Sabtu, 06 Mei 2017

Workshop Pengelolaan Keuangan, Aset dan BumDes Tahun 2017

Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, membuka acara Workshop Pengelolaan Keuangan, Aset dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2017
www.kemlagi.desa.id - Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, membuka acara Workshop Pengelolaan Keuangan, Aset dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2017, oleh Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK) Kementrian Keuangan, Jumat (5/5) pagi di Pendopo Graha Majatama.

Kepala Bidang Renbang Pusdiklat KNPK, Ilhan Lasahido, dalam laporan sambutan menjelaskan tujuan diadakannya workshop, yakni sebagai upaya memberi pemahaman dan keterampilan perangkat desa dalam mengelola keuangan.

Lasahido juga menambahkan bahwa workshop ini, dimaksudkan untuk memberi keterampilan pengelolaan keuangan desa berbasis aplikasi.

“Workshop dimaksudkan untuk memberi pemahaman tentang pengelolaan keuangan desa dan BUMDes bagi para perangkatnya, juga ketrampilan mengelola keuangan menggunakan basis aplikasi,” jelas Lasahido.

Bupati dalam sambutannya menegaskan untuk semua aparatur desa, agar tidak ragu-ragu dalam proses pengelolaan keuangan. Jika tertib administrasi dan paham tata cara pelaksanaannya, maka proses pengelolaan keuangan dipastikan lancar.

Dirinya juga berharap dengan diadakannya workshop pengelolaan keuangan desa menggunakan aplikasi ini akan mensinergikan semua pihak baik masyarakat, Pemerintah Daerah dengan pusat.

“Saya minta kepada para aparatur pelaksana pemerintahan di desa, agar tidak ragu-ragu dalam menjalankan pengelolaan keuangannya. Jika tertib administrasi dan paham pelaksanaan, saya kira semuanya bisa berjalan lancar. Workshop Pengelolaan Keuangan, Aset dan BUMDes serta pengelolaan keuangan desa menggunakan aplikasi pada hari ini, merupakan kesempatan untuk mensinergikan semua pihak mulai dari masyarakat, Pemerintah Daerah hingga ke pusat (bottom up),” papar bupati.

Bupati juga menekankan bahwa akuntabilitas merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Sekali lagi Ia mengingatkan pada seluruh aparatur desa, agar mengerjakan segala sesuatunya dengan transparan dan akuntabel.

Baginya akuntabilitas merupakan bukti jika penyelenggaraan pemerintah desa telah dilaksanakan dengan baik. Akuntabilitas akan semakin membaik jika didukung suatu sistem akuntansi yang transparan dan menghasilkan informasi yang akurat, handal, tepat waktu, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya dilakukan penyerahan plakat dari Pusdiklat KNPK kepada bupati Mojokerto, serta penandatanganan pakta integritas yang diwakili oleh Kepala Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas dan Kepala Desa Seduri, Kecamatan Mojosari. Hadir juga dalam acara ini Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, serta Bupati Bangli, I Made Gianyar.

Workhsop ini diisi pula dengan ceramah umum bertajuk “Desa dan Martabat Kita sebagai Bangsa” oleh Kepala Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan, Lalu Hendry Yujana, serta materi tentang Pengelolaan Keuangan, Aset dan BUMDes oleh Widyaiswara Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) yakni Nur Hendrastuti dan Sumini.

Dilaporkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Bertemu Jokowi, KPK Usul Kades yang Korupsi Dana Desa Dicopot

Pertemuan empat pimpinan KPK dengan Presiden Jokowi
www.kemlagi.desa.id - KPK memberikan banyak masukan ke Presiden Jokowi dalam pertemuan di Istana tadi. Salah satunya adalah aduan yang mereka dapat soal dana desa.

"Kami, KPK, itu kan banyak sekali menerima pengaduan terkait penyimpangan dana desa. Tetapi karena di luar kewenangan KPK, dalam pengertian kepala desa itu tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai penyelenggara negara, kami tidak bisa menindaklanjuti," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai pertemuan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).

Oleh karena terbatasnya kewenangan, maka KPK melimpahkan kasus dana desa ke penegak hukum lain. Alex menyatakan bila ada penyimpangan dana desa dengan nilai yang kurang signifikan, maka kurang tepat bila sanksinya adalah pidana.

"Kalau dilakukan penindakan secara hukum antara asas manfaat dan biayanya tidak efisien. Kami mengusulkan ada mekanisme untuk memberikan sanksi kepada kepala desa yang melakukan penyimpangan-penyimpangan dana desa itu. Misalnya dengan pemberhentian, pemecatan, ini yang sampai sekarang belum diatur untuk pemberhentian atau pemecatan kepala desa yang ditemukan melakukan penyimpangan," kata Alex.

Alex berpendapat perlu dibuat mekanisme sanksi bagi desa itu sendiri. Sehingga ada kontrol sosial sebagai pengawas penggunaan anggaran dana desa tersebut."Dengan memberikan sanksi bagi desa itu, taruhlah alokasi dana desa tahun berikutnya akan dipotong berapa kali sebesar, dikalikan dengan jumlah penyimpangan dana desa tahun sebelumnya," kata Alex.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 03 Mei 2017

Pemerintah Segera Cabut Subsidi Pelanggan 450 VA

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah bersiap mencabut subsidi bagi pelanggan daya 450 volt ampere (VA).

Sebelumnya, pemerintah berhasil mencabut subsidi listrik bagi 18,7 juta pelanggan 900 VA sehingga tarifnya telah mengikuti keekonomian.

Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, subsidi 900 VA kini tinggal dinikmati 4,1 juta pelanggan yang terkategori miskin. Mereka tetap mendapatkan tarif listrik Rp 605 per kWh.

Proses pencabutan subsidi  untuk pelanggan 450 VA yang tergolong mampu juga sudah berjalan. PLN dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) kini sedang memeriksa identitas pelanggan 450 VA dan mencocokkan dengan data masyarakat miskin yang dimiliki TNP2K.
Proses pemeriksaan diperkirakan selesai pada Oktober 2017.

Setelah itu, pemerintah baru bisa menentukan waktu pencabutan subsidi bagi pelanggan 450 VA yang tidak termasuk dalam data TNP2K.

”Termasuk menentukan berapa tarif keekonomian pelanggan 450 VA nonsubsidi tersebut,” terang Sujatmiko.

Spesialis Komunikasi Hubungan Luar TNP2K Regi Wahono mengakui, proses pemilahan sedang berjalan.

Pihaknya menargetkan pemilahan selesai pada Agustus atau September mendatang. Bukan tidak mungkin, pada Oktober data sudah bisa disahkan.

’’Sebelum selesainya pembahasan APBN 2017, pendataan harus selesai,’’ ungkapnya. Saat ini, jumlah pemakai 450 VA mencapai 27 juta pelanggan. Artinya, terdapat kenaikan empat juta pelanggan.

TNP2K akan menggunakan data terpadu program penanganan fakir miskin (PPFM) untuk menentukan warga yang berhak mendapat tarif subsidi.

’’Mekanismenya sama. PLN akan datang dari pintu ke pintu untuk menyesuaikan data,’’ imbuhnya.
Proses verifikasi lapangan akan dilakukan lagi karena pada tahun lalu hanya dilaksanakan untuk pelanggan 900 VA.

Bedanya, jumlah warga yang masih berhak mendapatkan subsidi listrik untuk kelompok itu diperkirakan lebih besar jika dibandingkan dengan penerima subsidi untuk pelanggan 900 VA yang hanya 4,1 juta.

’’Kalau dari data terpadu, ada 14 juta orang miskin yang berhak mendapat subsidi,’’ terangnya. Saat ini, data pelanggan kelompok 450 VA dari PLN sudah berada di TNP2K. Setelah semua proses verifikasi selesai, datanya akan diberikan kepada Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pengamat energi Febby Tumiwa menilai, pemerintah memang perlu tegas kepada warga yang memanfaatkan subsidi.

Alasannya, banyak pelanggan 450 VA yang tergolong mampu. ’’Misalnya, pemilik usaha kos-kosan. Mereka, kan, tidak layak disubsidi. Subsidi hanya untuk orang tidak mampu,’’ terangnya.

Namun, Febby menyoroti kriteria orang miskin yang berhak mendapatkan subsidi. Dia meminta pemerintah tidak sekadar menjadikan data penduduk miskin di TNP2K sebagai dasar pemberian subsidi.

”Pemerintah harus benar-benar turun ke lapangan berbekal definisi yang jelas,” katanya. Tarif adjustment untuk pelanggan rumah tangga (R1) saat ini adalah Rp 1.467,28 per kWh. Tarif listrik pelanggan 900 VA nonsubsidi menjadi Rp 1.352 per kWh. Artinya, terjadi kenaikan dari tarif listrik bersubsidi Rp 605 per kWh.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 02 Mei 2017

Berwisata Sambil Belajar

Rombongan Wisata Siap Berangksat
www.kemlagi.desa.id - Tepat pada peringatan Hari Buruh, Senin, 1 Mei 2017 Pemerintah Desa Kemlagi , BPD, LPMD, Ketua RT dan RW serta Pengelola Pasar Raya Desa Kemlagi, mengadakan wisata ke beberapa tempat di Jawa Timur, tepatnya  di wilayah Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Jombang.

Tujuan wisata kali ini merupakan "Tour Study Destinasi Wisata" maksudnya bahwa berwisata ke suatu daerah yang bagaimana cara pengelolaannya bisa ditiru atau dijadikan study banding yang meskipun Desa Kemlagi bukanlah desa wisata, tetapi lebih pada desa yang berpotensi dikembangkan dibidang perdagangan dan industri.

Tujuan atau destinasi wisata kali ini adalah Pantai Gemah Tulungagung, Simpang Lima Gumul Kediri dan Makam Gus Dur Jombang.

Pantai Gemah Tulungagung
Pantai Gemah Tulungagung
Pantai yang terletak di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung ini menjadi tujuan pecinta keindahan alam yang masih alami. Dalam setiap harinya ratusan orang berkunjung disini. Rute untuk menuju Pantai Gemah sangat mudah, yaitu dengan mengikuti jalan Jalur Lintas Selatan. Disitu nanti ada papan informasi di pinggir jalan yang akan mengarahkan trip-er semua menuju Pantai Gemah. Dari papan tersebut terlihat dengan jelas anak panah yang menunjukan jalan setapak menuju suatu lokasi. 

Hijau dan rimbun dengan rumput yang asyik dibawahnya. Tidak hanya itu kejutan bertambah ketika birunya laut terlihat begitu dekat di balik pohon cemara. Pantai Gemah memiliki pasir coklat yang membentang luas kurang lebih satu kilometer. Dari kejauhan perahu-perahu nelayan terlihat kecil nan menawan menghiasi birunya laut selatan. 

Melangkahkan kaki ke arah utara seperti berjalan digurun pasir, luas dan seolah tidak bertepi. Sementara di ujung selatan pantai lebih mudah menjangkaunya. Di ujung selatan ini banyak terdapat batu-batu besar, bahkan terlihat unik dengan tebing-tebing hijau semak belukar. 

Ada juga pohon besar yang sangat cocok untuk dijadikan baground foto preweding atau hanya sekedar berselfi ria. Yang sepesial dan mungkin masih jarang ditemui di pantai-pantai lain di Tulungagung adalah tersedianya penyewaan motor ATV untuk memanjakan petualangan di Pantai Gemah ini. Dengan harga sewa Rp20.000 per 20 menit trip-er bisa puas menjelajah dari ujung ke ujung tanpa takut kelelahan.

Pantai ini pengelolaannya dikelola sendiri oleh Desa Keboireng dengan melibatkan komponen warga setempat terutama para pemudanya.  Ditepian pantai atau sebelah barat, banyak sekali warga yang menyediakan makanan khas desa dan juga oleh-oleh bagi pagi para pengunjung. Menurut warga setempat bahwa pantai ini baru dibuka dan diresmikan pada bulan Januari 2017.
Simpang Lima Gumul Kediri (suasana sore hari)
Simpang Lima Gumul Kediri
Monumen Simpang Lima Gumul;merupakan salah satu daya tarik wisata baru di pinggiran kota Kediri. Arsitektur monumen ini terinspirasi dari Monumen L’Archde Triomphe yang berada di Paris, Prancis. Tidak heran bila banyak orang yang belum pernah berkunjung merasa tertipu dan menganggap monumen ini berada di Paris. Selain itu tempat ini menjadi salah satu jawaban dimana tidak perlu jauh-jauh ke Eropa (Paris) untuk berfoto di depan bangunan unik tersebut.

Monumen Simpang Lima Gumul Kediri memiliki luas bangunan sebesar 804 meter persegi, berketinggian hingga 25 meter. Di lantai dasar, Anda dapat menjumpai tiga buah tiang tumpuan setinggi tiga meter. Luas kawasan Simpang Lima Gumul yang diproyeksikan sebagai kawasan perdagangan ini secara keseluruhan adalah 37 hektar.

Sekitar monumen tersebut terdapat pasar Tugu yaitu pasar yang menyediakan berbagai jajanan mulai dari pentil sampai sambal tumpang. Bukan hanya makanan, ada banyak mainan anak-anak dan barang-barang lain seperti sandal, tas, asesoris dan lain-lain. Ditambah lagi dengan penampilan kebudayaan dan seni khas Kediri yang biasanya ditampilkan pada hari libur.  Dari destinasi monumen ini, maka dampak ekonomi bagi warga sekitar dapat diangkat.
Makam Gus Dur
Makam Gus Dur
Dr.(H.C.)H. Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur(lahir di Jombang,7 September 1940-meninggal di Jakarta 30 Desember 2009 pada umur 69 tahun) adalah tokoh Muslim dan pemimpin politik yang menjadi Presiden Indonesia yang keempat dari tahun 1999 hingga 2001.

Gus Dur adalah salah satu presiden yang pernah memimpin negara Republik Indonesia. Meski masa Pemerintahan Gus Dur berlangsung singkat, namun peran serta Gus Dur dalam pembangunan spiritual tidak dapat dilupakan oleh warga Indonesia. Bahkan hingga beliau wafatpun masih banyak orang yang datang untuk berziarah.

Makam Gus Dur terletak di komplek Pondok Pesantren Tebuireng di Desa Cukir Kec. Diwek Kab.Jombang-Jawa Timur.  Disana terdapat beragam kerajinan rakyat yang dijual dipasar tradisional yang berada di sekitar lokasi makam. Bukan hanya itu, Tebuireng juga memiliki terminal bus tersendiri untuk mendukung kelancaran arus transportasi wisatawan yang ingin berziarah ke makam Gus Dur. Selain terminal bus, kawasan wisata religi ini juga dibangun Musium Islam Hasyim Asy'ari. Musium ini berada tidak jauh dari Pondok Putri Tebuireng dan Kampus Univ. Hasyim Asy'ari serta terminal bus.

Akhirnya kesimpulan yang dapat kita ambil dari kegiatan ini adalah pengelolaan yang baik, maka akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat.

Dilaporkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 30 April 2017

Menteri Agama Keluarkan Maklumat Ketentuan Berceramah di Rumah Ibadah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
www.kemlagi.desa.idMenteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan maklumat terkait ketentuan berceramah di rumah ibadah, termasuk masjid.
Maklumat ini disampaikan Menag di Kantor Kementerian Agama Jalan HM Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017). Menurut Menag, maklumat ini dikeluarkan guna menjaga dan merawat persatuan bangsa Indonesia yang beragam.
Berikut poin-poin maklumat Menag yang diterima Voa Islam.
  1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.
  2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
  3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun.
  4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
  5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
  7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
  8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
  9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Sumber https://www.voa-islam.com/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi