Jumat, 26 Desember 2014

Membebaskan Dusun dari Kegelapan

Sudirman
PADA Maret 2003, Sudirman (41) sudah siap membangun rumah permanen. Sebanyak 50 zak semen sudah diangkut dengan susah payah menggunakan sepeda motor ke Dusun Kawerewere, Rejeki, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Namun, di tengah jalan, ia berubah pikiran. Pikirannya seakan tersirap oleh cita-citanya untuk membangun sumber energi.
Akhirnya, alih-alih semen tersebut dipakai untuk membangun rumah, Sudirman malah menggunakan semen itu untuk ”membangun” Sungai Meno yang lokasinya tak jauh dari rumahnya.
”Saya pakai semen itu untuk membuat alur air dan bak penampung air dari aliran sungai tersebut. Saya mau bangun PLTM (pembangkit listrik tenaga mikrohidro),” ujar Sudirman di lokasi PLTM miliknya di Dusun Kawerewere, Minggu (14/12).
Ketika mulai merealisasikan rencananya tersebut, pria kelahiran 10 Juni 1973 ini berkeyakinan kuat, apa yang dilakukannya tidak akan sia-sia. Ia ingin rumah dan kampungnya diterangi lampu.
”Saya berusaha meyakinkan orangtua dan istri saya yang mengecap saya bodoh karena menggunakan semen pribadi untuk sesuatu yang tidak jelas hasilnya nanti. Mulai saat itu, hari-hari saya habiskan di Sungai Meno. Saya mengerjakan sebuah pertaruhan,” tutur peraih Penghargaan Energi Prakarsa 2013 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu.
Tiga hari pertama, Sudirman berkutat sendiri dengan proyek tersebut. Memasuki hari keempat, sejumlah tetangga yang sudah mulai mengetahui maksud kegiatannya mulai turun tangan membantu. Ada satu orang yang ikut menyumbang dua zak semen. Kemudian disusul tiga orang lainnya membantu bapak dua anak itu membangun alur sungai dan bak penampung air.
Terang
Sekitar pertengahan Maret, kerja keras itu mulai berbuah hasil. Sebuah kincir kayu berdiameter 50 sentimeter mampu menghasilkan listrik yang bisa dipergunakan untuk menerangi empat rumah. Salah satunya tentu saja rumah Sudirman yang berjarak sekitar 50 meter dari Sungai Meno.
Dengan potensi yang masih bisa digenjot, Sudirman terus berkreasi. Ia kemudian mengganti kincir berdiameter 50 cm dengan ukuran yang lebih besar, 80 cm. Hasilnya, rumah yang bisa diterangi listrik bertambah, dan sejumlah perlengkapan rumah tangga, seperti televisi, pun mampu dinyalakan dengan sumber aliran listrik tersebut.
”Tetapi, lampu masih sering redup. Itu sebabnya, saya mengganti lagi dengan kincir yang lebih besar diameternya, 150 cm. Barulah cahaya lampu yang dihasilkan relatif stabil. Rumah yang dialiri listrik bertambah jadi 13 unit,” ujarnya senang.
Sejak kincir berdiameter 150 cm berputar pada 2005, warga pun berinisiatif menyetor iuran. Dana itu kemudian dipakai untuk operasionalisasi PLTM, terutama membeli komponen dinamo yang harus diganti setiap dua bulan.
Saat ini, warga menyumbang iuran Rp 25.000 bagi keluarga yang tak punya televisi, dan Rp 40.000 bagi keluarga yang ingin menikmati tontonan televisi. Listrik pun bisa menyala 24 jam.
Namun, rasa dahaga Sudirman belum takluk juga. Pasalnya, masih ada 37 rumah yang belum bisa menikmati hasil keringatnya.
Pada 2008, kincir dengan diameter 150 cm itu ia ganti dengan yang berdiameter 3 meter. Kincir itu sampai sekarang masih dipakai.
Putaran kincir tersebut menghasilkan 3.000 watt sehingga semua rumah di dusun yang berjarak sekitar 60 kilometer dari Palu, ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah, itu pun dapat diterangi listrik. Separuh lebih keluarga memiliki televisi. Dan listrik tidak pernah redup lagi. Sejumlah warga bahkan memiliki peralatan las listrik.
”Listrik jarang mati, kecuali kalau ada kejadian luar biasa, seperti banjir bandang yang terjadi pada April 2014,” ujar lulusan Diploma III Jurusan Arsitektur Bangunan Fakultas Teknik Universitas Tadulako, Palu, ini.
Banjir bandang itu menggusur komponen kincir dan dinamo. Untuk memperbaikinya, Sudirman bersama warga bekerja setidaknya selama tiga bulan.
Selama 11 tahun sudah pembangkit tersebut bekerja dan hampir tidak pernah mengalami kerusakan berarti. Bahkan, di dusun yang akses masuknya masih berupa jalan tanah ini tidak dikenal istilah ”pemadaman bergilir”. Warga pun mampu menikmati aliran listrik, baik siang maupun malam. Sudah tidak ada lagi malam yang gelap karena digantikan oleh terang benderangnya cahaya lampu yang dihasilkan dari listrik.
Anugerah alam
Bagi Sudirman, membangun PLTM ibarat memanfaatkan anugerah alam. Sungai Meno yang berada di pinggir kampung itu menyimpan potensi yang luar biasa. Tinggal dimodifikasi dengan mengalihkan sebagian airnya ke penampungan, maka aliran sungai itu bisa dipergunakan untuk menggerakkan kincir.
Bertahun-tahun dia tinggal di dusun pegunungan tersebut. Selama itu pula ia dan warga setempat hidup dalam gelap gulita.
”Saya dan warga dusun butuh listrik. Itu hal yang mengusik saya. Kebetulan saya memiliki sedikit pengetahuan, ya, saya terapkan,” kata suami dari Zuliana (37) ini.
Apa yang dihasilkan Sudirman sejak 2003 tidak terlepas dari sejumlah percobaan yang cukup menguras tabungannya. Ada tiga PLTM berkapasitas kecil yang dia bangun sebagai proyek uji coba. Ketiganya merupakan proyek gagal. Akan tetapi, justru dari kegagalan itu ia mampu membangun proyek yang membebaskan sebuah dusun dari ”kegelapan”.
Tidak hanya menerangi Kawerewere, proyek Sudirman sudah dikembangkan di sejumlah dusun pegunungan lain. Di Desa Rantewulu, Kecamatan Kulawi Selatan, 100 rumah tangga menikmati jerih payah Sudirman.
”Saya tidak berambisi, tetapi saya ingin apa yang saya lakukan bisa dinikmati masyarakat luas. Banyak sungai yang terletak di dekat kampung di daerah pegunungan. Ini harus dimanfaatkan,” kata Sudirman yang mempelajari kelistrikan secara otodidak sejak duduk di bangku sekolah menengah atas.
Pergulatan Sudirman saat ini adalah melatih sejumlah anak muda untuk menjaga dan mengembangkan energi murah dan ramah lingkungan tersebut. Sudah ada yang menunjukkan minat, tetapi mereka belum menyikapinya dengan serius.
”Saya akan berusaha sekuat tenaga agar apa yang saya lakukan ini menjadi warisan yang berumur panjang, bila perlu dikembangkan dengan modifikasi-modifikasi oleh generasi selanjutnya,” ujar petani kakao tersebut.

—————————————————————————
Sudirman 
♦ Lahir: Palu, 10 Juni 1973
♦ Istri: Zuliana (37) 
♦ Anak: 
- Muh Khairul Rizal (7) 
- Afifah (3) 
♦ Pendidikan: Diploma III Arsitektur Bangunan Fakultas Teknik Universitas Tadulako (2009)
♦ Pekerjaan: Petani kakao 
♦ Penghargaan: Penghargaan Energi Prakarsa 2013 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
 

Kamis, 25 Desember 2014

Verifikasi dan validasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

http://www.kemsos.go.id/slider/1000x400xslide1.jpg.pagespeed.ic.RFcnplqDvj.jpg
Menteri Soaial _ Khofifah Indar Parawansa (bersama warga tak mampu)
Kegiatan verifikasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pengganti merupakan bagian dari kegiatan pemutakhiran Basis Data Terpadu. Pemutakhiran data diawali dengan kegiatan Musdes/Muskel untuk mengusulkan PBI pengganti. Kemudian dilakukan verifikasi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). 
Sebelum melakukan verifikasi PBI pengganti, TKSK dan Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) harus mengikuti Bimbingan Teknis Verifikasi. Hasil verifikasi dikirim ke pusat basis data terpadu untuk memperbaharui Basis Data PBI. Kemudian dilakukan analisis terhadap datatersebut.

TKSK dan KSK selaku petugas verifikasi PBI Jaminan Kesehatanmemiliki tugas sebagai berikut:
  • Mengikuti bimbingan teknis dalam rangka verifikasi dan validasi data PBI Jamkes.
  • Menguasai konsep dan definisi yang digunakan dalam kegiatan ini.
  • Menerima dokumen verifikasi dan validasi (daftar PBI Jamkes pengganti danPPLS 2011).
  • Melakukan konfirmasi keberadaan PBI pengganti menggunakan daftar PBI Jamkes Pengganti.
  • Melakukan verifikasi PBI Jamkes pengganti yang tercetak pada daftar PBI Jamkes pengganti dengan menggunakan daftar PPLS 2011di dalam wilayah tugasnya.
  • Memeriksa kembali dokumen hasil verifikasi (kelengkapan dokumen, kelengkapan isian, dan kualitas data yang diperoleh).
  • Menyerahkan dokumen Daftar PBI Jamkes pengganti dandokumen PPLS 2011. PBI yang telah diisi dan diperiksa ke BPS Kabupaten/Kota.
  • Apabila ada kesalahan maka pencacah harus melakukan perbaikan isian dan bila diperlukan melakukan kunjungan ulang. 
Panduan kegiatan verifikasi dan validasi PBI Jamkes bisa dilihat di :
  1. Panduan Tekinis Verifikasi dan Validasi 
  2. Pedoman Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi
  3. Panduan Teknis PMKS PBI Jamkes 
  4. Panduan Teknis Sistem Pengaduan Masyarakat 
Sumber  http://www.kemsos.go.id

Rabu, 24 Desember 2014

Mulai 2015, Pemerintah Rencanakan Menambah Dana Desa Menjadi Rp 20 Triliun

http://assets.kompas.com/data/photo/2014/06/12/1327420tembi-2780x390.jpg
ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk dana desa mencapai Rp 20 triliun dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2015. Jumlah itu meningkat Rp 11 triliun dari anggaran sebelumnya yang hanya mencantumkan anggaran desa Rp 9 triliun.

“Alokasi dana desa ditambah Rp 11 Triliun sehingga totalnya Rp 20 triliun dalam APBN-P 2015,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Istana Kepresidenan, Rabu (24/12/2014).

Dengan pengalokasian itu, ditambah dengan alokasi dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, Bambang memperkirakan setiap desanya akan mendapat Rp 750 juta di tahun depan. Untuk mengelola anggaran yang besar itu, Bambang mengatakan pemerintah sudah menunjuk Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk bertanggung jawab memberikan fasilitas, bimbingan serta pengawasan atas dana desa.

“Ini bukan block grant yang bisa dipakai semaunya, tapi dana yang digunakan dan diarahkan sesuai pembangunan nasional,” kata dia.

Khusus untuk tahun 2015 ini, Bambang menuturkan anggaran dana desa itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur. Dia mencontohkan sebuah desa penghasil padi, maka penggunaan dana desanya difokuskan kepada pembangunan irigasi.

“Yang lain bisa saja perlu jalan dan pasar. Jadi akan bervariasi, tapi yang pasti jelas guidance-nya,” ujar mantan Wakil Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Alokasi dana desa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalam aturan tersebut, alokasi anggaran dana desa sebesar 10 persen dari total dana transfer ke daerah. Ada pun, alokasi dana desa dalam APBN 2015 yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR lalu adalah sekitar Rp 9 triliun.

Presiden Joko Widodo meminta penambahan dana desa dalam APBN Perubahan 2015
Bambang mengatakan Presiden Joko Widodo sudah meminta adanya penambahan dana desa dalam APBN Perubahan 2015. Jumlahnya akan lebih besar dari yang sudah dianggarkan dalam APBN 2015. Seperti diketahui, alokasi dana desa dalam APBN 2015 yang sudah disepakati pemerintah dan DPR lalu sekitar Rp 9 triliun. “Sumbernya masih dari belanja pusat yang berbasis desa, yang kemudian direalokasi langsung menjadi anggaran dana desa,” katanya.

Realokasi pada APBN 2015 tersebut, lanjutnya, berasal dari dua aktivitas, yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri pedesaan dan belanja terkait sistem penyediaan administrasi umum pedesaan, serta proyek infrastruktur dasar yang berasal dari kementerian Pekerjaan Umum. “Yang totalnya sebesar Rp. 9,06 triliun,” kata Bamba

Rencana Revisi atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Selain menambah pagu untuk dana desa, pemerintah juga berencana melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Revisi ini, kata dia, bertujuan untuk mengurangi disparitas dana desa yang diterima oleh desa yang satu dengan yang lain, akibat formulasi perhitungan dana desa dalam peraturan pemerintah tersebut. “Ini yang harus diperbaiki untuk mengurangi disparitas antar,” katanya.

Sumber :

Selasa, 23 Desember 2014

Menteri Marwan Keluarkan Lima Peraturan Perdesaan

http://www.kpdt.go.id/uploads/thumb-1352.jpg
Marwan Jafar-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Jakarta -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, hari ini (22/12) telah menandatangani  lima Peraturan Menteri (Permen) terkait perdesaan.  Di antaranya, menyangkut kewenangan, keuangan, musyawarah, pelatihan dan pendampingan, dan Permen hal Peraturan Perdesaan.

“Semua Peraturan Menteri itu sudah disiapkan. Saya akan tandatangani dan akan segera disampaikan kepada seluruh desa dalam rangka mengatur kebijakan-kebijakan dalam rangka pelaksanaan Undang Undang Desa,” ujar Menteri Desa, Marwan Jafar saat melangsungkan teleconference  dengan Kabupaten Lampung Timur dan Tasikmalaya Jawa Barat di ruang kerjanya, Kalibata, Senin (22/12).

Peraturan Menteri itu, Kata Marwan Jafar,  untuk mengatur regulasi teknis. Sehingga  dalam anggaran untuk desa ada payung hukum dan rujukannya. Menurutnya lagi, Undang-undang Desa mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar 10 persen di luar dana transfer daerah atau sekitar Rp1,4 miliar per desa.

Namun dipastikan, Menteri Marwan mengatakan,  alokasi dana itu tidak mencapai angka Rp1,4 miliar karena minimnya dana yang dianggarkan. Pemerintah mengalokasikan Rp9,01 triliun untuk alokasi dana ke desa-desa itu atau dengan kata lain desa hanya mendapatkan dana Rp120 juta. "Itu yang akan kami perjuangkan, kami minta direvisi. Paling tidak diperlukan dana Rp29 triliun atau satu desa mendapatkan dana sekitar 350 juta lebih," katanya.

“Saya berpesan kepada kepala desa agar pelaporan dana harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena, KPK akan mengawasi langsung dana ini. Kemudian, penggunaan dana tersebut juga harus disesuaikan dengan potensi masyarakat desa,” ujar Menteri Marwan.

Dan yang perlu diingatkan, Marwan mengatakan, adalah bagaimana tetap menguatkan sumber daya manusia. “Nantinya akan ada pelatihan-pelatihan untuk penguatan sumber daya manusia masyarakat desa dan aparatur desa," papar dia.

Dana Desa Diupayakan Naik Rp 350 Pertahun
Kemudian mengenai revisi dana Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD), Menteri Marwan mengatakan, akan mengajukan revisi dari sebelumnya Rp9,07 triliun menjadi Rp29 triliun. "Kita akan ajukan revisi, dinaikkan menjadi Rp29 triliun. Dana PMD tersebut akan disalurkan ke 74.000 desa, sesuai dengan amanat UU Desa,” ujarnya.

“Upaya peningkatan anggaran tersebut akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), setelah masa reses. Peningkatan anggaran akan fokus pada modal infrastruktur, pembangunan irigasi, dan sebagai modal operasi desa,” ujar Marwan Jafar.

Jika alokasi dana tetap Rp9,07 triliun, maka setiap desa hanya mendapatkan Rp120 juta. Tetapi kalau alokasi dana PMD Rp29 triliun, Menteri Marwan mengatakan, maka setiap desa bisa mendapat alokasi dana sebesar Rp350 juta lebih. “Dana tersebut, dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pembangunan pasar desa, dan lainnya,” ujarnya.

Dengan kondisi keuangan itu, Menteri Marwan mengharapkan dana tersebut juga bisa dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Potensi-potensi yang ada perlu digali, bisa dalam bentuk wisata, perairan, dan lainnya," papar dia.

Saat berlangsungnya teleconferce, sebagian besa kepala desa mengeluhkan buruknya infrastruktur di wilayah pedesaan. Seorang kepala desa di Lampung Timur, Musa mengatakan infrastruktur di desanya sangat buruk, sehingga sulit membawa hasil pertanian. "Harapan kami infrastruktur bisa lebih baik lagi," ucap Musa, berharap.

Atas keluhan itu, Marwan Jafar mengatakan, soal infrastruktur perdesaan pasti menjadi hal yang dipikirkan dan memang sudah harus menjadi bagian yang diprioritaskan. “Semua keluhan sudah saya catat dan soal infrastruktur memang menjadi masalah semua perdesaan. Menjadi catatan penting untuk segera dilanjuti,” ujarnya.


Senin, 22 Desember 2014

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar kini menggunakan perangkat digital untuk pantau desa

http://assets.kompas.com/data/photo/2014/12/22/125411920141222-120620780x390.jpg
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar kini menggunakan perangkat digital dalam melakukan blusukan ke desa-desa. Marwan menilai, penggunaan metode telekonferensi semakin memudahkan pemerintah pusat untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Memang program teleconference ini sangat serius untuk kita kembangkan. Ini memudahkan koordinasi sampai pada tingkat desa," ujar Marwan, saat ditemui seusai melakukan telekonferensi dengan Bupati Lampung Timur dan Bupati Tasikmalaya, di Gedung A Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

Marwan mengatakan, penggunaan telekonferensi memudahkan kementerian untuk memantau kesiapan semua perangkat desa. Salah satu contohnya dalam memantau penggunaan dana desa serta kesiapan menjalankan program-program desa.

Dalam blusukan-nya, Marwan meminta agar para bupati dapat membimbing setiap kepala desa. Ia mengatakan, kementerian sudah mengirimkan surat kepada setiap kepala daerah untuk menyampaikan secara teknis penggunaan dana desa.

Marwan juga sempat menyampaikan beberapa hal pokok dalam pembicaraan melalui telekonferensi. Pertama, Marwan mengingatkan agar laporan dana desa harus dilaporkan secara transparan.

Kemudian, penyusunan program disesuaikan dengan hasil musyawarah dan kebutuhan masyarakat desa. Selain itu, dalam peningkatan mutu sumber daya manusia, sebut Marwan, akan ada pelatihan yang dibuat secara berkala, termasuk peningkatan kapasitas para aparatur desa.

"Kami akan lakukan ini secara berkala, terus-menerus. Infrastruktur yang menyangkut desa akan kami perhatikan secara seksama. Itu menjadi titik prioritas kami," kata Marwan.