Senin, 22 Juli 2019

Memahami Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Salah tugas dan kewajiban BPD di bulan Juli untuk setiap tahunnya adalah mengadakan musyawarah desa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang tahun ini adalah RKPDes 2020 dengan mengundang seluruh komponen masyarakat.

RPKDes atau Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan di desa dan mengarahkan pencapain tujuan, visi dan misi desa. Sehingga dengan RKPDes ini pembangunan desa sesuai dengan arah dan tujuannya untuk mencapai tujuan bersama, baik masyarakat, desa, daerah dan negara.

Apakah tujuan dari RKPDes?
Tujuan RKPDes adalah terwujudnya perencanaan desa dalam usaha mewujudkan rencana pembangan jangka menengah desa. Dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien, efektif dan ekonomis dalam pembangunan desa menjuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera.

Apakah Maksud dari RKPDes?
Maksud dari RKPDes adalah tercapainya penyusunan rencana kerja pemerintah desa yang terdiri dari:
  1. Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
  2. Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
  3. Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.
Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
  1. Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  2. Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
  3. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa; 
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  5. Penyusunan rancangan RKP Desa;
  6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  7. Penetapan RKP Desa;
  8. Perubahan RKP Desa; dan
  9. Pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Sumber : https://biizaa.com/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 21 Juli 2019

Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih Dalam Pilkades 2019

Banner Informasi Pendaftaran Pemilih
www.kemlagi.desa.id - Salah satu tahapan dalam Pilkades Serentak 2019 di Kabuapten Mojokerto termasuk di Desa Kemlagi adalah tahapan Pendaftaran dan Penetapan Pemilih.  Kegiatan ini dilaksanakan selama 20 (dua puluh) hari kerja yang dimulai tanggal 22 Juli 2019 sampai tanggal 16 Agustus 2019.

Pendaftaran Pemilih
Syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019 ini adalah :
  1. Penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun dan atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih;
  2. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
  3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 27 Agustus 2019 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan kependudukan;dan
  5. Seorang pemilih hanya terdaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih.
Pemilih yang telah terdaftar diberikan tanda bukti pendaftaran oleh panitia. Sedangkan petugas atau panitia yang akan melakukan pendaftaran pemilih dari rumah ke rumah di lingkungan Kemlagi Selatan adalah Abd. Wahab, Lukman Arianto dan Roni Hidayatullah. Lingkungan Kemlagi Barat adalah Suhamto, Agus Priyanto, Syamsul Arif, Yulianto dan H. Woni. Lingkungan Kemlagi Timur adalah H. Woni, Sumaryono, Istichomah, M. Ainur Rofiq, Kuswari dan H. Yasin. Sementara untuk Lingkungan Kemlagi Utara adalah Soviana Ulva dan Kamandaka Didik Handayanto.

Daftar pemilih yang digunakan dalam pemilihan Kepala Desa mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legistatif dan Presiden Desa Kemlagi Tahun 2019.

Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi oleh panitia pemilihan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) per Dusun untuk Pemilihan Kepala Desa Kemlagi.

Daftar Pemilih Sementara

Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya pendaftaran pemilih yakni pada tanggal 19 s.d 27 Agustus 2019 dengan mekanisme mengundang Kepala Desa, BPD dan tokoh masyarakat.

DPS diumumkan oleh panitia pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat desa dengan bantuan perangkat desa, pengurus RT atau RW untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.

Pengumuman DPS dilaksananakn selama 3 tiga) hari kerja sejak DPS ditetapkan yakni tanggl 28,29,30 Agustus 2019.

Daftar Pemilih Tambahan
Pemilih yang belum terdaftar dalam DPS, secara aktif melaporkan kepada panitia pemilihan melalui Kepala Dusun, RW atau RT setempat didaftar sebagai pemilih tambahan.

Pencatatan daftar pemilih tambahan dilaksanakan paling lambat selama 3 (tiga) hari kerja mulai tanggal 2,3,4 September 2019.

Daftar pemilih tambahan diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat yakni selama 3 (tiga) hari kerja mulai tanggal 5,6,9 September 2019.

Daftar Pemilih Tetap
Panitia pemilihan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan DPS dan Daftar Pemilih Tambahan mulai tanggal 10,11,12 September 2019 dengan mekanisme mengundang Kepala Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat.

DPT tersebut diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat selama 3 (tiga) hari kerja mulai tanggal 13,16,17 September 2019.

DPT yang sudah ditetapkan oleh panitia pemilihan tidak dapat diubah, kecuali kalau ada pemilih yang meninggal dunia, panitia membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan "meninggal dunia"

Rekapitulasi jumlah pemilih tetap dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan kebutuhan surat suara dan surat undangan untuk mencoblos.

Sumber : Tata Tertib Pilkades Desa Kemlagi Tahun 2019 
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi