Sabtu, 15 April 2017

Sosialisasi Perbup No.11 Tahun 2017

Warga Antusias Ikuti Sosialisasi 
www.kemlagi.desa.id - Bertempat di Balai Desa Kemlagi pada hari Jum'at, 14 April 2017 dimulai pukul 19.30 WIB Pemerintah Desa Kemlagi telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Acara ini berbarengan dengan pertemuan rutin tri bulanan RT/RW dengan Pemerintah Desa Kemlagi yang juga dihadiri oleh Ketua BPD beserta angggota dan Ketua LPMD beserta anggota, serta Kepala Desa Kemlagi beserta Perangkat Desa.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kemlagi Abd. Wahab, SE mengharap agar Ketua RT/RW untuk lebih mengintensifkan penarikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terhadap wajib pajak di lingkungannya masing-masing, karena untuk bulan April 2017 harus sudah masuk 30 % sementara untuk Desa Kemlagi belum mencapai prosentase tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Desa Kemlagi Abd. Wahab, SE mengharap agar koordinasi antara LPM, BPD dan Pemerintah Desa Kemlagi lebih ditingkatkan, terutama untuk mengawal beberapa program yang ada di Desa Kemlagi yang semakin tahun semakin besar nilai anggarannya, maka diperlukan ceck and balancing dari berbagai pihak yang ada di desa ini.

Sosialisasi Perbup Nomor 11 Tahun 2017 disampaikan oleh Kasi Pemerintahan M. Ainur Rofiq, diawali dengan mengharap kepada Ketua RT/RW untuk mendata dan meminta foto copy KK maupun KTP serta Surat Borokerja terhadap warga atau pendatang yang ada di wilayah masing-masing. Kegiatan ini penting dilakukan karena perkembangan terakhir bahwa ada beberapa terduga terorisme di wilayah tetangga kabupaten yang berhasil dibekuk oleh pihak yang berwajib.

Sesuai dengan peraturan bupati tersebut bahwa susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa disesuaikan dengan tipologi desa. Tipologi desa meliputi desa swadaya, desa swakarya, dan desa swasembada. Tipologi desa ini yang menentukan adalah sesuai ketentuan pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri. Dari penilaian profil desa, maka tipologi Desa Kemlagi termasuk desa swasembada.

Merujuk dari tipologi Desa Kemlagi yang termasuk desa swasembada, maka untuk susunan Pemerintah Desa Kemlagi terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang dibantu oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Urusan Keuangan, dan Kepala Urusan Perencanaan. Sementara unsur kewilayahan adalah Kepala Dusun, sedangkan Pelaksana Teknis terdiri dari Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Seksi Pelayanan.

Pada kesempatan tersebut disosialisasikan juga draft atau Rancangan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.  Draft atau Rancangan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa diserahkan kepada BPD untuk ditelaah dan dipelajari agar dilain kesempatan bisa disepakati bersama antara Kepala Desa dan BPD menjadi peraturan desa.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 14 April 2017

Pemkab Mojokerto Launching Program Kampung KB

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (PPKBPP) Kabupaten Mojokerto meluncurkan program Kampung KB
www.kemlagi.desa.id - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (PPKBPP) Kabupaten Mojokerto pagi ini meluncurkan program Kampung KB di aula dinas terkait. 

Acara yang dikemas dengan tema “Forum Koordinasi Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) Below the Line” ini  sekaligus menjadi sarana pembekalan dan edukasi tentang program Kependudukan Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga (KKBPK).  

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk  Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (P2KBPP) kabupaten Mojokerto Yudha Hadi menjelaskan pembentukan kampung KB tahun ini  minimal satu kecamatan satu kampung KB . Kriteria Desa yang dipilih salah satunya adalah desa yang tingkat partisipasi dan kepesertaan warganya yang ikut KB sangat rendah.

Yudha Hadi menambahkan  program Kampung KB  untuk meningkatkan kepesertaan KB aktif menekan angka kematian ibu dan anak pernikahan dini dan pengendalian jumlah penduduk Sebanyak 17 Desa di 17 kecamatan yang akan dijadikan pilot project kampung KB.

Diantaranya desa Balongmojo kecamatan Puri ,Desa Bening kecamatan Gondang ,desa Gayam kecamatan Bangsal, desa Pakis kecamatan Trowulan , desa Gembongan kecamatan Gedeg , desa Mojoranu kecamatan Sooko , desa Parengan kecamatan Jetis,desa Mojokusumo kecamatan Kemlagi, desa Maduretno kecamatan Dawarblandong ,desa Nogosari kecamatan Pacet , desa Jembul kecamatan Jatirejo , Desa Belik kecamatan Trawas ,desa Sumberkarang kecamatan Dlanggu dan desa Wonodadi kecamatan Kutorejo.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 13 April 2017

Inilah Mengapa Sampai Saat Ini Dana Desa Belum Cair

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
www.kemlagi.desa.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Aturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 4 April 2017 lalu. 

Dalam Pasal 99 PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa ayat (1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindal1bukuan dari RKUD ke RKD. Ayat (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • tahap I, paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60% (enam puluh persen);dan
  • tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen)
Ayat (3) Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo, mengatakan, ada enam perubahan dalam PMK baru ini. Pertama, pencairan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak lagi bersifat tetap.

"DAU bisa naik dan turun. Kalau penerimaan negara naik, pagu DAU naik; kalau turun, DAU turun. Selama ini daerah dininabobokan. Ini untuk jaga kredibilitas APBN. Daerah wajib lakukan perubahan APBD. Ada yang lakukan perubahan dan ada yang tidak. Jadi sekarang mau tidak mau, suka tidak suka, harus diubah. Nanti ada APBD-P," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Kedua, yaitu penyaluran dana transfer ke daerah. Pencairannya akan memperhatikan kinerja pelaksanaan program dan penerapan kebijakan dari setiap pemerintah daerah.

"Sekarang semuanya berdasarkan pada kinerja penyerapan dan capaian output. Kita kasih batas penyerapan, capaian output dan batas maksimum pelaporan. Untuk DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik penyaluran tetap empat kali," kata dia.

Boediarso menambahkan, "Kalau dulu 30 persen kuartal I; 25 persen kuartal II; 25 persen kuartal III; dan 20 persen kuartal IV. Sekarang enggak, kuartal I 30 persen, kuartal II 25 persen, kuartal 25 persen, kuartal IV berdasarkan pada yang betul-betul sudah dikontrakkan," jelas dia.

Ketiga, terkait penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan dana desa. Nantinya penyaluran ini akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah masing-masing‎.

"Jadi pemda nagihnya ke KPPN setempat, tidak ke DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) lagi. Ini untuk meningkatkan pelayanan kepada pemda. Kalau ke DJPK kan biayanya tinggi. Dari Papua ke Jakarta itu enggak cukup Rp 10 juta. Ini untuk efisiensi," kata dia.

Keempat, penguatan peran gubernur dalam usulan DAK Fisik. ‎"Ini dilakukan setelah ada singkronisasi usulan kegiatan DAK antarbidang dan antardaerah dan kegiatan yang dibiayai dengan DAk dan di luar DAK," lanjut dia.

Kelima, penyempurnaan kriteria Dana Insentif Daerah (DID). "Selama ini kriteria hanya dua, opini BPK atas LKPD, yakni sekurang-kurangnya WTP dan perda APBD tepat waktu. Kalau dipenuhi, dia dapat alokasi minimum Rp 7,5 miliar. Kalau sekarang ada tiga, yaitu kesehatan fiskal, kinerja layanan publik, dan kesejahteraan publik," ungkap Boediarso.

‎Keenam, pemerintah pusat akan mengevaluasi realisasi pemanfaatan anggaran di daerah bagi pembangunan infrastruktur. Nantinya pemerintah daerah wajib menggunakan 25 persen anggaran untuk pembangunan infrastruktur.

"Kualitas belanja infrastruktur di daerah perlu ditingkatkan melalui optimalisasi penggunaan dana desa dan transfer ke daerah. Saat ini belanja modal di daerah sekira rata-rata 23 persen untuk infrastruktur. Ada sebagian yang lebih 25 persen, tapi banyak juga yang 10 persen. Akibatnya, efektivitas itu pelayanan publik belum optimal," tandas Boediarso.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Layanan Dokumen Kependudukan Gratis

Pelayanan di Kantor Dispendukcapil
www.kemlagi.desa.id – Semua layanan dokumen kependudukan gratis dan tidak boleh ada pungutan biaya apa pun.

“Jadi kalau ada yang memungut biaya beritahu, sesuai Undang-Undang Administrasi kependudukan, semuanya gratis,” tegas Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  melalui siaran langsung di TVRI Nasional, Jakarta, Senin (10/4).

Saat ini terdapat 22 output pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia. Ada yang berupa kartu, akta, maupun berupa surat.

Output dalam bentuk kartu adalah KTP-el, Kartu Identitas Anak, dan Kartu Keluarga. Yang berupa akta di antaranya Akta Kelahiran, Kematian, Kawin, Cerai, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, dll.
Untuk output yang berupa surat yakni surat keterangan kependudukan, surat keterangan pindah dan seterusnya.

Zudan menilai, adanya pungutan liar ini membuat geram Presiden Jokowi. Untuk diketahui, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (saber pungli).

“(Pungli) inikan seringkali menjadikan Pak Jokowi gerah. Maka dibentuklah Saber Pungli. Mulai dari RT, RW, kecamatan, seringkali ada Pungli,” ungkap Zudan.

Menurut Zudan, penataan  dan  penertiban  dalam penerbitan  dokumen  dan  data  kependudukan merupakan agenda besar penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia. 

Kegiatan ini dilakukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan  informasi  administrasi kependudukan serta  pendayagunaan  hasilnya untuk  pelayanan  publik  dan  pembangunan sektor lain. 

Hal ini terus dilakukan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan jajaran Dukcapil seluruh Indonesia.
Menurutnya, beberapa daerah sudah mulai bisa melakukan pengajuan dokumen kependudukan secara online, misalnya pelayanan Akta Kelahiran, KK, Surat Keterangan, dll.

“Dokumen diupload nanti dari Dinas Dukcapil langsung memberikan approve. Saat jadi, tinggal diambil. Dan yang perlu diketahui masyarakat semua adalah bahwa pelayanan di Indonesia itu sudah bergerak jauh lebih maju,” jelas Zudan, yang saat ini juga menjabat Pj. Gubernur Gorontalo dan Ketua DPN Korpri.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 12 April 2017

Mendes PDTT Ungkap Keberhasilan Dana Desa Tahun 2016

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi - Eko Putro Sandjojo (kiri)
www.kemlagi.desa.id - Dana desa tahun 2016 berhasil membangun sepanjang 66.884 Kilometer jalan desa, PAUD sebanyak 11.296 unit, dan Posyandu sebanyak 7.524 unit. Hal tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo saat menghadiri pertemuan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Gedung Wantimpres Jakarta, Senin (10/4).

Selanjutnya, dana desa (2016) juga berhasil membangun jembatan sepanjang 511,9 Kilometer, pasar desa 1.819 unit, penahan tanah 38.184 unit, tambatan perahu 1.373 unit, air bersih 16.295 unit, sumur 14.034 unit, embung 686 unit, drainase 65.998 unit, irigasi 12.296 unit, Polindes 3.133 unit, dan MCK 37.368 unit.

"Sekarang laporan dana desa yang masuk baru 91 persen, lagi-lagi karena konektifitas. Dari jumlah ini (hasil dana desa) masih bisa bertambah lagi karena laporan belum 100 persen. Mudah-mudahan dengan adanya konektifitas laporan dan data bisa tepat waktu," ujarnya.

Terkait hal tersebut ia mengatakan, telah diberikan aplikasi dari KPK untuk membantu mempermudah proses pelaporan. Selanjutnya, ia juga meminta KPK untuk mengawasi penggunaan dana desa.

"Laporan yang masuk ke Satgas (Satuan Tugas) dana desa sekitar 200. Setelah dimasukkan ke KPK, tidak sampai 50 yang jadi perkara," ujarnya.

Menteri Eko mengakui, tingginya jumlah dana desa memang berisiko terhadap adanya kasus korupsi. Namun ia juga menegaskan, bahwa  dana desa diawasi oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum, Satgas, Kemenkeu, KPK, BPKP, NGO dan masyarakat, sehingga penggunaan dana desa akan benar-benar terpantau. "Karena masalah tansparansi ini penting," ujarnya.

Diposting oleh Tim Pengelola Kegiatan Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 11 April 2017

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Pendopo Kecamatan
www.kemlagi.desa.id - Sebagai kepala desa dan perangkat desa yang ada di Kabupaten Mojokerto ini patutlah berbahagia dan bersyukur karena kini telah terbit Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang ditandatangani oleh Bupati Mojokerto - Mustofa Kamal Pasha pada tanggal 21 Pebruari 2017.

Peraturan Bupati ini merupakan amanat dari Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomo 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Struktur Organisasi

Pemerintahan  Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri atas :
  • Sekretaris Desa;
  • Pelaksana Kewilayahan; dan
  • Pelaksana Teknis
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dengan dibantu oleh unsur staf sekretariat paling banyak 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

Pelaksanan Kewilayahan merupakan unsur pembanru kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang disebut Kepala Dusun (Kasun/Kadus).

Pelaksanan Teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Tekinis paling banyak 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan dan paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).

Tugas Kades dan Perangkat Desa

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanan tugas-tugas pemerintahan.

Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanan tugas-tugas pemerintahan.

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksanan tugas operasional bidang pemerintahan.

Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksanan tugas operasional bidang kesejahteraan.

Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksanan tugas operasional bidang pelayanan.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 10 April 2017

Pengadaan Barang/Jasa di Desa Berdasarkan Perbup Mojokerto No.5 Tahun 2017

Pendopo Kabupaten Mojokerto
www.kemlagi.desa.id - Bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang baik di Desa, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, dengan tetap memperhatikan tata nilai pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa;

Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan dengan cara swakelola oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong, memanfaatkan kearifan lokal, serta memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang tidak dapat dilaksanakan secara swakelola baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu.

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa bagi Pemerintah Desa sebagai berikut:
  1. efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum, untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  2. efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar- besarnya;
  3. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyrakat dan Penyedia Barang/Jasa yang berminat;
  4. pemberdayaan masyarakat Desa, berarti upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa;
  5. gotong royong, berarti penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa;dan
  6. akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan
Dalam pengelolaan kegiatan pengadaan barang/jasa di desa dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dengan ketentuan :
  • TPK ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
  • TPK terdiri dari unsur perangkat Desa dan unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa setempat.
  • Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, sebagai anggota aktif, memiliki kompetensi di bidangnya dan organisasinya terdaftar di Pemerintah Desa setempat.
  • Personil TPK berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
  • Jabatan TPK ditetapkan sesuai kebutuhan yang terdiri atas: Ketua, Sekretaris dan Anggota.
  • Perangkat Desa yang duduk dalam Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa dilarang menjadi anggota TPK.
  • Pemerintah Desa menyediakan biaya pendukung TPK berupa honorarium dan keperluan biaya lainnya sepanjang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang/jasa dimaksud sesuai dengan kemampuan desa dan dibebankan pada APBDesa.
Selengkapnya Perbup No. 5 Tahun 2017 silahkan baca disini 
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi