Jumat, 09 Desember 2022
Pemkab Mojokerto Terbaik Dua Ajang Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Nasional
Kamis, 08 Desember 2022
Resmi Ditetapkan Besaran UMK Kabupaten Mojokerto Tahun 2023
Seperti dikatahui bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah terlebih dahulu menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 2.040.244,30 (dua juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh sen).
Sementara itu untuk besaran Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) Tahun 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.
Dalam surat keputusan itu Surabaya masih menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi di Jawa Timur sebesar Rp. 4.525.479,19 disusul kemudian oleh Gresik sebesar Rp. 4.522.030,51 lalu berikutnya adalah Sidoarjo sebesar Rp. 4.518.581,85
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengatakan Pemprov Jatim berkomitmen penuh mengumumkan UMK sesuai batas waktu dari pemerintah pusat.
"Tanggal 7 Desember sebelum jam 23.59 yang jelas kita (Pemprov Jatim) akan mengumumkan (UMK Kabupaten/Kota Jatim. " kata Adhy kepada awak media, Kamis (8/12) 2022)
Ada 5 daerah di Jatim dengan besaran UMK diatas Rp. 4 juta yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Kab. Mojokerto. Lima daerah ini dikenal dengan ring 1.
Berikut besaran UMK di 38 Kota/Kabupaten Jawa Timur:
1. Kota Surabaya Rp 4.525.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,504.787,17
6. Kabupaten Malang Rp 3.268.275,36
7. Kota Malang Rp 3.194.143,98
8. Kota Pasuruan Rp 3.038.837,64
9. Kota Batu Rp 3.030.367,09
10. Kabupaten Jombang Rp 2.854.095,88
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.753.265,95
12. Kabupaten Tuban Rp 2.739.224,88
13. Kota Mojokerto Rp 2.710.452,36
14. Kabupaten Lamongan Rp 2.701.977,27
15. Kota Probolinggo Rp 2.576.240,63
16. Kabupaten Jember Rp 2.555.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.528.899,12
18. Kota Kediri Rp 2.318.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.279.568,07
20. Kabupaten Kediri Rp 2.243.422,93
21. Kota Blitar Rp 2.239.024,44
22. Kabupaten Tulungagung Rp 2.229.358,67
23. Kabupaten Blitar Rp 2.215.071,18
24. Kabupaten Lumajang Rp 2.200.607,20
25. Kota Madiun Rp 2.190.216,37
26. Kabupaten Sumenep Rp 2.176.819,94
27. Kabupaten Nganjuk Rp. 2.167.007,05
28. Kabupaten Ngawi Rp 2.158.844,59
29. Kabupaten Pacitan Rp 2.157.270,25
30. Kabupaten Bondowoso Rp 2.154.504,13
31. Kabupaten Madiun Rp 2.154.251,34
32. Kabupaten Magetan Rp 2.153.062,37
33. Kabupaten Bangkalan Rp 2.152.450,83
34. Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709,45
35. Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426,01
36. Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025,85
37. Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03
38. Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Selasa, 06 Desember 2022
Percepatan Proses Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kades dan Perangkat Desa
Sebagaimana surat Camat Kemlagi Nomor: 141/1013/416-315/2022 tanggal 01 Desember 2022 perihal Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Secara Kolektif, maka pada hari itu desa-desa yang ada di Kecamatan Kemlagi membawa formulir yang sudah terisi data Kades dan Perangkat Desa beserta foto copy KTP Kades dan Perangkat Desa yang diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Camat Kemlagi Tri Cahyo Harianto, S.Sos MM. menyampaikan terima kasih bahwa sampai dengan hari ini seluruh desa yang ada di Kecamatan Kemlagi seluruhnya sudah mengumpulkan data yang diperlukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Plt Sekcam Kemlagi Dwi Juni Siswanto, S.Sos MM menuturkan bahwa untuk mengikuti program dari BPJS Ketenagakerjaan bagi aparat pemerintahan desa, RT dan RW ini adalah minimal 2 (dua) program yakni jaminan kecelakaan kerja dan juga jaminan kematian dan dianggarkan dalam APBDesa sumber dana dari selain Dana Desa.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan dari BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto yang diwakili oleh Sdr. Teguh. Lebih lanjut Teguh menyampaikan bahwa manfaat mengikuti jaminan ini terkait kecelakaan kerja sampai dengan cacat total dan juga santunan bagi anak usia sekolah sampai dengan lulus kuliah.
"Jika peserta meninggal dunia, maka akan mendapatkan santunan kematian dan bahkan diluar kecelakaan kerja-pun akan tetap mendapatkan santunan, besaran santunan adalah Rp. 42 juta dan tidak melihat penyebab kematiannya", tutur Teguh.
Selanjutnya Teguh juga menyampaikan bahwa besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintahan desa, RT dan RW adalah sebesar UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Dalam kesempatan ini pihak dari BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto juga menyampaikan beberapa regulasi yang mendasari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintahan desa, RT dan RW adalah :
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial;
- Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Senin, 05 Desember 2022
MENGINTIP PERAYAAN HARI GURU DI KB/RA MITAHUL ULUM
MONITORING PROGRAM KEGIATAN P2L DI DESA KEMLAGI KABUPATEN MOJOKERTO
Kegiatan P2L ini dilakukan dengan memanfaatkan lahan pekarangan atau lahan kosong yang tidak produktif, milik pribadi warga. Lahan yang digunakan untuk kegiatan P2L ini selama 3 tahun tidak boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti dibangun rumah, dll. Kegiatan P2L ini merupakan singkatan dari Pekarangan Pangan Lestari. Tanaman yang ditanam sangat beragam seperti tomat, sawi, pokcoy, dll.
MENGINTIP PRODUKSI MADU DI KAMPUNG MADU KABUPATEN MOJOKERTO
Madu yang sudah dipanen akan dijual dengan berbagai macam kemasan. Ada yang di jual dalam kemasan stik madu, sarang madu, dan ada yang sudah dimasukkan dalam botol kaca. Biasanya yang paling banyak diminati oleh pelanggan adalah madu yang sudah dimasukkan ke dalam botol kaca. Karena madu tersebut bisa digunakan untuk obat herbal, dll. Madu yang dijual dalam botol pun memiliki banyak ukuran, dari yang ukuran kecil hingga ukuran besar.
Minggu, 04 Desember 2022
KWT "Tani Jaya Dua" Desa Kemlagi Panen Kangkung
Tidak hanya disitu manfaat atau tujuan dari program ini, maka dengan asupan gizi yang mencukupi berarti pula turut serta berpartisipasi dalam program nasional lainnya yakni pengentasan stunting.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi