Jumat, 16 Oktober 2015

Mensos: 43 juta anak Indonesia tidak miliki akta kelahiran

http://beritaenam.com/images/
Mensos - Khofifah Indar Parawansa
Merdeka.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan dari jumlah 86 juta anak Indonesia, 43 juta anak diantaranya tidak memiliki akta kelahiran. Sehingga, kata dia, hal itu menjadi kendala untuk mewujudkan cita-cita mereka di masa depan. 

"Saat ini, 43 juta anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran, sehingga bisa menjadi kendala serius untuk mewujudkan cita-cita mereka di masa depan, seperti tidak bisa masuk sekolah negeri, sulit menjadi anggota TNI/Polri dan sebagainya, ujarnya usai menjadi pembicara memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1437 Hijriah di Gedung Serba Guna, Tri Dharma, Gresik, Jawa Timur, Rabu (14/10).

Khofifah mengatakan kta kelahiran anak domain kuatnya berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan, bagi anak-anak yang belum memilikinya menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 20 Desember menjadi momentum akan kejelasan status anak yang belum memiliki akta kelahiran," katanya.

Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) baru saja melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan 7 kementerian/lembaga untuk pemetaan di seluruh kota dan evaluasi dari akta kelahiran tersebut.

Tahun ini, HKSN akan dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 20 Desember yang juga momentum untuk melakukan evaluasi dari program akta kelahiran anak tersebut," tukasnya.

Senin, 12 Oktober 2015

Anak usia 0-17 tahun bakal ber-KTP

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2015/10/08/d/i/
Kemendagri - Tjahyo Kumolo dan jajaran
Surabaya - Anak-anak kelahiran Indonesia yang usianya mulai 0-17 tahun bakal memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas sekaligus bentuk pemenuhan hak anak.

"Ke depan, anak-anak yang baru lahir memiliki akta kelahiran dan KTP," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di sela pembukaan Rakernas Pencatatan Sipil 2015 di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa malam.

Menurut dia, kepemilikan KTP untuk anak ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah keperluan sendiri, seperti pengurusan daftar sekolah, menabung di bank, mendaftar Puskesmas dan lainnya.

"Sekarang ini anak masih harus memperlihatkan kartu keluarga untuk mengurus semuanya, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mengurus ke Puskesmas dan sejumlah contoh lain," ucapnya.

Di Tanah Air, KTP anak akan mulai diberlakukan pada 2016 untuk kabupaten/kota yang saat ini capaian akta kelahiran anak sudah mencapai di atas 75 persen.

Berikutnya, lanjut dia, pada 2017 akan menjadi bagian dari program nasional sehingga seluruh anak berkerwarganegaraan Indonesia yang baru lahir memiliki KTP.

Beberapa daerah yang mulai tahun depan sudah diberlakukan KTP anak yakni Kabupaten Blora (capaian kepemilikan akta kelahiran anak sebesar 90,09 persen), Kabupaten Temanggung (87,95 persen), Kota Magelang (86,64 persen), Kabupaten Bantul (76,53 persen).

Sedangkan khusus Jatim, yakni Kota Kediri (80,07 persen), Kota Pasuruan (78,93 persen), Kota Mojokerto (78,67 persen) serta Kota Blitar (76,83 persen).

Sedangkan terkait teknis, di kartu KTP anak akan tertera nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya.

"Bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman," katanya.

Dengan diberlakukannya KTP anak, kata dia, diharapkan juga bisa membantu aparat keamanan jika diperlukan untuk apa saja, termasuk proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak.