau ke tingkat Desa, jaminan kesehatan dapat dilakukan melalui kerja sama Kabupaten/Kota dengan Badan Usaha Milik Negara atau dengan memberikan kartu jaminan kesehatan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Lantas coba kita baca pada peraturan pelaksananya dari UU tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka kita tidak akan menemukan kata kunci "jaminan kesehatan".  Apa itu artinya akan diatur tersendiri pada regulasi lainnya ? Padahal Pasal 66 ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 2014 merupakan pertimbangan dan dasar dari terbitnya PP Nomor 43 Tahun 2014.

Kemudian mari kita baca Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, 
  • pasal 14  Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.
  • pasal 15 ayat (1) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Ayat (2) Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
  • kemudian pasal 18 ayat (1) Pemerintah mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS. Ayat (2) Penerima Bantuan Iuran wajib memberikan data mengenai diri sendiri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada Pemerintah untuk disampaikan kepada BPJS.
Aplikasinya Bagaimana?

Tentunya Kades dan Perangkat Desa bukanlah Penerima Bantuan Iuran (sebagaimana pada pasal 18 ayat (1) Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS) akan diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan atau terkecuali memang Kades atau Perangkat Desa memenuhi kriteria tersebut. Apa mungkin ? atau memang ada Perangkat Desa yang tidak lebih mampu dari warganya yang menerima bantuan ?

Kita baca lagi penjelasan pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan yang dalam hal ini adalah kabupaten/kota sesuai kemampuan keuangan daerah diatur dalam Perda/Perkot.  Kemudian kalau daerah/kota tidak mampu, lantas bagaimana ?

Atau apakah kita berpatokan pada pasal 15 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang artinya pemerintah desa menganggarkan jaminan kesehatan untuk Kades dan Perangkat Desa didalam APBDesa yang bersumber dari Dana Desa (APBN) atau Alokasi Dana Desa (APBD) ?

 Pada akhirnya kita akan menunggu apa yang akan dilakukan oleh pemerintah Jokowi-JK sebagaimana pernah disampaikan oleh Presiden Jokowi sendiri beberapa waktu lalu yang akan memanggil perwakilan Perangkat Desa se Indonesia.