Senin, 30 Desember 2019

Pengembangan Desa Inklusi, Salah-Satu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 adalah pengembangan desa inklusi.  Lalu apa yang dimaksud dengan desa inklusi itu ?

Pengertian inklusi digunakan sebagai sebuah pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka; mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya.

Terbuka dalam konsep lingkungan inklusi, berarti semua orang yang tinggal, berada dan beraktivitas dalam lingkungan keluarga, sekolah ataupun masyarakat merasa aman dan nyaman mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya.

Jadi, lingkungan inklusi adalah lingkungan sosial masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan karena setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan.

Inklusi membawa perubahan sederhana dan praktis dalam kehidupan masyarakat. Sebagai bagian dari masyarakat, kita menginginkan tinggal dalam lingkungan masyarakat yang memberikan rasa aman dan nyaman, yang memberikan peluang untuk berkembang sesuai minat dan bakatnya, sesuai cara belajarnya yang terbaik, yang mengupayakan kemudahan untuk melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak sebagai warga masyarakat.

Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi menjelaskan bahwa lima tahun berjalannya UU Desa sudah ada proses perubahan wajah di pedesaan yang mulai membaik. Baik itu dari segi infrastruktur dan pelayanan sosial.


"Kalau berbicara ke depan, kita harus move on dari masa lalu, infrastruktur penting tapi bukan yang utama. Rekognisi yang menguat di pedesaan harus betul-betul di dorong dan mengaktualisasikan dalam kegiatan yang berpihak betul kepada masyarakat desa, sehingga di desa tidak ada lagi orang atau kelompok masyarakat yang ditinggalkan. Tak ada lagi tuduhan kafir, cacat, sesat dan lain-lain. Kita harus terus mempromosikan keragaman di masyarakat," tambahnya.

Lebih lanjut Anwar mengatakan bahwa dalam mewujudkan desa inklusif haruslah diperkuat musyawarah desanya. Untuk itu, aturan pertama yang dibuat Kemendes PDTT yakni Peraturan Menteri (Permen) tentang Musyawarah Desa, karena musyawarah merupakan instrumen yang ada di desa untuk pembangunan desa.

"Di situ sudah disebutkan bagaimana kegiatan harus inklusif dan mementingkan seluruh masyarakat desa. Ke depan, kita terbuka untuk melakukan review, dan forum ini adalah forum yang tepat untuk mendapatkan masukan bagaimana untuk menciptakan desa yang inklusif," katanya

Keberadaan desa inklusi bertujuan untuk menepis anggapan negatif yang selama ini melekat pada kelompok difabel.

Hingga saat ini, difabel masih dianggap sebagai beban dalam masyarakat. Terlebih, mayoritas difabel berasal dari kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, pekerja migran, masyarakat adat, dan orang dengan perbedaan orientasi seksual.

Harus dipahami bersama bahwa masyarakat berkebutuhan khusus (difabel) bukan hanya memerlukan pemenuhan kebutuhan fisik yang memudahkan mereka dalam beraktivitas sehingga memiliki kemandirian. Seyogianya, usaha menginklusikan difabel juga mempertimbangkan aspek nonfisik seperti pemberdayaan, kelembagaan, serta aspek psikologis.

Hal inilah yang harus ditekankan pada pelaksanaan desa inklusi, yaitu menciptakan desa yang bukan hanya nyaman secara fisik, melainkan juga secara psikis. Perwujudan desa yang nyaman secara psikis berkaitan dengan penerimaan dan keterbukaan untuk melihat perbedaan yang dimiliki oleh difabel, dan tetap melibatkan mereka dalam berbagai kegiatan masyarakat.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi