Sabtu, 29 Agustus 2015

Tanah Ganjaran Jadi Tambahan Tunjangan Perangkat, Baru Bisa Diterapkan Tahun 2016

Drs. Rachmat Suharyono-Kabid Pemerintahan Kab.Mojokerto
MAJA mojokerto | Pengembalian tanah ganjaran menjadi tambahan tunjangan perangkat Desa, ternyata baru bisa diterapkan tahun depan. 

Rachmat Suharyono - Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Mojokerto kepada Budi Prasetyo - Reporter Maja FM, Jumat (28/08/2015) mengatakan, meski dalam Peraturan Pemerintah atau PP No. 43 ada perubahan soal tanah ganjaran yang sebelumnya masuk pendapatan asli Desa, maka dalam aturan yang baru nanti, bisa jadi tambahan untuk tunjangan perangkat desa. 

”Tapi untuk pelaksanaanya, harus menunggu perubahan APB-Des serta ada aturan pendukung lainya, misalnya peraturan bupati. Dan kemungkinan baru bisa diterapkan tahun depan”, ujar Rachmat. 

Masih kata Rachmat, diperkirkan pelaksanaan perubahan PP 43 soal Tanah Ganjaran ini, kemungkinan bisa diterapkan tahun 2016 atau setelah Desa membahas P-APB Des. 

Seperti diketahui, sebelumnya tanah ganjaran masuk dalam pendapatan asli Desa. Namun pada bulan Juli lalu ternyata ada refisi PP 43, kususnya soal tanah janjaran dapat dijadikan tambahan tunjangan perangkat.

0 comments :