Sabtu, 30 September 2017

Rumah Zakat Adakan Program Pemetaan Sosial di Desa Kemlagi

Foto bersama seusasi laksanakan FGD (Focus Group Discussion)
www.kemlagi.desa.id - Rumah Zakat adalah lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak, sedekah serta dana sosial lainnya melalui program-program pemberdayaan masyarakat. Sementara kalimat "Filantropi" jika kita merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti berdasarkan cinta kasih terhadap sesama. 

Program pemberdayaan Rumah Zakat direalisasikan melalui 4 (empat) rumpun utama, yaitu :
  1. Senyum Juara (Pendidikan);
  2. Senyum Sehat (Kesehatan);
  3. Senyum Mandiri (Pemberdayaan Ekonomi); dan
  4. Senyum Lestarsi (Inisiatif Kelestarian Lingkungan)
Pemetaan Sosial (Social Mapping) 

Pemetaan Sosial adalah proses penggambaran masyarakat yang sistematik serta melibatkan pengumpulan data dan informasi mengenai masyarakat termasuk didalamnya profil dan masalah sosial yang ada pada masyarakat (dalam hal ini masyarakat dan Desa Kemlagi).

Wawancara dengan narasumber merupakan salah-satu instrumen pemetaan sosial
Tujuan dengan adanya pemetaan sosial adalah :
  1. Memahami karakteristik masyarakat yang akan dibina;
  2. Mengetahui potensi dan masalah masyarakat sasaran;
  3. Mengetahui kebutuhan masayarakat; dan
  4. Sebagai dasar penentuan program agar tepat guna.
Focus Group Discussion

Focus Group Discussion (FGD) adalah diskusi terfokus dari suatu group untuk membahas suatu masalah tertentu, dalam suasana informal dan santai.

Focus Group Discussion (FGD)
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Kemlagi, Jum'at, 29 September 2017.  Dihadiri oleh Relawan dari Rumah Zakat, Kepala Desa Kemlagi, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemetaan sosial yang telah dilaksanakan oleh Relawan Rumah Zakat dan merupakan puncak dari kegiatan Sosial Mapping yang dilaksanakan di Desa Kemlagi.

Suasana FGD yang hangat dan santai
Dalam kegiatan diskusi ini, mengerucuk pada 3 (tiga) masalah besar yang ada di Desa Kemlagi dan segera untuk ditangani, yaitu :
  1. Masalah sampah;
  2. Masalah kenakalan remaja dan narkotika; dan
  3. Masalah kurangnya partisipasi warga masyarakat.
Dari beberapa permasalahan tersebut, para peserta mengusulkan adanya beberapa program yang meliputi :
  1. Program pembangunan pengelolaan sampah yang terpadu;
  2. Bank sampah desa;
  3. Penyuluhan PHBS;
  4. Pengadaan lahan pengelolaan sampah;
  5. Pembuatan bak sampah rumah tangga;
  6. Program pelatihan dan pendampingan ketrampilan pemuda/wirausaha;
  7. Penyediaan lapangan pekerjaan;
  8. Pendampingan kerohanian remaja;
  9. Modal usaha dan pengadaan peralatan usaha;
  10. Penyuluhan bahaya narkoba pada remaja;
  11. Penyuluhan pentingnya gotong royong warga;
  12. Kegiatan masyarakat yang melibatkan warga seperti jalan sehat dan lain-lain, serta
  13. Program forum silaturrahim warga.
Dalam sambutan dan kata akhir dari kegiatan ini, Sdr. Gut Cahyono selaku PIC Sosial Mapping Rumah Zakat bahwa hasil dari kegiatan sosial mapping maupun Focus Group Discussion (FGD) akan dilaporkan ke PT. Indosat untuk ditindaklanjuti. 

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 28 September 2017

Pembahasan Perdes Tentang RKP Desa Tahun 2018 dan SOTK Pemerintah Desa Kemlagi

Sambutan Kepala Desa Kemlagi, Abd. Wahab, SE
www.kemlagi.desa.id - Rencana Kerja Pemerintah Desa atau biasa disingkat RKP Desa merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa setiap tahunnnya sebagai penjabaan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa pada tahun berjalan.

Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) bahwa RKP Desa ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Desa Kemlagi melaksanakan kegiatan ini pada hari Rabu, 27 September 2017 yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkatnya, BPD, LPM, PKK, Pengelola Pasar, Ketua RT dan RW, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat serta Pendamping Desa ( Murjito, SH) maupun Pendamping Lokal Desa (Agus Priyanto).

Antusiasme para peserta musyawarah, meski hujan turun
Perdes tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Kegiatan pada hari ini juga merupakan amanat dari Pemkab Mojokerto melalui surat dari Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Mojokerto No:188 / 1322 / 416-012 / 2017 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Peraturan Desa Kemlagi tanggal 31 Agustus 2017. Peraturan Desa dimaksud adalah Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Dalam surat tersebut juga mewajibkan kepada Pemerintah Desa untuk memperbaiki Rancangan Perdes tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Hasil koreksi dan tindaklanjut disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.

Pada hari itu juga BPD dan Pemerintah Desa Kemlagi memperbaiki rancangan Perdes tersebut sebagaimana yang diharapkan oleh Pemkab Mojokerto melalui Bagian Hukum Setda Kab. Mojokerto.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 24 September 2017

Cegah Penyelewengan, Babinkamtibmas Siap Bantu Kawal Dana Desa

Mendes Eko Putro Sandjojo saat rakor
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah terus berupaya meminimalisasi munculnya kasus-kasus korupsi di desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengungkapkan, dirinya telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk bekerjasama membantu mengawal dana desa.

“Satgas Dana Desa juga sudah bertemu Kapolri. Kapolri akan dedikasikan Babinkamtibmas (Bintara Pembinaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat) untuk berikan penyuluhan dan pengawasan. Ada sekitar 60.000 yang siap bantu kawal dana desa,” ungkapnya saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dan Akuntabilitas Dana Desa yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jakarta, Rabu (09/06).

Selain itu, Menteri Eko juga terus berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu menyelidiki laporan-laporan indikasi penyalahgunaan dana desa yang masuk. Ia pun setuju perlunya penindakan bagi setiap kasus penyelewengan. Salah satunya adalah kasus di Pamekasan.

“Walaupun gaduh karena semakin banyak yang mengawasi, peluang adanya penyelewengan dana desa semakin kecil. Efek pencegahan perlu terus dilakukan, begitu juga efek jera. Pembinaan jadi yang utama,” lanjutnya.

Menteri Eko pun optimistis tata kelola dana desa akan menjadi pembelajaran yang baik bagi masyarakat desa. Meski masih banyak persoalan dan persyaratan administrasi pelaporan diperketat, terbukti angka penyerapan terus meningkat.

“Tahun 2015 penyerapan dana desa mencapai 82%. Kemudian naik di tahun 2016 naik menjadi 97%. Tahun ini saya targetkan 100%. Saya yakin masyarakat desa terus belajar. Program Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) membantu aparat desa,” ujarnya.

Di tahun 2016 lalu, pemanfaatan dana desa menunjukkan capaian besar. Warga desa mampu membangun jalan desa sepanjang 66.884 kilometer, jembatan desa sepanjang 511,9 km, MCK sebanyak 37.368 unit, instalasi air bersih 16.295 unit, PAUD 11.926 unit, Posyandu 7.524 unit, saluran irigasi sebanyak 12.596 unit, 3.133 unit Polindes, 14.034 unit sumur, 1.373 tambatan perahu, 1.819 unit pasar desa, 686 embung, 65.998 unit drainase, dan 38.184 unit penahan tanah.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Teten Masduki pun meminta agar pengawasan dana desa dikeroyok. Seluruh potensi yang dimiliki negara perlu diberdayakan. Meski demikian, dirinya juga tidak ingin pengawasan yang dilakukan justru menimbulkan ketakutan.

“Dana desa itu harus digunakan. Jangan sampai karena ketakutan, malah tidak dipakai. Uang yang digelontorkan harus berputar di desa dan meningkatkan daya beli. Apa yang dibangun haruslah untuk sektor produktif,” ujar Teten.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ardan Adiperdana mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Aplikasi sederhana tersebut, lanjutnya, dibuat untuk memudahkan aparat desa dalam pengelolaan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa.

“Presiden menargetkan tahun ini penerapan Siskeudes 100%. Sampai sekarang sudah 47,11% desa yang sudah gunakan Siskeudes. Kemendagri sudah surati Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk segera menggunakan aplikasi ini,” ujar Ardan.

Ardan melanjutkan, Siskeudes diyakini akan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa. Selain itu, BPKP bersama Kemendagri juga menggerakkan Inspektorat Daerah untuk terus mengevaluasi proses penyaluran hingga penggunaan dana desa. Evaluasi umum pada semester I tahun 2017 ini, 90% dana desa sudah digunakan untuk empat program prioritas penggunaan dana desa, yakni Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), embung desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan pembuatan sarana olahraga desa (Raga Desa).

Rakor tersebut membahas dua catatan Presiden Joko Widodo terkait dana desa. Selain aspek transparansi dan akuntabilitas, penggunaan dana desa untuk sektor produktif juga menjadi bahasan utama. Turut hadir dalam pertemuan ini Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dan Kabareskrim Polri, Ari Dono Sukmanto.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi