Sabtu, 02 Januari 2016

Tahun 2016, Anak-anak Punya Kartu Identitas

Tahun Depan Anak anak Punya Kartu Identitas
ilustrasi

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memprogramkan kartu identitas anak (KIA) pada tahun 2016. KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

“Tugas negara memberikan identitas kepada seluruh penduduknya, termasuk anak-anak,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh dalam Bincang-Bincang Pers bersama di Kemendagri, Jakarta, Selasa 10 November 2015.

Zudan mengatakan, adanya KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Dengan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Perbedaan KIA dan KTP-el adalah KIA tidak menggunakan chip. Sedangkan KTP-el menggunakan chip. Pemberlakukan KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. 

Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya. “Setelah 17 tahun KIA diganti dan diterbitkan KTP-el. Selain menerima KIA, otomatis juga menerima akta kelahiran,” kata dia.

Namun begitu, untuk tahun 2016 belum semua daerah akan diberlakukan KIA. Dimana hal ini dilakukan secara bertahap. Menurut mantan Kepala Biro (Karo) Hukum Kemendagri ini hanya akan 50 daerah yang akan menyediakan KIA.

Pemilihan 50 didasarkan atas kepemilikan akta kelahiran di setiap daerah. Daerah yang 75% warganya telah memiliki akta kelahiran dipilih sebagai daerah penerapan awal KIA.

“Tahun 2017 baru kita terapkan secara menyeluruh di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Nanti anak-anak bisa ke bank menabung menggunakan KIA tanpa harus membawa orang tua. Ini memupuk kemandirian,” ungkap dia.

Saat ini pihaknya tengah merampungkan payung hukum pemberlakukan KIA. Payung hukum tersebut berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penerbitan KIA. Permen ini bersisi standar dan pedoman bagi daerah dalam menerbitkan KIA.

Anggaran KIA sudah masuk APBN 2016. Alokasi anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan awal 2016 sebesar Rp.8.798.910.000. Adapun harga per keping KIA sebesar Rp1.400.

Sesungguhnya identitas bagi anak sudah diberlakukan di beberapa daerah misalnya Kota Surakarta, Kota Malang, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta dan Kota Makassar.

“Ada yang bernama kartu insentif anak dan lainnya. Ini sebagai identitas anak. Ini kita ingin buat standarnya agar tidak berbeda antara daerah satu dengan yang lain,” pungaksnya.

Zudan menegaskan, KIA akan berjalan paralel dengan KTP-el. Dia menegaskan pihaknya tetap akan membersihkan KTP-el ganda dan melakukan distribusi bagi yang telah merekam.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Ahmad Riza Patria mengatakan KIA memang penting, mengingat hingga kini tidak ada kartu identitas bagi anak. Namun begitu, lebih penting Kemendagri menuntaskan permasalahan KTP-el yang masih mendera.

Menurut dia implementasi KTP-el saat ini belumlah sesuai yang diharapkan. Sehingga, data ganda tidak lagi ditemukan. “Penting tapi tidak sepenting KTP-el. Anak itu kan ada akta kelahiran. Lalu juga terdaftar di kartu keluarga dan tentunya ada kartu pelajar. Kartu pelajar inilah yang harus digalahkan,” paparnya.

Namun begitu, politisi Partai Gerindra ini mengatakan pelaksanaan KIA harus memperhatikan pengelolaan dan sistem manajemen. Jangan sampai hanya berujung pada proyek semata.

Rabu, 30 Desember 2015

Anggaran dana desa, di Kabupaten Mojokerto sudah terserap 99 persen.

ilustrasi
MAJA mojokerto | Kepala bagian pemerintahan pemkab Mojokerto, Rahmad suhariyono, mengtakan sampai akhir tahun 2015 ini, dari total anggaran 82 Milyar dari APBN pusat, sudah didistribusikan ke desa penerima 99 persen.

Sekarang ini dana itu sudah ditransfer ke rekening Desa penerima. Peruntukanya, untuk pembangunan yang sudha diprogramkan dalam APB-Des.

Sementara, kabag hukum pemkab Mojokerto, Nugroho Budi Sulistiyo, bilang sesuai aturan, kalau dana desa, itu tidak cukup waktu dilaksankan pembangunan di Desa, dananya disilpakan dalam APB-des. Pembangunan dilaksankan tahun depan, sesuai rencana.

Sumber http://www.majamojokerto.com/

Minggu, 27 Desember 2015

Kemkeu: Penggunaan Dana Desa Wajib Dipublikasikan

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/531442220005.jpg
ilustrasi
Bandung - Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyatakan rincian penggunaan anggaran dari alokasi dana desa yang bersumber dari APBN maupun sumber lainnya wajib diketahui oleh publik untuk menghindari kecurigaan adanya penyalahgunaan dana di desa bersangkutan.

"Kepala desa atau aparatur desa harus transparan dalam penggunaan keuangan desa dari berbagai sumber," kata Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Rukijo saat kegiatan sosialisasi kebijakan dana desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (23/12).

Rukijo menuturkan sesuai aturan aparatur desa harus mendokumentasikan semua keuangan desa mulai dari pendapatan sampai pengeluaran kemudian dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh penggunaan anggaran yang sudah didokumentasikan itu, kata dia, harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat desanya.

"Harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat lewat BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), lalu diinformasikan dengan ditempelkan di kantor desa," kata dia seperti dikutip Antara. Jika desa tidak mempublikasikan realisasi anggaran, kata Rukijo, sesuai aturan masyarakat berhak menanyakannya langsung kepada desa.

Ia berharap dapat aktif bertanya dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila ada kecurigaan penyalahgunaan anggaran desa. "Masyarakat harus proaktif bisa melalui BPD, dan harus dilaporkan (penyalahgunaan)," kata Rukijo. Ia menambahkan alokasi dana desa diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik seperti jalan, jembatan dan irigasi.

Sosialisasi tersebut, lanjut dia, disampaikan juga tentang pembangunan fisik yang harus dilakukan secara swakelola yaitu melibatkan masyarakat dan menggunakan sumber alam yang ada di desa setempat. "Pada saat pembangunan fisik harus swakelola, padat karya, melibatkan masyarakat sana, jangan pakai kontraktor dari luar, karena nanti uangnya dipakai diluar," kata dia.

Sumber http://www.beritasatu.com/

Presiden Minta Dana Desa Diarahkan ke Sektor Padat Karya

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/531442220005.jpg
ilustrasi
Solo - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan penggunaan Dana Desa yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak keluar dari desa sehingga mampu meningkatkan peredaran uang dan meningkatkan perekonomian warga.

"Semakin banyak orang yang bekerja menggunakan dana desa maka semakin baik. Tahun ini masih belum. Semakin banyak yang kerja semakin banyak uang itu tersebar dan terdistribusi," ujar Presiden dalam silaturahmi dengan kepala desa dan perangkat desa se-Indonesia di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu.

Presiden juga mengharapkan agar dana tersebut dapat diarahkan kepada sektor padat karya yang mencakup orang banyak.
 
Untuk itu, Presiden juga mengimbau untuk memanfaatkan dan memaksimalkan potensi di desa dan meminimalisir membeli barang dari kota, agar dana tersebut tetap berputar di dalam.

Presiden juga menjanjikan kenaikan dana desa dari APBN yang tahun ini sebesar Rp20,8 triliun menjadi Rp47 triliun pada 2016.

"Peningkatannya lebih dari 100 persen, tapi kalau pengelolaan betul tidak disiapakan, perencanaan tidak disiapkan, uang ini bisa menjadi masalah," ujar Presiden.

Selain itu, Presiden juga menganjurkan agar penggunaan dana tersebut sebaiknya dilakukan pada musim paceklik sehingga semua orang dapat menikmati dana tersebut.

"Namun, kalau sudah tersebar maka diharapkan untuk mengarahkan pada yang menerima uang seperti membeli beras dari petani setempat untuk dijual di dalam kota tersebut, sehingga ekonomi akan bergerak," tambah Jokowi.

Presiden Jokowi juga mengharapkan penggunaan dana desa harus tepat guna dalam pemakaiannya di tahun kedua, jangan sampai luput dari sasaran.

Dalam penggunaannya, dana desa diperlukan perencanaan, pengawasan dan evaluasi yang baik dengan melakukan diskusi bersama masyarakat.

Menteri Marwan: Penggunaan Dana Desa Dimonitor Lebih Ketat

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/531442220005.jpg
ilustrasi
Solo - Menteri Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menegaskan, penggunaan dana desa harus dimonitor lebih ketat agar tidak ada penyalahgunaan.

"Ini memang harus kita monitor secara lebih ketat lagi cara penggunaan dana desa itu meskipun kami sudah membentuk Permen (Peraturan Menteri) ataupun SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri yang arahnya supaya penggunaan dana desa itu betul digunakan sebagimana mestinya," ujar Marwan seusai silaturahmi dengan para kepala desa dan perangkat desa se-Indonesia, di Solo, Sabtu (26/12).

Adapun cara memperketat pengawasan penggunaan dana desa tersebut, lanjut dia, dengan membangun infrastruktur dan padat karya seperti yang diinginkam presiden.

"Memang ke depan ini harus kita perketat dalam arti penggunaan termasuk perencanaan mereka harus kita awasi secara serius supaya tidak ada penyelewengan," ujar Marwan.

Selain itu, lanjut dia, untuk memfasilitasi transparansi penggunaan dana desa, diharapkan agar rincian penyalurannya dapat dipublikasi di papan pengumuman di setiap desa.

"Anjurannya memang ini untuk transparansi. Sudah kami anjurkan juga untuk transparansi," tambah Marwan.

Untuk ke depannya, kata Menteri Marwan, publikasi penggunaan dana desa secara otomatis harus dipasang di papan pengumuman di setiap desa.

Kepala desa, kata Marwan, tidak perlu takut akan kriminalisasi atas penggunaan dana desa yang tidak sesuai secara tidak sengaja.

"Saya berkali-kali sudah sampaikan, saya sudah berkoordinasi dengan KPK, Kejagung dan bahkan Kapolri sudah membikin terusan ke seluruh Kapolres se-Indonesia supaya tidak ada kriminalisasi mengenai itu dan kita sudah umumkan dimana-mana," tambahnya.