Sabtu, 13 Januari 2018

Pasti, Dana Program Padat Karya Cair Minggu Kedua Januari Ini

Menteri Keuangan, Sri Mulyani
www.kemlagi.desa.id - Kabar baik buat desa-desa se-Indonesia. Sesuai janji, pemerintah bakal mencaikan dana untuk memulai Program Padat Karya Cash for Work, mulai minggu kedua Januari 2018 ini. Dana yang cair berjumlah Rp. 12 triliun atau 20 persen dari total dana desa Rp. 60 triliun.

Kepastian turunnya dana ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada sejumlah wartawan di Komplek Istana Negara, Rabu (3/1). “ Selama ini mekanismenya 60 persen langsung dibayar melalui APBD pada April. Tapi sekarang kita bagi Januari yang 20 persennya sehingga tidak ada alasan Januari tidak ada aktivitas karena tidak ada uang, yang 40 persen tetap April, yang sisanya tetap,” kata Sri Mulyani.

Dilansir dari detik.com, Sri Mulyani berharap pemerintah daerah bisa menyelesaikan atau mengesahkan APBD dengan cepat sehingga dana ini bisa segera dicairkan ke desa-desa.

Mengenai syarat pencairan dana ini, Direktur Pertimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo menjelaskan, cukup dengan perda APBD, kedua peraturan bupati tentang pembagian dana desa ke desa. Kemudian dari kas daerah ke desa, per desa cukup. “Untuk yang kali ini, bisa saja 80 persen untuk fisik (pembangunan) 20 persen untuk pemberdayaan, boleh antara 20-40 persen, atau 60-80 persen sampe fisik,” kata dia.

Pencairan dana ini adalah realisasi dari keinginan Presiden Joko Widodo untuk memulai Program Padat Karya Cash bagi desa di seluruh Indonesia. Pada program Padat Karya ini dana akan digunakan untuk berbagai program pembangunan di desa dengan sistem pembayaran cepat seperti harian atau paling lama mingguan.

Program ini merupakan cara pemerintah menggerakkan kemandirian masyarakat pedesaan untuk membangun kawasannya sendiri. Dengan cara ini diharapkan perekonomian di desa bergeliat denganlebih cepat dan day abeli masyarakat desa menjadi meningkat.

Sementara itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo menambahkan, Program Padat Karya dicanangkan untuk bisa menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya di desa. “Program cash for work ini bakal memberikan lapangan pekerjaan di desa-desa yang cukup banyak. Dari Kementerian PUPR saja ada tambahan Rp 11 triliun, dari Kementerian Desa ada Rp 18 triliun, dari Kementerian Pertanian sekitar Rp 10 triliun,” kata Eko.

Jadi, Padat Karya bakal mendapatkan banyak dukungan dari berbagai Kementerian.  Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, anggaran Rp 11 triliun dari PUPR untuk program padat karya untuk rehabilitasi 250 daerah irigasi.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 12 Januari 2018

Apa Itu Aset Desa dan Bagaimana Ketentuan Pengelolaannya

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id – Proses inventarisasi aset desa adalah salahsatu masalah bagi pemerintah desa. Banyak asset desa yang sulit ‘ditarik’ kembali karena berbagai kebijakan kepala desa dan perangkat desa sebelumnya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.  Apa saja yang termasuk asset desa sebagaimana yang ditetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)?

Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Selain UU Desa, asset desa secara terperinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Permendagri 1/2016).  Lalu apa saja yang termasuk dalam asset desa?

Yang termasuk dalam asset desa meliputi berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa. 

Bagaimana dengan pasar desa? Ya, pasar desa adalah salah satu aset desa. Juga termasuk tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.

Aset lainnya milik desa adalah:
  1. kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa
  2. kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  3. kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. hasil kerja sama desa; dan
  5. kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Lalu apa saja jenis Aset Desa :
  1. Kekayaan asli desa; Kekayaan asli desa adalah tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu dan bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum dan lain-lain kekayaan asli desa
  2. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
  3. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  4. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
  5. Hasil kerja sama desa; dan
  6. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Dengan berbagai asset yang dimiliki desa, lalu apa yang dimaksud dengan pengelolaan asset desa? Pengelolaan asset desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, peghapusan, pemindah-tanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.

Untuk bisa dikelola sebagai aset desa, ada beberapa ketentuan yang harus ada dalam asset itu, antara lain:
  1. Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
  2. Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
  3. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
  5. Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Siapa warga desa yang memiliki kewenangan melakukan pengelolaan aset desa? Kepala desa adalah orang yang berwenang sekaligus bertanggungjawab memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.

Sumber http://www.berdesa.com/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 10 Januari 2018

Revisi UU Dana Desa Harus Perhatikan Keterlibatan Ketua RT dan RW

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan saat melakukan pertemuan dengan wartawan parlemen guna membahas isu-sisu terkini.

www.kemlagi.desa.id - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menyayangkan kesejahteraan Ketua RT dan RW yang kurang diperhatikan di tengah kucuran dana desa yang mencapai satu miliar rupiah. Untuk itu, Taufik berharap jika ada revisi Undang-Undang (UU) Dana Desa, Keterlibatan Ketua RT dan RW harus menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

“Saya sangat prihatin, waktu reses kemarin, saya masih menemukan ada Ketua RT dan  RW yang mendapatkan intensif hanya 300 ribu per tahun, artinya 25 ribu perbulan, bayangkan saja. Belum lagi dana intensif itu juga dikenakan pajak,” ujar Taufik saat diskusi dengan awak media di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (09/1/2018).

Padahal, seharusnya Ketua RT dan RW masuk dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK). Untuk itu, pihaknya akan bertemu dengan Menteri Keuangan meminta agar tunjangan dan intensif Ketua RT dan RW dibebaskan dari pajak.

“Intensif yang sangat kecil itu membuat Ketua RT atau RW melakukan pekerjaan lain seperti tukang parkir, tukang becak dan lain-lain. Ini kan sangat memprihatinkan, karena kita tahu Indonesia itu, tanpa Ketua RT da RW tidak akan jalan,” tegasnya seraya mengatakan nantinya Revisi UU Dana Desa perlu perhatikan kesejahteraan Ketua RT dan RW.

Lebih lanjut Politisi partai PAN itu mengatakan,  revisi UU Dana Desa merupakan langkah efektif bagi pemerintah untuk pemerataan hasil pembangunan. Selain itu, pihaknya juga sangat setuju alokasi dana desa difokuskan pada sektor padat karya atau yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat di desa.

Dia mencotohkan padat karya adalah proyek infrastruktur. Proyek itu akan dikerjakan secara swakelola. Pekerja proyek diserap dari warga setempat. Dengan demikian dana desa tidak hanya digunakan untuk membeli bahan material infrastruktur saja, melainkan juga untuk membayar honor pekerja.

“Tujuan UU Desa itu bagaimana pemerintah bisa memeratakan hasil pembangunana pada masyarakat, aspek keadilan, keberpihakan kepada masyarakat itu yang diinginkan pemerintah, tinggal bagaimana mengimplementasikanya,” jelasnya.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 08 Januari 2018

Sudah Saatnya UKM di Desa Kemlagi Manfaatkan Tehnologi Informasi

ilistrasi
ilistrasi
www.kemlagi.desa.id - Beberapa hari yang lalu tepatnya hari Selasa, 26 Desember 2017 sekitar jam 13.30 WIB salah satu pemilik UKM di Desa Kemlagi didatangi oleh pengusaha bebek Bu Indah beserta suaminya ( dari Surabaya ) yang ingin menawarkan telor bebek yang masih mentah. Bu Indah mengetahui ada usaha pembuatan telor asin di Desa Kemlagi dari postingan website Desa Kemlagi yang berjudul Telor Asin, Salah Satu Pilihan Produk Unggulan Desa

Juga beberapa saat yang lalu Desa Kemlagi kedatangan tamu dari DPMD Kab. Bantul Jawa Tengah yang adakan study banding di Desa Kemlagi tentang pengelolaan pasar desa mengingat Pasar Raya Kemlagi meraih Juara IV pada lomba Pasar Tradisional Tingkat Provinsi Jawa Timur 

Dari kedua kegiatan tersebut menunjukkan betapa pentingnya pemanfaatan tehnologi informasi untuk kemajuan suatu usaha atau kegiatan.

Para pemilik usaha kecil kerap menggunakan smartphone, tablet, dan aplikasi cloud. Hampir separuh (43 persen) pemilik usaha kecil menggunakan smartphone yang memiliki fitur Wi-Fi sebagai perangkat utama dalam menjalankan operasi bisnis mereka. 65 persen di antaranya mengerjakan pembukuan dan kegiatan akuntansi melalui aplikasi berbasis cloud. Meskipun manfaat kompetitif dan operasional dari

Perusahaan kecil bahkan cenderung memiliki sumber daya TI terbatas, sehingga pilihan untuk pengaturan atau konfigurasi mandiri yang cepat dengan bantuan mitra penyalur sangatlah penting. Menyadari kebutuhan tersebut, Aruba yang merupakan perusahaan Hewlett Packard Enterprise, memperkenalkan solusi Wi-Fi baru yang dirancang untuk menghadirkan Wi-Fi kelas bisnis aman dan dapat diandalkan bagi usaha kecil melalui access point (AP)

Layanan bernama HPE OfficeConnect OC20 ini merupakan solusi nirkabel hemat biaya–dirancang bagi perusahaan yang tidak memiliki sumber daya TI khusus. Dengan OC20, usaha-usaha kecil atau mitra penyalur mereka dapat dengan cepat menerapkan dan mengelola Wi-Fi untuk usaha kecil di seluruh industri vertikal. 

“Menurut penelitian International Data Corporation, Asia merupakan wilayah terbesar ketiga untuk belanja TI usaha kecil, yang menunjukkan bahwa usaha-usaha kecil semakin bergantung pada inovasi dan teknologi untuk memberikan nilai lebih bagi pelanggan mereka,” kata Justin Chiah, Director and General Manager (Asia Tenggara dan Taiwan), Aruba melalui keterangannya, Jumat (6/10/2017) di Jakarta. 

“Dengan HPE OfficeConnect OC20, para pemilik usaha kecil dapat berfokus pada tujuan bisnis mereka dan meningkatkan produktivitas dengan keyakinan bahwa mereka memiliki infrastruktur jaringan yang kuat,” sambungnya.

OC20 Access Point diklaim memiliki konektivitas Wi-Fi berkinerja tinggi dan andal untuk menangani aplikasi-aplikasi terkini yang penting bagi bisnis, termasuk aplikasi suara, video, dan aplikasi berbasis cloud. Solusi ini secara cerdas mengoptimalkan jangkauan dan kinerja nirkabel, sekaligus meminimalkan gangguan demi pengalaman pengguna. Penyaring situs webterintegrasi memblokir akses ke situs web berbahaya guna melindungi jaringan usaha kecil dari ancaman online, serta situs web yang tidak pantas atau tidak sesuai.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi