Sabtu, 29 Agustus 2015

Tanah Ganjaran Jadi Tambahan Tunjangan Perangkat, Baru Bisa Diterapkan Tahun 2016

Drs. Rachmat Suharyono-Kabid Pemerintahan Kab.Mojokerto
MAJA mojokerto | Pengembalian tanah ganjaran menjadi tambahan tunjangan perangkat Desa, ternyata baru bisa diterapkan tahun depan. 

Rachmat Suharyono - Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Mojokerto kepada Budi Prasetyo - Reporter Maja FM, Jumat (28/08/2015) mengatakan, meski dalam Peraturan Pemerintah atau PP No. 43 ada perubahan soal tanah ganjaran yang sebelumnya masuk pendapatan asli Desa, maka dalam aturan yang baru nanti, bisa jadi tambahan untuk tunjangan perangkat desa. 

”Tapi untuk pelaksanaanya, harus menunggu perubahan APB-Des serta ada aturan pendukung lainya, misalnya peraturan bupati. Dan kemungkinan baru bisa diterapkan tahun depan”, ujar Rachmat. 

Masih kata Rachmat, diperkirkan pelaksanaan perubahan PP 43 soal Tanah Ganjaran ini, kemungkinan bisa diterapkan tahun 2016 atau setelah Desa membahas P-APB Des. 

Seperti diketahui, sebelumnya tanah ganjaran masuk dalam pendapatan asli Desa. Namun pada bulan Juli lalu ternyata ada refisi PP 43, kususnya soal tanah janjaran dapat dijadikan tambahan tunjangan perangkat.

Kamis, 27 Agustus 2015

KPU Minta Wewenang Menggelar Pemilihan Kepala Desa

Komisioner KPU - Hadar Nafis Gumay
JAKARTA - Meski belum terbukti tuntas dan sukses menyelenggarakan Pilkada Serentak, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, melontarkan wacana agar KPU dan jajarannya juga diberi kewenangan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Ini dikemukakannya dalam diskusi yang diadakan Fraksi PKB DPR, bertajuk "Pilkada Serentak Yang Tak Serentak" di komplek DPR, Rabu (26/8). Ide itu dilontarkan Hadar, berkaca pada Pilkada yang sebenarnya bukan rezim Pemilu tapi diselenggarakan oleh KPU.
Selain itu, antara Pilkada, Pilkades, bahkan Pemilu sekalipun, memiliki azas yang sama dalam penyelenggaraannya, yakni rahasia, langsung, bebas, yang bisa dimaknai secara universal.
"Jadi semua ini adalah pemilu. Karena asanya sama. Tetapi tentu banyak perbedaan pandangan akibat mungkin karena kemarin ada tarik menarik rezim pemiku dan pemerintahan. Dan itu masih terus berjalan dan MK belum ada putusannya," kata Hadar.
Dengan demikian, Hadar menilai tidak ada salah juga kalau Pilkades sekalipun diselenggarakan oleh KPU di daerah. Apalagi lembaga itu dibentuk dengan anggarahn yang tidak sedikit.
"Pemilihan kepala desa itu diselenggarakan saja oleh KPU. Buat apa lembaga ini dibuat dengan anggaran besar, tapi tidak menyelenggarakan pemilu? Jadi Pilkades itu berikan juga kepada KPU. Karena lembaga ini disipakan untuk menjadi penyelenggara," pungkasnya