Sabtu, 31 Desember 2022
Presiden Joko Widodo Cabut PPKM
Selasa, 27 Desember 2022
Harga Pangan Mahal Sebabkan Jutaan Orang Terjerumus Miskin Ekstrem
Sabtu, 24 Desember 2022
Agar Desa Mendapatkan Anggaran Dana Desa Yang Optimal
Besaran dana (Dana Desa) yang diterima setiap desa tentunya tidak sama, sesuai regulasi yang berlaku ada beberapa kriteria yang membedakan penerimaan.
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07.2022 tentang Pengelolaan Dana Desa bahwa formula pengalokasian Dana Desa dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan :
- Alokasi Dasar;
- Alokasi Afirmasi;
- Alokasi Kinerja; dan
- Alokasi Formula
Alokasi Dasar adalah alokasi yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara proporsional kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.
Alokasi Dasar diberikan dengan porsi 65 % (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa. Alokasi Dasar dibagikan kepada setiap desa berdasarkan klaster Desa. Klaster Desa dibagi menjadi 7 (tujuh) klaster berdasarkan jumlah penduduk, ditetapkan sebagai berikut:
- Klaster 1 jumlah penduduk 1-100 besaran Alokasi Dasar Rp. 415.261.000,00
- Klaster 2 jumlah penduduk 101-500 besaran Alokasi Dasar Rp. 477.550.000,00
- Klaster 3 jumlah penduduk 501-1500 besaran Alokasi Dasar Rp. 539.839.000,00
- Klaster 4 jumlah penduduk 1501-3000 beasaran Alokasi Dasar Rp. 602.128.000,00
- Klaster 5 jumlah penduduk 3001-5000 besaran Alokasi Dasar Rp. 664.418.000,00
- Klaster 6 jumlah penduduk 5001-10000 besaran Alokasi Dasar Rp. 726.707.000,00
- Klaster 7 jumlah penduduk lebih dari 10.000 besaran Alokasi Dasar Rp. 788.996.000,00
2. Alokasi Afirmasi
Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
Alokasi Afirmasi dibagikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak
Alokasi Afirmasi setiap Desa ditetapkan sebagai berikut :
- Status Desa Tertinggal mendapatkan besaran Alokasi Afirmasi Rp. 105.688.000,00
- Status Desa Sangat Tertinggal mendapatkan besaran Alokasi Afirmasi Rp. 158.532.000,00
Keterangan lebih lengkapnya tentang Alokasi Afirmasi dapat dilihat pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07.2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
3. Alokasi KinerjaAlokasi Kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada Desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.
Alokasi Kinerja diberikan dengan porsi 4% (empat persen) dari anggaran Dana Desa. Alokasi Kinerja ini diberikan kepada Desa dengan kinerja terbaik.
Penetapan jumlah Desa penerima Alokasi kinerja pada setiap kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional, berdasarkan ketentuan:
- jumlah desa 1-50 persentase jumlah desa penerima Alokasi Kinerja 17%;
- jumlah desa 52-100 persentase jumlah desa penerima Alokasi Kinerja 16%;
- jumlah desa 101-400 persentase jumlah desa penerima Alokasi Kinerja 15%;
- jumlah desa 401-500 persentase jumlah desa penerima Alokasi Kinerja 14%; dan
- jumlah desa lebih dari 500 persentase jumlah desa penerima Alokasi Kinerja 13%
Besaran Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang melakukan penilaian Indikator Tambahan kinerja Desa ditetapkan sebesar 1,25 (satu koma dua puluh lima) kali dari besaran Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang tidak melakukan penilaian Indikator Tambahan kinerja Desa, sebagai berikut :
- Status Pemda melakukan penilaian Indikator Tambahan Kinerja Desa, besaran Alokasi Kinerja Rp. 260.949.000,00; dan
- Status Pemda tidak melakukan penilaian Indikator Tambahan Kinerja Desa, besaran Alokasi Kinerja Rp. 208.765.000,00
4. Alokasi Formula
Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
Alokasi Formula diberikan dengan porsi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa. Alokasi Formula dibagikan berdasarkan indikator sebagai berikut :
- jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh persen);
- angka kemiskinan Desa dengna bobot 40% (empat puluh persen);
- luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan
- tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40% (empat puluh persen)
Dari beberapa kriteria tersebut diatas, (menurut redaksi) yang memungkinkan agar Desa mendapatkan anggaran Dana Desa yang optimal ditahun berikutnya adalah Alokasi Kinerja.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07.2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dibakarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Jumat, 23 Desember 2022
NIK Jadi NPWP Tahun Depan, Gaji Berapa Bebas Pajak?
Minggu, 18 Desember 2022
Dari Hasil Pencapaian SDG's Desa 2022, Mayoritas Desa Ingin Wujudkan Desa Tanpa Kemiskinan
Sabtu, 17 Desember 2022
Vaksin Bosster Lansia dan Penyerahan BLT Dana Desa Tahun 2022
Pada hari ini Jum'at tanggal 16 Desember 2022 bertempat di Balai Desa Kemlagi dilaksanakan penyerahan BLT Dana Desa kepada 85 (delapan puluh lima) keluarga penerima manfaat dan sekaligus vaksinasi bosster lansia KPM BLT Dana Desa yang ada di Desa Kemlagi ini.
Sesuai aturan dari Kemendes PDTT bahwa untuk tahun 2023 penganggaran BLT Dana Desa maksimal 25 % dari pagu Dana Desa yang diterima masing-masing desa.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Peningkatan Kapasitas Kades dan Perangkat Desa se Kecamatan Kemlagi Tahun 2022
Pada kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Mojokerto beserta OPD terkait (DPMD Kabupaten Mojokerto), Camat Kemlagi beserta Forkopimca, Ketua AKD Kabupaten Mojokerto, Ketua PPDI Kabupaten Mojokerto, Ketua AKD Kecamatan Kemlagi serta Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kecamatan Kemlagi.
"Banyaknya Kades dan Perangkat Desa yang hadir kali ini, menunjukan bahwa mereka sangat mencintai ibu Bupati Mojokerto", lanjut Camat Kemlagi.
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Bupati Mojokerto, dr Ikfina Fahmawati, M. Si berpesan agar dalam melakukan penyusunan APBDes Tahun 2023 dilakukan secara cermat, detail, transparan dan sesuai kebutuhan.
Dalam kesempatan tersebut diserahkan secara simbolis batik surya mojopahit yang merupakan desain karya mantan Bupati Mojokerto Bapak Mahmud Zein yang nantinya akan dipakai oleh Kades dan Perangkat Desa.
Setelah sambutan Bupati Mojokerto ini acara dilanjutkan dengan peningkatan kapasitas yang narasumbernya dari DPMD Kabupaten Mojokerto.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Kamis, 15 Desember 2022
Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Rabu, 14 Desember 2022
Gus Halim: BLT Dana Desa Bisa Ditiadakan Dengan Syarat Tak Ada Warga Miskin di Desa
Jumat, 09 Desember 2022
Pemkab Mojokerto Terbaik Dua Ajang Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Nasional
Kamis, 08 Desember 2022
Resmi Ditetapkan Besaran UMK Kabupaten Mojokerto Tahun 2023
Seperti dikatahui bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah terlebih dahulu menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 2.040.244,30 (dua juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh sen).
Sementara itu untuk besaran Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) Tahun 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.
Dalam surat keputusan itu Surabaya masih menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi di Jawa Timur sebesar Rp. 4.525.479,19 disusul kemudian oleh Gresik sebesar Rp. 4.522.030,51 lalu berikutnya adalah Sidoarjo sebesar Rp. 4.518.581,85
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengatakan Pemprov Jatim berkomitmen penuh mengumumkan UMK sesuai batas waktu dari pemerintah pusat.
"Tanggal 7 Desember sebelum jam 23.59 yang jelas kita (Pemprov Jatim) akan mengumumkan (UMK Kabupaten/Kota Jatim. " kata Adhy kepada awak media, Kamis (8/12) 2022)
Ada 5 daerah di Jatim dengan besaran UMK diatas Rp. 4 juta yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Kab. Mojokerto. Lima daerah ini dikenal dengan ring 1.
Berikut besaran UMK di 38 Kota/Kabupaten Jawa Timur:
1. Kota Surabaya Rp 4.525.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,504.787,17
6. Kabupaten Malang Rp 3.268.275,36
7. Kota Malang Rp 3.194.143,98
8. Kota Pasuruan Rp 3.038.837,64
9. Kota Batu Rp 3.030.367,09
10. Kabupaten Jombang Rp 2.854.095,88
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.753.265,95
12. Kabupaten Tuban Rp 2.739.224,88
13. Kota Mojokerto Rp 2.710.452,36
14. Kabupaten Lamongan Rp 2.701.977,27
15. Kota Probolinggo Rp 2.576.240,63
16. Kabupaten Jember Rp 2.555.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.528.899,12
18. Kota Kediri Rp 2.318.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.279.568,07
20. Kabupaten Kediri Rp 2.243.422,93
21. Kota Blitar Rp 2.239.024,44
22. Kabupaten Tulungagung Rp 2.229.358,67
23. Kabupaten Blitar Rp 2.215.071,18
24. Kabupaten Lumajang Rp 2.200.607,20
25. Kota Madiun Rp 2.190.216,37
26. Kabupaten Sumenep Rp 2.176.819,94
27. Kabupaten Nganjuk Rp. 2.167.007,05
28. Kabupaten Ngawi Rp 2.158.844,59
29. Kabupaten Pacitan Rp 2.157.270,25
30. Kabupaten Bondowoso Rp 2.154.504,13
31. Kabupaten Madiun Rp 2.154.251,34
32. Kabupaten Magetan Rp 2.153.062,37
33. Kabupaten Bangkalan Rp 2.152.450,83
34. Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709,45
35. Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426,01
36. Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025,85
37. Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03
38. Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Selasa, 06 Desember 2022
Percepatan Proses Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kades dan Perangkat Desa
Sebagaimana surat Camat Kemlagi Nomor: 141/1013/416-315/2022 tanggal 01 Desember 2022 perihal Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Secara Kolektif, maka pada hari itu desa-desa yang ada di Kecamatan Kemlagi membawa formulir yang sudah terisi data Kades dan Perangkat Desa beserta foto copy KTP Kades dan Perangkat Desa yang diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Camat Kemlagi Tri Cahyo Harianto, S.Sos MM. menyampaikan terima kasih bahwa sampai dengan hari ini seluruh desa yang ada di Kecamatan Kemlagi seluruhnya sudah mengumpulkan data yang diperlukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Plt Sekcam Kemlagi Dwi Juni Siswanto, S.Sos MM menuturkan bahwa untuk mengikuti program dari BPJS Ketenagakerjaan bagi aparat pemerintahan desa, RT dan RW ini adalah minimal 2 (dua) program yakni jaminan kecelakaan kerja dan juga jaminan kematian dan dianggarkan dalam APBDesa sumber dana dari selain Dana Desa.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan dari BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto yang diwakili oleh Sdr. Teguh. Lebih lanjut Teguh menyampaikan bahwa manfaat mengikuti jaminan ini terkait kecelakaan kerja sampai dengan cacat total dan juga santunan bagi anak usia sekolah sampai dengan lulus kuliah.
"Jika peserta meninggal dunia, maka akan mendapatkan santunan kematian dan bahkan diluar kecelakaan kerja-pun akan tetap mendapatkan santunan, besaran santunan adalah Rp. 42 juta dan tidak melihat penyebab kematiannya", tutur Teguh.
Selanjutnya Teguh juga menyampaikan bahwa besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintahan desa, RT dan RW adalah sebesar UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Dalam kesempatan ini pihak dari BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto juga menyampaikan beberapa regulasi yang mendasari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintahan desa, RT dan RW adalah :
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial;
- Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Senin, 05 Desember 2022
MENGINTIP PERAYAAN HARI GURU DI KB/RA MITAHUL ULUM
MONITORING PROGRAM KEGIATAN P2L DI DESA KEMLAGI KABUPATEN MOJOKERTO
Kegiatan P2L ini dilakukan dengan memanfaatkan lahan pekarangan atau lahan kosong yang tidak produktif, milik pribadi warga. Lahan yang digunakan untuk kegiatan P2L ini selama 3 tahun tidak boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti dibangun rumah, dll. Kegiatan P2L ini merupakan singkatan dari Pekarangan Pangan Lestari. Tanaman yang ditanam sangat beragam seperti tomat, sawi, pokcoy, dll.
MENGINTIP PRODUKSI MADU DI KAMPUNG MADU KABUPATEN MOJOKERTO
Madu yang sudah dipanen akan dijual dengan berbagai macam kemasan. Ada yang di jual dalam kemasan stik madu, sarang madu, dan ada yang sudah dimasukkan dalam botol kaca. Biasanya yang paling banyak diminati oleh pelanggan adalah madu yang sudah dimasukkan ke dalam botol kaca. Karena madu tersebut bisa digunakan untuk obat herbal, dll. Madu yang dijual dalam botol pun memiliki banyak ukuran, dari yang ukuran kecil hingga ukuran besar.
Minggu, 04 Desember 2022
KWT "Tani Jaya Dua" Desa Kemlagi Panen Kangkung
Tidak hanya disitu manfaat atau tujuan dari program ini, maka dengan asupan gizi yang mencukupi berarti pula turut serta berpartisipasi dalam program nasional lainnya yakni pengentasan stunting.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Sabtu, 03 Desember 2022
Workshop Branding Kampung Madu Desa Kemlagi
- Strategi Branding
- Manfaat Branding Bagi Konsumen
- Manfaat Branding Bagi Produsen
- Perkembangan Registrasi Branding di Indonesia
- Pendaftaran Merk
- Keputusan Kunci Dalam Branding
- Kelanggengan Merk