Jumat, 17 Februari 2017

Mari Wujudkan Desa Kemlagi Yang Bersih dan Asri Dengan Program Bank Sampah

Gedung Bank Sampah "Kampoeng Limo"
www.kemlagi.desa.id - Sekarang ini dibeberapa wilayah termasuk Desa Kemlagi Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto, sampah merupakan masalah yang harus diselesaikan bersama antara pemerintah desa dan masyarakatnya. Tidak ada salahnya jika kita mencontoh atau mencari referensi. Kita selaku warga Desa Kemlagi berkewajiban untuk membangun desa kita ini menjadi lebih baik. Salah satu program yang sejak tahun 2016 diprogramkan oleh pemerintah desa bersama ibu-ibu PKK adalah membentuk bank sampah, tetapi kurang berjalan dengan baik.

Untuk mewujudkan hal tersebut diatas, kita belajar dari satu desa di Kabupaten Pasuruan yang telah berhasil mewujudkan program bank sampah dan bahkan sudah bisa membangun gedung sendiri.

Yuk, Mengenal Lebih Dekat Bank Sampah 'Kampoeng Limo' Desa Pleret Pohjentrek

Program Bupati Pasuruan satu Desa satu bank sampah, sudah banyak diwujudkan oleh Desa di seluruh Kabupaten Pasuruan. Salah satunya adalah bank sampah milik warga RW 05 Desa Pleret Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan.

Bank sampah ini lain dari pada yang lain, fisik bangunannya nampak mewah,belum lagi isinya,dua kipas angin terpasang di dinding tembok. televisi LCD tarpajang pula didinding.komputer mejeng diatas meja kerja serta etalase tempat memajang hasil karya warga dalam mengolah daur ulang sampah.

Bangunan bank sampah yang diberi nama "Gedung bank sampah kampoeng limo"ini memiliki luas bangunan, 48 m2 (8mx6m) merupakan swadaya masyarakat plus, artinya pembebasan lahannya ditanggung warga sepenuhnya,sedangkan bangunannya dibantu desa melalui dana desa.

Proses pembebasan lahan ini cukup unik, dengan cara dilelang keseluruh warga RW 05. Dengan harga 100 ribu permeter bisa dicicil setahun dengan total luas tanah 48 m2. Warga antusias dengan membeli satu meter bahkan ada yang lebih.

Akhirnya pada awal tahun 2016, tanah bisa dibebaskan alias jadi milik warga sepenuhnya. Dan masuk pada tahap pembangunan fisik mendapat perhatian dari Kades Pleret, Agus Supriyono dengan mengalokasikan Dana Desa/Alokasi Dana Desa, sebesar 66 juta rupiah. Hanya memakan waktu sekitar satu bulan, berdirilah.

Terwujudnya gedung bank sampah ini, juga tidak lepas dari perjuangan Soleh (47) selaku ketua RW05 dan Agus Sopriono Kades Pleret .Awalnya Soleh resah dengan tumpukan sampah yang menggunung dipinggir kali pada kisaran tahun 2013-2014. Terinspirasi lomba kampung di Surabaya, yakni kampung Jambangan, yang mampu mengubah kampung kotor menjadi kampung bersih nan asri.

Surveipun dilakukan, bersama tokoh masyarakat dan kader PKK, berangkatlah ke Surabaya belajar tentang resep bersih kampung ala kampung Jambangan. Resepnya tidak lain adalah pengolahan sampah dengan bank sampah,merubah sampah menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis.

Sepulang dari Surabaya, Soleh yang juga ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Pleret, mengumpulkan warga RW 05, dan mempresentasikan pentingnya pengolahan sampah dengan konsep bank sampah, hingga muncul gagasan membeli sebidang tanah secara swadaya, untuk didirikan gedung bank sampah, hingga terwujudlah gedung bank sampah kampoeng limo.

Pengolahan bank sampah kampoeng limo dilakukan ibu-ibu PKK kampoeng limo. Mulai dari proses pengumpulan sampah, pemilahan dan penjualannya. Kelompok PKK yang di pimpin ibu Ivon,ini mampu menyadarkan warga untuk peduli terhadap kebersihan kampung untuk aktif mengumpulkan sampah di rumah dan lingkungannya.

Hasilnya, semua warga aktif menyetorkan sampah ke bank sampah ini, hingga menghasilkan pundi pundi rupiah yang bisa dicairkan menjelang Lebaran Idul Fitri. "Tidak banyak sih, tapi paling tidak mampu memotivasi warga untuk mencintai kebersihan lingkunganya", ujar Ivon

Saat ini kelompok PKK kampoeng limo sebagai pengelolah bank sampah juga dipercaya mewakili Kecamatan Pohjentrek untuk mengikuti lomba Kawasan Rumah Pangan Lestari tingkat Kabupaten Pasuruan. "Persiapan sudah 90% .mudah mudahan dengan kekompakan kader PKK Kampoeng Limo ini mampu membawa tropi juara Desa Pohjentrek ini," pungkas Ivon.


Kamis, 16 Februari 2017

ADD Belum Cair, Sejumlah Desa Manfaatkan Dana Talangan


ADD belum cair
Kediri (beritajatim.com) - Alokasi Dana Desa atau ADD dan dana desa (DD) hingga bulan Februari tahun ini belum cair. Untuk biaya operasional pelayanan kepada masyarakat, pihak desa di Kabupaten Kediri terpaksa menggunakan dana talangan dari pendapat asli desa.

Meskipun ADD dan DD belum cair, namun pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Sejumlah desa memanfaatkan dana talangan untuk mencukupi kebutuhan operasional. Biasanya, dana desa baru cair sekitar Maret maupun April. Dana itu digunakan untuk kebutuhan biaya operasional pelayanan surat menyurat, upah tenaga kebersihan, tenaga IT dan kebutuhan lainnya.

Seperti di Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri ini misalnya. Biasanya untuk biaya operasional sekitar Rp 2 juta, diambilkan dari dana talangan pendapatan asli desa berupa sewa ruko. Ada juga di desa lain dengan menggunakan dana talangan sewa tanah kas desa.

Baca juga Juknis belum turun, begini cara Kades siasati APBDes

"Dalam kondisi apapun pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. Untuk dana desa sesuai informasi akan naik jumlahnya, tetapi nilainya masih belum tahu pasti. 

Kenaikan dana desa nanti juga diimbangi dengan pelayanan salah satunya menyediakan tenaga IT minimal dua orang. Dengan begitu data di desa dengan pemerintah daerah saling menyambung," ujar Kepala Desa Jongbiru Nuraikan, Kamis (9/2/2017).

Praktis, pelayanan administrasi mulai dari pembuatan akta kelahiran dan kartu keluarga bisa dibuat di tingkat desa. Hal senada dikatakan Pelaksana Tugas Camat Gampengrejo Eko Wahyono. 

Menurutnya, sejauh ini, tenaga perangkat desa sudah dilatih oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. Untuk pengurusan administrasi kependudukan lewat desa diperkirakan pertengahan tahun ini sudah bisa terlaksana.

Rabu, 15 Februari 2017

Tata Cara Pengajuan SPM (Surat Pernyataan Miskin)

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Warga kurang mampu di Kabupaten Mojokerto khususnya warga Desa Kemlagi yang kurang mampu dan selama ini tidak tercantum dan tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Kesehatan tetap mendapatkan jaminan kesehatan dengan ketentuan memiliki Surat Pernyataan Miskin (SPM).

Dilansir dari laman http://radarmojokerto.jawapos.com/ bahwa sampai dengan saat ini masih ada permasalahan dengan pengintegrasian dari Jamkesmas/Jamkesda ke JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) karena masih ada warga yang belum memiliki NIK. Selengkapnya bisa baca 
Waduh, 9 Ribu Data Jamkesda Bermasalah.

Untuk sementara dan untuk membantu warga yang kurang mampu Pemerintah Kabupaten Mojokerto masih menyediakan layanan SPM, namun banyak warga kurang mampu yang belum atau tidak mengetahui tata cara pengajuan Surat Pernyataan Miskin (SPM). Berikut tata cara pengajuan SPM (Surat Pernyataan Miskin) yang didasarkan pada Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 49 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Pernyataan Miskin (SPM.

Persyaratan
SPM diberikan kepada penduduk daerah yang memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal, kurang dari 8 m2 per orang;
  2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bamboo/kayu murahan;
  3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester;
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lainnya;
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik;
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan;
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu/arang/minyak tanah;
  8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu;
  9. Hanya membeli satu stel pakaian dalam satu tahun;
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari;
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan Puskesmas atau Poliklinik;
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 0,5 ha, buruh tani,nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan;
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga adalah, tidak sekolah/tidak tamat SD/ hanya SD; dan
  14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.

Tata Laksana
Tatalaksana penerbitan SPM :
  1. Penduduk daerah, keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) diajukan surat permohonan oleh Kepala Desa mengetahui Camat kepada Bupati dengan dilampiri:FotocopyKTP;Foto copy KK; dan Rujukan dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat.
  2. Bupati memberikan kewenangan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk memproses dan menandatangani SPM;
  3. Sebelum SPM diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan memerintahkan kepada Tim untuk melaksanakan survei pada penduduk daerah yang bersangkutan;
  4. Hasil survey yang dilaksanakan oleh Tim dituangkan dalam berita acara;
  5. Dalam hal menentukan dan menyatakan sebagai penduduk miskin, paling sedikit 9 ketentuan dari persyaratan terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 14;
  6. Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas Kesehatan dapat menandatangani SPM;
  7. SPM dipergunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. SPM berlaku selama 3 bulan dan dapat diperbaharui 1 (satu) kali dengan melengkapi: Rujukan dari puskesmas atau RS setempat;Surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit yang menyatakan bahwa penerima SPM bersangkutan memang dirawat di puskesmas atau RS tersebut; dan Surat keterangan ditandatangani oleh dokter yang merawat.
  9. Dalam hal pemohon tidak dinyatakan miskin, pemohon mendapatkan jawaban tertulis yang disampaikan kepada Kepala Desa.
Demikian sedikit penjelasan mengenai tata cara Pengajuan SPM mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan untuk selengkapnya bisa kita buka Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 49 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penerbitan SPM (Surat Pernyataan Miskin).

oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 14 Februari 2017

Mari Kita Belajar Pajak (Khususnya PPh Pasal 23)

https://www.online-pajak.com/sites/pajak/files/inline-images/Kelebihan-Hitung-Setor-Lapor-PPh-Pasal-23_0_0.jpg
PPh Pasal 23 : kelebihan hitung, setor dan lapor PPh Pasal 23 di OnlinePajak.
www.kemlagi.desa.id - Sehubungan dengan banyaknya dana yang masuk ke rekening Pemerintah Desa yang setiap tahun terus bertambah dan didalamnya tentunya ada beberapa kegiatan yang harus kita bayarkan pajaknya kepada negara.

Untuk kali ini marilah kita sama-sama belajar tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015. Berikut ini adalah daftar lengkap objek PPh Pasal 23, tarif dan cara buat hitung, setor dan e-filing yang mudah, cepat, aman dan gratis!

PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 (PPH 23)

Menurut situs Dirjen Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.
Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015.

PEMBAYARAN, PELAPORAN DAN BUKTI POTONG PPH PASAL 23

Berikut ini ketentuan pembayaran, pelaporan dan bukti potong PPh Pasal 23. 

Pembayaran PPh Pasal 23
Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara membuat ID billing terlebih dahulu, lalu membayarnya melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di OnlinePajak, dll) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.

Bukti Potong PPh Pasal 23
Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan bukti potong (rangkap ke-2) pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23 di OnlinePajak. 

Pelaporan PPh Pasal 23
Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online atau efiling gratis di OnlinePajak. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.

Jika sebelumnya perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara terpisah-pisah, kini ketiga hal tersebut bisa dilakukan dengan satu aplikasi;OnlinePajak;yang terintegrasi, mudah, otomatis dan lebih  cepat. Baik Anda membuat laporan PPh 23 di OnlinePajak atau menggunakan file CSV PPh 23 dari aplikasi e-SPT, lalu mengimpornya untuk efiling pajak gratis di OnlinePajak. Sangat memudahkan akuntan yang ingin menyelesaikan pelaporan dan pembayarannya tepat waktu.

https://www.online-pajak.com/sites/pajak/files/inline-images/cara-buat-laporan-pph-23-onlinepajak_0.jpg
Cara hitung, setor & lapor online PPh 23 di OnlinePajak




TARIF PPH 23 DAN OBJEK PPH PASAL 23

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif PPh 23 dan objek PPh Pasal 23:
  1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
  2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
  4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut:
    • Aktuaris;
    • Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    • Hukum;
    • Arsitektur;
    • Perencanaan kota dan arsitektur landscape
    • Perancang (design);
    • Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
    • Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
    • Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
    • Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    • Penebangan hutan;
    • Pengolahan limbah;
    • Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
    • Perantara dan/atau keagenan;
    • Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
    • Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
    • Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    • Mixing film;
    • Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, bannerpamphlet, baliho dan folder;
    • Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
    • Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
    • Internet termasuk sambungannya;
    • Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
    • Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; 
    • Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    • Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
    • Maklon;
    • Penyelidikan dan keamanan;
    • Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    • Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
    • Pembasmian hama;
    • Kebersihan atau cleaning service;
    • Sedot septic tank;
    • Pemeliharaan kolam;
    • Katering atau tata boga;
    • Freight forwarding;
    • Logistik;
    • Pengurusan dokumen;
    • Pengepakan;
    • Loading dan unloading;
    • Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
    • Pengelolaan parkir;
    • Penyondiran tanah;
    • Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
    • Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
    • Pemeliharaan tanaman;
    • Permanenan;
    • Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
    • Dekorasi;
    • Pencetakan/penerbitan;
    • Penerjemahan;
    • Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
    • Pelayanan pelabuhan;
    • Pengangkutan melalui jalur pipa;
    • Pengelolaan penitipan anak;
    • Pelatihan dan/atau kursus;
    • Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
    • Sertifikasi;
    • Survey;
    • Tester;
    • Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
    5. Bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.
    6. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap,tidak termasuk:
    • Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    • Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
    • Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
    • Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).

Jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas:

  • Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
  • Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final. 
Jika Anda kesulitan menghitung dan mengingat besarnya tarif pajak tersebut, gunakan saja aplikasi OnlinePajak. Di aplikasi ini, tarif-tarif PPh Pasal 23 tersebut dapat dihitung otomatis dan cepat, tanpa perlu mengingat berapa besar tarifnya. Sehingga laporan PPh Pasal 23 Anda pun dapat dibuat lebih cepat dan mudah.

PIHAK PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN PIHAK YANG DIKENAKAN PPH PASAL 23
      https://www.online-pajak.com/sites/pajak/files/inline-images/Bukti-Penerimaan-e-Filing-PPh-Pasal-23%20%281%29.jpg
      Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) eFiling PPh Pasal 23 di OnlinePajak
Tidak semua pihak dapat dikenakan atau pun memotong PPh Pasal 23. Pihak-pihak tersebut hanya mereka yang masuk pada kelompok berikut ini:

  • Pihak pemotong PPh Pasal 23:
  1. Badan pemerintah;
  2. Subjek pajak badan dalam negeri;
  3. Penyelenggara kegiatan;
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT);
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
  6. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.

  • Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
  1. Wajib pajak dalam negeri;
  2. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Setelah menghitung PPh Pasal 23 dan membayar pajak, biasanya Anda akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Masukan NTPN tersebut ke aplikasi OnlinePajak, maka Anda akan mendapatkan bukti potong secara otomatis. Setelah itu, Anda pun bisa langsung melaporkan SPT PPh Pasal 23 langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menggunakan fitur e-Filing dari aplikasi OnlinePajak. 

PENGECUALIAN PPH 23
Pemotongan PPh 23 dikecualikan atas:
  1. Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank;
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  4. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
  5. Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
  6. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  7. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
  8. Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.

KESIMPULAN

  1. Pemerintah telah menambahkan objek PPh Pasal 23 menjadi 62 jenis jasa lainnya dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.040/2015. 
  2. PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
  3. Tarif PPh 23 ada dua yaitu 15% dan 2% tergantung pada objek pajaknya. 
  4. Ada 5 manfaat buat perhitungan, setor dan efiling PPh 23 di OnlinePajak, yaitu:
  5. Telah disahkan DJP.
  6. Cepat dan mudah (perhitungannya otomatis dan akurat).
  7. Terintegrasi. Hitung, setor dan lapor pajak online PPh 23 dilakukan dalam satu aplikasi terpadu.
  8. Gratis untuk hitung, buat ID billing, setor dan e-Filing PPh 23.  
  9. Sedia jasa pengiriman bukti potong pajak.
Sumber https://www.online-pajak.com/

Senin, 13 Februari 2017

Penerapan Subsidi Listrik Tepat Sasaran Bagi Konsumen R1-900VA

Penyesuaian Konsumen Rumah Tangga R1-900 VA
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah kembali menegaskan bahwa tarif dasar listrik tidak mengalami kenaikan, namun yang terjadi adalah pencabutan subsidi listrik 900 VA dari masyarakat mampu. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, pada kegiatan Press Briefing di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017.

“Masyarakat mampu tidak berhak mendapatkan subsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah. Contohnya seperti kos-kosan dengan banyak kamar, lalu setiap kamar ditaruh 900 Watt. Kemudian banyak juga rumah yang menggunakan listrik 2 x 900 Watt. Akan kami hilangkan. Mohon maaf ini kami anggap pencurian subsidi. Karena itu mereka yang tidak berhak kami nyatakan berhenti, tidak lagi mengambil dana subsidi dari pemerintah,” kata Dirut PLN.

Namun demikian, menurut Dirut PLN, subsidi listrik untuk 450 VA malah ditambah. Dari yang semula 23 juta keluarga menjadi 27 juta keluarga. Dirut PLN melanjutkan, subsidi yang dicabut akan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan seperti di daerah perbatasan, pedalaman, dan pulau-pulau terluar. Menurutnya, sampai hari ini masih ada 12.000 desa yang belum teraliri listrik.

Mekanisme Pengaduan Penerapan Subsidi Listrik Tepat Sasaran
  1. Rumah tangga yang ingin mengadu terkait penerapan kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran dapat melaporkan aduannya ke Kantor Desa/Kelurahan. Di sini pengaduan rumah tangga akan diterima dan diisikan secara manual ke dalam Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik oleh petugas di Kantor Desa/Kelurahan.
  2. Selanjutnya formulir pengaduan yang sudah diisi dari Kantor Desa/Kelurahan akan dibawa ke Kantor Kecamatan untuk dilakukan penginputan data pengaduan ke Aplikasi Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik yang berbasis web dan dapat diakses melalui internet dari seluruh Indonesia dengan alamat subsidi.djk.esdm.go.id. Apabila Kantor Kecamatan setempat belum memiliki fasilitas internet, maka formulir pengaduan akan dibawa ke Kantor Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dilakukan penginputan data pengaduan ke website Aplikasi Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik via internet.
  3. Data pengaduan yang sudah diinput ke website Aplikasi Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik akan ditindaklanjuti oleh Posko Pengaduan Pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi, yang nantinya juga akan memberikan umpan balik berupa jawaban atas pengaduan rumah tangga pada website Aplikasi Pengaduan tersebut.
Sumber http://subsidi.djk.esdm.go.id/