Sabtu, 26 Mei 2018

Kepala Desa dan Warga Harus Ikut Mendeteksi Bibit-bibit Terorisme

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
www.kemlagi.desa.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan surat edaran tentang kesiapsiagaan yang telah dikeluarkan, bukan hanya ditujukan untuk kepala daerah dan kepala Kesbangpol di daerah. Tapi juga untuk kepala desa atau kelurahan. Para kepala desa dan kelurahan harus ikut siaga mengantisipasi setiap gelagat yang berpotensi bisa menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Saya sebutkan surat edaran kami sampai kepada kepala desa bahwa deteksi dini harus di utamakan," kata Tjahjo usai menghadiri acara Sidang Paripurna DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dalam rangka HUT Provinsi Sumsel di Palembang, Rabu (23/5).

Intinya kata Tjahjo, kalau dilihat ada gelagat atau dinamika yang mencurigakan di wilayah masing-masing, para pemangku kebijakan atau pemimpin pemerintahan di sana, harus segera berkoordinasi dengan aparat. Misalnya di kecamatan, ada Kapolsek dan Danramil. Pun di tingkat kabupaten dan provinsi, ada BIN, TNI dan Kepolisian. Dan yang tak kalah penting, libatkan para tokoh agama, masyarakat, dan adat untuk ikut menjaga keamanan lingkungannya masing-masing.

"Koordinasi dengan BIN dengan kepolisian, TNI, libatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat. Kasus di Surabaya daja kita enggak tahu lihat sebuah keluarga yang dia cukup akrab dengan lingkungan enggak tahunya dia punya pola pikir yang tidak diketahui," kata Tjahjo.

Terorisme kata dia, adalah kejahatan luar biasa. Penanganan dan penanggulangannya pun harus luar biasa. Tidak bisa dengan cara biasa. Sebab mereka tujuannya memang menebar teror dan ingin merubah NKRI. Masyarakat harus ikut berperan mendeteksi bibit-bibit terorisme. Salah satu caranya lewat Siskamling.

"Makanya sekarang ini kejahatan luar biasa harus dilawan dengan kekuatan luar biasa. Secara mikro tadi dan kekuatan kecil lewat Siskamling, pengajian, sekolah keagamaan, ini harus secara rutin. Saya kira semua sudah paham terlibat, ini masalah yang harus ditangani secara bersama. Diback up penuh," katanya.

Jumat, 25 Mei 2018

Kemendes PDTT Luncurkatn Aplikasi DESA KINI Untuk Kemajuan Masyarakat Desa

Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo (kanan)
www.kemlagi.desa.id - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meluncurkan aplikasi multimedia DESA KINI di Balai Makarti Muktitama, Jakarta pada Senin (21/5). Peluncuran aplikasi tersebut dibarengi dengan buka puasa bersama yang dirangkai dengan pemberian santunan kepada anak yatim piatu.

Secara resmi, peluncuran dan sosialisasi aplikasi DESA KINI dilakukan langsung oleh Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo. Seluruh pegawai di lingkungan Kemendes PDTT dan sejumlah perwakilan dunia usaha dan perbankan juga turut hadir pada acara ini. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Playstore pada Android.

Aplikasi multimedia Desa Kini yang berarti desa di Indonesia saat ini memiliki empat kanal utama yang terdiri dari kanal berita ( www.beritandeso.com), kanal video ( www.ndeso.tv), kanal radio (radiondeso) dan kanal jual beli (www.Pasarndeso.com). Untuk kanal berita www.beritandeso.com berisi informasi seputar pembangunan desa, program desa serta artikel menarik yang dapat menjadi inspirasi pembangunan desa. Kanal ini berafiliasi langsung dengan kanal utama pemberitaan Kemendes PDTT.

Selanjutnya kanal video www.ndeso.tv yang terdiri dari 4 rubrik program utama yakni berita seputar kementerian desa, bincang desa kanal talk show membahas isu isu seputar program kementerian, program unggulan yang dibagi menjadi kanal rubrik Prukades, BUMDes, embung dan Raga Desa serta yang terakhir program Kata Menteri yang dikhususkan untuk menjawab pertanyaan pertanyaan seputar Kemendes PDTT.

Sementara untuk kanal radio yang disebut radiondeso dimaksudkan untuk menyampaikan informasi melalui audio dengan rubrik program yakni program desa. Program tersebut berisi informasi seputar program program unggulan, hiburan lagu lagu, dan bincang menteri berisi program talkshow. Sedangkan untuk kanal jual beli www.pasarndeso.com dimaksudkan untuk mempertemukan antara penjual dan pembeli melalui wadah digital yang saat ini sudah ada sekitar 32 produk dari 5 BUMDes yang sudah mengiklankan produknya di www.pasarndeso.com.

Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo berharap aplikasi yang telah diluncurkan ini dapat membantu masyarakat desa untuk lebih maju.

"Mudah-mudahan dapat membantu masyarakat desa. Masyarakat desa bisa belajar dengan melihat desa-desa lain yang lebih maju karena dalam aplikasi ini mereka bisa berinteraktif untuk komunikasi secara virtual," katanya.

Aplikasi ini, lanjutnya, juga bisa dijadikan sebagai pembelajaran bagi masyarakat desa atau aparat pemerintahan desa terkait pengelolaan dana desa.

"Akan lebih efektif kalau masyarakat bisa setiap waktu bisa melihat melalui portal kanal-kanal itu. Aplikasi ini bisa juga untuk pengawasan pengelolaan dana desa. Masyarakat juga gak usah ragu-ragu untuk melapor ke Satgas Dana Desa," katanya.

Kamis, 24 Mei 2018

Marak Konten Negatif Medsos, Menkominfo Bikin Aturan

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
www.kemlagi.desa.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya sedang membuat regulasi untuk mengatur platform agar mereka bertanggungjawab atas tersebarnya konten negatif.

"Platform itu harus bertanggungjawab dengan adanya konten-konten negatif seperti hoax. Jangan tiba-tiba lepas tangan," kata dia di Gedung DPR RI, Rabu malam, 23 Mei 2018.

Ia lalu mencontohkan Jerman, di mana telah ada peraturan untuk platform ikut bertanggung jawab atas konten negatif. Di negara itu peraturan tersebut justru berbentuk undang-undang.

Namun, Rudiantara menyebutkan bahwa peraturan yang sedang dibuatnya tak perlu berbentuk undang-undang, walaupun ia tak menjelaskan lebih lanjut tentang isi dari aturan tersebut.

Ia berjanji aturan akan selesai dibuat tak lama lagi. "Konsepnya sudah. Sederhana kok. Intinya bisa memberikan penalti kepada platform yang membiarkan konten negatif seliweran. Sebelum akhir tahun ini selesai," tuturnya.

Sejak terjadi serangkaian aksi terorisme, banyak konten berbau radikalisme hingga berita bohong atau hoax ada di hampir semua media sosial.

Dalam tiga hari, Kominfo menemukan sekitar 1.285 konten negatif, di mana paling banyak ditemukan di Facebook dan Instagram.

Mesin sensor internet milik Kominfo telah melakukan pencarian dua jam sekali dari sebelumnya hanya sehari satu kali.

Rabu, 23 Mei 2018

Mendagri Keluarkan Surat Edaran Kesiapsiagaan

Mendagri Tjahyo Kumolo
Perlunya Pengaktifan Kembali Siskamling
www.kemlagi.desa.id - Menyikapi maraknya aksi terorisme akhir-akhir ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran. Surat Edaran Nomor 300/3037/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam Mengantisipasi Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam surat yang dikeluarkan 17 Mei 2018 itu disebutkan juga tujuan dikeluarkannya surat edaran tersebut. Tujuannya untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat atas aksi-aksi terorisme yang terjadi saat ini.

Berikut poin-poin yang dimuat dalam surat edaran Mendagri. Poin pertama, dalam surat edaran itu, Mendagri memerintahkan seluruh jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Satuan Polisi PP dan Perlindungan Masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan secara aktif menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerah masing-masing seusai Standar Operating Procedure yang berlaku.

Poin kedua, Mendagri menginstruksikan untuk mengoptimalkan peran forum -forum kemitraan masyarakat seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) serta organisasi kemasyarakatan lainnya dalam rangka deteksi dini, cegah dini, dan penyelesaian potensi gangguan ketertiban dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.

Ketiga, meningkatkan patroli keamanan di objek vital, kantor pemerintahan dan swasta, rumah ibadah, rumah kos, dan kontrakan serta pusat-pusat keramaian dalam rangka mencegah potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta untuk menjamin perlindungan pada masyarakat.

Keempat, mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) melalui ronda pada wilayah masing-masing sampai tingkat RT/RW. Serta mengaktifkan wajib lapor bagi tamu 1×24 jam kepada pengurus RT/RW di lingkungannya.

Kelima, melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menyikapi, menyelesaikan isu-isu strategis yang berpotensi terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang berdampak pada stabilitas politik.

Keenam, mengimbau kepala organisasi perangkat daerah, baik di kabupaten atau kota, para pelaku usaha dan stakeholder lainnya untuk berpartisipasi memasang baliho atau spanduk yang berisi ajakan atau himbauan mengecam dan tidak takut terhadap aksi terorisme.

Ketujuh, menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri setiap perkembangan situasi dan kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerahnya masing-masing.

Laporan bisa disampaikan lewat email: puskominkemendagri@kemendagri.go.id atau bisa lewat faximile di nomor (021) 34830932 atau (021) 3143426. Laporan juga bisa disampaikan via WhatsApp di nomor 082147641384 (id: PUSKOMIN KEMENDAGRI), via Telegram di nomor 082147641384 (id: PUSKOMIN KEMENDAGRI) dan bisa lewat BBM : DCAE7241.

Surat edaran ditembuskan kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Menteri Sekretaris Negara, Panglima TNI, Kapolri, Ketua DPRD seluruh Indonesia, Kepala Satpol PP se-Indonesia, dan Kepala Badan Kesbangpol seluruh Indonesia.(**)