Kamis, 25 Desember 2014

Verifikasi dan validasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

http://www.kemsos.go.id/slider/1000x400xslide1.jpg.pagespeed.ic.RFcnplqDvj.jpg
Menteri Soaial _ Khofifah Indar Parawansa (bersama warga tak mampu)
Kegiatan verifikasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pengganti merupakan bagian dari kegiatan pemutakhiran Basis Data Terpadu. Pemutakhiran data diawali dengan kegiatan Musdes/Muskel untuk mengusulkan PBI pengganti. Kemudian dilakukan verifikasi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). 
Sebelum melakukan verifikasi PBI pengganti, TKSK dan Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) harus mengikuti Bimbingan Teknis Verifikasi. Hasil verifikasi dikirim ke pusat basis data terpadu untuk memperbaharui Basis Data PBI. Kemudian dilakukan analisis terhadap datatersebut.

TKSK dan KSK selaku petugas verifikasi PBI Jaminan Kesehatanmemiliki tugas sebagai berikut:
  • Mengikuti bimbingan teknis dalam rangka verifikasi dan validasi data PBI Jamkes.
  • Menguasai konsep dan definisi yang digunakan dalam kegiatan ini.
  • Menerima dokumen verifikasi dan validasi (daftar PBI Jamkes pengganti danPPLS 2011).
  • Melakukan konfirmasi keberadaan PBI pengganti menggunakan daftar PBI Jamkes Pengganti.
  • Melakukan verifikasi PBI Jamkes pengganti yang tercetak pada daftar PBI Jamkes pengganti dengan menggunakan daftar PPLS 2011di dalam wilayah tugasnya.
  • Memeriksa kembali dokumen hasil verifikasi (kelengkapan dokumen, kelengkapan isian, dan kualitas data yang diperoleh).
  • Menyerahkan dokumen Daftar PBI Jamkes pengganti dandokumen PPLS 2011. PBI yang telah diisi dan diperiksa ke BPS Kabupaten/Kota.
  • Apabila ada kesalahan maka pencacah harus melakukan perbaikan isian dan bila diperlukan melakukan kunjungan ulang. 
Panduan kegiatan verifikasi dan validasi PBI Jamkes bisa dilihat di :
  1. Panduan Tekinis Verifikasi dan Validasi 
  2. Pedoman Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi
  3. Panduan Teknis PMKS PBI Jamkes 
  4. Panduan Teknis Sistem Pengaduan Masyarakat 
Sumber  http://www.kemsos.go.id

0 comments :