Rabu, 01 Desember 2021

Besaran UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim 2022

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pemprov Jatim akhirnya menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim terkait UMK tahun 2022 di 38 Kabupaten/Kota. Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi di Jatim.

Dalam salinan yang diterima UMK Jatim 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. 

Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp 4.375 479,19. UMK terbesar kedua di Jatim, yakni Gresik sebesar Rp 4.372.030,51. Dan untuk terbesar ketiga yakni Sidoarjo sebesar Rp 4.368.581,85. 

Sementara, UMK terendah di Jatim ada di Sampang, yakni sebesar Rp 1.922.122,97. 

Berikut besaran UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2022:
1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19 
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51 
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85 
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19 
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17 
6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36 
7. Kota Malang: Rp 2.994.143,98 
8. Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64 
9. Kota Batu: Rp 2.830.367,09 
10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88 
11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95 
12. Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88 
13. Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36 
14. Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27 
15. Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63 
16. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91 
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12 
18. Kota Kediri: Rp 2.118.116,63 
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07 
20. Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93 
21. Kota Blitar: Rp 2.039.024,44 
22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.029.358,67 
23. Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18 
24. Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20 
25. Kota Madiun: Rp 1.991.105,79 
26. Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22 
27. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41 
28. Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99 
29. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77 
30. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12 
31. Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31 
32. Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43 
33. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48 
34. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32 
35. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74 
36. Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77 
37. Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39 
38. Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 28 November 2021

Kita Wajib Ketahui Aturan Selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022

Simpang Empat Desa Kemlagi - Mojokerto

www.kemlagi.desa.id - Sebelum kita melakukan perjalanan atau kegiatan selama liburan natal dan tahun baru, maka sebaiknya kita mengetahui aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Tahun Baru 2022.

Pertama, pengaktifan kembali fungsi Satgas Penanganan Covid-19 pada tingkatan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan atau desa serta ditingkatan RT atau RW.  Tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pendekatan 5M dan 3T. Melakukan percepatan vaksinasi terutama vaksinasi lansia. Koordinasi pihak yang berwenang dengan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai aturan yang ada. Agar masyarakat tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak. Pengetatan protokol kesehatan ditempat ibadah / gereja, tempat perbelanjaan, tempat wisata lokal. Agar sekolah dalam pembagian raport/semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022. Pemberlakuan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan sejenisnya. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olah raga selama tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Kedua, pihak gereja membentuk Satgas Covid-19. Pelaksanaan dan ibadah dan perayaan natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan. Penerapan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan ibadah dan perayaan natal di gereja.

Ketiga, selama perayaan tahun baru agar sedapat mungkin tinggal dirumah berkumpul bersama keluarga. Dilarang adanya pawai atau arak-arakan tahun baru serta kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan. 

Keempat, meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi wisata favorit, altara lain : Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19

Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 bisa disimak disini

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi