Sabtu, 26 Juli 2014

Prabowo-Hatta menggugat KPU ke MK, Legal Standing ?

Capres Prabowo
Sebuah catatan dan telaah seorang warga desa sikapi fenomena Pilpres 2014

Seperti dilansir beberapa media massa, bahwa Prabowo-Hatta (Capres-cawapres 2014) pada Jum'at malam 25 Juli 2014 telah mendaftarkan gugatan PHPU Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) (baca juga beritanya di sini ).

Disamping itu pula perlu kita cermati bahwa pada tanggal 22 Juli 2014 sebelum KPU menetapkan hasil rekapitulasi Pilpres 2014 secara nasional Capres Prabowo secara terbuka dan tertulis menyatakan menarik diri dari proses pilpres yang sedang berlangsung, bahkan pada waktu saksi Capres Prabowo sedang mengikuti pelaksanaan rekapitulasi di KPU disuruh untuk meninggalkan dan menarik diri dari proses yang sedang mereka ikuti. (Pernyataan Capres Prabowo baca juga di sini.) Beberapa pakar politik dan pakar hukum tata negara menyayangkan keputusan yang diambil oleh Capres Prabowo ini. Kenapa menarik diri ? bukankah kalau ada keberatan tentang hasil Pilpres bisa diajukan melalui MK ?  ( Pendapat pakar bisa baca juga disini )

Legal Standing Sebagai Syarat Mutlak Untuk Mengajukan Perkara Di Mahkamah Konstitusi

Dalam praktik ketatanegaraan modern telah dikenal prinsip pengujian konstitusional sebagai pengejawantahan dari negara hukum yang berkedaulatan rakyat. Pada umumnya, mekanisme pengujian hukum ini diterima sebagai cara negara hukum modern mengendalikan dan mengimbangi (check and balance) kecenderungan kekuasaan yang ada di genggaman para pejabat pemerintah untuk menjadi sewenang-wenang.

Pengujian undang-undang terhadap konstitusi di Indonesia dilakukan oleh suatu lembaga negara yang tersendiri yakni Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Kewenangan menguji ini merupakan kewenangan utama yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi.

Pemohon selanjutnya wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya. Sehingga untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi pemohon harus dengan jelas mengkualifikasikan dirinya apakah bertindak sebagai perorangan warga negara Indonesia, sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, sebagai badan hukum publik atau privat atau sebagai lembaga negara. Selanjutnya menunjukkan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan akibat keberlakuan undang-undang. Jika kedua hal di atas tidak dapat dipenuhi maka permohonan untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Dari beberapa konsep mengenai legal standing maka dapat diketahui bahwa syarat mutlak untuk dapat berperkara di Mahkamah Konstitusi adalah:
1.
Adanya kerugian dari pemohon yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang.

2.
Adanya kepentingan nyata yang dilindungi oleh hukum. Adanya kepentingan hukum saja sebagaimana dikenal dalam hukum acara perdata maupun hukum acara tata usaha negara tidak dapat dijadikan dasar. Dalam hukum acara perdata dikenal adagium point d'interet point d' action yaitu apabila ada kepentingan hukum boleh mengajukan gugatan.

3.
Adanya hubungan sebab akibat (causa verband) antara kerugian dan berlakunya suatu undang-undang. Artinya dengan berlakunya suatu undang-undang maka menimbulkan kerugian bagi pemohon.

4.
Dengan diberikannya putusan diharapkan kerugian dapat dihindarkan atau dipulihkan. Sehingga dibatalkannya suatu undang-undang atau pasal dalam undang-undang atau ayat dalam undang-undang dapat berakibat bahwa kerugian dapat dihindarkan atau dipulihkan.

Pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan di atas berarti memiliki  legal standing untuk berperkara di  Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian legal standing ini menjadikan pemohon sebagai subjek hukum yang sah untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar ke lembaga negara ini. Persyaratan legal standing mencakup syarat formal sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang dan syarat material yakni adanya kerugian konstitusional akibat keberlakuan undang-undang yang bersangkutan.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa :
1. Prabowo pada tanggal 22 Juli 2014 telah menarik diri dari proses Pilpres yang sedang berlangsung.
2. Prabowo pada tanggal 25 Juli 2014 telah mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2014 ke MK.
3. Apakah sejak tanggal 22 Juli 2014 Prabowo masih bisa dikatakan sebagai capres, padahal :
- pada tanggal tersebut Prabowo telah menarik diri dari proses Pilpres yang sedang berlangsung.
- pada tanggal tersebut KPU telah menepatkan Jokowi-Hatta sebagai pemenang Pilpres 2014

Baca juga proses gugatan Pilpres ke MK

Ditulis oleh M. Ainur Rofiq

Sambangi MK, Prabowo dan Hatta Orasi dari Atas Mobil

Prabowo sedang berorasi di depan Gedung MK
Jakarta - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan ini tidak masuk ke dalam gedung MK, hanya di depannya sambil berorasi untuk menenangkan para pendukungnya.

Prabowo-Hatta tiba di depan Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 19.35 WIB, Jumat (25/7/2014). Pasangan ini tiba menggunakan mobil Lexus warna putih nopol B 17 GRD.

Begitu tiba, Prabowo dan Hatta langsung disambut ratusan pendukungnya yang sudah lebih dulu tiba. Massa pendukung itu kemudian membuat barikade dan menutup jalan, akibatnya jalan sempat tertutup sementara waktu.

Saat itu, Prabowo dan Hatta menampakkan dirinya lewat <i>sunroof</i> mobil Lexus tersebut. Prabowo kemudian berorasi untuk menenangkan massa pendukungnya.

"Saudara-saudara, kita tetap lanjutkan perjuangan kita. Perjuangan untuk menyelamatkan Republik Indonesia. Kita ingin demokrasi yang sebenarnya. Kita ingin keadilan dan bersedia mempertaruhkan segala-galanya," ujar Prabowo yang terlihat mengenakan kemeja warna putih dan peci hitam tersebut.

Tak hanya Prabowo, Hatta Rajasa juga ikut berorasi. Dia meminta para pendukungnya tenang dan melanjutkan perjuangan lewat jalur MK.

"Salam sejahtera. Saudara-saudara yang kita cintai. Saat ini kita akan melaksanakan di MK melalui jalur konstitusi. Jadi kita ingin damai dan tenang. Semua perjuangan harus kita lalui secara damai. Dengan jalur konstitusi dan undang undang. Marilah kita serahkan kepada tim hukum dan pulang ke rumah dengan tenang. Sambil kita tuntaskan bulan ramadan dengan baik dan berdoa agar tetap rukun dan baik," ujar Hatta.

Tak lama setelah itu, Prabowo dan Hatta kembali masuk ke dalam mobilnya dan meninggalkan gedung MK.

Jumat, 25 Juli 2014

Prabowo Pastikan Semua Bukti Gugatan MK Sudah Disiapkan

Prabowo dan timnya sudah menyiapkan bukti kecurangan pemilu untuk diserahkan ke MK
Prabowo-Hatta
Bukti tersebut akan diserahkan ke MK besok siang, usai salat Jumat ( hari ini )

VIVANews - Calon presiden, Prabowo Subianto memastikan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulaisi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia dan calon wakil presiden, Hatta Rajasa sudah menyiapkan data-data sebagai bukti kecurangan.

"Persiapan untuk ajukan gugatan sudah disiapkan semua," kata purnawirawan jenderal bintang tiga ini di DPP PKS, Jakarta, Kamis 24 Juli 2014.

Semua data telah disusun di pusat tabulasi data pemilu. Data data ini disiapkan dan disusun oleh para relawan PKS dibawah kordinasi presiden PKS, Anis Matta.

Usai pengecekan data Prabowo optimistis timnya sudah siap melakukan gugatan. "Hasil ngecek data di dalam sudah siap. Insya Allah," katanya sambil tertawa.

Sementara itu Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didi Supriyanto, mengatakan tim akan membuktikan kecurangan dalam pemilu berupa selisih suara kedua pasangan.

"Selisihnya KPU sekitar 8 juta suara. Kita cukup membuktikan sekitar 4 juta lebih kecurangan saja. Dengan pembuktian itu kita dipastikan menang," katanya.

Mengenai mengapa hanya perlu membuktikan 4 juta suara saja untuk memastikan kemenangan Prabowo-Hatta, Didi mengelak menjawab.

"Nanti itu. Kita sudah punya hitungannya. Sekarang yang terpenting buktikan dulu kecurangan yang 4 juta lebih itu," jelasnya.

Prabowo-Hatta Ajukan Gugatan ke MK Jumat Sore

Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa
VIVAnews - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, memastikan akan mendaftarkan gugatan sengketa pemilihan presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi. Saat ini, mereka tengah berkoordinasi terkait urusan teknis.

"Besok positif, pukul lima sore," kata Habiburokhman saat dihubungi, Kamis 24 Juli 2014.

Menurut Habib, Prabowo dan Hatta kemungkinan juga akan hadir dalam pendaftaran gugatan. Dia mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti.

"Tinggal kami membenahi format gugatan dengan formatnya MK," ujarnya.

Habib menjelaskan penyusunan data selama ini dengan format tampilan komputer. Oleh karena itu akan mereka sesuaikan dengan mekanisme MK.

"Kalau kemarin yang PKS itu kan lebih soft copy, sekarang kami transkripsi dalam bentuk tertulis," jelas dia. (ren)

Kamis, 24 Juli 2014

Jumat, Prabowo-Hatta Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

Calon presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato penolakannya terhadap hasil Pilpres 2014 di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (22/7/2014). Pernyataan sikap tanpa kehadiran calon wakil presiden Hatta Rajasa tersebut merupakan bentuk kekecewaan dari tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap pelaksanaan Pilpres 2014 yang mereka nilai banyak diwarnai kecurangan.
JAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berencana mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/7/2014). Hal itu dilakukan menyikapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.

"Jadi, memang di dalam jadwal KPU tertulis bahwa setelah penetapan rekapitulasi, memberi kesempatan selama 3 x 24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK," kata anggota Tim Hukum Koalisi Merah Putih, Mahendradata, saat menggelar konferensi pers di hadapan media asing di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Mahendra menuturkan, tim sengaja memilih hari terakhir untuk mengajukan permohonan lantaran ada persoalan teknis yang harus diselesaikan terkait alat bukti.

"Oleh karenanya, kami canangkan itu setidak-tidaknya Jumat, mengenai jamnya ini masalah teknis. Kenapa? karena ini harus didahului berbagai macam bukti-bukti yang harus disiapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Prabowo menganggap proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis, dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ia menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung.

Pada Selasa (22/7/2014) malam, KPU menetapkan pasangan Jokowi-JK memenangi Pilpres 2014. Mereka memperoleh 70.997.833 suara atau 53,15 persen. Adapun pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen.

Padahal sebelumnya capres Prabowo nyatakan kalau dia menarik diri dari proses pilpres yang sedang berlangsung dan pada waktu itu sedang dilaksanakan Rekapitulasi Pilpres Tingkat Nasional ( inilah pendapat akademisi terkait penarikan diri Prabowo )

Rabu, 23 Juli 2014

MK Siap Terima Pendaftaran Permohonan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014

Panitera MK Kasianur Sidauruk didampingi Panitera Muda I Triyono Edy Budhiarto dan Panitera Muda II Muhidin resmi membuka pendaftaran permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, Selasa (22/7) di Gedung MK. Foto Humas/Ganie
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (22/7) pada pukul 20.00 WIB mulai melakukan penghitungan mundur sebagai tanda dibukanya pendaftaran permohonan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014.

MK membuka pendaftaran sesaat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pemenang Pilpres 2014.

Jadwal pembukaan pendaftaran PHPU Pilpres 2014 di MK kemarin sempat berubah beberapa kali. Pertama MK menjadwalkan akan mulai membuka loket pendaftaran tersebut pada pukul 15.00 WIB, namun kemudian diundur sejam hingga pukul 16.00 WIB.

Lalu terakhir, MK akhirnya mengumumkan membuka pendaftaran pada pukul 20.00 WIB yang ditandai dengan pemencetan tombol sirene oleh panitera MK.

Selain itu, pembukaan yang semula direncanakan dihadiri oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, yang secara simbolis akan membuka pendaftaran tersebut, juga batal hadir. Berdasarkan informasi yang diperoleh Jawa Pos dari panitera MK, Hamdan batal hadir membuka pendaftaran tersebut karena ada keperluan lain di luar MK.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Gaffar menjelaskan bahwa berubahnya jadwal pembukaan pendaftaran PHPU Pilpres di MK kemarin karena proses rekapitulasi suara di KPU ternyata saat itu belum selesai.

"Jadi mekanismenya adalah begitu KPU mengumumkan penetapan suara tok tok tok, katakanlah jam 19.00 WIB malam nanti (kemarin), mulai itu kita start menerima permohonan. Soal molor dari jam 16.00 WIB tadi soalnya KPU-nya belum selesai," kata Janedri kepada awak media kemarin.

Janedjri menjelaskan bahwa hal tersebut telas sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) MK. "Penerimaan permohonan PHPU itu 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan. Jadi KPU harus tetapkan dulu dong baru kita buka. Bukan hari kerja, tapi jam kerja," terang dia.

Sehingga dia membantah adanya dugaan bahwa molornya pembukaan pendaftaran PHPU di MK kemarin disebabkan oleh pernyataan calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang ingin menarik diri dari Pilpres 2014. "Bukan," tegasnya.

Sementara itu, masih terkait dengan pernyataan Probowo kemarin, Janedjri mengatakan bahwa MK tetap akan menerima permohonan sengketa PHPU yang mungkin akan diajukan oleh pihak pasangan Prabowo-Hatta.

"Prinsipnya MK tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepada dirinya," terang Janedjri.

Dia juga menuturkan bahwa Prabowo masih memiliki legal standing untuk mengajukan perkara tersebut ke hadapan hakim konstitusi. Kendati ada yang berpendapat bahwa pernyataan Prabowo tersebut akan menghilangkan legal standing dirinya saat menggugat ke MK.

"Beliau itu kan pasangan capres-cawapres. Kan sudah mengikuti kontastasi, jadi kalau kemudian beliau menyatakan menarik diri apakah itu berarti mengundurkan diri saya tidak mau berkomentar. Saya hanya ingin menyatakan bahwa MK tidak diperbolehkan menolak perkara dan harus menerima perkara," terang dia.

Namun demikian, Janedri mengatakan bahwa hal tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada hakim konstitusi.

"Persoalan dia ada legal standing itu nanti akan diputuskan oleh MK. Jadi monggo masukkan perkaranya ke MK," imbuhnya. (dod)


Sumber http://www.jpnn.com/

KPU Tetapkan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014

KPU Tuntaskan Rekapitulasi Pilpres Nasional
Jakarta, kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan hasil Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hasil Pemilu 2014, melalui Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014.

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, membacakan keputusan tersebut di Ruang Sidang Utama lantai 2 KPU RI, pada pukul 21.00, Selasa (21/07).

Rapat pleno terbuka tersebut berlangsung sejak tanggal 17 – 22 Juli 2014 untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara di luar negeri sebanyak 130 Panitia Pemilhan Luar Negeri (PPLN) di 96 negara dan 33 KPU Provinsi seluruh Indonesia.

Adapun hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara yang telah dilaksanakan, sebagai berikut :

1.   Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
       H. Prabowo Subianto dan Ir. H. M. Hatta Rajasa
       mendapatkan jumlah suara sebesar 62.576.444 atau prosentase 46,85 %.

2.   Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
       Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla
       mendapatkan jumlah suara sebesar 70.997.833 atau prosentase 53,15 %.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara ini mempunyai selisih sebesar 8.421.389 suara.

Jumlah suara sah adalah sebesar 133.574.277, sedangkan jumlah suara tidak sah sebesar 1.379.690, sehingga total jumlah suara sah dan tidak sah sebesar 134.953.967. (red.)

Hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 klik di sini

Selasa, 22 Juli 2014

SBY: bisa terima kekalahan itu mulia

https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcT4MSAz-zQjqBKm92U62j_fimJ1YZ-g0WipK71C14k98FB4Rrrr
Presiden SBY
Jakarta (ANTARA News) - "Mengakui kekalahan itu mulia. Mengucapkan selamat kepada yang menang itu indah. Allah Maha Besar, saat kita kalah ya memang kalah kemudian mengucapkan selamat pada yang berhasil maka Allah SWT akan memberikan kemuliaan dan hal yang sama," kata Presiden Susilo Yudhoyono, di Jakarta, Senin.

Dia katakan itu saat menghadiri peluncuran tampilan baru portal berita Kantor Berita ANTARA, www.antaranews.com. Portal berita itu diakui Yudhoyono berimbang dan tidak partisan, terutama pada saat suhu politik nasional menghangat belakangan ini. 

Hadir pada peluncuran portal berita itu, Menteri Koordinator Polhukkam, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Pangestu, dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring. 

Direktur Utama Kantor Berita ANTARA, Saiful Hadi, menjadi tuan rumah peluncuran portal berita yang dimanajeri Unggul Ratomo. 

Yudhoyono memandang, sikap bisa menerima kekalahan merupakan sikap yang mulia dan patut diapresiasi dengan baik.

"Besok saat KPU mengumumkan kita melihat ada ketegangan. Namun rakyat Indonesia tidak tegang, masyarakat lebih sejuk, damai, menjalankan kehidupan yang normal," kata dia.

Dia mengatakan, "Meskipun ada kelompok-kelompok tertentu yang nanti malam akan sangat tegang. Tetapi rakyat ingin bukan hanya SBY, tetapi rakyat ingin situasi damai saat kita dapatkan pada pemilu tetap dijaga."

Dia mendorong dan mengingatkan KPU dan Mahkamah Konstitusi yang independen untuk melakukan tugasnya dengan baik dilakukan transparan dan akuntabel."

Yudhoyono mengharapkan bila ada perselisihan maka hendaknya ditempuh cara-cara sesuai peraturan yang ada.

"Jika ada perselisihan dibawa ke Mahkamah Konstitusi, maka harus diputus secara transparan dan akuntabel. Saya senang kedua lembaga itu berkomitmen agar semua hasilnya betul-betul menghadirkan kebenaran yang terjadi," katanya.

Dia menegaskan,"jika besok ada yang tidak menerima hasil perhitungan suara, maka saya sarankan untuk menempuh jalan konstitusional dengan cara damai. Undang-undang kita telah mengatur, memberikan ruang untuk mewadahi hal itu jika besok terjadi."

Kalau dibawa ke Mahkamah Konstitusi, katanya, maka mari didorong MK menjalankan dengan baik agar keputusannya baik dan adil."

"Kalau semua berjalan dengan baik maka 20 Oktober akan terjadi pergantian kepemimpinan nasional dengan damai dan bermartabat," kata dia.

Presiden SBY: Ada Dua Titik Kritis Pasca Pilpres

Presiden SBY
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden Boediono menggelar Sidang Paripurna Kabinet, Kamis (17/7) pagi di Kantor Presiden, Jakarta.

Agenda Sidang Paripurna Kabinet kali ini adalah membahas kesiapan dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 2014. Presiden SBY memastikan agar Menteri-menteri terkait melaporkan persiapan masing-masing menjelang lebaran sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan terbaik dalam mudik lebaran dan Idul Fitri.

Selain itu, Presiden SBY juga menyampaikan situsi sosial, politik, dan keamanan pasca Pilpres 9 Juli lalu yang dapat terjaga dengan baik, walaupun sempat ada euforia kemenangan. Presiden SBY menegaskan bahwa ada 2 titik krisis pasca Pilpres, yaitu tanggal 22 Juli mendatang saat KPU mengumumkan hasil Pilpres dan saat putusan Mahkamah Konstitusi jika ada perselisihan mengenai pemenang Pilpres.

“Jika ada yang menggugat, hal itu ditempuh dengan jalur konstitusi", tegas Presiden SBY.

Presiden SBY juga menyerukan kepada rakyat Indonesia agar menjaga, mengawal, dan berkontribusi dalam proses demokrasi ini, dan MK bersikap profesional dan kredibel dengan memproses segala sesuatunya dengan transparan.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna tersebut, hadir Menkokesra Agung Laksono, Menteri ESDM Jero Wajick, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Kapolri Sutarman, seluruh anggota Dewan Pertimbangan Presiden dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, serta Pejabat Tinggi Negara lainnya. (Verbatim-Humas).


Senin, 21 Juli 2014

Ini Pesan Mantan Ibu Negara untuk Presiden Terpilih

Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid
REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER-- Mantan Ibu Negara Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid meminta presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 bisa amanah dan berpihak kepada rakyat.
Hal tersebut disampaikan Sinta Nuriyah dalam acara buka puasa bersama warga di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat sore.

"Saya minta kepada pemimpin yang terpilih nanti, agar amanah dan tidak mengecewakan rakyat Indonesia yang telah memberikan amanahnya pada pemungutan suara Pemilu Presiden yang digelar 9 Juli 2014," tuturnya usai memberikan ceramah agama kepada puluhan warga setempat.

Menurut dia, pemimpin yang terpilih harus jujur, amanah, adil, berpihak kepada rakyat, dan jangan sampai ada intoleransi lagi di negeri tercinta ini karena semuanya harus lebih baik lagi ke depan.

"Saya berharap kepada semua pihak dan rakyat Indonesia untuk mendukung siapapun yang terpilih menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2014-2019," ucap istri Presiden RI ke-4 almarhum Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu.

Sinta juga mendoakan agar para pemimpin yang terpilih mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan mampu memperhatikan nasib bangsa ke depan, sehingga nasib rakyat Indonesia bisa lebih baik lagi.

Siapapun yang terpilih jadi presiden dan wakil presiden, lanjut dia, maka kewajiban masyarakat mendukung program pemerintah, ide-idenya dan gagasan pemimpin bangsa tersebut, agar tercapai negara yang makmur dan rakyat sejahtera.

"Semua pihak hendaknya menahan diri dan menunggu hasil rekapitulasi perolehan suara yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 22 Juli 2014 dan bagi calon yang kalah harus bisa legowo menerima hasil itu," paparnya.

Pemilu Presiden yang digelar 9 Juli 2014 diikuti oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.


Minggu, 20 Juli 2014

Kalah bermartabat bagian adab politik

Jokowi-Prabowo
Jakarta (ANTARA News) - Kalah dengan kepala tegak adalah istilah yang sering digunakan dalam mengomentari tim sepak bola yang kalah berlaga setelah tim pecundang itu memperlihatkan usaha maksimal dengan bermain sportif.

Tim yang menerima kekalahan dengan lapang dada dalam kompetisi sepak bola itu juga sering disebut sebagai tim yang kalah bermartabat karena mengakui kekalahan itu akibat lawan telah bermain lebih bagus.

Dalam konteks politik, semua kalangan saat ini berharap para kontestan dalam kompetisi Pilpres 2014 pun siap untuk kalah secara bermartabat, siapapun yang kalah. Sang pemenang pun dituntut untuk bermetamorposis menjadi pemenang bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menerima kekalahan dengan lapang dada, atau kalah secara bermartabat adalah bagian dari adab politik modern, yang telah diperlihatkan oleh para elit politik yang matang di seluruh dunia.

Di Indonesia pun, sejumlah elit politik memperlihatkan kebesaran jiwa tersebut. Untuk menyebut beberapa di antara mereka adalah Fauzi Bowo ketika dia dikalahkan oleh Joko Widodo dalam kompetisi memperebutkan kursi Gubernur beberapa waktu lalu.

Presiden B.J. Habibie yang diturunkan dalam sidang MPR, meskipun di dalam konteks persaingan individual memperebutkan jabatan politik, juga dicatat dengan tinta emas sebagai figur negarawan yang dengan lapang dada alias legowo menerima keputusan politik untuk melengserkannya dari jabatan politik.

Kali ini, Pilpres 2014 janganlah sampai menjadi kompetisi yang membelah rakyat Indonesia menjadi dua kelompok yang tetap bersaing, apalagi bermusuhan secara politik. Kuncinya ada di tangan presiden terpilih.

Entah Prabowo Subianto dan wakilnya, entah Joko Widodo dan wakilnya, yang menang dalam Pilpres 2014 adalah presiden bagi seluruh rakyat Indonesia.

Situasi politik pasca-Pilpres 2014 diharapkan melahirkan kedamaian sosial tanpa gejolak yang merugikan semua pihak. Prediksi pesimistik bahwa perbedaan angka yang tipis dalam perolehan suara bagi pemenang yang bisa menimbulkan kericuhan di akar rumput diharapkan tidak terjadi.

Untuk mencapai situasi damai itu, para elite politik, terutama kedua capres dan cawapres, menjadi aktor utama yang akan menentukan apakah siatuasi damai itu bisa tercapai atau tidak. Jika salah satu saja tidak siap untuk kalah secara bermartabat, situasi di bawah bisa jauh dari damai.

Namun, melihat kiprah perpolitikan kedua capres selama masa kampanye Pilpres 2014, situasi damai setelah pengumuman pemenang Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan besar terwujud.

Baik kubu Prabowo maupun kubu Jokowi telah mengeluarkan komitmen untuk siap menerima kekalahan. Dengarlah pernyataan Fadel Muhammad, salah satu anggota Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, yang meneduhkan ini: Tim Prabowo-Hatta siap berpolitik secara dewasa. Menang atau kalah, pihak lawan tetap dihargai, tutur Fadel Muhammad.

Sementara kubu Jokowi-Kalla, yang diwakili Ahmad Basarah, anggota Tim Kampanye Nasional Jokowi-Kalla, menyatakan komitmennya untuk siap menang dan siap kalah.

Tentu siap menang dan siap kalah harus dimaknai secara luas dalam arti bahwa masih ada proses-proses hukum yang bisa digunakan untuk melakukan perlawanan politik setelah KPU mengumumkan hasil pencoblosan Pilpres 2014 itu.

Pihak yang kalah, siapapun dia, bisa menggugat keputusan KPU, melalui sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan ketika MK sudah memutuskannya, apapun keputusan itu, kedua kubu semestinya menerimanya dengan lapang dada.

Kekalahan dalam berpolitik bukahlah akhir dari segalanya. Masih ada perlawanan politik dengan menjadi partai oposisi dalam rangka memperjuangkan nilai-nilai ideologi yang diusung.

Dan setelah lima tahun, yang kalah bisa tampil kembali untuk berlaga memperebutkan kursi kekuasaan eksekutif tertinggi, yakni kursi kekuasaan kepresidenan.

Perjuangan merebut kekuasaan tertinggi selayaknya dimaknai juga sebagai perjuangan untuk cita-cita politik yang luhur.

Bukan sekadar meraih keistimewaan material dan popularitas tapi meraih kesempatan untuk mewujudkan impian menyejahterakan rakyat yang belum sejahtera.

Jika impian luhur itu yang menjadi niat awal para capres dan cawapres maju dalam Pilpres 2014, kekalahan pastilah dimaknai sebagai kesempatan yang tertunda dan bisa diraih kembali di kesempatan berikutnya.

Yang menarik dalam kehidupan politik di Indonesia saat ini adalah semakin besarnya partisipasi publik untuk ikut menjaga proses berdemokrasi.

Hal itu juga diperkuat oleh kemajuan teknologi informasi yang memungkinkan setiap warga negara menyampaikan aspirasi mereka lewat media sosial.

Sarana internet juga menjadikan hasil pencoblosan bisa diunggah dan bisa disimak serta diverifikasi secara publik sehingga berbagai kecurangan dalam proses penyelenggaraan Pilpres semakin dapat diminimalkan.

Desakan berbagai kalangan untuk penyelenggaraan Pilpres 2014 yang jujur dan transparan sudah diekspresikan berkali-kali.

Salah satunya adalah pernyataan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammdiyah Din Syamsuddin.

Bersama sejumlah tokoh lintas agama dalam forum jumpa wartawan di Pusat Dakwah Muhammadiyah belum lama ini, Din Syamsuddin menyerukan permintaan tokoh lintas agama bahwa kedua pasang capres dan cawapres beserta tim sukses kedua pasangan untuk mengedepankan sikap kenegarawanan.

Sikap kenegarawanan itu diperlukan, demikian hemat Din Syamsuddin, karena hal itu untuk memelihara dan menjaga kerukunan dan kesatuan serta persatuan bangsa.

"Semua pihak harus mematuhi apapun hasil pemilihan presiden, siap menang dan siap kalah. Semua pihak harus mengendalikan diri," katanya.

Bagi yang menang juga tak kalah pentingnya untuk tidak merayakannya atau eufora secara berlebihan karena hal itu bisa menimbulkan pertentangan antar-kelompok dan berpotensi memecah belah bangsa.

Pengamat politik J Kristiadi juga menyerukan pernyataan serupa. Yang kalah harus legowo dan yang menang tak perlu mengumbar kegembiraan.

Bagi J Kristiadi, yang penting adalah kemenangan bagi rakyat. Artinya, siapapun yang menjadi Presiden, kepentingan rakyat secara keseluruhan harus terwujud dalam kebijakan-kebijakan politik dalam kabinet mendatang.

Dengan kata lain, yang berdaulat adalah rakyat dan yang menang adalah rakyat juga.

Presiden terpilih harus siap menjadi pelayan rakyat karena hakikat berpolitik yang paling asasi adalah berbakti untuk kemaslahatan masyarakat bukan kelompok atau pribadi.

Sudah saatnya rakyat melihat seorang presiden yang asketik, itulah ungkapan yang agak ekstrem dari budayawan Indra Tranggono.

Meski agak ekstrem, namun mengandung seruan profetik yang substansial.