Jumat, 30 Juli 2021

BP Jamsostek Serahkan Data Calon Penerima Subsidi Gaji 2021

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2021 kembali digelontorkan pemerintah kepada peserta aktif BPJS Keternagakerjaan atau BP Jamsostek. 

Adapun nominal BSU tahun ini sebesar Rp 1.000.000 untuk dua bulan, yang dibayarkan sekaligus. 

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan. 

Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU. 

"Hari ini, BPJAMSOSTEK menyampaikan sejumlah 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker. Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021,” ungkap Anggoro secara virtual, Jumat (30/7/2021). 

Dalam kesempatan tersebut, Anggoro mengingatkan kembali pentingnya perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya di BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal ini untuk memudahkan penarikan data calon penerima BSU, sehingga pekerja bisa mendapatkan bantuan subsisi dari pemerintah. 

Ia mengimbau agar para pekerja bisa langsung mengecek kepesertannya melalui aplikasi BPJSTKU dan tetap menjaga validitas datanya. 

“Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” ungkap dia. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 29 Juli 2021

Aturan Terbit, Ini Dia Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan pelaksana penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 1 juta bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021 tentang Perubahan Atas Permenaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

"Bahwa untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi corona virus disease 2019, perlu kelanjutan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah," tulis pertimbangan aturan tersebut, Kamis (29/7/2021). 

Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai syarat pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan subsidi gaji. Berikut rinciannya :
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK) 
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan (jika lebih Rp 3,5 juta per bulan, maka didasarkan pada UMK Kabupaten/Kota - Red) 
  • Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah. 
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. 
Aturan ini diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 28 Juli 2021, dan diundangkan pada tanggal yang sama. Kebijakan ini berlaku sejak diundangkan.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 bisa dilihat disini

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kemnaker Rencanakan Salurkan Bantuan Subsidi Upah Mulai Agustus 2021

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, bantuan subsidi upah rencananya mulai disalurkan Agustus mendatang. 

“Regulasinya sudah selesai, sekarang tinggal menunggu dinomori. Kalau sudah selesai, kami bisa segera mengumpulkan dan memverifikasi data, lalu bantuan dieksekusi,” kata Anwar, Rabu (28/7/2021), dikutip dari Kompas.id. 

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan, terkait penerima dibatasi pada peserta BPJS Ketenagakerjaan agar pertanggungjawaban datanya tidak sulit. 

Sementara, peserta BPJS Ketenagakerjaan berstatus bukan penerima upah (BPU) yang merupakan pekerja informal tidak masuk hitungan, karena program subsidi upah dibuat tidak hanya untuk pekerja, melainkan juga untuk dunia usaha/pemberi kerja. 

“Agar fokus pada kelompok yang rentan jatuh miskin jika tidak diberi pertolongan. Lagipula, kami ingin, lewat BSU ini, perusahaan juga terbantu, sehingga tidak ada PHK,” katanya. 

Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi mengatakan, kriteria penerima itu bisa mempersulit pekerja terdampak mendapat bantuan. Sebab, yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan hanya pekerja formal yang didaftarkan perusahaan. 

Sementara, masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Sampai akhir 2020, jumlah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 50,69 juta orang. 

Dari jumlah itu, yang merupakan peserta aktif hanya 29,98 juta orang. Mereka ini para pekerja yang belum dilaporkan berhenti oleh pemberi kerja, masih aktif membayar iuran, serta dalam masa tenggang pembayaran (grace period). 

Sisanya terhitung non-aktif. Sementara, total jumlah angkatan kerja di Indonesia per Februari 2021 adalah 131,06 juta orang. 

Sekitar 90 juta orang di antaranya memenuhi kriteria untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan saat ini baru mencakup 33,3 persen dari total pekerja yang sebenarnya berhak mendapat jaminan sosial. 

Selain itu, lanjut Dian, pekerja di wilayah yang terkena PPKM umumnya mendapat gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP), yang berarti di atas Rp 3,5 juta. 

“Kalau yang dibayar di bawah Rp 3,5 juta itu mayoritas buruh informal, dan mereka pasti tidak terdata di BP Jamsostek, sehingga tidak bisa mengakses bantuan,” katanya. 

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan, dengan kriteria itu, penerima bantuan subsidi kemungkinan terbatas pada pekerja di luar Jabodetabek. 

“Mungkin yang bisa mengakses itu di daerah lain yang UMP-nya di bawah Rp 3 juta, seperti Jateng, Jatim, Sumatera, Sulawesi, itu masih banyak yang digaji Rp 1 juta-2 juta,”  katanya. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 28 Juli 2021

Pemerintah Akan Melonggarkan PPKM Seiring Konsistensi Penurunan Kasus Covid-19


www.kemlagi.desa.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berbagai turunannya, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19 di Tanah Air. 

Sekarang, pemerintah menerapkan PPKM Berjenjang dari Tingkat Satu sampai Empat, di Pulau Jawa-Bali, dan sejumlah daerah luar Jawa-Bali. 

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 bilang, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat terbukti cukup efektif menekan penyebaran Virus Corona. 

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, dalam sepekan terakhir ada penurunan kasus harian secara nasional. Walau begitu, pemerintah, kata Wiku, tidak bisa buru-buru melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat (relaksasi). 

Menurutnya, perlu kehati-hatian dan persiapan matang sebelum menerapkan relaksasi. Bentuk kehati-hatian pemerintah adalah memperpanjang PPKM Level 1-4, untuk melihat konsistensi penurunan kasus baru, serta menekan angka kematian serendah mungkin.

“PPKM Level 1-4 adalah kebijakan pemerintah untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia. Semakin efektif pengendalian, maka hasilnya akan semakin baik,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (27/7/2021). 

Lebih lanjut, Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 berharap seluruh elemen masyarakat komitmen menjalankan berbagai kebijakan pemerintah untuk mengatasi pandemi. 

Kalau masyarakat tertib, Wiku optimistis dalam waktu tiga sampai empat pekan ke depan, kasus infeksi Virus Corona di Tanah Air bisa terkendali. Dengan begitu, relaksasi bisa diberlakukan secara bertahap.(rid/iss) 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 26 Juli 2021

PPKM Level 4 dan Level 3 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali, 26 Juli 2021 s.d 2 Agustus 2021

Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021
www.kemlagi.desa.id - Berikut ini Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 26 Juli 2021 s.d 2 Agustus 2021, sebagai berikut :

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi