Jumat, 06 Maret 2015

Menteri PDT Janji Revisi PP Desa dan Dana Desa

http://cdn.metrotvnews.com/dynamic/content/2015/03/06/367335/fClBRLbkDd.jpg?w=668
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar saat berkunjung ke Kabupaten Jombang.
Metrotvnews.com, Jombang: Banyak aparatur desa, terutama kepala desa yang mengeluhkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mereka juga mengkritik PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar ketika berkunjung ke Kabupaten Jombang.

"Masukan yang baik dan hampir seluruh kepala desa di Jawa mengeluhkan hal itu. Nanti ada perwakilan pokja kepala desa yang ada di Jatim akan kita undang untuk kembali menyampaikan aspirasinya," ujar Marwan Jafar, Kamis (5/3/2015).

Marwan berjanji segera mengajukan revisi peraturan tersebut. "Kita segera merivisi peraturan pemerintah tersebut demi kebaikan bersama," jelasnya kepada 306 kepala desa yang hadir di pendopo Pemerintahan Kabupaten Jombang.

Kamis, 05 Maret 2015

Hak Garap Tanah Bengkok Dilindungi Permendesa

http://desamerdeka.co.id/wp-content/uploads/2015/02/PERMENDESA-NO-1-2015-PEDOMAN-KEWENANGAN-DAN-ASAL-USUL-DESA-150x150.jpg
ilustrasi
Desa Merdeka – Jakarta : Menteri Desa telah menerbitkan peraturan menteri no 1 thaun 2015 yang disahkan / diundangan oleh menkumham pada 30 januari 2015. Permendesa itu adalah peraturan menteri desa tersebut adalah tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Disebutkan didalamnya tentang Ruang lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa meliputi: 
  1. sistem organisasi perangkat Desa; 
  2. sistem organisasi masyarakat adat; 
  3. pembinaan kelembagaan masyarakat; 
  4. pembinaan lembaga dan hukum adat; 
  5. pengelolaan tanah kas Desa; 
  6. pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat;
  7. pengelolaan tanah bengkok; 
  8. pengelolaan tanah pecatu; 
  9. pengelolaan tanah titisara; dan
  10. pengembangan peran masyarakat Desa.
Dilanjutkan dalam pasal lainnya adalah Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus mengakui, menghormati dan melindungi kewenangan berdasarkan hak asal usul tersebut.

Apakah ini akan berarti bahwa hak garap tanah bengkok akan diakui dan dilindungi oleh pemerintah kabupaten dan propinsi, kita lihat saja kepatuhan pemkab dan pomkot untuk menerbitkan perda yang tetap memberikan hak garap tanah bengkok pada aparat desa.

 Sumber : http://desamerdeka.co.id

Selasa, 03 Maret 2015

Marwan Jafar Ingatkan Dana Desa Bukan Untuk Bangun Masjid

http://img.antaranews.com/new/2012/10/ori/2012101713.jpg
Menteri DPDTT Marwan Jafar
BANTEN - Menteri Desa, Pembangunan dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar mengatakan pihaknya saat ini tengah menggodok tujuh rancangan peraturan menteri terkait tata cara pengelolaan dan penggunaan dana desa. Menurutnya, perlu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) agar penggunaan dana desa tidak menyimpang.

“Agar pelaksanaan tidak salah, saat ini sedang kita siapkan juklak dan juknisnya. Ada enam sampai tujuh permen (peraturan menteri) yang sedang disusun sebagai payung hukum," ujar Marwan saat blusukan ke Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Senin (9/2).

Marwan menjelaskan, pihaknya perlu memperjelas juklak dan juknis penggunaan dana desa setelah banyak aparat desa memertanyakan cara penggunaannya. Karenanya ia berupaya agar juklak dan juknis itu sudah kelar sebelum pencairan dana desa pada April nanti.

“Kita akan terus sosialisasikan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2014 tentang Desa kepada masyarakat, melanjutkan apa yang pernah dilakukan DPR. Sambil menyiapkan payung hukum turunannya," ujar Marwan.

Dalam dialog dengan aparat desa di Serang itu Marwan juga mengingatkan tentang penggunaan dana desa yang akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu harus benar-benar dipergunakan sebaik-baiknya.

“Penggunaan harus transparan, akuntabel dan jangan ada penyelewengan. Indonesia harus dibangun dari pinggiran, dari desa, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Tidak usah dibuat ribet dan ribut-ribut. Yang penting (penggunaan dana desa,red) sesuai prioritas dan melalui musyawarah desa,” ujarnya.

Ia bahkan meminta agar dana desa tidak digunakan untuk membangun fasilitas ibadah seperti masjid atau musala. “  Kalau pembangunan masjid dan musala nanti dibantu sama anggota dewan saja lewat dana aspirasi," ujarnya.

Menurut Marwan, dirinya telah mengirimkan surat kepada seluruh Kepala Desa agar menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).

Sumber  http://www.jpnn.com

Senin, 02 Maret 2015

Dana Desa 2015 Diprioritaskan Untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

http://pasarkotabakti.desa.id/wp-content/uploads/sites/6/2015/01/logo-PDT.png
Logo Kemendesa, PDT dan Transmigrasi
Pada tanggal 13 Pebruari 2015 Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar telah menandatangani 2 (dua) Peraturan Menteri  yaitu Pemen No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dan Permen No. 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA

Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui:
  1. pemenuhan kebutuhan dasar;
  2. pembangunan sarana dan prasarana Desa;
  3. pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
  4. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup:
  1. peningkatan kualitas proses perencanaan Desa;
  2. mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya;
  3. pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  4. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
  5. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
  6. dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan; dan
  7. peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui:
  • kelompok usaha ekonomi produktif;
  • kelompok perempuan;
  • kelompok tani;
  • kelompok masyarakat miskin;
  • kelompok nelayan;
  • kelompok pengrajin;
  • kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
  • kelompok pemuda; dan
  • kelompok lain sesuai kondisi Desa.

    Sumber www.kpdt.go.id