Jumat, 28 Maret 2014

UU Desa disoal oleh lembaga adat di Minangkabau

Padang, Padek—Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar masih terus menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahkan, LKAAM mengancam jika aspirasi tidak diterima, akan mengajukan judicial review (peninjauan kembali) UU yang disahkan akhir Desember 2013 itu. Setelah UU itu disahkan dan disosialisasikan, LKAAM Provinsi bersama LKAAM Kabupaten/Kota di Sumbar melakukan pengkajian historis tentang bagaimana hidup banagari dan bagaimana hidup berdesa. Hasil plenonya, diteken 14 dari 18 LKAAM kabupaten dan kota pada 6 Maret lalu.

Saat berkunjungan ke Padang Ekspres, Rabu (26/3) malam, Ketua LKAAM Sumbar Sayuti Dt Rajo Pangulu menjelaskan, kembali ke sistem pemerintahan nagari baik di kabupaten maupun kota merupakan amanat Peraturan Daerah No 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari, kecuali kota belum kembali ke pemerintahan nagari meski Perda No 2 tersebut tidak mengecualikan.

Kata dia, penolakan terhadap UU Desa oleh LKAAM se-Sumbar, mempunyai beberapa alasan antara lain, istilah kata desa tidak sesuai dengan perkembangan zaman seperti diamanatkan UUD 1945 pasal 18b. “Kalau kita lihat kamus bahasa jawa desa berasal dari kata “ndeso”, artinya daerah tertinggal, terbelakang. Pendapat LKAAM ini sudah disampaikan kepada DPR RI, DPD RI, presiden, mendagri, dan Pansus UU Desa DPR RI yang langsung diantarkan ke Jakarta sudah dua kali dengan biaya pribadi sebanyak 33 orang, terdiri dari pucuk pucuk adat se-Sumbar, Forum Wali Nagari (Forwana), pamong senior, perguruan tinggi, bundo kanduang, MUI, perwakilan organisasi perantau Minang dan tokoh masyarakat peduli nagari,” jelas Sayuti.

Tetapi usulan tersebut, kata Sayuti, tak didengar oleh pemerintah pusat. “Kami menilai ini salah satu bentuk arogansi pemerintah pusat terhadap daerah,” imbuh Tuanku Rajo Sontang, salah satu dewan penyantun LKAAM Sumbar yang ikut mendampingi Sayuti Dt Rajo Pangulu.

Pengurus LKAAM lainnya, Hasan Basri Dt Majo Indo menambahkan, sejak diberlakukannya UU No 5 Tahun 1979, tentang pemda, kekuasaan kepala desa sangat kuat, maka telah terjadi pengaburan geneologis matriliniel Minangkabau dan juga telah terjadi degradasi moral, serta semakin kaburnya geografis adat Minangkabau di nagari. Akibatnya generasi muda kita tidak tahu sukunya, tidak tahu saudara dan familinya lagi.

Indonesia punya empat pilar, NKRI, pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika. ”Kalau UU ini bernama desa, maka sudah jelas melanggar salah satu pilar Bhineka Tunggal Ika. Sebab istilah desa hanya berlaku di Jawa. Itu pun tidak semua desa di Jawa, orang Sunda, orang Madura, orang Pasundan, orang badui tidak mau memakai istilah desa. Harusnya pemerintah menghargai desa di Jawa, nagari di Sumbar,” papar mantan Bupati Solok itu.

Sayuti mengatakan, kalau UU Desa ini diterima secara utuh, maka Sumbar sangat rugi. Kerugian itu antara lain: wali nagari statusnya sejajar dengan kepala desa. Padahal wali nagari jabatan tertinggi di nagari statusnya sejajar dengan kepala desa. Padahal wali nagari jabatan tertinggi di nagari yang mempunyai misi dan wibawa tersendiri.

Jumlah pemerintahan nagari di Sumbar hanya kurang lebih 765 sementara di Jawa mencapai 3 hingga 4 ribu desa. Dari segi bantuan pusat, Sumbar rugi kalau ukuran hanya bantuan uang. LKAAM juga memberikan solusi untuk mengatasi permasalahan ini. Di antaranya, istilah desa dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa ditukar dengan UU Nomor F tahun 2014 tentang Pemerintah Terendah dan atau Terdepan Republik Indonesia. Sumatera Barat terendah nagarinya dan terdepan Jorong/Korong.
Istilah Desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah Kepala Desa bersama Badan Musyawarah Desa. Istilah nagari di Minangkabau adalah masyarakat hukum adat yang bersistem matrilineal berasaskan adat basandi syara, syara basandi kitabullah (ABS-SBK). Istilah Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan sosial/politik pada masyarakat hukum adat tersebut.

“Agar Sumbar tidak dirugikan, maka Sumbar harus diberi hak istimewa jika bantuan pemerintah pusat 1 miliar per desa. Artinya bantuan itu dikucurkan ke 765 nagari Pemerintahan ditambah 3.628 jorong atau desa berdasarkan UU No 5 Tahun 79 ditambah 543 nagari adat atau KAN tambah 204 Lurah, dengan jumlah kurang lebih 5.140. dengan demikian Sumbar akan mendapat bantuan 5.140 milliar atau Rp 5,1 triliun,” kata Sayuti. Jika Mahkamah Konsitusi menolak judicial review, maka LKAAM meminta petunjuk kepada kemenakan di seluruh dunia agar meraka bertanya kepada organisasi dunia internasional bagaimana jalan keluarnya terbaik.

Sekadar diketahui, Rapat Pleno Ketua LKAAM se-Sumbar dihadiri 14 Ketua LKAAM kabupaten/kota. Di antaranya, Hafzi Dt Batuah, Limapuluh Kota, Abdul Aziz Dt Gindo Malano, dan lainnya. Menurut Ketua LKAAM Sumbar, empat orang tidak hadir karena mereka berhalangan, namun semuanya menyetujui hasil rapat.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperkuat UU Desa. Dia memprediksi, kedua PP itu akan rampung Juli 2014.

Dia mengatakan, kedua PP itu adalah PP tentang Pengaturan Keuangan yang mengatur bahwa 10 persen dari dana transfer ke daerah dialokasikan ke desa atau nagari di Sumbar, dan PP yang menyangkut peralihan status desa dan desa adat. Mendagri memperkirakan alokasi langsung ke desa mulai direalisasikan tahun 2015. Selain transfer langsung dari APBN, dana tambahan juga dimungkinkan dari daerah masing-masing ke desa atau nagari. Meski demikian, Gamawan mengatakan jumlah yang diterima setiap desa tidak sama karena bergantung variabel luas  wilayah, jumlah penduduk, hingga tingkat kesulitan hidup penduduk atau tingkat kemahalan..

Artinya, jika luas desa atau nagari dan jumlah penduduknya banyak serta tingkat kesulitan hidupnya tinggi, bisa saja nilai yang diterima lebih dari Rp1 miliar.

Ia pun menjelaskan, UU itu mengakui adanya desa adat, berbasis budaya lokal dan memiliki wewenang sendiri melindungi hak-hak desa atau nagari. “Jadi, budaya lokal akan semakin kuat,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi soal adanya protes LKAAM Sumbar terhadap UU tersebut, mendagri mengharapkan seluruh komponen terkait bisa hadir dalam sosialisasi UU Desa, UU Administrasi Kependudukan serta perkembangan revisi UU Pemda dan UU Pilkada, di Padang, Jumat (27/3).
Apalagi, sosialisasi ini juga telah mengundang wali nagari, kepala desa, camat, lurah dan LKAAM serta bundo kandung. (adi/esg)




0 comments :