Sabtu, 05 April 2014

Sukseskan Pendataan Potensi Desa (Podes) 2014

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgm82SaQSnAvGXu75oV1HQ5bfAfTixLDjW4wOjI-3acLF3M83rcngh2KJYrx-_JlaWqxwDPo2-V2-kZ0kamA72LNXFCPck-31MMkR9DOQ-k237YobFHFNIy0AYwE_LGWWV9kha8MkycOCo/s1600/IMG_20140321_105054.jpg
Pelatihan Petugas
Badan Pusat Statistik (BPS) tahun ini kembali menggelar pendataan Potensi Desa yang akan dilaksanakan sepanjang bulan April 2014. Pendataan yang dilakukan setiap tiga tahun sekali tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi tentang infrastruktur sosial dan ekonomi, potensi sumber daya alam serta informasi lainnya yang berkaitan dengan pembangunan desa. Podes 2014 dilakukan terhadap seluruh wilayah administrasi setingkat desa/kelurahan/nagari/ di seluruh Indonesia. Adapun narasumber atau responden, untuk PODES tingkat Desa adalah Kepala Desa/Lurah, Sekdes/Seklur, Aparat Desa lain serta instansi terkait tingkat Desa/Kelurahan. Untuk PODES-Kecamatan narasumbernya Camat, Sekcam, Aparat Kecamatan lain dan instansi terkait tingkat Kecamatan. Sedangkan untuk PODES-Kabupaten, sebagai nara summber / responden adalah Sekda beserta jajarannya dan instansi/lembaga tingkat Kabupaten
Sebagai persiapan, pada bulan maret BPS melaksanakan pelatihan petugas pencacah dan pengawas lapangan di seluruh daerah di Indonesia. Di Provinsi Bengkulu sendiri, pelatihan dilaksanakan di dua Training Centre (TC), yaitu di Hotel Splash dan Hotel The Madelin dalam dua gelombang mulai tanggal 20 s.d 27 maret 2014. Dengan pembekalan yang maksimal, diharapkan diperoleh petugas yang handal, dengan perencanaan yang matang serta mekanisme pendataan di lapangan yang baik, sehingga diperoleh informasi yang relevan (sesuai dengan kondisi sebenarnya), lengkap, akurat dan dapat selesai tepat waktu sesuai jadwal.
Pendataan Podes akan menghasilkan data atau informasi tentang potensi wilayah yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya, dalam rangka pembangunan wilayah dan pengembangan usaha. Data tersebut juga sangat berpengaruh terhadap kebijakan pemerintah dalam perencanaan Pembangunan. Untuk itu kepada seluruh responden, termasuk aparatur pemerintah di tingkat kabupaten hingga desa agar menyampaikan informasi dengan benar, sesuai fakta dan kenyataan di lapangan. 
Data Potensi Desa (Podes) juga merupakan satu-satunya sumber data berbasis kewilayahan yang mencakup seluruh wilayah administrasi terkecil, yang sangat penting untuk menyusun rencana dan evaluasi pembangunan. Pendataan Podes, selain menghasilkan gambaran kesejahteraan masyarakat ditingkat desa/kelurahan, juga menyediakan data bagi keperluan penentuan tipologi wilayah, seperti perkotaan, perdesaan, pegunungan, pesisir, rawan bencana dan desa tertinggal. Selain menghasilkan data spesifik bagi keperluan pembangunan wilayah,data PODES juga bisa memberikan indikasi awal tentang fakta. Baik fakta potensi wilayah, infrastruktur, serta kondisi sosial-ekonomi dan budaya disetiap desa atau kelurahan.
Mari kita bersama-sama mengawal dan mensukseskan pendatan Potensi Desa sebagai wujud kepedulian kita terhadap pembangunan, khususnya di wilayah kita. Akurat atau tidaknya data yang dihasilkan BPS tidak hanya tergantung dengan kualitas petugas pendata,tetapi juga kejujuran responden dalam memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada.

Dikhawatirkan, UU Desa Lahirkan Raja-raja Kecil

http://www.tubasmedia.com/wp-content/uploads/2014/04/010414-nas1.jpg
Illustrasi
PURBALINGGA, (tubasmedia.com) – Dengan diberlakukannya UU No. 6/ 2014 tentang Desa, sejumlah pihak mengkhawatirkan lahirnya raja-raja kecil di desa. Kekhawatiran ini beralasan karena pengalaman buruk euforia otonomi daerah yang banyak melahirkan raja-raja kecil di daerah. Kekhawatiran terjadi korupsi di desa juga muncul dengan besarnya Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 1 miliar per tahun.
Hal tersebut mengemuka dalam seminar ‘Peluang dan Tantangan Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa’, di Bojongsari, Purbalingga, pekan lalu. Seminar menghadirkan nara sumber Fajar Sudarwo, (Institute for Research and Empowerment – IRE Yogyakarta), dan Kasi Pengembangan Kapasitas BPD dan Masyarakat Direktorat Pemerintahan & Kelurahan Kementerian Dalam Negeri, Bito Wika Santosa.
Menurut Fajar Sudarwo dengan diberlakukannya UU Desa menjadikan kepala desa memiliki otoritas sebagai pemegang kekuasaan keuangan di desa. Kades memiliki kekuasaan untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa, menetapkan kebijakan tentang pengelolaan Kekayaan Milik Desa, menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa, dan menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan kekayaan milik desa.
“Kekuasaan pengelolaan keuangan yang besar ini jika tidak diimbangi dengan moral dan mental yang baik maka bisa menjadi petaka. Kepala desa berurusan dengan hukum karena kasus korupsi,” ujarnya. (joko suharyanto)

Pemerintah Siapkan Pelayanan KUA Online

http://setkab.go.id/media/article/images/2014/04/03/b/u/buku-nikah.jpg
Buku Nikah
Untuk meningkatkan kualitas layanan KUA, Kementerian Agama (Kemenag) telah merancang sistem pelayanan secara online, mulai dari layanan tarif penghulu hingga antisipasi berkurangnya buku nikah di beberapa daerah.
Peningkatan kualitas layanan KUA akan terus ditingkatkan, di antaranya melalui layanan secara online,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Abdul Djamil saat memberikan arahan pada Rapat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Direktorat Urusan Agama Islam dan Syariah di Jakarta, Rabu (2/4).
Ia menyebutkan, selama ini pelayanan KUA belum memaksimalkan teknologi informasi dengan melakukan pencatatan secara online. Pencatatan nikah secara konvensional (offline) yang selama ini digunakan masih banyak ditemukan kasus penyalahgunaan data dan informasi proses pernikahan dan perceraian di KUA.
Djamil mengungkapkan, selain persoalan tarif penghulu dan buku nikah, masih ditemukan data yang salah,seperti kasus adanya pasangan yang memalsukan identitas diri, di mana mereka yang menikah mengaku perjaka atau bahkan ditemukan kasus pasangan yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya.
Karena itu, ia berharap proses pencatatan secara online ini dapat menjadi solusi konkrit dalam menyelesaikan berbagai kasus pernikahan dan perceraian serta berbagai kasus lain di KUA. (Humas Kemenag/WID/ES)
Sumber : www.setkab.go.id

Jumat, 04 April 2014

Negosiasi Alot, TKI Satinah Belum Dieksekusi

http://media.viva.co.id/thumbs2/2014/04/02/246136_tki-satinah_663_382.jpg
Save Satinah
VIVAnews - Meski Pemerintah Indonesia sudah setuju membayar diyat, namun Satinah ternyata masih harus bersabar menunggu pembebasannya. Sejauh ini, perwakilan Indonesia masih bernegosiasi dengan keluarga majikan Satinah.

Satinah adalah tenaga kerja Indonesia yang divonis pancung karena membunuh majikannya, Nura Al Garib pada Juni 2007. Setelah ditunda lima kali, eksekusi terakhir Satinah rencananya digelar awal April 2014, jika uang diyat yang dituntut keluarga Nura Al Garib sebesar Rp21,2 miliar tak dibayar.

Meski masih negosiasi dan sudah lewat tenggat waktu yang ditentukan, Satinah belum dieksekusi. Wakil Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Iqbal Lalu Muhammad memastikan hal itu.

Kendati secara teori Pemerintah Saudi secara teori tidak wajib menginformasikan proses eksekusi kepada pemerintah negara lain, kata Iqbal, namun Pemerintah RI telah menjalin hubungan informal dengan pejabat di sana sehingga informasi mengenai eksekusi pasti bisa diperoleh.

"Baik itu di Kementerian Dalam Negeri atau petugas sipir penjara. Walau kewenangan untuk proses eksekusi tetap di tangan mereka, namun secara tidak langsung Pemerintah Saudi menyadari tentu hal ini akan berpengaruh dalam hubungan bilateral," imbuhnya saat dihubungi VIVAnews, Jumat 4 April 2014.
Proses eksekusi pancung
Di sisi lain, eksekusi pancung tidak bisa dilakukan secara cepat karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Diawali dengan dengan langkah Kemendagri Saudi untuk melaporkan kepada Raja bahwa proses negosiasi telah gagal.

Setelah itu, Kemendagri akan meminta izin kepada Raja untuk melakukan proses eksekusi pancung. "Raja kemudian akan memberikan izin dan menginformasikan soal tanggal eksekusi kepada keluarga ahli waris. Tapi, prosesnya tetap tidak bisa cepat karena masih ada alur birokrasi yang harus dilalui," kata Iqbal.

Apabila keluarga ahli waris Nura menerima uang diyat itu, Satinah juga tidak serta merta langsung bebas. Iqbal menyampaikan Satinah harus melalui proses pengadilan lagi yang dinamakan pengadilan pemaafan.

"Dalam sidang itu, keluarga ahli waris harus menyatakan bahwa mereka telah menerima uang diyat dari pihak keluarga pelaku. Dari situ sidang akan berlanjut ke pengadilan umum untuk menentukan vonis bui bagi Satinah," papar Iqbal.

Namun, lanjut Iqbal, Satinah berkesempatan dibebaskan langsung karena dia telah dipenjara selama tujuh tahun.  (umi)
Sumber: www.vivanews.com 

Presiden: 9 April 2014, Hari Libur Nasional

http://setkab.go.id/media/article/images/2014/04/04/p/e/pemilu_di_tps.jpg
Pemungutan Suara
Menimbang keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 3 April 2014 menetapkan bahwa hari Rabu, 9 April 2014, sebagai hari libur nasional.
“Hari Rabu, tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” bunyi poin pertama Keppres tersebut.
Selain itu, dalam Keppres No. 14/2014 itu disebutkan, jika ada hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh KPU untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan, juga ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi poin kedua Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 itu.
Sebelum ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melalui Surat Edaran Nomor Se.2/Men/III/2014  yang ditandatanganinya pada 26 Maret 2014 telah menetapkan 9 April 2014 sebagai hari libur bagi pekerja/buruh.  
“Dengan penetapan ini diharapkan agar para pekerja/buruh dapat menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali,” bunyi Surat Edaran Menakertrans yang ditujukan kepada para Gubernur, Para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para pengusaha, pekerja/buruh dan stake holder terkait lainnya itu.
(Pusdatin/ES)
 

Kamis, 03 April 2014

Luncurkan Beasiswa 'Presidential Scholarship, Presiden: Ini Cara Menjadi Negara Maju

http://setkab.go.id/media/article/images/2014/04/03/b/e/beasiswa.jpg
Presiden SBY
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didampingi Wakil Presiden Boediono di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/4), secara resmi meluncurka program beasiswa “Indonesia Presidential Scholarship”, yaitu program beasiswa yang secara penuh dibiayai pemerintah kepada warga negara Indonesia untuk menempuh jenjang pendidikan magister (S2) dan doktor (S3) di sejumlah perguruan tinggi terbaik dunia.
Dalam sambutannya, Presiden SBY mengatakan, peluncuran beasiswa  Indonesia Presidential Scholarship” sebagai babak penting dalam perjalanan bangsa kita untuk menuju ke depan menuju Indonesia yang lebih maju, yang merupakan perwujudan dari falsafah “education for all”, pendidikan untuk semua.
“Dengan ekonomi kita yang makin kuat dan terus tumbuh, serta dengan pendapatan dan pembelanjaan negara yang makin besar, maka rasanya kita bisa memberikan peluang yang lebih besar dan lebih luas lagi. Salah satu program aksi yang kita jalankan yang hari ini kita luncurkan yaitu Indonesia Presidential Scholarship,” katanya.
Presiden menekankan, beasiswa Indonesia Presidential Scholarship merupakan cara pemerintah mempersiapkan betul-betul feature leaders yang bisa memimpin kita semua mengawaki pemerintahan dan negara kita ini, agar sepuluh atau duapuluh tahun lagi negara kita bukan hanya menjadi emerging country tetapi juga pada saatnya akan menjadi negara yang maju.
Presiden SBY mengajak para pendidik, para pimpinan perguruan tinggi, dan juga pemimpin dunia pendidikan pada level apapun, untuk benar-benar  meningkatkan kualitas pendidikan. Ia menyebutkan,  anggaran pendidikan sekarang ini berada dalam jumlah atau kisaran yang besar, tetapi itu tidak ada artinya manakala kita tidak benar-benar menjalankan pendidikan atas dasar sistem yang bagus, metodologi yang bagus, evaluasi yang tepat, dan  tentunya semangat dari para pendidik, para dosen dan para guru.
“Ketika negara dan pemerintah telah memberikan peluang, jangan sia-siakan peluang itu. Dan manakala sebagian dari anak-anakku mendapatkan peluang mengikuti pendidikan di perguruan tinggi terbaik dunia (50 PT terbaik), laksanakan tugas itu dengan penuh semangat, kehormatan dan kebanggaan, dan pada saatnya abdikan untuk kepentingan bangsa dan negara kita,” tutur Kepala Negara.
Presiden menegaskan kepada mahasiswa yang terpilih mengikuti program ini, dan bahwa negara menunggu, dan menantikan dharma bhakti mereka untuk kemajuan kita semua.
Dana Abadi
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh mengatakan, beasiswa Indonesia Presidential Scholarship ini semula disampaikan oleh Presiden sejak awal 2013 untuk mempersiapkan generasi emas 100 tahun pada tahun 2045 dimana bangsa Indonesia akan memiliki populasi usia muda yang besar. Diharapkan dengan program beasiswa ini akan lahir pemimpin baru yang berpengetahuan, berketerampilan, serta cinta dan bangga dengan tanah airnya.
Gagasan program ini sudah ada sejak awal 2013, namun baru kali ini resmi diluncurkan. "Ketika kiamat esok hari, kita punya benih, maka tanamlah benih tu. Masa kampanye bukanlah masa yang steril dalam kebaikan, selama tidak disalahgunakan," ujar M. Nuh.
Mengenai nama beasiswa Indonesia Presidential Scholarship, Mendikbud menegaskan, itu tidak ada kaitannya dengan politik atau masa kampanye, karena itu adalah nama program untuk  beasiswa prestisius bangsa. Siapapan Presiden Indonesia, kata Mendikbud, nama program beasiswa bagi WNI yang melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi luar negeri terkemuka itu tetap “Indonesia Presidential Scholarship.
Mendikbud menegaskan, dengan adanya beasiswa Indonesia Presidential Schlarship maka semakin banyak jenis beasiswa yang dijalankan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LDP). Sebelumnya LPDP sudah menjalankan program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Data terakhir jumlah penerima BPI sudah ada sekitar 1.500 orang.
“Anggaran untuk dua jenis program beasiswa itu adalah Rp 500 miliar per tahun. Dana itu merupakan bagian dari hasil pengelolaan dana abadi pendidikan yang berjumlah Rp 15 triliun lebih,” papar Mendikbud.
Dengan dibiayai langsung oleh pemerintah, seorang pejabat yang pernah mengenyam pendidikan di luar negeri atas beasiswa dari negara lain meyakini, mahasiswa Indonesia akan memiliki semangat dan rasa percaya diri yang lebih saat menyelesaikan pendidikan magister atau doctoral di luar negeri. Karena ia akan merasa benar-benar menjadi duta negara dan bangsa Indonesia.
Peluncuran program beasiswa Indonesia Presidential Scholarship itu dihadiri oleh Menlu Marty Natalegawa, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Wamenag Nasaruddin Umar, dan Panglima TNI Jenderal Moeldoko. (EJW/ES)

 

Dana bantuan desa malah membuat para Kepala Desa galau

http://statik.tempo.co/data/2013/11/26/id_240739/240739_620.jpg
Warga tengah perbaiki rumah
TEMPO.CO, Subang - Para kepala desa di Kabupaten Subang, Jawa Barat merasa galau terkait dengan rencana pengucuran dana bantuan desa Rp 1 miliar. "Penggelontoran dana perimbangan desa sebesar Rp 1 miliar itu, ibarat berkah dan musibah," kata Kepala Desa Cihambulu, Hasan Abdul Munir, saat dihubungi Tempo, Rabu, 2 April 2014.

Menurut dia, berkah karena dana sebesar itu akan sangat membantu percepatan pembangunan di pedesaan, musibah, karena sadar ada tanggung jawab yang sangat berat yang harus dipikul oleh para kepala desa jika tidak mampu merealisakikannya secara benar dan baik. "Bisa-bisa, penjara kelak banyak dihuni para kepala desa," ujar hasan.

Apalagi, kata dia, dana perimbangan desa yang bersumber dari APBN tersebut, adalah hasil jerih payah para kepala desa yang disuarakan langsung ke DPR dan Istana Negara melaku wadah Parade Nusantara bertahun-tahun lamanya.

Untuk melaporkan penggunaan dana desa, para kepala desa juga diwajibkan menggunakan perangkat teknologi internet. Hasan  Hasan mengaku, siap melaksanakannya. "Jaringan internet kami tak ada masalah, tinggal menyiapkan perangkatnya saja," kata dia.

Bupati Subang, Ojang Sohandi juga menyatakan siap  menerima bantuan dana desa tersebut. Untuk itu, dia akan memberi pelatihan dan seminar untuk merespon UU Desa tersebut. "Pokoknya, sebelum waktu penggunaan dana perimbangan desa itu terealiasi, para kepala desa dan pelaksana teknis administrasi desa sudah menguasainya," kata Ojang.

Ditanya  soal pengawsan, Ojang mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan Inspektorat Daerah (Irda). "Saya pikir, irda bisa melakukannya (pengawsan) dengan cermat dan dipercaya," kata bupati termuda di Jawa Barat itu.

Budiman Sujatmiko, saat melakukan sosialisasi tentang UU Desa, mengatakan, dana perimbangan desa tersebut tinggal menunggu penandatanganan peraturan pemerintahnya saja. "Insya Allah, presiden akan menandatangan PP-nya pada Juni 2014," ujar Budiman.

Menurut dia, penggelontoran dana bantuan desa akan dilakukan  setelah penetapan APBN-P 2014. Ia juga berjanji memberikan pelatihan penggunaan tekbologi internet secara gartsisan kepada  pemkab yang memintanya."Kami pastikan itu," ujar Budiman.

Sumber : www.tempo.co



Rabu, 02 April 2014

Pemerintah Tetapkan 9 April 2014, Buruh/Pekerja Juga Libur

http://setkab.go.id/media/article/images/2014/04/02/p/e/pekerja-rokok.jpg
Pekerja Pabrik
Dengan harapan agar para pekerja/buruh dapat menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali, pemerintah menetapkan pada hari H pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 sebagai hari libur bagi buruh atau pekerja.

Penetapan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Se.2/Men/III/2014 tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2014, yang ditandatangani oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 26 Maret 2014.

Surat edaran yang ditujukan kepada Para Gubernur, Para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para pengusaha, pekerja/buruh dan stake holder terkait lainnya.

Sekjen Kemnakertrans Abdul Wahab Bangkona mengatakan, penetapan 9 April sebagai hari libur bagi pekerja/buruh ini dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.

“Penerbitan Surat edaran ini juga sesuai Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara yang telah menetapkan 9 April sebagai hari libur atau hari yang diliburkan,” kata Abdul Wahab Bangkona di Jakarta, Selasa (1/4/).

Abdul Wahab mengatakan dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa apabila pekerja/buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya. 

“Sedangkan Pekerja/buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi,” kata Abdul Wahab mengutip surat Menakertrans itu.

Menurut Abdul Wahab,  upah kerja lembur ini hanya dilakukan kepada buruh yang tetap bekerja saat pemilu. "Jadi benar-benar dihitung saat pekerja atau buruh melakukan pekerjaan pada 9 April nanti. Jika nanti ada pemungutan suara ulang di daerah tertentu, kebijakannya berpedoman pada peraturan KPU,” tuturnya.

Berdasarkan hasil sensus penduduk 2010, jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 107,7 juta jiwa. Dari jumlah itu, yang bekerja sebagai buruh adalah 34,7 juta jiwa. Selain itu ada 26 juta kepala keluarga bekerja di sektor pertanian. (Humas Kemenakertrans/ES)

 

Minggu, 30 Maret 2014

Tak Terpengaruh Pemilu, Kemdikbud Tetap Salurkan BOS, BSM, dan Beasiswa Bidikmisi

http://setkab.go.id/media/article/images/2014/03/28/b/s/bsm.jpg
Illustrasi Bantuan Siswa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menegaskan, tetap akan menyalurkan dana Bantuan Sosial (Bansos) dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Beasiswa Pendidikan untuk Mahasiswa Miskin (Bidikmisi), dan bantuan dana rehab sekolah, pada tahun anggaran 2014 ini tanpa terpengaruh jadwal Pemilu.
“Yang tidak boleh itu kalau bantuan sosial dipakai sebagai alat politik praktis. Itu tidak boleh,” tegas Mendikbud Muhammad Nuh di Jakarta, Kamis (27/3).
Penegasan itu disampaikan Mendikbud menanggapi surat yang dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang mengusulkan kepada presiden untuk menunda pencairan dana bansos kementerian sampai Pemilu 2014 usai.
Mendikbud menegaskan, bansos di Kemdikbud yang antara lain berbentuk BOS, BSM, Bidikmisi, dan bantuan dana rehab sekolah sudah menjadi kebutuhan dasar bagi peserta didik, sekaligus terdapat hak anak yatim dan anak tidak mampu. Karena itu, tidak pada tempatnya menunda pencairan dana bansos itu hanya karena alasan pemilu semata.
“Kita tidak boleh menyandera hak-hak orang karena pemilu. Prinsip kementerian (Kemdikbud) seperti itu,” tegasnya.
Belum Terima Tembusan
Mengenai anggaran Kemdikbud untuk bansos-bansos tersebut, Menidkbud menjelaskan untuk BOS untuk pendidikan dasar sebesar Rp 23 triliun, BOS pendidikan menengah sebesar Rp 9 triliun, tunjangan guru sebesar Rp 5 triliun, dan Bidikmisi sebesar Rp 4 triliun.
Penyaluran beberapa dana basos itu, lanjut Mendikbud,  langsung oleh Kementerian Keuangan ke provinsi, lalu ke sekolah yang dituju.
Menurut Mendikbu M. Nuh, hingga sekarang Presiden SBY belum menyampaikan isi surat KPK kepada dirinya, atau meminta Kemdikbud untuk menunda penyaluran dana bansos hingga pemilu 2014 usai.
“Yang penting hak-hak mereka disalurkan. Saya punya garis, (bansos) tidak boleh ditahan-tahan,” tegasnya. (Humas Kemdikbud/ES)

Sumber http://setkab.go.id