ilustrasi |
Sekarang ini dana itu sudah ditransfer ke rekening Desa penerima. Peruntukanya, untuk pembangunan yang sudha diprogramkan dalam APB-Des.
Sementara, kabag hukum pemkab Mojokerto, Nugroho Budi Sulistiyo, bilang sesuai aturan, kalau dana desa, itu tidak cukup waktu dilaksankan pembangunan di Desa, dananya disilpakan dalam APB-des. Pembangunan dilaksankan tahun depan, sesuai rencana.
Sumber http://www.majamojokerto.com/
0 comments :
Posting Komentar