Selasa, 05 Mei 2020

Pemkab Mojokerto Akhirnya Terapkan Jam Malam Antisipasi Persebaran Covid-19

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pemkab Mojokerto akhirnya menerapkan kebijakan jam malam untuk mengantipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kebijakan penerapan jam malam tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto, diberlakukan pada pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB selama satu bulan, atau terhitung pada tanggal 05 Mei sampai 5 Juni 2020 mendatang.

Noerhono, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengatakan, sesuai SE Bupati Mojokerto penerapan jam malam ini untuk menghindari kerumunan di tempat umum, yang sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

"Untuk jam malam akan diterapkan mulai pukul pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB, itu dimulai hari ini 05 Mei sampai 5 Juni 2020 mendatang," ujarnya, saat dikonfirmasi Selasa (05/5/2020).

Dia mengatakan, penerapan jam malam ini berlaku untuk cafe, warung kopi, toko modern atau usaha yang wajib tutup pada pukul 21.00 WIB. Sedangkan apotek diperbolehkan tetap buka normal seperti biasanya.

Menurutnya, penerapan jam malam ini akan disosialisasikan di 18 Kecamatan, 299 Desa dan 55 kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.

Dalam poin terkait penerapan jam malam itu, Satpol PP bersama POLRI/TNI akan menindak tegas pemilik cafe atau warung kopi yang masih buka diatas pukul 21.00 WIB.

"Untuk sanksinya yakni pencabutan izin tempat usaha dan Tipiring bagi yang melanggar ketentuan penerapan jam malam, namun sebelumnya kita akan himbau selama tiga kali," jelasnya.

Dia menyarankan, pedagang makanan agar melayani pembeli secara take away (Dibawa pulang) supaya tidak terjadi kerumunan orang di tempat tersebut. Mereka dianjurkan mematuhi penerapan jam malam buka sampai 21.00 WIB.

"Kegiatan ini juga demi kebaikan masyarakat. Lebih baik mengantipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona," tandasnya.

Sedangkan pembatasan jalan atau Wilayah Physical Distancing terdapat 2 lokasi yang berlaku setiap Jumat sampai Minggu. Pertama di pertigaan Banjartanggul dan pertigaan Pondok Teratai Kecamatan Sooko.

Physical Distancing yang diterapkan di lokasi tersebut, yakni untuk Jumat dan Sabtu pada malam hari serta Minggu pada pagi hari.

"Terpenting roda perekonomian tetap berjalan, suplai sembako lancar dan masyarakat bisa mencari nafkah dan tidak melarang, tapi kita membatasi jam operasional," tegasnya.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Satu Pasien Covid-19 di Kab.Mojokerto Dinyatakan Sembuh

Kadinkes Kab.Mojokerto, dr. Sujatmiko
www.kemlagi.desa.id - Satu pasien Positif Corona (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto dinyatakan sembuh. Hal itu karena hasil tes swab kedua dinyatakan negatif.

Informasi yang dihimpun Reporter Maja FM, pasien yang sembuh itu yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto dr Sujatmiko.

Sebelumnya dia dinyatakan positif Corona berdasarkan hasil tes swab pertama yang keluar pada Jumat lalu (24/04/2020). Namun hari ini, Selasa (05/05/2020), dia mengaku sembuh dari wabah virus corona (Covid-19), setelah menjalani tes swab kedua di RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari, Kabupaten Mojokerto untuk memastikan masih terinfeksi Covid-19 atau tidak.

"Hasil tes swab kedua keluar tadi sekitar pukul 13.00 WIB, negatif. Alhamdulillah dianggap sembuh," kata dr Sujatmiko saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).

Selain hasil tes swab, dr Sujatmiko mengklaim dirinya sembuh dari Corona juga berdasarkan hasil dua kali rapid test. Yaitu pada Selasa (21/4) dan Senin (4/5). Kedua rapid test menunjukkan hasil nonreaktif.

"Kalau saya tanpa gejala, rapid berkali-kali negatif, secara klinis tidak ada gejala, hasil tes swab juga negatif berarti sembuh. Dan saya sendiri tidak merasakan apa-apa," terangnya.

Menurutnya, dirinya bisa terpapar virus corona (Covid-19) tanpa gejala, lantaran lebih dulu terinfeksi pada bulan Januari di saat dirinya mengikuti rapat di Jakarta.

"Waktu ke Jakarta Januari lalu, di saat masih ada rapat-rapat, kemungkinan dari situ. Terinfeksi kemudian sembuh kemudian infeksi lagi. Memang pada saat itu badan sedikit kurang enak. Kemudian saya minta swab dan hasilnya positif, kemudian saya isolasi mandiri," jelasnya.

Dia juga memastikan, istrinya juga dipastikan negatif Corona. Selama ini dia tinggal serumah dengan istrinya di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sehingga istrinya menjadi salah satu kontak erat.

"Nyonya saya dites juga negatif, rapid juga negatif. Padahal kontak erat dari awal-awal," tegas dr Sujatmiko.

Meski dinyatakan sembuh, dirinya masih harus menunggu waktu selama dua Minggu atau 14 hari untuk bisa kembali beraktifitas.

"Sesuai dengan protokol, setelah dinyatakan negatif maka akan melakukan massa pemulihan selama dua Minggu. Ini dilakukan jangan sampai di massa ini tertular lagi,"tandasnya.

Dr Sujatmiko ketahuan positif COVID-19 berawal saat dirinya iseng melakukan rapid test pada Selasa lalu (14/4/2020). Karena sehari sebelumnya dia merasa tubuhnya sedang tidak fit. Dia mengaku terkejut setelah tahu hasil rapid test ternyata reaktif.

Sejak saat itu dia melakukan isolasi mandiri. Dr Sujatmiko juga menjalani tes swab pertama. Hasilnya baru keluar 10 hari setelahnya, yakni Jumat (24/4). Dia dinyatakan positif Corona.

Sementara update sebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto jumlah pasien Positif berjumlah 7 orang. Orang Dalam Pengawasan (ODP) 508. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 66 orang.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Layanan Admindukcapil Lewat Tatap Muka Sementara Diganti Layanan WhatsAppp

Kantor Dispendukcapil Kab.Mojokerto
www.kemlagi.desa.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto akhirnya resmi menutup sementara seluruh jenis layanan admindukcapil yang berbasis tatap muka.

Hal tersebut setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Mojokerto me ngeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan persebaran virus corona (Covid-19).

Bambang Wahyuadi, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto mengatakan, penutupan sementara Admindukcapil secara tatap muka dimulai pada Senin 4 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Meski seluruh layanan tatap muka mulai ditiadakan sementara, namun proses layanan tetap berjalan. Yakni dengan cara pelayanan berbasis online alias hotline dukcapil melalui WhatsApp (WA).

“Jadi tidak melayani pengambil dokumen Adminduk secara langsung. Tapi layanan tetap dilakukan melalui online via Whatsapp, nanti untuk pengambilan dokumennya akan dikirim oleh petugas melalui Jasa Kantor Pos dan Giro,” ungkapnya, Senin (04/5/2020)

Bambang juga mengatakan, bagi masyarakat yang sudah mendaftar via online dan sudah melengkapi semua persyaratan tidak perlu datang mengambil ke Kantor Duspendukcapil. Tapi, akan diantar ke rumah sesuai alamat.

Kata Bambang, pihaknya sudah kerjasama dengan Kantor Pos untuk pengiriman adminduk tersebut. “Jadi biaya pengiriman yang akan dibebankan pada pemohon yang langsung diberikan ke petugas Pos sebesar Rp 20.000,” tegasnya.

Dalam melayani masyarakat Dispenduk menyiapkan beberapa nomor WhatsApp, diantaranya :
  1. WA 0821-4101-1466 untuk pelayanan Adminduk seperti permohonan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Perekaman e-KTP
  2. WA 0821-4101-1465 untuk pelayanan Surat Pindah atau Datang
  3. WA 0821-4101-1464 untuk pelayanan Akte Kelahiran/ Akte Kematian/ Kawin atau Cerai
  4. WA 0821-1320-2060 untuk pelayanan informasi, legalisir, pengaduan dan validasi NIK.
Sumber http://www.majamojokerto.com/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi