Sabtu, 29 Maret 2014

Pelaksanaan UU Desa akan gunakan pola PNPM Mandiri Perdesaan

http://img.antaranews.com/new/2014/03/small/20140319Diskusi-Pemilu-Berintegritas-190314-wpa-3mendagri.jpg
Mendagri Gamawan Fauzi
MedanBisnis - Padang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyerukan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mendukung pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa. UU itu dibuat untuk membantu desa mengurangi kemiskinan.
"Sedangkan untuk Sumbar, kami harapkan program itu dapat menyatu dengan sistem pemerintahan nagari. Karena sebenarnya tidak terdapat perbedaan antara desa dan nagari, hanya masalah sebutan saja," ujar Mendagri, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/3).

Mantan Gubernur Sumbar ini menyebutkan, pelaksanaan UU itu akan menggunakan pola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan PNPM Mandiri.
Dikatakan, program itu akan dimulai pada 2015, mengingat dana yang harus dipersiapkan dalam menjalankan program desa.

Dalam pematangan program, katanya, dua peraturan pemerintah (PP) sebagai pengaturan lanjutan undang-undang, harus diselesaikan hingga Mei 2014.
PP itu yang pertama tentang pengaturan desa, dan yang kedua adalah PP tentang penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim menyambut baik program tersebut, dan menilainya sebagai angin segar bagi daerahnya.

"Diharapkan UU Desa, dapat memajukan nagari di Sumbar," ujarnya.
Ia meminta, agar pemerintah kabupaten/kota juga menyosialisasikan hal itu kepada masyarakat.

Sosialisasi UU dihadiri anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Sumbar. Di antaranya adalah Ketua DPRD Sumbar Yultekhnil, Sekdaprov Ali Asmar, Kapolda Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto.

Selain UU tersebut pada kesempatan tersebut sekaligus juga disosialisasikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi.
Sosialisasi itu juga diikuti camat dan walinagari Sumbar.


Jumat, 28 Maret 2014

UU Desa disoal oleh lembaga adat di Minangkabau

Padang, Padek—Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar masih terus menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahkan, LKAAM mengancam jika aspirasi tidak diterima, akan mengajukan judicial review (peninjauan kembali) UU yang disahkan akhir Desember 2013 itu. Setelah UU itu disahkan dan disosialisasikan, LKAAM Provinsi bersama LKAAM Kabupaten/Kota di Sumbar melakukan pengkajian historis tentang bagaimana hidup banagari dan bagaimana hidup berdesa. Hasil plenonya, diteken 14 dari 18 LKAAM kabupaten dan kota pada 6 Maret lalu.

Saat berkunjungan ke Padang Ekspres, Rabu (26/3) malam, Ketua LKAAM Sumbar Sayuti Dt Rajo Pangulu menjelaskan, kembali ke sistem pemerintahan nagari baik di kabupaten maupun kota merupakan amanat Peraturan Daerah No 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari, kecuali kota belum kembali ke pemerintahan nagari meski Perda No 2 tersebut tidak mengecualikan.

Kata dia, penolakan terhadap UU Desa oleh LKAAM se-Sumbar, mempunyai beberapa alasan antara lain, istilah kata desa tidak sesuai dengan perkembangan zaman seperti diamanatkan UUD 1945 pasal 18b. “Kalau kita lihat kamus bahasa jawa desa berasal dari kata “ndeso”, artinya daerah tertinggal, terbelakang. Pendapat LKAAM ini sudah disampaikan kepada DPR RI, DPD RI, presiden, mendagri, dan Pansus UU Desa DPR RI yang langsung diantarkan ke Jakarta sudah dua kali dengan biaya pribadi sebanyak 33 orang, terdiri dari pucuk pucuk adat se-Sumbar, Forum Wali Nagari (Forwana), pamong senior, perguruan tinggi, bundo kanduang, MUI, perwakilan organisasi perantau Minang dan tokoh masyarakat peduli nagari,” jelas Sayuti.

Tetapi usulan tersebut, kata Sayuti, tak didengar oleh pemerintah pusat. “Kami menilai ini salah satu bentuk arogansi pemerintah pusat terhadap daerah,” imbuh Tuanku Rajo Sontang, salah satu dewan penyantun LKAAM Sumbar yang ikut mendampingi Sayuti Dt Rajo Pangulu.

Pengurus LKAAM lainnya, Hasan Basri Dt Majo Indo menambahkan, sejak diberlakukannya UU No 5 Tahun 1979, tentang pemda, kekuasaan kepala desa sangat kuat, maka telah terjadi pengaburan geneologis matriliniel Minangkabau dan juga telah terjadi degradasi moral, serta semakin kaburnya geografis adat Minangkabau di nagari. Akibatnya generasi muda kita tidak tahu sukunya, tidak tahu saudara dan familinya lagi.

Indonesia punya empat pilar, NKRI, pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika. ”Kalau UU ini bernama desa, maka sudah jelas melanggar salah satu pilar Bhineka Tunggal Ika. Sebab istilah desa hanya berlaku di Jawa. Itu pun tidak semua desa di Jawa, orang Sunda, orang Madura, orang Pasundan, orang badui tidak mau memakai istilah desa. Harusnya pemerintah menghargai desa di Jawa, nagari di Sumbar,” papar mantan Bupati Solok itu.

Sayuti mengatakan, kalau UU Desa ini diterima secara utuh, maka Sumbar sangat rugi. Kerugian itu antara lain: wali nagari statusnya sejajar dengan kepala desa. Padahal wali nagari jabatan tertinggi di nagari statusnya sejajar dengan kepala desa. Padahal wali nagari jabatan tertinggi di nagari yang mempunyai misi dan wibawa tersendiri.

Jumlah pemerintahan nagari di Sumbar hanya kurang lebih 765 sementara di Jawa mencapai 3 hingga 4 ribu desa. Dari segi bantuan pusat, Sumbar rugi kalau ukuran hanya bantuan uang. LKAAM juga memberikan solusi untuk mengatasi permasalahan ini. Di antaranya, istilah desa dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa ditukar dengan UU Nomor F tahun 2014 tentang Pemerintah Terendah dan atau Terdepan Republik Indonesia. Sumatera Barat terendah nagarinya dan terdepan Jorong/Korong.
Istilah Desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah Kepala Desa bersama Badan Musyawarah Desa. Istilah nagari di Minangkabau adalah masyarakat hukum adat yang bersistem matrilineal berasaskan adat basandi syara, syara basandi kitabullah (ABS-SBK). Istilah Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan sosial/politik pada masyarakat hukum adat tersebut.

“Agar Sumbar tidak dirugikan, maka Sumbar harus diberi hak istimewa jika bantuan pemerintah pusat 1 miliar per desa. Artinya bantuan itu dikucurkan ke 765 nagari Pemerintahan ditambah 3.628 jorong atau desa berdasarkan UU No 5 Tahun 79 ditambah 543 nagari adat atau KAN tambah 204 Lurah, dengan jumlah kurang lebih 5.140. dengan demikian Sumbar akan mendapat bantuan 5.140 milliar atau Rp 5,1 triliun,” kata Sayuti. Jika Mahkamah Konsitusi menolak judicial review, maka LKAAM meminta petunjuk kepada kemenakan di seluruh dunia agar meraka bertanya kepada organisasi dunia internasional bagaimana jalan keluarnya terbaik.

Sekadar diketahui, Rapat Pleno Ketua LKAAM se-Sumbar dihadiri 14 Ketua LKAAM kabupaten/kota. Di antaranya, Hafzi Dt Batuah, Limapuluh Kota, Abdul Aziz Dt Gindo Malano, dan lainnya. Menurut Ketua LKAAM Sumbar, empat orang tidak hadir karena mereka berhalangan, namun semuanya menyetujui hasil rapat.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperkuat UU Desa. Dia memprediksi, kedua PP itu akan rampung Juli 2014.

Dia mengatakan, kedua PP itu adalah PP tentang Pengaturan Keuangan yang mengatur bahwa 10 persen dari dana transfer ke daerah dialokasikan ke desa atau nagari di Sumbar, dan PP yang menyangkut peralihan status desa dan desa adat. Mendagri memperkirakan alokasi langsung ke desa mulai direalisasikan tahun 2015. Selain transfer langsung dari APBN, dana tambahan juga dimungkinkan dari daerah masing-masing ke desa atau nagari. Meski demikian, Gamawan mengatakan jumlah yang diterima setiap desa tidak sama karena bergantung variabel luas  wilayah, jumlah penduduk, hingga tingkat kesulitan hidup penduduk atau tingkat kemahalan..

Artinya, jika luas desa atau nagari dan jumlah penduduknya banyak serta tingkat kesulitan hidupnya tinggi, bisa saja nilai yang diterima lebih dari Rp1 miliar.

Ia pun menjelaskan, UU itu mengakui adanya desa adat, berbasis budaya lokal dan memiliki wewenang sendiri melindungi hak-hak desa atau nagari. “Jadi, budaya lokal akan semakin kuat,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi soal adanya protes LKAAM Sumbar terhadap UU tersebut, mendagri mengharapkan seluruh komponen terkait bisa hadir dalam sosialisasi UU Desa, UU Administrasi Kependudukan serta perkembangan revisi UU Pemda dan UU Pilkada, di Padang, Jumat (27/3).
Apalagi, sosialisasi ini juga telah mengundang wali nagari, kepala desa, camat, lurah dan LKAAM serta bundo kandung. (adi/esg)




Selasa, 25 Maret 2014

Aparat Desa Sambut Baik Implementasi UU Desa

http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/perangkat-desa-kuasai-tol.jpg
Illustrasi Perangkat Desa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua I Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Kabupaten Lebak, Banten, Alex Santosa menyambut baik pemberlakuan UU Desa yang telah disahkan oleh DPR RI.

“Alhamdulillah, kami menyambut baik UU untuk Desa ini, karena dana yang dianggarkan melalui undang-undang tersebut bisa dimanfaatkan untuk banyak kepentingan, diantaranya untuk infrastruktur desa seperti jalan desa, listrik, dan balai desa. Termasuk membina anak-anak desa yang potensial, apa lagi banyak sarjana di desa yang menganggur,” ujarnya, Selasa (25/3/2014).

Mengenai kemungkinan adanya celah korupsi yang bisa saja terjadi bila dana yang sudah diatur dalam UU Desa tersebut terealisasi, Alex mengatakan sudah mulai membentuk konsultan desa dengan melibatkan setiap perangkat desa.

“Kalau dana itu sudah turun, kami sebagai kepala desa tidak mau bila kemudian diperiksa KPK. Agar celah korupsi itu tidak ada, diperlukan kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat, karang taruna, RW dan RT juga akan saya libatkan. Dan setiap bulan akan dibuat laporan keuangan. Itu saya yakin akan menutup celah untuk korupsi itu tadi,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, H. A’eng Haerudin mengatakan dengan adanya anggaran yang tertuang di dalam UU untuk Desa memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa.
“Kalau desa sendiri sudah memiliki anggaran pembangunan di daerahnya masing-masing, bisa dipastikan masyarakat di desa bisa menentukan masa depan mereka sendiri. Apa yang akan dibangun di daerah mereka tersebut mereka yang tahu dan tidak kesulitan lagi untuk merealisasikannya,” tuturnya.

Bila dana senilai Rp.600 juta – Rp.1,5 miliar tersebut langsung ditransfer ke rekening desa, A’eng berharap ada penanggungjawab anggaran yang ditugaskan dari kecamatan atau kabupaten.
“Penanggungjawab ini nantinya diperbantukan agar bisa mengontrol. Dana tersebut bisa ditransfer juga ‘kan sebenarnya berdasarkan proposal yang mereka ajukan setelah sebelumnya perangkat desa mengadakan musyawarah terlebih dahulu. Intinya, saya yakin program ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat desa. Terutama untuk mengentaskan mereka dari kemiskinan,” lanjut A’eng.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Taufiqurokhman, mengatakan, UU tentang Desa merupakan inisiatif dari pemerintah dengan subtansi periodesisasi kepala desa yang semula hanya dua periode menjadi tiga periode.

Kemudian, lanjutnya, sejak Indonesia merdeka hingga sekarang belum pernah ada gaji atau insentif untuk kepala desa, sekretaris desa, tenaga teknis, dan tenaga kewilayahan.

“Mereka akan diberi honor, atau gaji. Lalu, substansi terakhir adalah soal dana 42 triliun akan disebar ke 72 ribu desa di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta peraturan pemerintah (PP) untuk mengimplementasikan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa bisa tuntas pada Mei 2014.
Hal tersebut disampaikan SBY saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Seminar Nasional Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Yogyakarta, Senin (24/3/2014).
"Saya ingin bulan Mei sudah saya tandatangani. Undang-Undangnya ada, tinggal peraturan pemerintah. Bantulah Menteri Dalam Negeri agar Mei bisa kita keluarkan," ujar SBY.

Menurut UU tersebut, anggaran untuk desa dialokasikan dari APBN sebesar 10 persen berupa transfer dana ke daerah. Jumlah desa di Indonesia lebih 70 ribu desa. Total dana transfer ke desa ini akan lebih dari Rp 1,4 miliar per tahun.

Sumber: www.tribunnews.com

Senin, 24 Maret 2014

Direncanakan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) sebagai aturan pelaksana UU Desa selesai Mei 2014

http://img.antaranews.com/new/2012/06/small/20120615bansos1.jpg
Mendagri - Gamawan Fauzi
Yogyakarta (ANTARA News)- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk melandasi pelaksanaan Undang-Undang Desa akan selesai pada Mei 2014.

"Kami saat ini masih bekerja. Kami usahakan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bulan Mei sudah selesai," kata Gamawan seusai mendampingi Presiden dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Bantul, Senin.

Menurut Gamawan, dengan terselesaikannya pembahasan RPP tersebut, diharapkan UU Desa sudah dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014, atau minimal masuk APBN 2015.

Dalam pembahasan RPP tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga melibatkan kementerian terkait, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta berbagai asosiasi pemerintah desa.

Instansi terkait perlu dilibatkan, karena substasi dalam RPP yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan UU Desa tersebut, mencakup mekanisme pengangkatan, penggajian, serta pengakhiran perangkat desa, serta tata kelola dana transfer desa.

"Oleh sebab itu nanti sebelum (RPP) kami serahkan kepada presiden, kami presentasikan dulu kepada kementerian serta perwakilan perangkat desa karena di dalam PP itu kemungkinan juga dimasukkan perlu atau tidaknya pemberian asuransi setelah masa kerja perangkat desa berakhir," katanya.

Menurut dia, melalui UU Desa tersebut memberikan kewenangan kepada setiap daerah mengatur masing-masing desa, tidak lagi terpusat. Hal itu disebabkan setiap desa memiliki ciri khas serta pendapatan yang tidak dapat disamaratakan.

"Desa itu punya sejarah masing-masing di masa lalu. Ada yang memiliki tanah kas desa, ada tanah bengkok, ada pula yang tidak. Bagi yang tidak memiliki tanah bengkok tentu penghasilannya berbeda," katanya.

Sebelumnya UU Desa telah disahkan di parlemen pada 18 Desember 2013. Sesuai Pasal 72 ayat 2 dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pembangunan desa akan didanai langsung dari pusat.

Khusus untuk pembangunan desa akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp104,6 triliun yang berasal dari 10 persen APBN ditambah 10 persen dari APBD sehingga 72 ribu desa di Indonesia masing-masing akan mendapatkan maksimal Rp1,4 miliar.


Sumber: www.antaranews.com 

Kelola Anggaran Rp 1 Miliar, Presiden SBY Janji Tingkatkan Kemampuan Kepala Desa

http://setkab.go.id/media/article/images/2014/03/24/s/b/sby-1.jpg
Presiden SBY
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, dalam setiap kunjungannya ke desa-desa nampak perubahan yang semakin baik kesejahteraan rakyatnya. Untuk itu, Presiden menyampaikan terima kasih kepada para kepala desa yang tlah memajukan kehidupan di desa dan kelurahannya.

Saat membuka Rakernas II dan Seminar Nasional Asosiasi Pemerintahan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Jogja Expo Center Yogyakarta, Senin (24/4), Presiden SBY meminta agar upaya percepatan pembangunan desa dapat sgera diwujudkan melalu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, Presiden SBY mengingatkan, perlunya ditingkatkan kapasitas perempuan dalam membangun desa, karena kaum perempuan memiliki semangat yang tinggi.

Terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Desa itu, Presiden SBY telah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal itu.

“Dengan PP itu, memungkinkan setiap desa mendapatkan dana pembangunan sebesar Rp 1,4 miliar,” ungkap Presiden SBY.

Selain itu, PP tersebut akan mengatur implementasi penggunaan anggaran sebesar Rp 1, 4 miliar per  desa, dan juga mengatur desa untuk memungkinkan memperoleh alokasi dana dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“PP tersebut juga akan mengatur perangkat desa, sehingga statusnya memiliki kepastian dan tidak mudah diganti begitu saja,” papar Presiden SBY.

Presiden juga menekankan akan memberikan kemampuan agar kepala desa yang akan mengelola anggaran Rp 1 miliar dapat mempertanggungjawabkan keuangan.

Pemimpin Terdepan
Sebelumnya, saat mengawali sambutannya pada Rakernas II Apdesi itu, Presiden SBY menegaskan bahwa kepala desa bukanlah pemimpin terendah, melainkan pemimpin terdepan.

"Saya ingin mengoreksi,kepala desa bukan...bukan...pemimpin terendah...kepala desa adalah pemimpin terdepan," kata Presiden yang disambut tepuk tangan para kepala desa yang menghadiri pembuka Rakernas II Apdesi di Jogja Expo Center Yogyakarta itu.

Sama seperti presiden, kata Kepala Negara, kepala desa merupakan kepala pemerintahan. Bedanya, presiden adanya di pusat, sedang kepala desa di daerah.

Namun saat diminta berfoto bersama para peserta Rakernas, Presiden SBY buru-buru menjawab, "Nanti saja fotonya setelah tanggal 9 April biar tidak fikaitkan dengan politik. APDESI ini buksn politik," kata Presiden yang disambut tertawa para peserta Rakernas.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, APDESI  beranggotakan Kepala Desa dan Perangkat Desa baik yang aktif maupun yang purna bakti, dan ingin memperjuangkan kemakmuran dan kesejahteraan pemerintah dan masyarakat desa.

Ketua Asosiasi Pemerintahan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Suhardi menyampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah mengesahkan pendirian orgasasi profesi ini. 

Hadir dalam acara tersebut antar lain Mendagri Gamawan Fauzki, Menkopolhukham Djoko Suyanto, Mendikbud Muhammad Nuh, Menpora Roy Suryo, Seskab Dipo Alam , dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.(WID/Humas Setkab/ES)

 

Presiden SBY buka Rakernas Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia)

http://www.kemendagri.go.id/thumbnail.php?src=media/article/images/2014/03/24/s/b/sby8_1.jpg&w=250&h=240&q=100&
Presiden SBY
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin (24/3) siang ini akan membuka Rakernas II Dan Seminar Nasional Asosiasi Pemerintahan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Jogja Expo Center Yogyakart a . Rakernas Apdesi II ini akan dirangkai dengan seminar nasional bertajuk "Dari Desa Untuk Indonesia".
Ketua Panitia Rakernas Apdesi II Sukro Nur Harjono, di Yogyakarta, Minggu (23/3) mengatakan, Rakernas dan seminar  bertujuan untuk memantapkan pemahaman kepala desa atau pemerintah desa selaku garda terdepan dalam pembangunan masyarakat di pedesaan.
Sukro Nur Harjono menambahka Rakernas akan dihadiri sekitar 3.000 peserta dari Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Apdesi se-provinsi seluruh Indonesia dan kepala desa se-Jawa.
"Kami sudah menyampaikan pemberitahuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait acara ini, dan dijadwalkan Presiden SBY akan menghadiri Rakernas, mudah-mudahan ini menjadi momentum yang berharga bagi Apdesi," katanya.
Sementara itu, materi yang akan disampaikan dalam seminar nasional antara lain Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang akan disampaikan oleh Kemdagri.
Selain itu, lanjut Sukro, kebijakan pemeritah terhadap desa oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta proyeksi perimbangan keuangan ke desa melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
"Seminar nasional ini memfokuskan tema pembahasan pada upaya bersama pemerintah dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, pengurangan kemiskinan, dan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa kawasan perdesaan," katanya.
Menurut Sukro, Rakernas akan menjadi rutinitas kelembagaan pemerintah desa dalam lingkup nasional yang dilaksanakan setiap tahun guna membangun silaturahmi dan mempererat nasionalisme pemerintah desa seluruh Indonesia.
"Melalui kegiatan ini kami ingin membangun pemahaman yang selaras dalam rangka pembangunan desa dan kawasan perdesaan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dalam otonomi daerah demi tercapainya kesejahteraan rakyat," katanya. (WID/Humas Setkab/ES)
Sumber: www.setkab.go.id


Minggu, 23 Maret 2014

Pertumbuhan penduduk Indonesia perlu dikendalikan

data:image/jpeg;base64,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
Fasli Jalal - Kepala BKKBN
Banda Aceh - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Fasli Jalal menyatakan pertumbuhan penduduk Indonesia perlu dikendalikan dengan baik agar tidak berakibat munculnya masalah sosial dan ekonomi.

"Pertambahan penduduk yang tidak memiliki keterampilan kerja akan mengakibatkan Indonesia menjadi salah satu pasar utama bagi produk-produk asing dan pasar lapangan kerja bagi tenaga asing," kata Fasli di sela memberi kuliah umum bonus demografi di Auditorium FKIP Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam, Banda Aceh, Kamis.

Dijelaskannya, bonus demografi merupakan suatu fenomena dimana struktur penduduk sangat menguntungkan dari sisi pembangunan karena jumlah penduduk usia produktif sangat besar, sedangkan proporsi usia muda sudah semakin kecil dan yang berusia lanjut belum banyak.

Fasli mengatakan bonus demografi juga merupakan peluang emas bagi Indonesia untuk membangun kemajuan bangsa.

"Usia muda produktif, kreatif dan kekayaan alam yang melimpah merupakan kombinasi ideal untuk membangun kekuatan ekonomi dan kesejahteraan masyrakat," katanya dalam kuliah umum terkait kebijakan dan strategi menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas dan kompetisi antarnegara semakin meningkat.

Ia menambahkan, bonus demografi tersebut juga berefek sangat kritis, jika tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas SDM dan tersedianya lapangan kerja yang memadai.

Sementara itu, Ketua Progam Studi Pendidikan Geografi Wahab Abdi mengatakan kuliah umum bersama Kepala BKKBN sangat bermanfaat karena bisa menambah pengetahuan mahasiswa geografi tentang demografi.

"Kalau diharapkan dari mata kuliah demografi saja, maka pengetahuan tentang demografi dan kependudukan sangat minim, apalagi jam kuliah yang terbatas," kata Wahab.

Sumber:  www.bkkbn.go.id